Hadits Mauquf

Sunan Nasa'i #5569

سنن النسائي ٥٥٦٩: أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ وَائِلِ بْنِ بَكْرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَا أُبَالِي شَرِبْتُ الْخَمْرَ أَوْ عَبَدْتُ هَذِهِ السَّارِيَةَ مِنْ دُونِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Sunan Nasa'i 5569: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Wail bin Bakr] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Bapaknya]? radliallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata: "Aku tidak peduli, apakah aku minum khamer atau aku menyembah tiang ini selain Allah 'azza wajalla."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5572

سنن النسائي ٥٥٧٢: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ تَعَبَّدَ فَعَلِقَتْهُ امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي فَلَمْ يَرِمْ حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ فَإِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ يَتَعَبَّدُ وَيَعْتَزِلُ النَّاسَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ قَالَ فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهُ وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ وَالْإِيمَانُ أَبَدًا إِلَّا يُوشِكَ أَحَدُهُمَا أَنْ يُخْرِجَ صَاحِبَهُ

Sunan Nasa'i 5572: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] dari [Bapaknya] ia berkata: Aku mendengar [Utsman? radliallahu 'anhu] berkata: "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata: "Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!" laki-laki itu berkata: "Berikan saja aku segelas khamer." Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata: "Tambahkanlah untukku." Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil). Maka jauhilah minum khamer, karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain." Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] -yaitu Ibnul Mubarak- dari [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] bahwa [Bapaknya] berkata: aku mendengar [Utsman] berkata: "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Pernah ada seorang laki-laki yang menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata: "Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 5669 2. Shahih 5670,

Sunan Nasa'i #5573

سنن النسائي ٥٥٧٣: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ انْتَشَى لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا خَالَفَهُ يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ

Sunan Nasa'i 5573: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih Mauquf,

Sunan Nasa'i #5581

سنن النسائي ٥٥٨١: أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ غَرَّبَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَبِيعَةَ بْنَ أُمَيَّةَ فِي الْخَمْرِ إِلَى خَيْبَرَ فَلَحِقَ بِهِرَقْلَ فَتَنَصَّرَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا أُغَرِّبُ بَعْدَهُ مُسْلِمًا

Sunan Nasa'i 5581: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: " [Umar]? radliallahu 'anhu mengasingkan Rabi'ah bin Umayyah ke Khaibar karena minum khamer, lalu Rabi'ah bertemu Hiraqlius dan masuk kristen. Maka Umar? radliallahu 'anhu pun berkata: "Demi Allah, aku tidak akan mengasingkan seorang muslim pun setelahnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5584

سنن النسائي ٥٥٨٤: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَجَّاجٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ قِرْصَافَةَ امْرَأَةٍ مِنْهُمْ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْرَبُوا وَلَا تَسْكَرُوا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَيْضًا غَيْرُ ثَابِتٍ وَقِرْصَافَةُ هَذِهِ لَا نَدْرِي مَنْ هِيَ وَالْمَشْهُورُ عَنْ عَائِشَةَ خِلَافُ مَا رَوَتْ عَنْهَا قِرْصَافَةُ

Sunan Nasa'i 5584: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Hajjaj] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak] dari [Qirshafah] -isteri salah seorang dari mereka- dari ['Aisyah] ia berkata: "Minumlah kalian dan jangan mabuk." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini juga tidak kuat, sementara Qirshafah sendiri kami juga tidak mengetahuinya. Namun yang masyhur dari 'Aisyah, riwayatnya bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Qirshafah darinya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5585

سنن النسائي ٥٥٨٥: أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ قُدَامَةَ الْعَامِرِيِّ أَنَّ جَسْرَةَ بِنْتَ دَجَاجَةَ الْعَامِرِيَّةَ حَدَّثَتْهُ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ سَأَلَهَا أُنَاسٌ كُلُّهُمْ يَسْأَلُ عَنْ النَّبِيذِ يَقُولُ نَنْبِذُ التَّمْرَ غُدْوَةً وَنَشْرَبُهُ عَشِيًّا وَنَنْبِذُهُ عَشِيًّا وَنَشْرَبُهُ غُدْوَةً قَالَتْ لَا أُحِلُّ مُسْكِرًا وَإِنْ كَانَ خُبْزًا وَإِنْ كَانَتْ مَاءً قَالَتْهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Sunan Nasa'i 5585: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Qudamah Al 'Amiri] bahwa [Jasrah binti Dajajah Al 'Amiri] menceritakan kepadanya, ia berkata: "Aku mendengar ['Aisyah] ditanya oleh orang banyak, mereka semua bertanya kepadanya tentang perasan nabidz. Mereka berkata: "Kami membuat perasan kurma pada waktu pagi lalu meminumnya di waktu sore, dan membuat perasan di waktu sore lalu meminumnya di waktu pagi?" 'Aisyah menjawab, 'Aku tidak berani menghalalkan sesuatu yang memabukkan meskipun itu roti, meskipun itu air.' Ia ulangi hal itu hadits hingga tiga kali."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #5588

سنن النسائي ٥٥٨٨: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ شُبْرُمَةَ يَذْكُرُهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ ابْنُ شُبْرُمَةَ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ

Sunan Nasa'i 5588: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] ia berkata: "Aku mendengar [Ibnu Syabramah] menyebutkannya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: 'Khamer telah diharamkan baik sedikit atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.' Namun Ibnu Syubrumah belum mendengarnya dari Abdullah bin Syaddad."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5589

سنن النسائي ٥٥٨٩: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الثِّقَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسَّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ خَالَفَهُ أَبُو عَوْنٍ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ

Sunan Nasa'i 5589: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [seseorang yang tsiqah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya, sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu Aun Muhammad bin Ubaidullah Ats Tsaqafi menyelisihinya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5590

سنن النسائي ٥٥٩٠: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْحَكَمِ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا

Sunan Nasa'i 5590: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mis'ar] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi [Ibnu Al Hakam] tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5591

سنن النسائي ٥٥٩١: أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ ذَرِيحٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَمَا أَسْكَرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَهُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ كَانَ يُدَلِّسُ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِ ذِكْرُ السَّمَاعِ مِنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَرِوَايَةُ أَبِي عَوْنٍ أَشْبَهُ بِمَا رَوَاهُ الثِّقَاتُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

Sunan Nasa'i 5591: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abul Abbas] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ibnu Abbas bin Dzarih] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini lebih benar dari hadits Ibnu Syubrumah. Husyaim bin Basyir adalah seorang mudallis (penipu dalam hadits), dalam hadits riwayatnya tidak disebutkan bahwa ia mendengar dari Ibnu Syubrumah. Sedangkan riwayat Abu Aun mirip dengan hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits yang tsiqah (terpercaya), dari Ibnu Abbas."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,