سنن الدارقطني ١٢١: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَآخَرُونَ , قَالُوا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ , نا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «طَهُورُ كُلِّ أَدِيمٍ دِبَاغُهُ» . إِسْنَادٌ حَسَنٌ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
Sunan Daruquthni 121: Muhammad bin Makhlad dan yang lainnya mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim bin Al Haitsam mengabarkan kepada kami, Ali bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Mutharrif mengabarkan kepada kami, Zaid bin Aslam mengabarkan kepada kami, dari 'Atha' bin Yasar, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Penyucian setiap kulit adalah dengan menyamaknya." Isnadnya hasan, semua perawinya tsiqah.
Grade
سنن الدارقطني ١٢٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ يُوسُفَ الرَّقِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ , قَالَ: نا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ , حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , أَنَّهَا كَانَتْ لَهَا شَاةٌ تَحْتَلِبُهَا , فَفَقَدَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «مَا فَعَلَتِ الشَّاةُ؟» , قَالُوا: مَاتَتْ , قَالَ: «أَفَلَا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا» , قُلْنَا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ دِبَاغَهَا يَحِلُّ كَمَا يَحِلُّ خَلُّ الْخَمْرِ» . تَفَرَّدَ بِهِ فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 122: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ishaq bin Yusuf Ar-Raqqi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa Ath-Tabba' mengabarkan kepada kami, Faraj bin Fadhalah mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Amrah, dari Ummu Salamah: Bahwa ia mempunyai kambing yang biasa diperah air susunya, lalu Nabi SAW merasa kehilangannya, maka beliau bertanya, "Apa yang dilakukan oleh kambing itu?" Mereka menjawab, "Ia telah mati." Beliau berkata, "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Kami menjawab, "Ia sudah keburu mati." Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya penyamakannya menghalalkannya sebagaimana khamer cuka yang menghalalkan khamer." Faraj bin Fadhalah meriwayatkan sendirian, dan ia lemah.
Grade
سنن الدارقطني ١٢٣: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُغَلِّسٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ الْبَلْخِيُّ , نا مَعْرُوفُ بْنُ حَسَّانَ , نا عُمَرُ بْنُ ذَرٍّ , عَنْ مُعَاذَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا هِيَ دُبِغَتْ تُرَابًا كَانَ أَوْ رَمَادًا أَوْ مِلْحًا , أَوْ مَا كَانَ بَعْدُ أَنْ تُرِيدَ صَلَاحَهُ»
Sunan Daruquthni 123: Ahmad bin Muhammad bin Mughallis mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Al Azhar mengabarkan kepada kami, Ma'ruf bin Hassan mengabarkan kepada kami, Umar bin Dzarr mengabarkan kepada kami, dari Mu'adzah, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Manfaatkanlah kulit-kulit bangkai binatang yang telah disamak, baik (disamak) dengan tanah, pasir maupun garam, ataupun setelah dibersihkan'."
Grade
سنن الدارقطني ١٢٤: نا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي إِنَائِهِ أَوْ فِي وُضُوئِهِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ مِنْهُ» . تَابَعَهُ عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ , عَنْ شُعْبَةَ
Sunan Daruquthni 124: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il dan Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejananya atau air wudhunya, kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya ketika tidur"* Di-mutaba'ah oleh riwayat Abdush Shamad bin Abdul Warits dari Syu'bah.
Grade
سنن الدارقطني ١٢٥: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعّْ , قَالَا: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْعَبَّاسِ الرَّازِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ , نا زِيَادٌ الْبَكَّائِيُّ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ النَّوْمِ فَأَرَادَ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا , فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ وَلَا عَلَى مَا وَضَعَهَا» . إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 125: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Abdul Baqi' bin Nafi' mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Hasan bin Al Abbas Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Nuh mengabarkan kepada kami, Ziyad Al Bakka‘i mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun tidur lalu ia hendak berwudhu, maka hendaklah ia tidak memasukkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya (ketika tidur) dan di atas apa ia meletakkannya'." Isnad hasan.
Grade
سنن الدارقطني ١٢٦: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , نا عَمِّي , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , وَجَابِرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَضْرَمِيُّ , عَنْ عَقِيلٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ مِنْهُ أَوْ أَيْنَ طَافَتْ يَدُهُ» . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ حَوْضًا , فَحَصَبَهُ ابْنُ عُمَرَ , وَقَالَ: أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ حَوْضًا. إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 126: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, paman kami mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah dan Jabir bin Isma'il Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, dari Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia tidak memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya (ketika tidur), atau kemana saja tangannya itu bergerak'." Lalu seorang laki-laki berkata kepadanya, "Bagaimana bila ke dalam kolam?" Maka Ibnu Umar melontarnya dengan kerikil, dan ia mengatakan, "Aku memberitahumu dari Rasulullah SAW, tapi engkau malah mengatakan bagaimana bila kolam." Isnad hasan.
Grade
سنن الدارقطني ١٢٧: نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ نَصْرٍ الدَّقَّاقُ إِمْلَاءً , وَأَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , قَالَا: حَدَّثَنَا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ أَبِي مَرْيَمَ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ , يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , فَإِنَّ أَحَدُكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ أَوْ أَيْنَ بَاتَتْ تَطُوفُ يَدُهُ» . وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ أَيْضًا
Sunan Daruquthni 127: Abdul Malik bin Ahmad bin Nashr Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami secara dikte, dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih mengabarkan kepada kami, dari Abu Maryam, ia berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia tidak memasukkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnaya seseorang kalian tidak mengetahui di mana letak tangannya, atau kemana saja tangannya itu berkeliling (bergerak)." Isnadnya pun hasan.
Grade
سنن الدارقطني ١٢٨: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْقَاضِي , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ , وَاللَّفْظُ لِيَزِيدَ , أنا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ , يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ , وَهُوَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 128: Al Husain bin Isma'il Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun dan Ja'far bin Aun mengabarkan kepada kami, yang mana lafazhnya dari Yazid, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, bahwa Muhammad bin Ibrahim memberitahukan kepadanya, bahwa ia mendengar Alqamah bin Waqqash menyampaikan, bahwa ia mendengar Umar bin Khaththab berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan bagian sesuai yang diniatkannya. Karena itu, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya kepada duniawi yang ingin diraihnya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada yang ia niatkan hijrah kepadanya'."
Grade
سنن الدارقطني ١٢٩: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , ثنا أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ , ثنا الْحَجَبِيُّ , ح وَنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَنَسٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ الْحَجَبِيُّ , نا الْحَارِثُ بْنُ غَسَّانَ , حَدَّثَنِي أَبُو عِمْرَانَ الْجَوْنِيُّ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يُجَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بُصُحُفٍ مُخْتَمَةٍ فَتُنْصَبُ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ , فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ: أَلْقُوا هَذَا وَاقْبَلُوا هَذَا , فَتَقُولُ الْمَلَائِكَةُ: وَعِزَّتِكَ مَا رَأَيْنَا إِلَّا خَيْرًا , فَيَقُولُ وَهُوَ أَعْلَمُ: «إِنَّ هَذَا كَانَ لِغَيْرِي، وَلَا أَقْبَلُ الْيَوْمَ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهِي»
Sunan Daruquthni 129: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Al Hajabi mengabarkan kepada kami {h}, Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Anas mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Abdul Wahhab Al Hajabi mengabarkan kepada kami, Al Harits bin Ghassan mengabarkan kepada kami, Abu Imran Al Jauni menceritakan kepadaku, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pada hari kiamat kelak akan didatangkan lembaran-lembaran yang telah ditutup, lalu ditegakkan di hadapan Allah 'Azza wa Jalla, kemudian Allah 'Azza wa Jalla bertitah kepada para malaikatNya, 'Gugurkanlah yang ini dan terimalah yang ini.' Lalu malaikat berkata, 'Demi Kemuliaan-Mu. Tidak ada yang kami lihat kecuali kebaikan.' Allah berfirman, dan Dia lebih mengetahui, 'Ini adalah untuk selain diri-Ku. Dan hari ini Aku tidak menerima amal kecuali yang dimaksudkan untuk meraih keridhaan-Ku' ."
Grade
سنن الدارقطني ١٣٠: نا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , وَجَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَعْقُوبَ الصَّنْدَلِيُّ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَجْشَرٍ , نا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ رُفَيْعٍ , وَغَيْرُهُ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ , عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ قَيْسٍ الْفِهْرِيِّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: أَنَا خَيْرُ شَرِيكٍ فَمَنْ أَشْرَكَ مَعِيَ شَرِيكًا فَهُوَ لِشَرِيكِي يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَخْلِصُوا أَعْمَالَكُمْ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ , فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ إِلَّا مَا أُخْلِصَ لَهُ , وَلَا تَقُولُوا: هَذَا لِلَّهِ وَلِلرَّحِمِ , فَإِنَّهَا لِلرَّحِمِ وَلَيْسَ لِلَّهِ مِنْهَا شَيْءٌ , وَلَا تَقُولُوا: هَذَا لِلَّهِ وَلُوُجُوهِكِمْ , فَإِنَّهَا لِوُجُوهِكِمْ وَلَيْسَ لِلَّهِ مِنْهَا شَيْءٌ "
Sunan Daruquthni 130: Yahya bin Muhammad bin Sha'id dan Ja'far bin Muhamamd bin Ya'qub Ash-Shandali mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim bin Muhasysyir mengabarkan kepada kami, Abidah bin Humaid mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Rufai' dan yang lainnya mengabarkan kepadaku, dari Tamim bin Tharafah, dari Adh-Dhahhak bin Qais Al Fihri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla berfirman, 'Aku adalah sebaik-baik sekutu. Barangsiapa yang mempersekutukan-Ku dengan suatu sekutu, maka ia untuk sekutu-Ku.' Wahai manusia! Ikhlaskanlah amal perbuatan kalian untuk Allah 'Azza wa Jalla. Karena sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal kecuali yang ikhlas karena-Nya. Dan janganlah kalian mengatakan, 'Ini untuk Allah dan rahim (keluarga),' karena (jika begitu) berarti itu adalah untuk rahim (keluarga) dan tidak sedikit pun yang untuk Allah. Dan jangan pula kalian mengatakan, 'Ini untuk Allah dan kehormatan kalian,' (sebab jika begitu) maka tidak sedikit pun yang untuk Allah'."
Grade