Hadits Tentang Perjalanan Hidup

Shahih Bukhari #4051

صحيح البخاري ٤٠٥١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نَتَحَدَّثُ بِحَجَّةِ الْوَدَاعِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا وَلَا نَدْرِي مَا حَجَّةُ الْوَدَاعِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ ذَكَرَ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَأَطْنَبَ فِي ذِكْرِهِ وَقَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا أَنْذَرَ أُمَّتَهُ أَنْذَرَهُ نُوحٌ وَالنَّبِيُّونَ مِنْ بَعْدِهِ وَإِنَّهُ يَخْرُجُ فِيكُمْ فَمَا خَفِيَ عَلَيْكُمْ مِنْ شَأْنِهِ فَلَيْسَ يَخْفَى عَلَيْكُمْ أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ عَلَى مَا يَخْفَى عَلَيْكُمْ ثَلَاثًا إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ وَإِنَّهُ أَعْوَرُ عَيْنِ الْيُمْنَى كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ أَلَا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ثَلَاثًا وَيْلَكُمْ أَوْ وَيْحَكُمْ انْظُرُوا لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Shahih Bukhari 4051: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku ['Umar bin Muhammad] bahwa [Bapaknya] telah menceritakan kepadanya dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhu dia berkata: "Kami bincang-bincang tentang Haji Wada', pada waktu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berada bersama kami. Namun kami tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan haji Wada'. Kemudian Rasulullah berkhutbah dengan memuji Allah terlebih dahulu, lalu beliau menyebut-nyebut tentang Al Masih Ad Dajjal kemudian beliau terus menyebutnya berulang kali hingga beliau bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali dia mengingatkan umatnya (dari bahaya Dajjal), Nuh telah mengingatkan umatnya dan juga para Nabi yang datang setelahnya. Ketahuilah bahwa Dajjal akan keluar kepada kalian, dan sekali-kali tidak tersembunyi dari kalian. Dan Rabb kalian pun tidak akan menyembunyikannya dari kalian. (beliau menyebutkan sebanyak tiga kali). Sesungguhnya Rabb kalian tidaklah buta sebelah. Sedangkan Dajjal buta mata sebelah kanannya. Matanya seperti buah anggur yang menjorok. Ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian darah, dan harta kalian. Sebagaimana haramnya pada hari ini, di negeri ini dan bulan ini. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Ya Allah, saksikanlah! (sebanyak tiga kali). Celakah kalian, janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya."

Sunan Abu Dawud #4051

سنن أبي داوود ٤٠٥١: حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ وَالَّذِي اصْطَفَى مُوسَى فَرَفَعَ الْمُسْلِمُ يَدَهُ فَلَطَمَ وَجْهَ الْيَهُودِيِّ فَذَهَبَ الْيَهُودِيُّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُخَيِّرُونِي عَلَى مُوسَى فَإِنَّ النَّاسَ يُصْعَقُونَ فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ يُفِيقُ فَإِذَا مُوسَى بَاطِشٌ فِي جَانِبِ الْعَرْشِ فَلَا أَدْرِي أَكَانَ مِمَّنْ صَعِقَ فَأَفَاقَ قَبْلِي أَوْ كَانَ مِمَّنْ اسْتَثْنَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَحَدِيثُ ابْنِ يَحْيَى أَتَمُّ

Sunan Abu Daud 4051: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dan ['Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang laki-laki Yahudi berkata: 'Demi Dzat Yang mengutus Musa', lalu seorang laki-laki muslim mengangkat tangannya seraya menampar laki-laki Yahudi tersebut. Yahudi tersebut pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut kepada beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melebih-lebihkan aku di atas Musa. (Pada hari kiamat) manusia akan pingsan, dan aku adalah orang yang paling pertama sadar. Namun ternyata Musa telah berpegangan di sisi Al Arsy, aku tidak tahu apakah beliau termasuk orang yang pingsan lalu sadar sebelum aku atau termasuk orang yang Allah kecualikan." Abu Dawud berkata: "Hadits Ibnu Yahya lebih sempurna."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Musnad Ahmad #4051

مسند أحمد ٤٠٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ الْأَسْوَدَ وَعَلْقَمَةَ كَانَا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ فِي الدَّارِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ صَلَّى هَؤُلَاءِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَصَلَّى بِهِمْ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ وَقَامَ وَسَطَهُمْ وَقَالَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَاصْنَعُوا هَكَذَا فَإِذَا كُنْتُمْ أَكْثَرَ فَلْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَضَعْ أَحَدُكُمْ يَدَيْهِ بَيْنَ فَخِذَيْهِ إِذَا رَكَعَ فَلْيَحْنَأْ فَكَأَنَّمَا أَنْظُرُ إِلَى اخْتِلَافِ أَصَابِعِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Musnad Ahmad 4051: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] bahwa Al Aswad dan 'Alqamah pernah bersama Abdullah di dalam rumah, lalu [Abdullah] bertanya: Apakah mereka akan shalat? Mereka menjawab: Ya. Ia mengatakan: Ia pun shalat bersama mereka tanpa adzan dan iqamah dan berdiri di tengah mereka, kemudian berkata: Apabila kalian bertiga, maka lakukanlah seperti ini, namun bila kalian lebih banyak maka hendaklah salah seorang kalian mengimami kalian dan hendaklah kalian meletakkan kedua tangannya di antara kedua pahanya jika melakukan ruku' lalu tenanglah, seakan-akan aku melihat persilangan jari-jari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Grade

Shahih Bukhari #4052

صحيح البخاري ٤٠٥٢: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا تِسْعَ عَشْرَةَ غَزْوَةً وَأَنَّهُ حَجَّ بَعْدَ مَا هَاجَرَ حَجَّةً وَاحِدَةً لَمْ يَحُجَّ بَعْدَهَا حَجَّةَ الْوَدَاعِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ وَبِمَكَّةَ أُخْرَى

Shahih Bukhari 4052: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Khalid] Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Arqam] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah berperang sebanyak sembilan belas peperangan. Dan beliau melaksanakan haji setelah hijrah sebanyak satu kali, beliau tidak melaksanakan haji wada' setelah itu. Abu Ishaq berkata: dan beliau juga pernah melaksanakan haji ketika beliau berada di Makkah.

Sunan Ibnu Majah #4052

سنن ابن ماجه ٤٠٥٢: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي أُمَّتِي خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ

Sunan Ibnu Majah 4052: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Muhammad bin Fudlail] dari [Al Hasan bin 'Amru] dari [Abu Az Zubair] dari [Abdullah bin 'Amru] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan terjadi pada umatku penenggelaman ke dalam bumi, perubahan bentuk dan tuduhan zina (terhadap wanita)."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Shahih Bukhari #4053

صحيح البخاري ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ لِجَرِيرٍ اسْتَنْصِتْ النَّاسَ فَقَالَ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Shahih Bukhari 4053: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari Jarir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu haji Wada' berkata kepada Jarir agar menyuruh orang-orang diam. Lalu beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya."

Sunan Abu Dawud #4053

سنن أبي داوود ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ فَرُّوخَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ وَأَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الْأَرْضُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ

Sunan Abu Daud 4053: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Abu Ammar] dari [Abdullah bin Farrukh] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku adalah pemimpin anak Adam, orang yang pertama kali keluar dari perut bumi (dibangkitkan) dan orang yang pertama kali memberi syafaat dan mendapat izin untuk memberikannya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Ibnu Majah #4053

سنن ابن ماجه ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَفْوَانَ سَمِعَ جَدَّهُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ صَفْوَانَ يَقُولُ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَؤُمَّنَّ هَذَا الْبَيْتَ جَيْشٌ يَغْزُونَهُ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنْ الْأَرْضِ خُسِفَ بِأَوْسَطِهِمْ وَيَتَنَادَى أَوَّلُهُمْ آخِرَهُمْ فَيُخْسَفُ بِهِمْ فَلَا يَبْقَى مِنْهُمْ إِلَّا الشَّرِيدُ الَّذِي يُخْبِرُ عَنْهُمْ فَلَمَّا جَاءَ جَيْشُ الْحَجَّاجِ ظَنَنَّا أَنَّهُمْ هُمْ فَقَالَ رَجُلٌ أَشْهَدُ عَلَيْكَ أَنَّكَ لَمْ تَكْذِبْ عَلَى حَفْصَةَ وَأَنَّ حَفْصَةَ لَمْ تَكْذِبْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Ibnu Majah 4053: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Umayyah bin Shafwan bin Abdullah bin Shafwan] dia mendengar kakeknya [Abdullah bin Shafwan] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Hafshah], bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rumah ini (Masjidil Haram) akan senantiasa diperangi oleh sekelompok pasukan yang akan memeranginya. Sehingga ketika mereka berada di Biada (nama tempat), maka mereka yang berada di tengah-tengah ditenggelamkan ke dasar bumi sehingga orang-orang yang berada di barisan pertama menyeru kepada orang-orang yang berada di barisan ter akhir, hingga mereka tenggelam semuanya. Dan tidak ada seorang pun yang tersisa melainkan yang tersisa itu akan menceritakan kabar mereka." Maka tatkala tentara Hajjaj datang, kami menyangka tentara itulah yang di maksud, lantas seorang laki-laki berkata: "Saya bersaksi bahwa kamu tidak berdusta atas Hafshah, dan Hafshah tidak berdusta atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Musnad Ahmad #4053

مسند أحمد ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ الرَّجُلُ يَتَزَوَّجُ وَلَا يَفْرِضُ لَهَا يَعْنِي ثُمَّ يَمُوتُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَأَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ اخْتَلَفُوا إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فِي ذَلِكَ شَهْرًا أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بُدَّ مِنْ أَنْ تَقُولَ فِيهَا قَالَ فَإِنِّي أَقْضِي لَهَا مِثْلَ صَدُقَةِ امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَإِنْ يَكُ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ فَقَامَ رَهْطٌ مِنْ أَشْجَعَ فِيهِمْ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَقَالُوا نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي امْرَأَةٍ مِنَّا يُقَالُ لَهَا بَرْوَعُ بِنْتُ وَاشِقٍ بِمِثْلِ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِذَلِكَ فَرَحًا شَدِيدًا حِينَ وَافَقَ قَوْلُهُ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ أَبِي وَقَرَأْتُ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَعَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ أُتِيَ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَلَمْ يُسَمِّ لَهَا صَدَاقًا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا قَالَ فَاخْتَلَفُوا إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ كَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ أَحْسَبُهُ قَالَ ابْنَ مُرَّةَ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ وَكَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ بْنَ مُرَّةَ الْأَشْجَعِيَّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ خِلَاسٍ وَأَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ اخْتُلِفَ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَمَاتَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ فَقَامَ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَشَهِدَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِيهِمْ فِي الْأَشْجَعِ بْنِ رَيْثٍ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الْأَشْجَعِيَّةِ وَكَانَ اسْمُ زَوْجِهَا هِلَالَ بْنَ مَرْوَانَ قَالَ عَفَّانُ قَضَى بِهِ فِيهِمْ فِي الْأَشْجَعِ بْنِ رَيْثٍ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الْأَشْجَعِيَّةِ وَكَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ بْنَ مَرْوَانَ

Musnad Ahmad 4053: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata: ada seorang laki-laki yang menikah dan belum memenuhi kewajiban kepada isterinya -maksudnya karena terburu meninggal--. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dan [Abu Hassan Al A'raj] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwasanya dia berkata: Maka mereka adukan persengketaannya kepada [Ibnu Mas'ud] selama sebulan atau kurang lebih selama itu. Mereka katakan: "Engkau harus mengeluarkan fatwa tentang kasus wanita ini! Maka Ibn Mas'ud mengeluarkan fatwanya: "Kuputuskan, wanita itu harus dibayar maharnya sebagaimana wanita umumnya, mahar tersebut tidak boleh dikurang-kurangi atau dilebih-lebihkan, ia berhak memperoleh warisan, dan ia mempunyai masa iddah. Kalaulah fatwaku benar, itu berasal dari Allah 'azza wajalla, dan kalaulah salah, itu berasal dariku dan setan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari fatwaku. Spontan ada beberapa orang dari suku Asyja' yang diantaranya [Aljarrah] dan [Abu Sinan] berdiri. Kata mereka " Kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memutuskan seorang wanita janda kami yang bernama Barwa' binti Watsiq persis sebagaimana yang kau putuskan." Ketika itu pula Abdullah bin mas'ud senang, karena fatwanya sesuai fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakar] dia berkata: berkata [Sa'id]. Telah berkata ayahku, dan aku membacakan kepada [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Khilas] dan dari [Abi Hassan] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwasanya [Ibnu Mas'ud] pernah ditanya perihal wanita yang dinikahi si laki-laki, dan si laki-laki belum menyebutkan nama maharnya, lantas si laki-laki meninggal sebelum berumahtangga dengan isterinya. Kata Utbah, maka mereka mengadukan sengketanya kepada Ibn mas'ud, lantas ia sebutkan hadis. Hanya ia katakan, suaminya namanya Hilal, setahu saya ia mengatakan, nama suaminya Ibnu Murrah. Sedang Abdul wahhab mengatakan bahwa nama suaminya Hilal bin Murrah al-asyja'i. Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Affan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Khilas] dan [Abu Hassan] dari [Abdullah bin Utbah] bahwasanya ia diadukan kepada [Ibnu Mas'ud] tentang seorang wanita yang dinikahi laki-laki lantas meninggal, dan ia sebutkan hadis. Kata Utbah, lantas Aljarrah dan Abu Sinan berdiri dan bersaksi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan kasusnya sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada mereka, yaitu kasus yang pernah dibawa oleh Asyaja' bin raits tentang Barwa' binti Wasyiq al-asyja'iyah. Nama suami Barwa' adalah Hilal bin Marwan. Kata Marwan, Rasulullah memutuskan kasus 'Utbah sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada mereka, tepatnya yang pernah diadukan oleh Asyja' bin raits tentang kasus barwa' binti Watsiq al-asyja'iyah yang suaminya bernama Hilal bin marwan.

Grade

Shahih Bukhari #4054

صحيح البخاري ٤٠٥٤: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ ذُو الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ الْبَلْدَةَ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَسَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ أَلَا فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلَّالًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يُبَلَّغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ فَكَانَ مُحَمَّدٌ إِذَا ذَكَرَهُ يَقُولُ صَدَقَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ

Shahih Bukhari 4054: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belia bersabda: "Waktu berputar sebagaimana keadaannya semula ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Tahun terdiri dari dua belas bulan, empat diantaranya adalah bulan suci, tiga berurutan, yaitu Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, dan Muharram, dan yang ke empat adalah Rajab yang dinamai sebagai penghormatan terhadap suku Mudlar, teletak di antara bulan Jumada (Al Tsaniyah) dan Sya'ban. (Beliau berkata:) Bulan yang mana ini?" kami berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Lalu Nabi terdiam agak lama sehingga kami mengira bahwa Nabi akan memberi nama bulan itu dengan nama selainnya. Lalu Nabi berkata: "Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab: "Ya." Kemudian Nabi berkata: "Kota apa ini?" Kami menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tau?" Lalu Nabi terdiam agak lama sehingga kami mengira bahwa Nabi akan memberinya nama dengan nama lain. Lalu Nabi berkata: "Bukankah ini kota Makkah." Kami menjawab: "Ya." Kemudian Nabi berkata: "Hari apa ini?" Kami menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Lalu Nabi terdiam agak lama sehingga kami mengira bahwa Nabi akan memberinya nama dengan nama lain. Lalu Nabi berkata: "Bukankah hari ini hari Nahr (kurban)?" kami menjawab: "Ya." Maka Nabi berkata: "Maka darah kalian dan harta kalian, -Muhammad berkata: dan aku mengira beliau berkata: "Dan kehormatan kalian"- adalah suci satu sama lain seperti sucinya hari kalian ini, di kota kalian ini, di bulan kalian ini. Dan sesungguhnya, kalian akan berjumpa dengan Tuhan kalian dan Dia akan menanyakan perbuatan-perbuatan kalian. Hati-hatilah! Jangan kembali menjadi orang-orang sesat sepeninggalku, saling memenggal leher satu sama lain. Sudah menjadi kewajiban mereka yang hadir (di sini hari ini) untuk menyampaikan pesanku ini kepada mereka yang tidak hadir. Mungkin mereka yang tidak hadir akan lebih memahami (pesan ini) dari pada mereka yang hadir pada saat ini." -Muhammad (perawi) ketika menyebutkan Hadits ini selalu berkata: 'Sungguh benar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam'.- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata dua kali: "Ketahuilah! Bukankah telah ku sampaikan (pesan Allah) kepadamu?"