مسند أحمد ١٧٣٦٠: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْكَبُوا هَذِهِ الدَّوَابَّ سَالِمَةً وَابْتَدِعُوهَا سَالِمَةً وَلَا تَتَّخِذُوهَا كَرَاسِيَّ
Musnad Ahmad 17360: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] dari Yazid dari [Sahl bin Mu'adz] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunggangilah hewan ini saat ia dalam keadaan sehat, dan lepaskan pula dalam keadaan sehat. Dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kursi (penyangga)."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٦٩: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ قَالَ قَالَ لِكَعْبِ بْنِ مُرَّةَ يَا كَعْبُ بْنَ مُرَّةَ حَدِّثْنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاحْذَرْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْمُوا أَهْلَ صُنْعٍ مَنْ بَلَغَ الْعَدُوَّ بِسَهْمٍ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهِ دَرَجَةً قَالَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي النَّحَّامِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الدَّرَجَةُ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهَا لَيْسَتْ بِعَتَبَةِ أُمِّكَ وَلَكِنَّهَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ
Musnad Ahmad 17369: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Syurhabil bin As Simth] ia berkata: "Syurhabil berkata kepada [Ka'ab bin Murrah], "Wahai Ka'ab bin Murrah, ceritakanlah kepada kami suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sampikanlah dengan benar." Ka'ab bin Murrah lalu berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lemparilah penduduk Shun'i (dengan panah kalian), sebab barangsiapa membunuh musuhnya dengan anak panahnya maka Allah akan mengangkat derajatnya." Ka'ab berkata: "'Abdurrahman bin Abu An Nahham lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti apa derajat itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia tidak sebagaimana anak tangga yang di lalui ibumu, akan tetapi jarak antara dua derajat itu ialah sejauh perjalan seratus tahun."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٨٣: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَسْلَمَ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ هُبَيْبِ بْنِ مُغْفِلٍ الْغِفَارِيِّ أَنَّهُ رَأَى مُحَمَّدًا الْقُرَشِيَّ قَامَ يَجُرُّ إِزَارَهُ فَنَظَرَ إِلَيْهِ هُبَيْبٌ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَطِئَهُ خُيَلَاءَ وَطِئَهُ فِي النَّارِ
Musnad Ahmad 17383: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], dan Abdullah berkata: saya mendengarnya dari [Harun] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Aslam bin Abu Imran] dari [Hubaib bin Mughfir Al Ghifari], bahwa ia melihat Muhammad Al Qurasyi berdiri dengan menjulurkan kainnya, Hubaib kemudian melihat kearahnya seraya berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menginjaknya karena sombong, maka ia akan menginjaknya kelak di neraka."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٨٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَسْلَمُ أَبُو عِمْرَانَ عَنْ هُبَيْبٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَطِئَ عَلَى إِزَارِهِ خُيَلَاءَ وَطِئَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Musnad Ahmad 17384: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Aslam Abu Imran] dari [Hubaib Al Ghifari] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menginjak kainnya karena sombong, maka ia akan menginjaknya kelak di dalam neraka."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٨٥: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَسْلَمَ أَنَّهُ سَمِعَ هُبَيْبَ بْنَ مُغْفِلٍ صَاحِبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَى رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ خَلْفَهُ وَيَطَؤُهُ خُيَلَاءَ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَطِئَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ وَطِئَهُ فِي النَّارِ
Musnad Ahmad 17385: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Aslam], bahwa saat [Hubaib bin Mughfil] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, melihat seorang laki-laki yang ada dan di belakangnya menjulurkan kain dan menginjak-nginjaknya karena sombong, maka ia mendengarnya (Hubaib) berkata: "Subhanallah! Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menginjak-nginjaknya karena sombong, niscaya ia akan menginjaknya di dalam neraka."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٨٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَهِيَ تَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا وَلُعَابُهَا يَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَمَ لِكُلِّ إِنْسَانٍ نَصِيبَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ فَلَا يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ أَلَا وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ رَغْبَةً عَنْهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ وَقَالَ سَعِيدٌ قَالَ مَطَرٌ لَا يَقْبَلُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا قَالَ يَزِيدُ وَفِي حَدِيثِهِ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ أَوْ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ قَالَ أَبِي قَالَ يَزِيدُ فِي حَدِيثِهِ إِنَّ عَمْرَو بْنَ خَارِجَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَهُمْ عَلَى رَاحِلَتِهِ
Musnad Ahmad 17387: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata: "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, saat itu beliau sedang berada di atas unta miliknya yang sedang mengunyah makanan sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia." [Ibnu Ja'far] berkata: [Sa'id] berkata: [Mathar] berkata: "Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima." Kemudian [Yazid] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya." Bapakku berkata: "Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٩٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الْخَفَّافُ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِمِنًى عَلَى رَاحِلَتِهِ وَإِنِّي لَتَحْتَ جِرَانِ نَاقَتِهِ وَهِيَ تَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا وَلُعَابُهَا يَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ قَسَمَ لِكُلِّ إِنْسَانٍ نَصِيبَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ وَلَا يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ أَلَا وَإِنَّ الْوَلَدَ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ أَلَا وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ رَغْبَةً عَنْهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ قَالَ سَعِيدٌ وحَدَّثَنَا مَطَرٌ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَزَادَ مَطَرٌ فِي الْحَدِيثِ وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَقَالَ قَالَ مَطَرٌ وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ أَوْ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ هَذَا آخِرُ مُسْنَدِ الشَّامِيِّينَ
Musnad Ahmad 17393: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina dengan tetap duduk di atas kendaraannya. Saat itu aku berada tepat di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia." [Sa'id] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, semisal dalam hadits tersebut." Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], lalu ia pun menyebutkan hadits itu." Ia (perawi) berkata: "Mathar menyebutkan, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Atau, "Amalan sunah dan amalan wajibnya." Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam.
Grade
مسند أحمد ١٧٣٩٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ قَالَ أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ فَسَأَلْتُهُ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ كُنَّا نَكُونُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْمُرُنَا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ وَجَاءَ أَعْرَابِيٌّ جَهْوَرِيُّ الصَّوْتِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ الرَّجُلُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَلْحَقْ بِهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
Musnad Ahmad 17396: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim] dari [Zir bin Hubaisy] ia berkata: "Saya mendatangi [Shafwan bin Assal Al Muradi], lalu saya bertanya kepadanya tentang hukum mengusap sepatu, maka ia pun menjawab, "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari kecuali karena sebab junub, dan kami dibolehkan (untuk melepasnya) saat buang air besar, kencing, atau karena tidur. Kemudian datanglah seorang Arab dusun yang bersuara keras bertanya, "Wahai Muhamamd, bagaimanah jika seorang laki-laki yang mencintai suatu kaum, namun ia belum berjumpa dengan mereka?" beliau menjawab: "Orang itu akan bersama orang dicintainya."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٩٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَحَدَّثَنَاهُ يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَمَةَ يُحَدِّثُ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ يَزِيدُ الْمُرَادِيِّ قَالَ قَالَ يَهُودِيٌّ لِصَاحِبِهِ اذْهَبْ بِنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَزِيدُ إِلَى هَذَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى نَسْأَلَهُ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ { وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ } فَقَالَ لَا تَقُلْ لَهُ نَبِيٌّ فَإِنَّهُ إِنْ سَمِعَكَ لَصَارَتْ لَهُ أَرْبَعَةُ أَعْيُنٍ فَسَأَلَاهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَسْحَرُوا وَلَا تَأْكُلُوا الرِّبَا وَلَا تَمْشُوا بِبَرِيءٍ إِلَى ذِي سُلْطَانٍ لِيَقْتُلَهُ وَلَا تَقْذِفُوا مُحْصَنَةً أَوْ قَالَ تَفِرُّوا مِنْ الزَّحْفِ شُعْبَةُ الشَّاكُّ وَأَنْتُمْ يَا يَهُودُ عَلَيْكُمْ خَاصَّةً أَنْ لَا تَعْتَدُوا قَالَ يَزِيدُ تَعْدُوا فِي السَّبْتِ فَقَبَّلَا يَدَهُ وَرِجْلَهُ قَالَ يَزِيدُ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ وَقَالَا نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيٌّ قَالَ فَمَا يَمْنَعُكُمَا أَنْ تَتَّبِعَانِي قَالَا إِنَّ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام دَعَا أَنْ لَا يَزَالَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ نَبِيٌّ وَإِنَّا نَخْشَى قَالَ يَزِيدُ إِنْ أَسْلَمْنَا أَنْ تَقْتُلَنَا يَهُودُ
Musnad Ahmad 17397: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan telah menceritakannya kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] ia berkata: saya mendengar [Abdullah bin Salamah] menceritakan dari [Shafwan bin Assal] berkata: [Yazid Al Muradi] berkata: "Seorang Yahudi berkata kepada sahabatnya, "Berangkatlah bersama kami untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Yazid menyebutkan, "Kepada Nabi ini shallallahu 'alaihi wa sallam hingga kita bisa bertanya kepadanya tentang ayat ini: '(Sungguh kita telah datang kepada Musa dengan sembilan ayat) '" (Qs. Al Isra`: 101). Maka temannya itu berkata: "Jangan kamu katakan bahwa ia adalah seorang Nabi! Sungguh jika ia mendengarmu maka ia akan mempunyai empat buah mata." Kemudian keduanya pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian mencuri, janganlah kalian berzina, janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, janganlah kalian melakukan sihir, janganlah kalian memakan riba, janganlah kalian mengadukan seorang yang tidak bersalah kepada penguasa agar ia membunuhnya, dan janganlah kalian menuduh berbuat zina wanita yang suci dan tidak pernah melakukannya. Atau beliau mengatakan: "Janganlah kalian lari dari peperangan -Syu'bah masih merasa ragu-. Dsan khusus bagi kalian wahai orang-orang Yahudi, janganlah kalian melanggar larangan." Yazid berkata: "Maksudnya melanggar larangan (mencari ikan) pada hari sabtu. Kemudian kedua orang Yahudi itu pun mencium tangan dan kaki beliau." Yazid menyebutkan, "Kedua tangan dan kedua kaki beliau, lalu keduanya berkata: "Kami bersaksi bahwa anda adalah seorang Nabi." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya: "Lalu apa yang menghalangi kalian berdua untuk mengikutiku?" Kedua orang itu berkata: "Sesungguhnya Dawud 'Alaihissalam pernah berdoa agar di antara keturunannya ada yang masih bisa menjadi Nabi. Jika kami masuk Islam, maka kami khawatir orang-orang Yahudi akan membunuh kami."
Grade
مسند أحمد ١٧٣٩٩: قَالَ وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بِالْمَغْرِبِ بَابًا مَفْتُوحًا لِلتَّوْبَةِ مَسِيرَتُهُ سَبْعُونَ سَنَةً لَا يُغْلَقُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ نَحْوِهِ
Musnad Ahmad 17399: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari Shafwan bin 'Assal: Shafwan berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya di sebelah barat ada sebuah pintu yang senantiasa terbuka untuk bertaubat, jaraknya sejauh tujuh puluh tahun perjalanan. Dan ia tidak akan ditutup sampai matahari terbit dari arah barat."
Grade