Hadits Tentang Masalah Kepribadian

Sunan Darimi #2800

سنن الدارمي ٢٨٠٠: أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ

Sunan Darimi 2800: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Zaid] melakukan musyarrakah kepada kakek bersama para saudara laki-laki dalam bagian sepertiga.

Grade

Sunan Ibnu Majah #2801

سنن ابن ماجه ٢٨٠١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَزْرَقِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ الثَّلَاثَةَ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَالْمُمِدَّ بِهِ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَكُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الْمَرْءُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتَهُ امْرَأَتَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنْ الْحَقِّ

Sunan Ibnu Majah 2801: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]: telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Sallam] dari [Abdullah bin Azraq] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memasukkan tiga orang ke dalam surga dengan satu anak panah, yakni pembuatnya, yang mana ia membuatnya dengan berharap kebaikan, yang menembakkannya, dan yang membentangkannya." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menembaklah dan kendarailah tunggangan, sesungguhnya menembaknya kalian lebih aku sukai dari pada mengendarai tunggangan, dan segala mainan apapun yang dilakukan oleh seorang muslim adalah bathil kecuali menembakkan anak panah, merawat kuda dan canda dengan isterinya, sungguh semuanya adalah hak."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Darimi #2801

سنن الدارمي ٢٨٠١: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ كَانَ يُقَاسِمُ بِالْجَدِّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ ثُمَّ لَا يُنْقِصُهُ

Sunan Darimi 2801: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia memberi bagian sepertiga kepada kakek (yang ada) bersama para saudara laki-laki kemudian ia tidak pernah menguranginya.

Grade

Sunan Darimi #2802

سنن الدارمي ٢٨٠٢: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ قَالَ عُمَرُ خُذْ مِنْ أَمْرِ الْجَدِّ مَا اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي قَوْلَ زَيْدٍ

Sunan Darimi 2802: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; [Umar] berkata; Ambillah keputusan (tentang masalah warisan) kakek yang disepakati oleh orang-orang. Abu Muhammad bierkata; Maksudnya pendapat Zaid.

Grade

Sunan Darimi #2803

سنن الدارمي ٢٨٠٣: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فِي أُخْتٍ وَأُمٍّ وَزَوْجٍ وَجَدٍّ قَالَ جَعَلَهَا مِنْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ لِلْأُمِّ سِتَّةٌ وَلِلزَّوْجِ تِسْعَةٌ وَلِلْجَدِّ ثَمَانِيَةٌ وَلِلْأُخْتِ أَرْبَعَةٌ

Sunan Darimi 2803: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata dalam masalah bagian warisan seorang saudara perempuan, ibu, suami dan kakek. Ia melanjutkan; Ia menjadikan dari dua puluh tujuh (asal masalahnya dalam penghitungan dua puluh tujuh), ibu mendapat enam (bagian), suami mendapat sembilan (bagian), kakek mendapat delapan (bagian), dan seorang saudara perempuan mendapatkan empat (bagian).

Grade

Sunan Darimi #2804

سنن الدارمي ٢٨٠٤: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدَّةٍ أُطْعِمَتْ فِي الْإِسْلَامِ سَهْمًا أَمُّ أَبٍ وَابْنُهَا حَيٌّ

Sunan Darimi 2804: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya (posisi) nenek yang diberi bagian (warisan) dalam Islam adalah ibu dari seorang ayah, sedang anak laki-lakinya masih hidup.

Grade

Sunan Darimi #2805

سنن الدارمي ٢٨٠٥: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعَمَ جَدَّةً سُدُسًا

Sunan Darimi 2805: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian seperenam untuk nenek.

Grade

Sunan Darimi #2806

سنن الدارمي ٢٨٠٦: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ وَرَّثَ جَدَّةً مَعَ ابْنِهَا

Sunan Darimi 2806: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Umar] memberi hak waris kepada nenek ketika bersama anak laki-lakinya.

Grade

Sunan Darimi #2807

سنن الدارمي ٢٨٠٧: حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَطْعَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ جَدَّاتٍ سُدُسًا قَالَ قُلْتُ لِإِبْرَاهِيمَ مَنْ هُنَّهْ قَالَ جَدَّتَاكَ مِنْ قِبَلِ أَبِيكَ وَجَدَّتُكَ مِنْ قِبَلِ أُمِّكَ

Sunan Darimi 2807: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Manshur bin Al Mu'tamir] ia berkata; Aku pernah mendengar [Ibrahim] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian seperenam untuk tiga nenek. Ia berkata; Aku bertanya kepada Ibrahim; Siapa mereka. Ia menjawab; Ia adalah dua nenek dari pihak ayahmu dan satu nenek dari pihak ibumu.

Grade

Sunan Darimi #2808

سنن الدارمي ٢٨٠٨: حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنِي الْحَسَنُ قَالَ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ

Sunan Darimi 2808: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata; Telah memberitakan kepadaku [Al Hasan] ia berkata; Nenek berhak mendapat warisan bila anak laki-lakinya masih hidup.

Grade