سنن الدارقطني ٢١٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ , ثنا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ , قَالَ: وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ , قَالَا: ثنا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَبُو أُمَيَّةَ , وَالْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , قَالُوا: ثنا رَوْحٌ , قَالَا: نا شُعْبَةُ , عَنْ سُلَيْمَانَ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ بِخَانِقِينَ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَعْظَمُ مِنْ بَعْضٍ , فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ شَاهِدَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ»
Sunan Daruquthni 2177: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, dia berkata. dan Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami. keduanya berkata: An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami. {hj Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim Abu Umayyah. Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, mereka berkata, Rauh menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Syu'bah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman, dari Abu Wail, dia berkata, telah datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin. "Sesungguhnya hilal-hilal itu, sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin."
Grade
سنن الدارقطني ٢١٧٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , ثنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , ثنا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى , عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ عُمَرَ فَأَتَاهُ رَاكِبٌ فَزَعَمَ أَنَّهُ رَأَى الْهِلَالَ , «فَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا». قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ: قُلْتُ لِأَبِي نُعَيْمٍ: سَمِعَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى مِنْ عُمَرَ؟ , قَالَ: لَا أَدْرِي , قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ: قُلْتُ لِيَحْيَى بْنِ مَعِينٍ: سَمِعَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى مِنْ عُمَرَ؟ فَلَمْ يُثْبِتْ ذَلِكَ , عَبْدُ الْأَعْلَى هُوَ ابْنُ عَامِرٍ الثَّعْلَبِيُّ غَيْرُهُ أَثْبَتُ مِنْهُ , وَحَدِيثُ أَبِي وَائِلٍ أَصَحُّ إِسْنَادًا عَنْ عُمَرَ مِنْهُ , رَوَاهُ الْأَعْمَشُ وَمَنْصُورٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ
Sunan Daruquthni 2178: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Musa menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Abdul A'la, dari Ibnu Abi Laila, dia berkata: Saya pernah berada di tempat Umar, lalu ada seorang pengendara datang dan menyangka bahwa dia telah melihat hilal, maka Umar memerintahkan orang-orang agar berbuka. Muhammad bin Ali mengatakan, saya bertanya kepada Abu Nu'aim, "Apakah Ibnu Abi Laila mendengar dari Umar?" dia menjawab, "Saya tidak tahu." Muhammad bin Ali mengatakan, saya bertanya kepada Yahya bin Ma'in, "Ibnu Abi Laila mendengar dari Umar?." Namun hal itu tidak kuat. Abdul A'la yaitu Ibnu Amir Ats-Tsa'labi, yang lainnya lebih kuat dan hadits Ibnu Wail sanadnya lebih shahih, dari Umar. Juga diriwayatkan oleh Al A'masy dan Manshur dari Abu Wail.
سنن الدارقطني ٢١٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا مُؤَمَّلُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا سُفْيَانُ , حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانِقِينَ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَعْظَمُ مِنْ بَعْضٍ , فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ لِأَوَّلِ النَّهَارِ فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلَانِ ذَوَا عَدْلٍ أَنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ عَشِيَّةً». قَالَ لَنَا أَبُو بَكْرٍ: إِنْ كَانَ مُؤَمَّلٌ حَفِظَهُ فَهُوَ غَرِيبٌ , وَخَالَفَهُ الْإِمَامُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ
Sunan Daruquthni 2179: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muammal bin Ismail menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami. Manshur menceritakan kepadaku, dari Abi Wail, dia berkata: "Datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin, "Sesungguhnya hilal-hilal itu sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin sore." Abu Bakar berkata kepada kami, "Jika Muammil menghafalnya, maka itu adalah hadits yang gharib (asing)." Namun ini ditentang oleh Imam Abdurrahman bin Mahdi.
Grade
سنن الدارقطني ٢١٨٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانِقِينَ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَكْبَرُ مِنْ مِنِ بَعْضٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ نَهَارًا فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تُمْسُوا إِلَّا أَنْ يَشْهَدَ رَجُلَانِ مُسْلِمَانِ أَنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ عَشِيَّةً».
Sunan Daruquthni 2180: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Wail, dia berkata: "Datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin, "Sesungguhnya hilal-hilal itu sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari di siang hari, maka janganlah kalian berbuka hingga menjelang waktu sore, kecuali jika ada dua orang muslim bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin sore."
Grade
سنن الدارقطني ٢١٨١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , ثنا سُفْيَانُ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
Sunan Daruquthni 2181: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami. Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dengan sanadnya seperti hadits Abdurrahman.
سنن الدارقطني ٢١٨٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , ثنا أَبُو دَاوُدَ , ثنا مُسَدَّدٌ , وَخَلَفُ بْنُ هِشَامٍ الْمُقْرِئُ , قَالَا: نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ , عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ , فَقَدِمَ أَعْرَابِيَّانِ فَشَهِدَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّهِ لَأَهَلَّا الْهِلَالَ أَمْسِ عَشِيَّةً , «فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا». زَادَ خَلْفٌ: وَأَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ. هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ ثَابِتٌ
Sunan Daruquthni 2182: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami. Musaddad dan Khalaf bin Hisyam Al Muqri' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, memberitakan Abu Awanah kepada kami, dari Manshur, dari Rib'i bin Hirasy, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, dia berkata: Orang-orang berselisih pendapat tentang hari terakhir dari bulan Ramadhan, lalu ada dua orang' Arab badui datang dan bersaksi atas nama Allah di hadapan Nabi SAW, "Sungguh keduanya telah melihat hilal kemarin sore. Maka Rasulullah menyuruh orang-orang agar berbuka. Khalaf menambahkan, dan agar mereka berangkat ke mushalla (tanah lapang) mereka. Hadits ini sanadnya hasan serta kuat.
Grade
سنن الدارقطني ٢١٨٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الصَّائِغُ , ثنا حُسَيْنُ بْنُ حَفْصٍ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ شُعْبَةَ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسَ , عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ , عَنْ عُمُومَتِهِ , قَالُوا: «قَامَتِ الْبَيِّنَةُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ فَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا وَأَنْ يَغْدُوا مِنَ الْغَدِ إِلَى عِيدِهِمْ» هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ وَمَا بَعْدَهُ أَيْضًا
Sunan Daruquthni 2183: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ismail AshSha'igh menceritakan kepada kami, Husain bin Hafsh menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Syu'bah. dari Ja'far bin Iyas, dari Abu IJmair bin Anas, dari paman-pamannya. mereka berkata, "Bukti telah tegak dari Nabi SAW bahwa mereka telah melihat hilal, maka beliau menyuruh orang-orang agar berbuka dan agar berangkat esok harinya menuju (tempat) Shalat Id mereka." Hadits ini sanadnya hasan dan hadits kelanjutannya juga.
Grade
سنن الدارقطني ٢١٨٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ , ثنا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , ح وَثنا أَبُو بَكْرٍ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ , نا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ , وَرَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , ثنا أَبُو النَّضْرِ , قَالُوا: ثنا شُعْبَةُ , عَنْ أَبِي بِشْرٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا عُمَيْرِ بْنَ أَنَسٍ , يُحَدِّثُ عَنْ عُمُومَتِهِ مِنَ الْأَنْصَارِ , - وَقَالَ النَّضْرُ: - عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الْأَنْصَارِ , أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ , فَجَاءَ رَكْبٌ فَشَهِدُوا أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ , فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ يُفْطِرُوا وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ»
Sunan Daruquthni 2184: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami. An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami. {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Marzuk menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir dan Rauh bin libadah memberitakan kepada kami. {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Abu AnNadhr menceritakan kepada kami, mereka berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Abu Bisyr, dia berkata: Saya mendengar Abu Umair bin Anas bercerita, dari paman-pamannya dari kalangan Anshar. An-Nadhr mengatakan, dari paman-pamannya dari kalangan Anshar. yaitu bahwa mereka berada di tempat Rasulullah SAW pada akhir siang. Lalu ada sekelompok orang datang dan mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat Hilal kemarin. Maka Nabi SAW menyuruh mereka agar berbuka dan pagi harinya agar mereka berangkat menuju mushalla mereka."
سنن الدارقطني ٢١٨٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا الشَّافِعِيُّ , ثنا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ , عَنْ أُخْتِهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْحُسَيْنِ , أَنَّ رَجُلًا شَهِدَ عِنْدَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى رُؤْيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ فَصَامَ , أَحْسَبُهُ قَالَ: وَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَصُومُوا , وَقَالَ: «أَصُومُ يَوْمًا مِنْ شَعْبَانَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُفْطِرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ». قَالَ الشَّافِعِيُّ: فَإِنْ لَمْ تَرَ الْعَامَّةُ هِلَالَ رَمَضَانَ وَرَآهُ رَجُلٌ عَدْلٌ رَأَيْتُ أَنْ أَقْبَلَهُ لِلْأَثَرِ وَالِاحْتِيَاطِ , وَقَالَ الشَّافِعِيُّ بَعْدُ: لَا يَجُوزُ عَلَى رَمَضَانَ إِلَّا شَاهِدَانِ. قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: لَا أَقْبَلُ عَلَيْهِ إِلَّا شَاهِدَيْنِ وَهُوَ الْقِيَاسُ عَلَى كُلِّ مَغِيبٍ
Sunan Daruquthni 2185: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abdullah bin Amru bin Utsman, dari saudara perempuannya Fatimah binti Al Ilusain. bahwa ada seorang lakilaki bersaksi di hadapan A!i bin Abi Thalib RA bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan. lalu dia berpuasa. Saya mengira dia mengatakan. "Dia menyuruh orang-orang agar berpuasa dan berkata, saya berpuasa sehari dari bulan Sya'ban lebih saya cintai daripada saya berbuka sehari dari bulan Ramadhan." Syafi'i berkata: Jika masyarakat umum tidak melihat hilal Ramadhan. tetapi ada seorang yang adil melihatnya, maka saya berpendapat agar menerimanya. karena adanya hadits dan sikap kehati-hatian. Selanjutnya Syafi'i berkata: Tidak boleh menentukan Ramadhan kecuali ada dua orang saksi. Syafi'i berkata: Sebagian pengikut kami mengatakan, saya tidak mau menerima atas hal itu kecuali dua orang saksi dan itu merupakan qiyas atas sesuatu yang tidak nampak.
Grade
سنن الدارقطني ٢١٨٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا الرَّبِيعُ , قَالَ: قَالَ الشَّافِعِيُّ: «مَنْ رَأَى هِلَالَ رَمَضَانَ وَحْدَهُ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ رَأَى هِلَالَ شَوَّالٍ وَحْدَهُ فَلْيُفْطِرْ وَلْيُخْفِ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 2186: Abu Bakar menceritakan kepada kami. Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, dia berkata, Syafi'i mengatakan, "Siapa melihat hilal Ramadhan sendirian, maka hendaklah dia berpuasa dan barangsiapa melihat hilal Syawwal, maka hendaklah berbuka dan menyembunyikan hal itu.