صحيح مسلم ٣١٨٥: و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ح و حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِقِصَّتِهِ وَلَمْ يَذْكُرْ وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ وَقَالَ فَقَالَ قَائِلٌ كَيْفَ نَعْقِلُ وَلَمْ يُسَمِّ حَمَلَ بْنَ مَالِكٍ
Shahih Muslim 3185: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata: "Dua wanita Bani Hudzail sedang berkelahi, yang satu melempar lawannya dengan batu sehingga menyebabkan kamatiannya dan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka?" Mendegar hal itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, "Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Perawi berkata: "Maka ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik."
سنن أبي داوود ٣١٩٠: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ أَبِي هُبَيْرَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ أَفَلَا أَجْعَلُهَا خَلًّا قَالَ لَا
Sunan Abu Daud 3190: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Hazb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [As Saddi] dari [Abu Hubairah] dari [Anas bin Malik] bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anak-anak yatim yang mewarisi khamr. Beliau bersabda: "Tumpahkanlah khamr tersebut!" Abu Thalhah bertanya: "Bolehkah aku jadikan cuka?" Beliau menjawab: "Tidak."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٣١٩٧: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ عَوْسَجَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا يَرِثُهُ فَرَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ إِلَى مَوْلًى لَهُ أَعْتَقَهُ الْمَيِّتُ هُوَ الَّذِي لَهُ وَلَاؤُهُ وَالَّذِي أَعْتَقَ
Musnad Ahmad 3197: Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ['Ausajah] budak Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan seorang ahli waris pun. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan tersebut kepada mantan budaknya yang telah dibebaskan olehnya, karena dialah yang memegang wala`nya dan dialah yang memerdekakannya.
Grade
صحيح البخاري ٣٢٠٥: حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ ثَلَاثَةً فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ أَبْرَصَ وَأَقْرَعَ وَأَعْمَى بَدَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَبْتَلِيَهُمْ فَبَعَثَ إِلَيْهِمْ مَلَكًا فَأَتَى الْأَبْرَصَ فَقَالَ أَيُّ شَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ لَوْنٌ حَسَنٌ وَجِلْدٌ حَسَنٌ قَدْ قَذِرَنِي النَّاسُ قَالَ فَمَسَحَهُ فَذَهَبَ عَنْهُ فَأُعْطِيَ لَوْنًا حَسَنًا وَجِلْدًا حَسَنًا فَقَالَ أَيُّ الْمَالِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ الْإِبِلُ أَوْ قَالَ الْبَقَرُ هُوَ شَكَّ فِي ذَلِكَ إِنَّ الْأَبْرَصَ وَالْأَقْرَعَ قَالَ أَحَدُهُمَا الْإِبِلُ وَقَالَ الْآخَرُ الْبَقَرُ فَأُعْطِيَ نَاقَةً عُشَرَاءَ فَقَالَ يُبَارَكُ لَكَ فِيهَا وَأَتَى الْأَقْرَعَ فَقَالَ أَيُّ شَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ شَعَرٌ حَسَنٌ وَيَذْهَبُ عَنِّي هَذَا قَدْ قَذِرَنِي النَّاسُ قَالَ فَمَسَحَهُ فَذَهَبَ وَأُعْطِيَ شَعَرًا حَسَنًا قَالَ فَأَيُّ الْمَالِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ الْبَقَرُ قَالَ فَأَعْطَاهُ بَقَرَةً حَامِلًا وَقَالَ يُبَارَكُ لَكَ فِيهَا وَأَتَى الْأَعْمَى فَقَالَ أَيُّ شَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ يَرُدُّ اللَّهُ إِلَيَّ بَصَرِي فَأُبْصِرُ بِهِ النَّاسَ قَالَ فَمَسَحَهُ فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ بَصَرَهُ قَالَ فَأَيُّ الْمَالِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ الْغَنَمُ فَأَعْطَاهُ شَاةً وَالِدًا فَأُنْتِجَ هَذَانِ وَوَلَّدَ هَذَا فَكَانَ لِهَذَا وَادٍ مِنْ إِبِلٍ وَلِهَذَا وَادٍ مِنْ بَقَرٍ وَلِهَذَا وَادٍ مِنْ غَنَمٍ ثُمَّ إِنَّهُ أَتَى الْأَبْرَصَ فِي صُورَتِهِ وَهَيْئَتِهِ فَقَالَ رَجُلٌ مِسْكِينٌ تَقَطَّعَتْ بِيَ الْحِبَالُ فِي سَفَرِي فَلَا بَلَاغَ الْيَوْمَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ بِكَ أَسْأَلُكَ بِالَّذِي أَعْطَاكَ اللَّوْنَ الْحَسَنَ وَالْجِلْدَ الْحَسَنَ وَالْمَالَ بَعِيرًا أَتَبَلَّغُ عَلَيْهِ فِي سَفَرِي فَقَالَ لَهُ إِنَّ الْحُقُوقَ كَثِيرَةٌ فَقَالَ لَهُ كَأَنِّي أَعْرِفُكَ أَلَمْ تَكُنْ أَبْرَصَ يَقْذَرُكَ النَّاسُ فَقِيرًا فَأَعْطَاكَ اللَّهُ فَقَالَ لَقَدْ وَرِثْتُ لِكَابِرٍ عَنْ كَابِرٍ فَقَالَ إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَصَيَّرَكَ اللَّهُ إِلَى مَا كُنْتَ وَأَتَى الْأَقْرَعَ فِي صُورَتِهِ وَهَيْئَتِهِ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ مَا قَالَ لِهَذَا فَرَدَّ عَلَيْهِ مِثْلَ مَا رَدَّ عَلَيْهِ هَذَا فَقَالَ إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَصَيَّرَكَ اللَّهُ إِلَى مَا كُنْتَ وَأَتَى الْأَعْمَى فِي صُورَتِهِ فَقَالَ رَجُلٌ مِسْكِينٌ وَابْنُ سَبِيلٍ وَتَقَطَّعَتْ بِيَ الْحِبَالُ فِي سَفَرِي فَلَا بَلَاغَ الْيَوْمَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ بِكَ أَسْأَلُكَ بِالَّذِي رَدَّ عَلَيْكَ بَصَرَكَ شَاةً أَتَبَلَّغُ بِهَا فِي سَفَرِي فَقَالَ قَدْ كُنْتُ أَعْمَى فَرَدَّ اللَّهُ بَصَرِي وَفَقِيرًا فَقَدْ أَغْنَانِي فَخُذْ مَا شِئْتَ فَوَاللَّهِ لَا أَجْهَدُكَ الْيَوْمَ بِشَيْءٍ أَخَذْتَهُ لِلَّهِ فَقَالَ أَمْسِكْ مَالَكَ فَإِنَّمَا ابْتُلِيتُمْ فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنْكَ وَسَخِطَ عَلَى صَاحِبَيْكَ
Shahih Bukhari 3205: Telah bercerita kepadaku [Ahmad bin Ishaq] telah bercerita kepada kami ['Amru bin "Ashim] telah bercerita kepada kami [Hammam] telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Abdullah] berkata: telah bercerita kepadaku ['Abdurrahman bin Abu 'Amrah] bahwa Abu Hurairah bercerita kepadanya bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepadaku [Muhammad] telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Raja'] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Ishaq bin 'Abdullah] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Abu 'Amrah] bahwa Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bercerita kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga orang dari Bani Isra'il yang menderita sakit. Yang pertama menderita penyakit kusta, yang kedua berkepala botak dan yang ketiga buta. Kemudian Allah Ta'ala menguji mereka dengan mengutus malaikat menemui mereka. Pertama, malaikat mendatangi orang yang berpenyakit kusta lalu bertanya kepadanya: "Apa yang paling kamu sukai?" Orang ini menjawab: "Warna kulit dan kulitku yang bagus karena sekarang ini manusia menjauh dariku." Beliau melanjutkan: "Maka malaikat itu mengusap kulitnya hingga hilang dan berganti dengan warna dan kulit yang bagus. Lalu malaikat bertanya lagi: "Harta apa yang paling kamu sukai?" Orang itu menjawab: "Unta". --Perawi berkata: "Atau sapi", perawi ragu bahwa orang yang berpenyakit kusta ataukah yang berkepala botak. Yang satu berkata: "Unta" dan yang lainnya berkata: "Sapi".-- Maka dia diberi puluhan unta, lalu malaikat berkata: "Semoga pada unta-unta itu ada keberkahan bagimu." Kemudian malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak dan bertanya kepadanya: "Apa yang paling kamu sukai?" Orang ini menjawab: "Tumbuh rambut yang bagus dan penyakit ini pergi dariku karena sekarang ini manusia menjauh dariku." Beliau melanjutkan: "Maka malaikat itu mengusap kepala orang ini hingga hilang dan berganti dengan rambut yang bagus. Lalu malaikat bertanya lagi: "Harta apa yang paling kamu sukai?" Orang itu menjawab: "Sapi". Maka dia diberi seekor sapi yang sedang bunting lalu malaikat berkata: "Semoga pada sapi itu ada keberkahan bagimu." Kemudian malaikat itu mendatangi orang yang buta lalu bertanya kepadanya: "Apa yang paling kamu sukai?" Orang ini menjawab: "Seandainya Allah Ta'ala mengembalikan penglihatanku sehingga dengan penglihatan itu aku dapat melihat manusia." Beliau melanjutkan: "Maka malaikat itu mengusap mata orang ini hingga Allah Ta'ala mengembalikan penglihatannya. Lalu malaikat bertanya lagi: "Harta apa yang paling kamu sukai?" Orang itu menjawab: "Kambing." Maka dia diberi seekor kambing yang bunting. Maka kedua orang yang pertama tadi hewan-hewannya berkembang biak dengan banyak begitu juga orang yang ketiga, masing-masing mereka memiliki lembah untuk menggembalakan unta-unta, lembah untuk menggembalakan sapi-sapi dan lembah untuk menggembalakan kambing-kambing. Kemudian malaikat itu mendatangi orang yang tadinya berpenyakit kusta dalam bentuk keadaan seperti orang yang berpenyakit kusta lalu berkata: "Saya orang miskin yang bekalku sudah habis dalam perjalananku ini dan tidak ada yang menyampaikan aku hidup hingga hari ini kecuali Allah kemudian anda. Maka aku memohon kepadamu demi yang telah memberimu warna dan kulit yang bagus dan harta berupa seekor unta, apakah kamu mau memberiku bekal agar aku dapat meneruskan perjalananku ini?" Maka orang ini berkata: "Sesungguhnya hak-hak sangat banyak (untuk aku tunaikan)." Lalu Malaikat bertanya kepadanya: "Sepertinya aku mengenal anda. Bukankah kamu dahulu orang yang berpenyakit kusta dan manusia menjauhimu dan kamu dalam keadaan faqir lalu Allah memberimu harta?" Orang ini menjawab: "Aku memiliki ini semua dari harta warisan turun temurun." Maka Malaikat berkata: "Seandainya kamu berdusta, semoga Allah Ta'ala mengembalikanmu kepada keadaanmu semula." Kemudian Malaikat itu mendatangi orang yang dahulunya berkepala botak dalam bentuk keadaan orang yang berkepala botak, lalu malaikat berkata sebagaimana yang dikatakan kepada orang pertama tadi lalu orang yang dahulunya berkepala botak ini menjawab seperti jawaban orang yang dahulunya berpenyakit kusta lalu Malaikat berkata: "Seandainya kamu berdusta, semoga Allah mengembalikanmu kepada keadaanmu semula." Lalu Malaikat mendatangi orang yang dahulunya buta dalam bentuk sebagai orang buta lalu berkata: "Saya orang miskin yang bekalku sudah habis dalam perjalananku ini dan tidak ada yang menyampaikan aku hidup hingga hari ini kecuali Allah kemudian anda. Maka aku meminta seekor kambing kepadamu demi Dzat yang telah mengembalikan penglihatanmu, apakah kamu mau memberiku bekal agar aku dapat meneruskan perjalananku ini?" Maka orang ini menjawab: "Dahulu aku adalah orang yang buta lalu Allah mengembalikan penglihatanku dan aku juga seorang yang faqir lalu Dia memberiku kecukupan, maka itu ambillah sesukamu. Demi Allah, aku tidak akan menghalangimu untuk mengambil sesuatu selama kamu mengambilnya karena Allah." Maka Malaikat itu berkata: "Peganglah hartamu! Sesungguhnya kalian sedang diuji dan Allah telah ridla kepadamu dan murka kepada kedua temanmu."
سنن الدارقطني ٣٢٢٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجُوَيْهِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَوْهَبٍ , حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: وُجِدَ فِي قَائِمِ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابَانِ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عُتُوًّا فِي الْأَرْضِ رَجُلٌ ضَرَبَ غَيْرَ ضَارِبِهِ , وَرَجُلٌ قَتَلَ غَيْرَ قَاتِلِهِ , وَرَجُلٌ تَوَلَّى غَيْرَ أَهْلِ نِعْمَتِهِ , فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ كَفَرَ بِاللَّهِ وَبِرُسُلِهِ , لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا» وَفِي الْآخَرِ: «الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ , وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ , لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ , وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ , وَلَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ» مُخْتَصَرٌ
Sunan Daruquthni 3222: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdul Majid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib menceritakan kepada kami, Vlalik bin Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, "Dalam sarung pedang Rasulullah SAW terdapat dua tulisan, yaitu: 'Sesungguhnya manusia paling buruk di muka bumi ini adalah orang yang memukul orang lain yang tidak memukulnya, membunuh orang lain yang tidak membunuhnya, dan yang menguasai bukan haknya. Barangsiapa melakukan itu berarti telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya, Allah tidak akan menerima tobat dan kebaikan darinya.' Di akhir tulisan tersebut menyebutkan: 'Orang mukmin saling terjaga darahnya, dan tanggungannya menurun untuk yang berada di bawahnya. Orang muslim tidak boleh dibunuh lantaran (membunuh) orang kafir, juga orang yang terikat perjanjian dalam lingkungan perjanjiannya, serta tidak ada waris mewarisi antar dua pemeluk agama yang berbeda'."
Grade
سنن الدارمي ٣٢٣١: أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عَامِرُ بْنُ وَاثِلَةَ أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِيَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ اسْتَعْمَلَهُ عَلَى أَهْلِ مَكَّةَ فَسَلَّمَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ مَنْ اسْتَخْلَفْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِي فَقَالَ نَافِعٌ اسْتَخْلَفْتُ عَلَيْهِمْ ابْنَ أَبْزَى فَقَالَ عُمَرُ وَمَنْ ابْنُ أَبْزَى فَقَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا فَقَالَ عُمَرُ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ فَقَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
Sunan Darimi 3231: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] dari [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Amir bin Watsilah] bahwa Nafi' bin Abdul Harits menemui [Umar bin Al Khaththab] di 'Usfan. Ketika Umar itu telah mengangkatnya sebagai gubernur Makkah. Lalu ia memberi salam kepada Umar, Umar pun berkata kepadanya; Siapa yang memimpin penduduk lembah? Nafi' menjawab; Aku mengangkat Ibnu Abza sebagai pimpinan mereka. Umar pun bertanya; Siapa Ibnu Abza itu? Ia menjawab; Ia adalah salah seorang mantan budak yang telah kami merdekakan. Umar berkata; Lalu engkau menjadikan seorang mantan budak untuk memimpin mereka? Ia menjawab; Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ia orang yang selalu membaca Al Qur'an lagi menguasai faraidl (hukum waris). Umar berkata; Ketahuilah sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat beberapa kaum dengan kitab ini (Al Qur`an) dan menghinakan beberapa kaum lainnya dengannya pula."
Grade
مسند أحمد ٣٢٤١: حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ أَلْحَقْتُهُ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدَهُ مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ
Musnad Ahmad 3241: Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Salm] dari [sebagian sahabatnya] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pelacuran dalam Islam, barang siapa yang telah berzina pada masa jahiliyah maka ia telah mendapatkan bagiannya. Barang siapa yang mengklaim seorang anak bukan dari pernikahan yang sah maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi."
Grade
سنن الترمذي ٣٢٨٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو سَعْدٍ هُوَ الصَّغَانِيُّ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ الْمُشْرِكِينَ قَالُوا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْسُبْ لَنَا رَبَّكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ } وَالصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ لَأَنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ يُولَدُ إِلَّا سَيَمُوتُ وَلَا شَيْءٌ يَمُوتُ إِلَّا سَيُورَثُ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَمُوتُ وَلَا يُورَثُ { وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ } قَالَ لَمْ يَكُنْ لَهُ شَبِيهٌ وَلَا عِدْلٌ وَلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ عَنْ الرَّبِيعِ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ آلِهَتَهُمْ فَقَالُوا انْسُبْ لَنَا رَبَّكَ قَالَ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ بِهَذِهِ السُّورَةِ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ فَذَكَرَ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعْدٍ وَأَبُو سَعْدٍ اسْمُهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُيَسَّرٍ وَأَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ اسْمُهُ عِيسَى وَأَبُو الْعَالِيَةِ اسْمُهُ رُفَيْعٌ وَكَانَ عَبْدًا أَعْتَقَتْهُ امْرَأَةٌ سَابِيَةٌ
Sunan Tirmidzi 3287: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'd] yaitu Ash Shaghani dari [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Ar Rabi' bin Anas] dari [Abu Al 'Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] bahwa Orang-orang musyrik berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sebutkan nasab Tuhanmu kepada kami!" Kemudian Allah menurunkan ayat: QUL HUWALLAAHU AHAD, ALLAAHUSH SHAMAD (Al-ikhlas 1-2), dan Ash Shamad adalah Yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, karena tidak sesuatu yang terlahir melainkan ia akan mati, dan tidak ada sesuatu yang mati melainkan ia akan diwarisi, sedangkan Allah 'azza wa jalla tidak mati dan tidak diwarisi, serta tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. Beliau bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang serupa denganNya, serta tidak ada yang sama dan tidak ada sesuatupun yang seperti Dia." Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Ar Rabi'] dari [Abu Al 'Aliyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan beberapa tuhan mereka kemudian mereka berkata: "Sebutkan nasab Tuhanmu kepada kami." Abdu bin Humaid berkata: kemudian Jibril datang kepadanya dengan membawa surat ini: QUL HUWALLAAHU AHAD. Kemudian ia menyebutkan seperti itu dan tidak menyebutkan padanya dari Ubay bin Ka'b. Dan hadits ini lebih shahih daripada hadits Abu Sa'd, dan Abu Sa'd namanya adalah Muhammad bin Muyassar, sedangkan Abu Ja'far Ar Razi namanya adalah Isa dan Abu Al 'Aliyah namanya adalah Rufai', ia dahulunya adalah seorang budak kemudian dibebaskan oleh seorang wanita yang tidak mempunyai wali.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Dha'if (3364) 2. Dha'if (3365),
سنن النسائي ٣٣٠٢: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَائِدَةَ بْنِ قُدَامَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ قَالَا أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا فَتُوُفِّيَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ سَلُوا هَلْ تَجِدُونَ فِيهَا أَثَرًا قَالُوا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا نَجِدُ فِيهَا يَعْنِي أَثَرًا قَالَ أَقُولُ بِرَأْيِي فَإِنْ كَانَ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ لَهَا كَمَهْرِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَقَامَ رَجُلٌ مَنْ أَشْجَعَ فَقَالَ فِي مِثْلِ هَذَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا فِي امْرَأَةٍ يُقَالُ لَهَا بَرْوَعُ بِنْتُ وَاشِقٍ تَزَوَّجَتْ رَجُلًا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَقَضَى لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ صَدَاقِ نِسَائِهَا وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَرَفَعَ عَبْدُ اللَّهِ يَدَيْهِ وَكَبَّرَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْأَسْوَدُ غَيْرَ زَائِدَةَ
Sunan Nasa'i 3302: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdur Rahman bin Abdullah] dari [Zaidah bin Qudamah] dari [Manshur] dari [Ibraihim] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] mereka berdua berkata: Abdullah dihadapkan pada permasalahan mengenai seseorang yang menikahi wanita namun ia belum memberinya mahar, lalu ia mati sebelum menggaulinya, [Abdullah] berkata: "Tanyakanlah apakah kalian mendapati suatu bekas padanya." Mereka menjawab: "Kami tidak mendapati suatu bekas padanya." Ia berkata: "Aku akan mengatakan dengan pendapatku jika ia benar maka itu dari Allah, yaitu ia mendapatkan mahar seperti mahar wanita lainnya, tidak ada pengurangan maupun kezhaliman, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah." Lalu [seseorang dari Suku Asyja'] berdiri dan berkata: "Seperti inilah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kami terhadap seorang wanita yang bernama Barwa' binti Wasyiq yang menikah dengan seorang pemuda. Pemuda itu mati sebelum menggaulinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan agar ia mendapatkan mahar seperti wanita lainnya, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah." Lalu Abdullah mengangkat tangannya dan bertakbir. Abu Abdurrahman berkata: Saya tidak mengetahui seseorang yang mempermasalahkan hadits ini. Al Aswad bukanlah Zaidah.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
صحيح مسلم ٣٣٠٢: و حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّ مَالِكَ بْنَ أَوْسٍ حَدَّثَهُ قَالَ أَرْسَلَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَجِئْتُهُ حِينَ تَعَالَى النَّهَارُ قَالَ فَوَجَدْتُهُ فِي بَيْتِهِ جَالِسًا عَلَى سَرِيرٍ مُفْضِيًا إِلَى رُمَالِهِ مُتَّكِئًا عَلَى وِسَادَةٍ مِنْ أَدَمٍ فَقَالَ لِي يَا مَالُ إِنَّهُ قَدْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ قَوْمِكَ وَقَدْ أَمَرْتُ فِيهِمْ بِرَضْخٍ فَخُذْهُ فَاقْسِمْهُ بَيْنَهُمْ قَالَ قُلْتُ لَوْ أَمَرْتَ بِهَذَا غَيْرِي قَالَ خُذْهُ يَا مَالُ قَالَ فَجَاءَ يَرْفَا فَقَالَ هَلْ لَكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فِي عُثْمَانَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ وَسَعْدٍ فَقَالَ عُمَرُ نَعَمْ فَأَذِنَ لَهُمْ فَدَخَلُوا ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ هَلْ لَكَ فِي عَبَّاسٍ وَعَلِيٍّ قَالَ نَعَمْ فَأَذِنَ لَهُمَا فَقَالَ عَبَّاسٌ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ اقْضِ بَيْنِي وَبَيْنَ هَذَا الْكَاذِبِ الْآثِمِ الْغَادِرِ الْخَائِنِ فَقَالَ الْقَوْمُ أَجَلْ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَاقْضِ بَيْنَهُمْ وَأَرِحْهُمْ فَقَالَ مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ يُخَيَّلُ إِلَيَّ أَنَّهُمْ قَدْ كَانُوا قَدَّمُوهُمْ لِذَلِكَ فَقَالَ عُمَرُ اتَّئِدَا أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِي بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ قَالُوا نَعَمْ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى الْعَبَّاسِ وَعَلِيٍّ فَقَالَ أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ الَّذِي بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ أَتَعْلَمَانِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَاهُ صَدَقَةٌ قَالَا نَعَمْ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَزَّ كَانَ خَصَّ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخَاصَّةٍ لَمْ يُخَصِّصْ بِهَا أَحَدًا غَيْرَهُ قَالَ { مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ } مَا أَدْرِي هَلْ قَرَأَ الْآيَةَ الَّتِي قَبْلَهَا أَمْ لَا قَالَ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَ بَنِي النَّضِيرِ فَوَاللَّهِ مَا اسْتَأْثَرَ عَلَيْكُمْ وَلَا أَخَذَهَا دُونَكُمْ حَتَّى بَقِيَ هَذَا الْمَالُ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ مِنْهُ نَفَقَةَ سَنَةٍ ثُمَّ يَجْعَلُ مَا بَقِيَ أُسْوَةَ الْمَالِ ثُمَّ قَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِي بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ أَتَعْلَمُونَ ذَلِكَ قَالُوا نَعَمْ ثُمَّ نَشَدَ عَبَّاسًا وَعَلِيًّا بِمِثْلِ مَا نَشَدَ بِهِ الْقَوْمَ أَتَعْلَمَانِ ذَلِكَ قَالَا نَعَمْ قَالَ فَلَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجِئْتُمَا تَطْلُبُ مِيرَاثَكَ مِنْ ابْنِ أَخِيكَ وَيَطْلُبُ هَذَا مِيرَاثَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِيهَا فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَاهُ صَدَقَةٌ فَرَأَيْتُمَاهُ كَاذِبًا آثِمًا غَادِرًا خَائِنًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُ لَصَادِقٌ بَارٌّ رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ ثُمَّ تُوُفِّيَ أَبُو بَكْرٍ وَأَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَلِيُّ أَبِي بَكْرٍ فَرَأَيْتُمَانِي كَاذِبًا آثِمًا غَادِرًا خَائِنًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنِّي لَصَادِقٌ بَارٌّ رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ فَوَلِيتُهَا ثُمَّ جِئْتَنِي أَنْتَ وَهَذَا وَأَنْتُمَا جَمِيعٌ وَأَمْرُكُمَا وَاحِدٌ فَقُلْتُمَا ادْفَعْهَا إِلَيْنَا فَقُلْتُ إِنْ شِئْتُمْ دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا عَلَى أَنَّ عَلَيْكُمَا عَهْدَ اللَّهِ أَنْ تَعْمَلَا فِيهَا بِالَّذِي كَانَ يَعْمَلُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُمَاهَا بِذَلِكَ قَالَ أَكَذَلِكَ قَالَا نَعَمْ قَالَ ثُمَّ جِئْتُمَانِي لِأَقْضِيَ بَيْنَكُمَا وَلَا وَاللَّهِ لَا أَقْضِي بَيْنَكُمَا بِغَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ فَإِنْ عَجَزْتُمَا عَنْهَا فَرُدَّاهَا إِلَيَّ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ قَالَ أَرْسَلَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ حَضَرَ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ قَوْمِكَ بِنَحْوِ حَدِيثِ مَالِكٍ غَيْرَ أَنَّ فِيهِ فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ مِنْهُ سَنَةً وَرُبَّمَا قَالَ مَعْمَرٌ يَحْبِسُ قُوتَ أَهْلِهِ مِنْهُ سَنَةً ثُمَّ يَجْعَلُ مَا بَقِيَ مِنْهُ مَجْعَلَ مَالِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Shahih Muslim 3302: Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Asma Adl dluba'i] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Malik bin Aus] telah menceritakan kepadanya, katanya, " [Umar bin Khattab] mengundangku, lalu aku datang kepadanya ketika hari mulai panas." Malik bin Aus berkata: "Aku menemukan dia di rumahnya sedang duduk di atas ranjang yang langsung menyentuh tanah, dan bertelekan di atas bantas yang terbuat dari kulit." Dia berkata kepadaku, "Wahai Malik, sesungguhnya kaummu bersama keluarganya telah datang dengan perjalanan yang sangat cepat. Dan aku telah memerintahkan untuk membagikan sesuatu kepada mereka, oleh karena itu bagikanlah (harta rampasan) kepada mereka." Malik bin Aus berkata: "Aku berkata: "Lebih baik anda memerintahkan orang lain selainku." Umar berkata: "Ambillah wahai Malik." Malik bin Aus berkata: "Lalu datanglah Yarfa seraya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, apakah [Utsman bin 'Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Zubair bin 'Awwam] dan [Sa'd] boleh masuk?" Umar menjawab, "Ya, persilahkanlah mereka masuk." Kemudian mereka masuk, setelah itu Yarfa datang lagi saraya berkata: "Apakah [Ali] dan [Abbas] boleh masuk?" Umar menjawab, "Ya, boleh." Keduanya pun diizinkan masuk. Lalu Abbas berkata: "Wahai Amirul Mukminin, berilah keputusan hukum antara aku dengan pendusta, pengkhianat dan pendosa ini." Maka sebagian kaum berkata: "Benar wahai Amirul Mukminin, berilah keputusan terhadapnya dan selesaikanlah urusannya." Malik bin Aus berkata: "Aku berperasangka bahwa Abbas dan Ali yang menggiring rombongan terebut datang." Umar berkata: "Tenanglah kalian berdua, aku memohon kebaikan untuk kalian kepada Allah yang atas izin-Nya berdiri langit dan bumi, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Kami tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah." Mereka menjawab, "Benar." Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas seraya berkata: "Aku memohon kebaikan untuk kalian kepada Allah yang atas izin-Nya berdiri langit dan bumi, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Kami tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah." Abbas dan Ali berkata: "Ya, benar." Umar lantas berkata: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memberikan kekhususan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak diberikan kepada orang lain, Allah berfirman: '(Dan apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya maka harta tersebut untuk Allah dan rasul-Nya …) ' (Qs. Al Hasyr: 7) -aku tidak tahu apakah Umar membaca ayat sebelumnya ataukah tidak-, Umar berkata: "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi harta Bani Nadlir kepada kalian. Demi Allah, beliau tidak membuat pemberian itu untuk dirinya sendiri tanpa kalian, sehingga harta itu masih tersisa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil harta tersebut untuk menafkahi keluarganya selama setahun, dan selebihnya beliau menjadikan sebagai harta untuk kemaslahatan umum." Kemudian Umar berkata: "Aku bertanya kepada kalian semua dengan izin Allah yang atas izin-Nya langit dan bumi berdiri, apakah kalian telah mengetahui hal itu?" mereka menjawab, "Ya, benar." Kemudian dia menghadap ke arah Abbas dan Ali sebagaimana perkataannya kepada rombongan kaum tersebut, "Apakah kalian berdua mengetahui hal itu?" keduanya menjawab, "Ya, benar." Umar melanjutkan, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, [Abu Bakar] berkata: "Aku adalah pengganti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian masing-masing dari kalian berdua meminta harta peninggalannya dari anak pamanmu sedangkan yang ini (Ali) menuntut warisan isterinya dari ayahnya, maka Abu Bakar berkata: "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Kami tidak mewarisi sesuatu apapun, namun yang kami tinggalkan hanyalah berupa sedekah." Apakah kalian berdua melihatnya ia seorang pendusta, pendosa dan seorang pengkhianat! Demi Allah, Dia tahu bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, baik, berakal dan patuh terhadap kebenaran, setelah Abu Bakar wafat, maka akulah pengganti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan pengganti Abu Bakar, maka apakah kalian berdua melihatku seorang pendusta, pendosa dan seorang pengkhianat! Demi Allah, Dia lebih tahu bahwa aku adalah orang yang jujur, baik dan berakal serta mengikuti kebenaran, namun kalian berdua berpaling dariku. Kemudian datang kepadaku, kamu berdua dan ini dan semuanya datang sedangkan perkara kalian hanya satu. Kalian berdua bertanya kepadaku, lalu aku menjawab, "Jika kalian ingin bagian tersebut aku bagikan kepada kalian, maka kalian harus menggunakannya sesuai dengan yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kalian mengambil bagian itu sesuai dengan perjanjian yang ada. Tetapi, sekarang kalian datang kepadaku agar aku memberikan keputusan di antara kalian berdua dengan keputusan yang tidak sesuai dengan perjanjian itu. Demi Allah, aku tidak akan memberikan keputusan selain sesuai dengan perjanjian tersebut hingga hari Kiamat. Jika kalian tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka kembalikanlah bagian itu kepadaku." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin rafi'] dan [Abd bin Humaid], [Ibnu Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Haddatsan] dia berkata: "Umar bin Khattab mengutus kepadaku seraya berkata: "Sesungguhnya orang-orang dari beberapa keluarga dari kaummu …seperti hadits Malik, namun dalam haditsnya disebutkan, "Dengannya beliau menafkahi keluarganya selama setahun." Dan sepertinya Ma'mar mengatakan, "Beliau memberikan nafkah darinya kepada keluarganya selama setahun, kemudian beliau menjadikan sisa dari harta tersebut sebagai harta Allah Azza Wa Jalla."