سنن الدارقطني

Sunan Daruquthni

Sunan Daruquthni #4051

سنن الدارقطني ٤٠٥١: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , ثنا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ , وَيَزِيدُ بْنُ عِيَاضٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , أَنَّ امْرَأَةَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَعْدًا هَلَكَ وَتَرَكَ ابْنَتَيْنِ وَأَخَاهُ , فَعَمَدَ أَخُوهُ فَقَبَضَ مَا تَرَكَ سَعْدٌ , وَإِنَّمَا تُنْكَحُ النِّسَاءُ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ , فَلَمْ يُجِبْهَا فِي مَجْلِسِهِ ذَلِكَ ثُمَّ جَاءَتْهُ , فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنَتَا سَعْدٍ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادْعُ لِي أَخَاهُ» فَجَاءَ , فَقَالَ: «ادْفَعْ إِلَى ابْنَتَيْهِ الثُّلُثَيْنِ وَإِلَى امْرَأَتِهِ الثُّمُنَ وَلَكَ مَا بَقِيَ»

Sunan Daruquthni 4051: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Daud bin Qais dan Yazid bin Iyadh mengabarkan kepadaku dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil bin Abu Thalib, dari Jabir bin Abdullah, bahwa istrinya Sa'd bin Ar-Rabi' berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'd telah gugur dengan meninggalkan dua anak perempuan dan seorang saudara laki-laki. Lalu saudaranya datang dan mengambil apa yang ditinggalkan Sa'd. Padahal kaum wanita itu dinikahi karena harta mereka." Saat itu beliau belum memberikan jawaban. Kemudian wanita itu datang lagi lalu berkata, "Wahai Rasulullah, (bagaimana) kedua anak perempuan Sa'd?" Rasulullah SAW pun berkata, "Panggilkan saudaranya." Kemudian saudaranya Sa'd datang, maka beliau pun bersabda, "Berikan dua pertiga (dari peninggalan Sa'd) kepada kedua anak perempuannya, dan seperdelapannya kepada istrinya, lalu sisanya untukmu."

Sunan Daruquthni #4052

سنن الدارقطني ٤٠٥٢: قُرِئَ عَلَى ابْنِ صَاعِدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمْ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجُوَيْهِ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ , قَالَ: أَتَى رَجُلٌ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ وَسَلْمَانَ بْنَ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنِ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ , فَقَالَا: لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ مَا بَقِيَ , وَقَالَا: انْطَلِقْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَاسْأَلْهُ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا , فَأَتَى عَبْدَ اللَّهِ فَسَأَلَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا , قَالَ: وَلَكِنِّي أَقْضِي فِيهَا كَمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «النِّصْفُ لِلِابْنَةِ , وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ , وَلِلْأُخْتِ مَا بَقِيَ».

Sunan Daruquthni 4052: Dibacakan kepada Ibnu Sha'id dan aku mendengarkan: Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kalian, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kalian dari Abu Qais, dari Huzail bin Syurahbil, dia berkata, "Seorang laki-laki, mendatangi Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, lalu bertanya kepada keduanya tentang (bagian warisan untuk) seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dan seorang saudari seibu sebapak, keduanya pun menjawab, "Untuk anak perempuan itu setengah bagian, dan untuk saudara perempuan itu sisanya." Lalu keduanya berkata, "Temuilah Abdullah, lalu tanyakan kepadanya, ia pasti akan mengikuti kami." Maka laki-laki itu pun menemui Abdullah lalu menanyakan hal itu dan memberitahukan apa yang mereka berdua katakan. Abdullah berkata, "Akan tetapi aku memutuskan sebagaimana yang diputuskan oleh Rasulullah SAW, yaitu setengah bagian untuk anak perempuan, seperenam untuk cucu perempuan untuk menggenapkan dua pertiga, dan untuk saudara perempuan sisanya."

Grade

Sunan Daruquthni #4053

سنن الدارقطني ٤٠٥٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجَرْجَرَائِيُّ , نا وَكِيعٌ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ.

Sunan Daruquthni 4053: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abdurrahman Al Jarjara'i menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dart Sufyan, dari Abu Qais Al Audi, dengan isnadnya dan redaksi yang serupa.

Sunan Daruquthni #4054

سنن الدارقطني ٤٠٥٤: قُرِئَ عَلَى ابْنِ صَاعِدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمُ ابْنُ زَنْجُوَيْهِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ

Sunan Daruquthni 4054: Dibacakan kepada Ali bin Sha'id dan aku mendengarkan: Ibnu Zanjawaih menceritakan kepada kalian, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Qais, dengan isnadnya dan redaksi yang sama.

Sunan Daruquthni #4055

سنن الدارقطني ٤٠٥٥: قُرِئَ عَلَى ابْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمْ عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَرْوَانَ , عَنِ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ , أَنَّ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَةً وَابْنَةَ ابْنِهِ وَأُخْتَهُ لِأَبِيهِ وَأُمَّهُ , فَقَالَ: لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ , وَقَالَ: إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ سَيَقُولُ مِثْلَ مَا قُلْتُ فَسَأَلُوا ابْنَ مَسْعُودٍ , وَأَخْبِرُوهُ بِمَا قَالَ أَبُو مُوسَى , فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: كَيْفَ أَقُولُ وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «لِلِابْنَةُ النِّصْفُ , وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ , وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ»

Sunan Daruquthni 4055: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Abdul A'la bin Hammad menceritakan kepada kalian, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Abdurrahman bin Tsarwan, dari Al Huzail bin Syurahbil, bahwa Abu Musa Al Asy'ari pernah ditanya tentang seorang laki-laki (yang meninggal) dengan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-lakinya, dan seorang perempuan seibu sebapak. Lalu dia berkata, "Untuk anak perempuan setengah (bagian), lalu sisanya untuk saudari seibu sebapak." Dia juga berkata, "Sesungguhnya Ibnu Mas'ud akan mengatakan seperti yang aku katakan." Lalu mereka menanyakan hal tersebut kepada Ibnu Mas'ud dan memberitahukan apa lagi yang dikatakan oleh Abu Musa. Ibnu Mas'ud berkata, "Apa yang aku katakan, aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Untuk anak perempuan setengah (bagian), untuk cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam untuk menggenapkan dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan seibu sebapak.'"

Grade

Sunan Daruquthni #4056

سنن الدارقطني ٤٠٥٦: ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , أنا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو , حَدَّثَنِي شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ , قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مِيرَاثِ الْعَمَّةِ وَالْخَالَةِ فَسَكَتَ وَهُوَ رَاكِبٌ فَسَارَ هُنَيْهَةً , فَقَالَ: «حَدَّثَنِي جَبْرَائِيلُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْ لَا مِيرَاثَ لَهُمَا» وَكَذَلِكَ رَوَاهُ عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ , وَغَيْرُهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو. وَرَوَاهُ مَسْعَدَةُ بْنُ الْيَسَعِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , وَوَهِمَ فِيهِ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ , وَحَدِيثُ مَسْعَدَةَ يَأْتِي بَعْدَ هَذَا

Sunan Daruquthni 4056: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Abdurrahman Al Muharibi menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, Syarik bin Abdullah bin Abu Namir menceritakan kepadaku, dia berkata, "Nabi SAW pernah ditanya tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu. Beliau kemudian terdiam. Saat itu beliau sedang berkendaraan, lalu beliau berjalan sebentar, lalu bersabda, 'Jibril Alaihish shalatu was salaam telah menyampaikan kepadaku, bahwa tidak ada bagian warisan untuk keduanya'." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Abdul Wahhab Ast-Tsaqafi dan lainnya dari Muhammad bin Amr. Diriwayatkan juga oleh Mas'adah bin Al Yasa' dari Muhamamd bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, namun ia hanya mengira-ngira di dalamnya. Riwayat yang pertama lebih shahih, sedangkan hadits Mas'adah akan dikemukakan setelah ini.

Grade

Sunan Daruquthni #4057

سنن الدارقطني ٤٠٥٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا هِشَامُ بْنُ يُونُسَ , نا الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِيهِ , «أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عَلِيٍّ , وَابْنَهَا زَيْدًا وَقَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ وَالْتَقَتِ الصَّائِحَتَانِ فَلَمْ يُدْرَ أَيُّهُمَا هَلَكَ قَبْلُ فَلَمْ تَرِثْهُ وَلَمْ يَرِثْهَا , وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا , وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا»

Sunan Daruquthni 4057: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, bahwa Ummu Kultsum binti Ali dan anaknya, Zaid, meninggal di hari yang sama, dua kedukaan terjadi bersamaan, sehingga tidak diketahui mana yang lebih dulu meninggal, maka sang ibu tidak mewarisi anaknya dan juga sang anak tidak mewarisi ibunya. Dan bahwa warga Shiffin tidak saling mewarisi serta warga Harrah juga tidak saling mewarisi.

Grade

Sunan Daruquthni #4058

سنن الدارقطني ٤٠٥٨: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , نا أَبُو هَانِئٍ عُمَرُ بْنُ بَشِيرٍ قَالَ: سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ لَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى , لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يَخْرُجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ فَسُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مِيرَاثِهِ , فَقَالَ عَامِرٌ: «نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ , وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى»

Sunan Daruquthni 4058: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Hani' Umar bin Basyir menceritakan kepada kami, dia berkata, "Amir pernah ditanya tentang bayi yang bukan laki-laki dan bukan perempuan, ia tidak mempunyai ciri laki-laki dan tidak pula ciri perempuan. Dari pusarnya keluar seperti yang biasa keluar dari saluran kencing dan tahi, lalu Amir ditanya tentang warisannya, maka Amir berkata, '(Untuknya adalah) setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan'."

Grade

Sunan Daruquthni #4059

سنن الدارقطني ٤٠٥٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْعَلَاءِ , قَالَا: نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا عَمْرُو بْنُ حُمْرَانَ , عَنْ عَوْفٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ جَابِرٍ الْهَجَرِيِّ , قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ , وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا النَّاسَ , وَتَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ , فَإِنِّي امْرِؤٌ مَقْبُوضٌ وَإِنَّ الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الِاثْنَانِ فِي الْفَرِيضَةِ لَا يَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا». تَابَعَهُ جَمَاعَةٌ عَنْ عَوْفٍ , وَرَوَاهُ الْمُثَنَّى بْنُ بَكْرٍ , عَنْ عَوْفٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ جَابِرٍ , عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا. قَالَ: وَقَالَ الْفَضْلُ بْنُ دَلْهَمٍ , عَنْ عَوْفٍ , عَنْ شَهْرٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

Sunan Daruquthni 4059: Al Husain bin Ismail dan Ahmad bin Ali bin Al 'Ala" menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Amr bin Humran menceritakan kepada kami dari Auf, dari Sulaiman bin Jabir Al Hajari, dia berkata: Abdullah bin Mas'ud berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepadaku, ''Pelajarilah Al Qur‟an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah ilmu dan ajarkanlah kepada manusia. Sesungguhnya aku ini seorang manusia yang akan diwafatkan, dan sesungguhnya ilmu itu akan diambil, lalu akan muncul berbagai fitnah sehingga ada dua orang yang berselisih tentang pembagian warisan dan tidak menemukan orang yang dapat memisahkan (memberikan jalan keluar) antara keduanya" Hadits ini diperkuat dengan riwayat jamaah yang berasal dari Auf. Diriwayatkan juga oleh Al Mutsanna bin Bakar, dari Auf, dari Sulaiman bin Jabir, dari Abu Al Ahwash, dari Abdullah, dari Nabi SAW. Dia berkata: Al Fadhl bin Dalham berkata: Dari Auf, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Hurairah.

Grade

Sunan Daruquthni #4060

سنن الدارقطني ٤٠٦٠: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا مَحْمُودُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ , قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ بْنِ يُوسُفَ اللُّجِّيِّ: نا الْمُسَيِّبُ بْنُ شَرِيكٍ , نا زَكَرِيَّا بْنُ عَطِيَّةَ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ , وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا النَّاسَ , وَتَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ , فَإِنِّي امْرِؤٌ مَقْبُوضٌ وَإِنَّ الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفُ الِاثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ فَلَا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا»

Sunan Daruquthni 4060: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Mahmud bin Muhammad Al Marwazi menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku bacakan kepada Ibrahim bin Yusuf Al-Lajji, Al Musayyab bin Syarik menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Athiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Al Qur‟an dan ajarkanlah kepada manusia, Karena sesungguhnya aku ini seorang manusia yang akan diwafatkan, dan sesungguhnya ilmu itu akan dicabut, lalu akan muncul berbagai fitnah, sehingga ada dua orang yang berselisih tentang pembagian warisan, lalu keduanya tidak menemukan orang yang dapat memisahkan (memberikan jalan keluar) antara keduanya."

Grade