مسند أحمد ٩٨٦٠: وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Musnad Ahmad 9860: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Binatang yang mati karena tertanduk adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena tercebur ke dalam sumur adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena jatuh ke dalam lubang penambangan adalah mati sia-sia, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima."
Grade
مسند أحمد ٩٩٤١: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ رِيَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ فَمِيتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ مِنْ أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا لَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدِهَا فَلَيْسَ مِنْ أُمَّتِي وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو لِلْعَصَبَةِ أَوْ يَغْضَبُ لِلْعَصَبِيَّةِ أَوْ يُقَاتِلُ لِلْعَصَبِيَّةِ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ زِيَادَ بْنَ رَبَاحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَخَالَفَ الطَّاعَةَ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدِهَا
Musnad Ahmad 9941: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayub] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Ziyad bin Riyah] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Barangsiapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jama'ah kemudian meninggal maka ia mati seperti orang jahilillyah. Dan barangsiapa memberontak terhadap umatku, membunuh yang baik dan yang fajir, tidak peduli dengan yang mukmin serta tidak melindungi orang yang berada di bawah perjanjian maka dia bukan dari umatku. Dan barangsiapa terbunuh di bawah bendera yang tidak jelas (selain bendera Islam), menyeru kepada golongan, marah karena golongan dan berperang karena golongan, maka kematiannya seperti mati dalam jahiliyah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ghailan bin Jarir], dia berkata: aku mendengar [Ziyad bin Rabbah] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Barangsiapa memisahkan diri dari jama'ah dan menyimpang dari ketaatan, " lalu dia menyebutkan hadits tersebut secara makna, hanya saja ia menyebutkan: "tidak melindungi orang yang berada di bawah perjanjian."
Grade
مسند أحمد ٩٩٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ فَأَيُّمَا مُسْلِمٍ جَلَدْتُهُ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ أَوْ سَبَبْتُهُ أَوْ لَعَنْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ زَكَاةً وَأَجْرًا وَقُرْبَةً تُقَرِّبُهُ بِهَا عِنْدَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Musnad Ahmad 9943: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan ['Affan] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berdoa: "Ya Allah, aku hanyalah seorang manusia, maka muslim manasaja yang pernah aku cambuk, -Ibnu Ja'far menyebutkan: - "aku cela atau aku laknat, maka jadikanlah hal itu sebagai penghapus doa, pahala kebaikan dan kurban yang dengannya ia bertaqarrub kepada-Mu pada hari kiamat."
Grade
مسند أحمد ٩٩٤٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ بِيَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Musnad Ahmad 9944: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan pisau maka pisau yang ada dalam tangannya tersebut kelak akan menghujam ke perutnya di dalam neraka jahannam mereka kekal selama-lamanya dengan kondisi seperti itu. Dan barangsiapa bunuh diri dengan terjun dari atas gunung maka kelak ia akan menerjunkan dirinya di neraka jahannam, mereka kekal selama-lamanya dengan kondisi seperti itu."
Grade
مسند أحمد ٩٩٧٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ حَيْثُ قَدِمُوا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاهُمْ عَنْ الْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ وَالْمَزَادَةِ الْمَجْبُوبَةِ وَقِيلَ انْتَبِذْ فِي سِقَائِكَ وَأَوْكِهِ وَاشْرَبْهُ حُلْوًا طَيِّبًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي مِثْلِ هَذِهِ قَالَ إِذَنْ تَجْعَلَهَا مِثْلَ هَذِهِ قَالَ يَزِيدُ وَفَتَحَ هِشَامٌ يَدَهُ قَلِيلًا فَقَالَ إِذَنْ تَجْعَلَهَا مِثْلَ هَذِهِ وَفَتَحَ يَدَهُ شَيْئًا أَرْفَعَ مِنْ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 9978: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Yazid], dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Bahwasanya utusan 'AbdulQais ketika mereka datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau melarang mereka dari Hantam, Naqir, Muzaffat, muzadah majbubah (bejana yang dipotong ujung kepalanya dan di bawahnya tidak ada tempat untuk membuang). Kemudian ada yang mengatakan: "campurkan dalam tempat minummu dan ikat ujungnya lalu minumlah dengan lezat dan nikmat, " Seorang lelaki kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, ijinkan aku melaukan seperti ini, " beliau bersabda: "Kalau begitu buatlah dengan cara seperti ini, " Yazid berkata: Hisyam lalu membuka tangannya sedikit, kemudian ia menerangkan: "Kalau begitu buatlah dengan cara seperti ini, " yaitu: ia membuka tangannya sedikit lebih tinggi darinya."
Grade
مسند أحمد ٩٩٨٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْوَلَدَ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 9989: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan], dia berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan seorang anak untuk pemilik ranjang sedang bagi pezina hukumannya adalah rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Khilas] dari [Abuh Rafi'] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.
Grade
مسند أحمد ٩٩٩٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 9993: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan], dia berkata: telah sampai kepadaku bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Binatang yang mati karena masuk lubang penambangan adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena tertanduk adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena tercebur ke dalam sumur adalah mati sia-sia, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam sebagaimana redaksi hadits diatas."
Grade
مسند أحمد ١٠٠٠٢: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعْرٍ
Musnad Ahmad 10002: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], bahwasanya ia mendengarnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berzina dan telah jelas perzinaannya maka cambuklah sebagai bentuk had dan jangan engkau cela, jika berzina lagi maka cambuklah ia sebagai bentuk had dan jangan engkau cela, kemudian jika ia berzina lagi dan telah jelas perzinahannya maka juallah meskipun seharga tali rambut."
Grade
مسند أحمد ١٠٠١٣: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Musnad Ahmad 10013: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Binatang yang mati karena tertanduk adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena tercebur dalam sumur adalah mati sia-sia, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima."
Grade
مسند أحمد ١٠٠٣١: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ فَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَبَبْتُهُ أَوْ لَعَنْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ زَكَاةً وَرَحْمَةً
Musnad Ahmad 10031: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku ini hanyalah manusia biasa, sehingga muslim mana saja yang pernah aku cela, laknat atau aku cambuk, maka jadikanlah hal itu sebagai penebus dosa dan rahmat baginya."
Grade