صحيح مسلم ٢٠٢٤: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنْ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ
Shahih Muslim 2024: Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penduduk Madinah memulai Ihram dari Dzulhulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn." Abdullah berkata: Dan telah sampai padaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan bagi penduduk Yaman memulai Ihram dari Yalamlam."
سنن أبي داوود ٢٠٢٤: حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَيُّوبَ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ وَجَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ وَهِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ
Sunan Abu Daud 2024: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam sementara beliau dalam keadaan berpuasa. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Wuhaib bin Khalid] dari [Ayyub] dengan sanadnya seperti itu, serta diriwayatkan oleh [Ja'far bin Rabi'ah] serta [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٢٠٢٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّهُ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ فَيُقَالُ لَهُ انْظُرْ إِلَى مَقْعَدِكَ مِنْ النَّارِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ بِهِ مَقْعَدًا خَيْرًا مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَرَاهُمَا جَمِيعًا وَأَمَّا الْكَافِرُ أَوْ الْمُنَافِقُ فَيُقَالُ لَهُ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ كَمَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَهُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ ثُمَّ يُضْرَبُ ضَرْبَةً بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ غَيْرُ الثَّقَلَيْنِ
Sunan Nasa'i 2024: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abu 'Ubaidullah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Seorang hamba jika telah di letakkan di dalam kuburannya dan para sahabatnya telah berpaling darinya, ia benar-benar mendengar suara terompah mereka." Beliau bersabda lagi: "Lalu dua malaikat mendatanginya, keduanya mendudukkan orang tersebut lalu bertanya kepadanya, 'Apa yang kamu katakan tentang orang ini - yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam? - "Adapun orang mukmin ia akan menjawab: 'Aku bersaksi bahwa ia adalah hamba Allah dan rasul-Nya', lalu dikatakan kepada orang tersebut, 'Lihatlah kepada tempat tinggalmu berupa Neraka, sungguh Allah telah menggantikan dengannya tempat tinggal berupa surga'." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maka dia melihat keduanya." Adapun orang kafir atau munafik, maka dikatakan kepadanya: "Apa yang kamu katakan tentang orang ini?" maka ia akan menjawab: "Aku tidak tahu. Dahulu aku hanya mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh banyak orang." Lalu dikatakan kepadanya: "Engkau tidak tahu dan engkau tidak membaca." Kemudian ia dipukul dengan sekali pukulan dibagian antara kedua telinganya, hingga ia menjerit dengan jeritan yang dapat didengar oleh makhluk lain selain jin dan manusia."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن ابن ماجه ٢٠٢٤: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا
Sunan Ibnu Majah 2024: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] semuanya dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Bibiku dari pihak ibu dicerai, lalu ia ingin memetik buah kurma. Namun seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, maka ia pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas bersabda: "Tidak apa-apa, petiklah buah kurmamu. Semoga dengannya engkau bisa bersedekah atau melakukan sesuatu yang ma'ruf."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٢٠٢٤: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا } قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَهُوَ سَيِّدُ الْأَنْصَارِ أَهَكَذَا نَزَلَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ أَلَا تَسْمَعُونَ إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا تَلُمْهُ فَإِنَّهُ رَجُلٌ غَيُورٌ وَاللَّهِ مَا تَزَوَّجَ امْرَأَةً قَطُّ إِلَّا بِكْرًا وَمَا طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ فَاجْتَرَأَ رَجُلٌ مِنَّا عَلَى أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مِنْ شِدَّةِ غَيْرَتِهِ فَقَالَ سَعْدٌ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّهَا حَقٌّ وَأَنَّهَا مِنْ اللَّهِ تَعَالَى وَلَكِنِّي قَدْ تَعَجَّبْتُ أَنِّي لَوْ وَجَدْتُ لَكَاعًا تَفَخَّذَهَا رَجُلٌ لَمْ يَكُنْ لِي أَنْ أَهِيجَهُ وَلَا أُحَرِّكَهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَوَاللَّهِ لَا آتِي بِهِمْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ قَالَ فَمَا لَبِثُوا إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى جَاءَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ وَهُوَ أَحَدُ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ تِيبَ عَلَيْهِمْ فَجَاءَ مِنْ أَرْضِهِ عِشَاءً فَوَجَدَ عِنْدَ أَهْلِهِ رَجُلًا فَرَأَى بِعَيْنَيْهِ وَسَمِعَ بِأُذُنَيْهِ فَلَمْ يَهِجْهُ حَتَّى أَصْبَحَ فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي جِئْتُ أَهْلِي عِشَاءً فَوَجَدْتُ عِنْدَهَا رَجُلًا فَرَأَيْتُ بِعَيْنَيَّ وَسَمِعْتُ بِأُذُنَيَّ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا جَاءَ بِهِ وَاشْتَدَّ عَلَيْهِ وَاجْتَمَعَتْ الْأَنْصَارُ فَقَالُوا قَدْ ابْتُلِينَا بِمَا قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ الْآنَ يَضْرِبُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ وَيُبْطِلُ شَهَادَتَهُ فِي الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ هِلَالٌ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِي مِنْهَا مَخْرَجًا فَقَالَ هِلَالٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ أَرَى مَا اشْتَدَّ عَلَيْكَ مِمَّا جِئْتُ بِهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنِّي لَصَادِقٌ وَ وَاللَّهِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرِيدُ أَنْ يَأْمُرَ بِضَرْبِهِ إِذْ أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَحْيَ وَكَانَ إِذَا نَزَلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ عَرَفُوا ذَلِكَ فِي تَرَبُّدِ جِلْدِهِ يَعْنِي فَأَمْسَكُوا عَنْهُ حَتَّى فَرَغَ مِنْ الْوَحْيِ فَنَزَلَتْ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ } الْآيَةَ فَسُرِّيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبْشِرْ يَا هِلَالُ فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا فَقَالَ هِلَالٌ قَدْ كُنْتُ أَرْجُو ذَاكَ مِنْ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسِلُوا إِلَيْهَا فَأَرْسَلُوا إِلَيْهَا فَجَاءَتْ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمَا وَذَكَّرَهُمَا وَأَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَذَابَ الْآخِرَةِ أَشَدُّ مِنْ عَذَابِ الدُّنْيَا فَقَالَ هِلَالٌ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ صَدَقْتُ عَلَيْهَا فَقَالَتْ كَذَبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعِنُوا بَيْنَهُمَا فَقِيلَ لِهِلَالٍ اشْهَدْ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ فَلَمَّا كَانَ فِي الْخَامِسَةِ قِيلَ يَا هِلَالُ اتَّقِ اللَّهَ فَإِنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ وَإِنَّ هَذِهِ الْمُوجِبَةُ الَّتِي تُوجِبُ عَلَيْكَ الْعَذَابَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا يُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَيْهَا كَمَا لَمْ يَجْلِدْنِي عَلَيْهَا فَشَهِدَ فِي الْخَامِسَةِ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ قِيلَ لَهَا اشْهَدِي أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قِيلَ لَهَا اتَّقِ اللَّهَ فَإِنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ وَإِنَّ هَذِهِ الْمُوجِبَةُ الَّتِي تُوجِبُ عَلَيْكِ الْعَذَابَ فَتَلَكَّأَتْ سَاعَةً ثُمَّ قَالَتْ وَاللَّهِ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي فَشَهِدَتْ فِي الْخَامِسَةِ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَقَضَى أَنَّهُ لَا يُدْعَى وَلَدُهَا لِأَبٍ وَلَا تُرْمَى هِيَ بِهِ وَلَا يُرْمَى وَلَدُهَا وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَعَلَيْهِ الْحَدُّ وَقَضَى أَنْ لَا بَيْتَ لَهَا عَلَيْهِ وَلَا قُوتَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفًّى عَنْهَا وَقَالَ إِنْ جَاءَتْ بِهِ أُصَيْهِبَ أُرَيْسِحَ حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالٍ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعْدًا جُمَالِيًّا خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ فَهُوَ لِلَّذِي رُمِيَتْ بِهِ فَجَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعْدًا جُمَالِيًّا خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا الْأَيْمَانُ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَانٌ قَالَ عِكْرِمَةُ فَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ وَكَانَ يُدْعَى لِأُمِّهِ وَمَا يُدْعَى لِأَبِيهِ
Musnad Ahmad 2024: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata: Ketika turun ayat: (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya) " Sa'd bin Ubadah, -dia adalah pemimpin orang-orang Anshar berkata: "Apakah demikian ayat itu diturunkan ya Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Wahai sekalian kaum Anshar, apakah kalian tidak mendengar apa yang pemimpin kalian katakan?" Mereka menjawab: "Ya Rasulullah, janganlah engkau mencela dia, (karena) sesungguhnya dia itu adalah lelaki pencemburu. Demi Allah, dia tidak pernah menikah kecuali dengan seorang gadis, dan dia pun tidak pernah menceraikan isterinya, karena dia itu sangat pencemburu." Sa'd berkata: "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tahu bahwa ayat itu benar, dan bahwa ia bersumber dari Allah. Namun aku benar benar merasa heran jika aku (sampai) menemukan wanita yang terkutuk itu digauli seorang lelaki, (tapi) aku tidak berhak marah dan mengusir lelaki itu, hingga aku bisa menghadirkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan bisa menghadirkan mereka hingga lelaki itu telah menyelesaikan hajatnya." Ia (Ibnu 'Abbas) berkata: Tidak lama kemudian Hilal bin Umayyah datang. Dia adalah salah satu dari tiga orang yang diperintahkan untuk bertaubat. Dia datang (ke keluarganya) dari kampung halamannya pada sore hari, lalu dia menemukan seorang lelaki sedang berada di dekat keluarganya. Dia melihat dengan kedua matanya dan mendengar dengan kedua telinganya. Namun dia tidak berhak marah kepada lelaki itu sampai keesokan harinya. Maka dia berangkat pagi-pagi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kemarin sore aku mendatangi keluargaku, lalu aku menemukan seorang lelaki sedang berada di dekat isteriku. Aku melihat dengan mataku dan aku (juga) mendengar dengan telingaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak senang dengan berita yang dibawa oleh Hilal dan berita itu pun terasa berat bagi beliau. Sementara itu, orang-orang Anshar telah berkumpul, lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kita telah mendapat cobaan dengan sesuatu yang telah dikatakan oleh Sa'd bin Ubadah. Sekarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukul Hilal bin Umayyah dan membatalkan kesaksiannya di hadapan kaum Muslimin." Hilal berkata: "Demi Allah, aku berharap Allah akan memberikan jalan keluar bagiku dari istriku." Hilal berkata lagi: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar benar melihat Sesutu yang terasa berat bagimu (itu), (yaitu) berupa berita yang aku bawa. Allah Maha Mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang jujur." Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memerintahkan untuk memukul Hilal, sebab Allah pasti akan menurunkan wahyu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal jika wahyu sedang turun kepada beliau, mereka mengetahui hal itu melalui perubahan kulit beliau yang menjadi abu-abu/gelap. Maksudnya mereka tidak mengganggu beliau hingga selesai dari (menerima) wahyu. Maka turunlah ayat: " (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah) " sampai akhir ayat. Maka terbukalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Berbahagialah wahai Hilal, (karena) sesungguhnya Allah telah menjadikan kelapangan dan jalan keluar bagimu." Hilal menjawab: "Sesungguhnya aku memang mengharapkan itu dari Tuhanku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kirimlah surat (oleh kalian) kepada wanita itu (istri Hilal)." Para sahabat kemudian mengirimkan surat kepada wanita itu dan wanita itu pun datang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian membacakan ayat di atas kepada Hilal bin Umayyah dan istrinya. Beliau juga mengingatkan dan mengabarkan kepada keduanya, bahwa siksa akhirat itu lebih keras daripada siksa dunia. Hilal berkata: "Demi Allah, ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah jujur atas hal itu." Istri Hilal menjawab: "Dia berdusta." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " (Bacakanlah kalimat) li'an oleh kalian kepada keduanya." Dikatakan kepada Hilal, "Bersaksilah." Lalu Hilal bersaksi dengan empat kesaksian dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Ketika sampai yang kelima dikatakan (kepada Hilal): "Wahai Hilal, takutlah engkau kepada Allah, karena sesungguhnya siksa dunia itu lebih ringan daripada siksa akhirat. Dan sesungguhnya ini adalah (salah satu) faktor yang mewajibkan (adanya) siksaan bagimu." Hilal menjawab: "Demi Allah, Allah tidak akan menyiksaku karena dia (istrinya), sebagaimana Dia pun tidak akan menderaku (karena) wanita ini." Hilal kemudian bersaksi untuk yang kelima, bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Setelah itu dikatakan kepada istri Hilal: "Bersaksilah empat kali dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya dia (Hilal) termasuk orang-orang yang berdusta. Dan bahwa ini merupakan faktor yang mewajibkan adanya siksaan bagimu." Istri Hilal terdiam sejenak kemudian dia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menghancurkan kaumku." Istri Hilal kemudian bersaksi yang kelima bahwa siksa Allah akan menimpa dirinya jika Hilal termasuk orang-orang yang benar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua dan memutuskan bahwa anaknya tidak boleh dipanggil dengan menyertakan nama bapaknya, istrinya tidak lagi dituduh dan tidak menuduh anaknya. Siapa yang menuduh wanita itu atau anaknya dengan zina, maka ia akan mendapatkan hukuman. Beliau juga memutuskan bahwa Hilal tidak wajib memberikan tempat tinggal dan makanan kepada istrinya karena mereka berpisah bukan atas jalan cerai atau ditinggal mati. Rasulullah bersabda: "Jika wanita itu melahirkan anak yang (berkulit) merah kekuning-kuningan, pantatnya kecil dan kedua betisnya kecil, maka dia adalah anak dari Hilal. Namun jika ia melahirkan anak yang (berkulit) coklat, keriting, anggota tubuhnya besar dan kedua betisnya besar, maka dia adalah anak orang yang tertuduh itu." Lalu istri Hilal melahirkan (anak) yang (berkulit) coklat, keriting, anggota tubuhnya besar, kedua betisnya besar dan kedua pantatnya besar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya tidak karena sumpah, niscaya antara aku dan wanita itu akan ada sesuatu." Ikrimah berkata: "Maka setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin di daerah Mesir, dia dipanggil dengan menyertakan nama ibunya bukan nama bapaknya."
Grade
صحيح مسلم ٢٠٢٥: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّامِ مِنْ الْجُحْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَذُكِرَ لِي وَلَمْ أَسْمَعْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ
Shahih Muslim 2025: Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu Umar]. Ibnu Abu Umar berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penduduk Madinah memulai Ihram dari Dzulhulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn." Ibnu Umar berkata: Telah disebutkan kepadaku namun saya tidak mendengarnya langsung bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan bagi penduduk Yaman memulai Ihram dari Yalamlam."
سنن أبي داوود ٢٠٢٥: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ
Sunan Abu Daud 2025: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam sementara beliau dalam keadaan sedang berpuasa dan berihram.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن النسائي ٢٠٢٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي جَامِعُ بْنُ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَسَارٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا وَسُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ وخَالِدُ بْنُ عُرْفُطَةَ فَذَكَرُوا أَنَّ رَجُلًا تُوُفِّيَ مَاتَ بِبَطْنِهِ فَإِذَا هُمَا يَشْتَهِيَانِ أَنْ يَكُونَا شُهَدَاءَ جَنَازَتِهِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ أَلَمْ يَقُلْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَقْتُلْهُ بَطْنُهُ فَلَنْ يُعَذَّبَ فِي قَبْرِهِ فَقَالَ الْآخَرُ بَلَى
Sunan Nasa'i 2025: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Jami' bin Syaddad] dia berkata: aku mendengar ['Abdullah bin Yasar] dia berkata: Aku pernah duduk bersama [Sulaiman bin Shard] dan [Khalid bin 'Urfuthah], lalu mereka menyebutkan tentang seseorang yang mati karena sakit perut, dan mereka ingin menyaksikan jenazahnya, seorang diantara mereka berkata kepada yang lain bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sakit perut maka ia tidak akan disiksa dikuburnya?" kemudian yang lain menjawab, 'Benar'.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٢٠٢٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مِينَاءَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَهُوَ عَلَى أَعْوَادِ الْمِنْبَرِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَلَيُكْتَبَنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Musnad Ahmad 2025: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam Ad-Dustuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Sallam] dari [Al Hakam bin Mina`] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu 'Abbas], bahwa keduanya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: bahwa beliau bersabda saat beliau berada di atas mimbar: "Hendaklah suatu kaum meninggalkan kebiasaan meninggalkan Jum'at atau Allah 'azza wajalla akan mengunci mati hati mereka dan akan menjadikan mereka sebagai orang-orang yang lalai."
Grade
صحيح مسلم ٢٠٢٦: و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مُهَلُّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ذُو الْحُلَيْفَةِ وَمُهَلُّ أَهْلِ الشَّامِ مَهْيَعَةُ وَهِيَ الْجُحْفَةُ وَمُهَلُّ أَهْلِ نَجْدٍ قَرْنٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَزَعَمُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ أَسْمَعْ ذَلِكَ مِنْهُ قَالَ وَمُهَلُّ أَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمُ
Shahih Muslim 2026: Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhu dari [bapaknya] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Muhallu (tempat memulai Ihram) bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, Muhallu penduduk Syam dari Mahya'ah (Juhfah) dan Muhallu penduduk Najed adalah di Qarn." Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata: Dan ada berita yang sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda -namun saya sendiri tidak mendengarnya-: "Dan Muhillu penduduk Yaman adalah di Yalamlam."