مسند أحمد ٧٨٥٩: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي أَوْ فِي بَيْتِي فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا وَلَا آكُلُهَا
Musnad Ahmad 7859: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Sesungguhnya aku pulang ke keluargaku, lalu aku mendapatkan kurma yang jatuh di atas ranjangku, -atau beliau mengatakan, - "di dalam rumahku, kemudian aku mengambilnya untuk aku makan, tetapi takut jika kurma tersebut adalah sedekah (zakat), sehingga akupun membuangnya dan tidak memakannya."
Grade
مسند أحمد ٧٨٦٣: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَا أَحَدُكُمْ اشْتَرَى لِقْحَةً مُصَرَّاةً أَوْ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا إِمَّا يَرْضَى وَإِلَّا فَلْيَرُدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Musnad Ahmad 7863: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Jika salah seorang dari kalian membeli seekor unta atau kambing musharrah (unta/kambing yang senganja tidak diperah susunya sehingga tampak besar ketika dijual), maka ia mempunyai dua pilihan setelah ia memerahnya, rela dengan pembelian tersebut atau mengembalikannya dengan disertakan satu sha' kurma."
Grade
مسند أحمد ٧٨٧٨: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِعْ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
Musnad Ahmad 7878: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Janganlah seseorang menjual diatas penjualan saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya."
Grade
مسند أحمد ٧٨٨٥: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِعْمَ مَا لِلْمَمْلُوكِ أَنْ يُتَوَفَّى بِحُسْنِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَصَحَابَةِ سَيِّدِهِ نِعِمَّا لَهُ
Musnad Ahmad 7885: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Sesuatu yang paling nikmat bagi seorang budak adalah jika ia diwafatkan dengan kebaikan ibadahnya kepada Allah dan pengabdiannya kepada Tuannya."
Grade
مسند أحمد ٧٨٨٨: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِالْمُؤْمِنِينَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَادْعُونِي فَأَنَا وَلِيُّهُ وَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْ مَالَهُ عُصْبَتُهُ مَنْ كَانَ
Musnad Ahmad 7888: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Aku adalah orang yang paling dekat atas kalian semua dalam kitab Allah, maka siapapun dari kalian yang meninggalkan hutang atau anak cucu maka panggillah aku karena aku adalah walinya. Dan siapapun dari kalian yang meninggalkan harta warisan maka hendaklah diwariskan kepada ahli warisnya siapapun dia."
Grade
مسند أحمد ٧٨٩٩: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Musnad Ahmad 7899: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Tangan di atas itu lebih baik dari tangan di bawah, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."
Grade
مسند أحمد ٧٩٠٣: وَقَالَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَلِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ وَأَنْ يَشْتَمِلَ فِي إِزَارِهِ إِذَا مَا صَلَّى إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقِهِ وَنَهَى عَنْ اللَّمْسِ وَالنَّجْشِ
Musnad Ahmad 7903: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian: yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."
Grade
مسند أحمد ٧٩٠٤: وَقَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Musnad Ahmad 7904: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: dan berkata: "Binatang yang mati tertanduk adalah sia-sia, mati karena tercebur ke dalam sumur adalah sia-sia, mati karena kecelakaan dalam penambangan adalah sia-sia, dan pada harta terpendam yang ditemukan terdapat kewajiban mengeluarkan zakat seperlimanya."
Grade
مسند أحمد ٧٩١٦: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلَا يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
Musnad Ahmad 7916: Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Barangsiapa ditawarkan kepadanya wewangian maka janganlah menolaknya, karena sesungguhnya wangian-wangian ringan bebannya dan harum baunya."
Grade
مسند أحمد ٧٩٣٣: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْصٍ أَخْبَرَنَا وَرْقَاءُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ صَدَقَةً فَأَخْرَجَ صَدَقَتَهُ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ وَقَالَ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْرَجَ صَدَقَتَهُ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى سَارِقٍ ثُمَّ قَالَ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْرَجَ الصَّدَقَةَ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى غَنِيٍّ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى سَارِقٍ وَعَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ قَالَ فَأُتِيَ فَقِيلَ لَهُ أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ تُقُبِّلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا يَعْنِي أَنْ تَسْتَعِفَّ بِهِ وَأَمَّا السَّارِقُ فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَغْنِيَ بِهِ وَأَمَّا الْغَنِيُّ فَلَعَلَّهُ أَنْ يَعْتَبِرَ فَيُنْفِقَ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
Musnad Ahmad 7933: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah mengabarkan kepada kami [Warqo`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Seorang laki-laki berkata: 'Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah pada malam ini, ' maka ia pun memberikan sedekahnya kepada seorang wanita pelacur hingga pada pagi harinya orang-orang berkata: 'Semalam ia telah memberikan sedekahnya kepada seorang pelacur.' Kemudian ia berkata: 'Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah pada malam ini, ' maka ia memberikan sedekahnya kepada seorang pencuri hingga pada pagi harinya orang-orang berkata: 'Semalam ia telah memberikan sedekah kepada seorang pencuri.' kemudian ia berkata: 'Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah pada malam ini, ' maka ia memberikan sedekahnya kepada orang yang kaya, hingga pada pagi harinya orang-orang berkata: 'Semalam ia telah memberikan sedekahnya kepada orang kaya.' Lalu laki-laki tersebut berkata: 'Alhamdulillah aku telah memberikan sedekah kepada seorang pelacur, seorang pencuri dan seorang yang kaya.'" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Kemudian ada orang yang datang dan dikatakan kepadanya: "Adapun sedekahmu sungguh telah diterima, bagi pelacur itu semoga dengan sedekah tersebut ia memohon ampun dan menjaga kehormatannya, dan bagi pencuri semoga dengan sedekah tersebut ia merasa cukup dengannya, sedangkan bagi orang kaya itu semoga dengan sedekah tersebut ia mengambil pelajaran darinya lalu menginfaqkan apa yang telah diberikan oleh Allah kepadanya."
Grade