Hadits Tentang Masalah Kepribadian

Shahih Bukhari #2789

صحيح البخاري ٢٧٨٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيٍّ أَبُو حَسَنٍ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ الرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْأَمَةُ فَيُعَلِّمُهَا فَيُحْسِنُ تَعْلِيمَهَا وَيُؤَدِّبُهَا فَيُحْسِنُ أَدَبَهَا ثُمَّ يُعْتِقُهَا فَيَتَزَوَّجُهَا فَلَهُ أَجْرَانِ وَمُؤْمِنُ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِي كَانَ مُؤْمِنًا ثُمَّ آمَنَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَالْعَبْدُ الَّذِي يُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ وَيَنْصَحُ لِسَيِّدِهِ ثُمَّ قَالَ الشَّعْبِيُّ وَأَعْطَيْتُكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ وَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يَرْحَلُ فِي أَهْوَنَ مِنْهَا إِلَى الْمَدِينَةِ

Shahih Bukhari 2789: Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] telah bercerita kepada kami [Shalih bin Hayyi Abu Hasan] berkata aku mendengar [Asy-Sya'biy] berkata telah bercerita kepadaku [Abu Burdah] bahwa dia mendengar [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga kelompok manusia yang akan diberi pahala dua kali. (Yang pertama) seorang laki-laki yang memiliki seorang budak wanita dimana dia mengajarinya dengan pengajaran yang baik kemudian mendidik dengan pendidikan yang baik lalu dia membebaskannya kemudian menikahinya. Maka bagi orang ini mendapat dua pahala. (Yang kedua) mu'min dari kalangan Ahlul Kitab dimana sebelumnya dia adalah orang yang beriman kemudian dia beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka baginya dua pahala. Dan (yang ketiga) seorang budak yang menunaikan hak-hak Allah dan juga setia kepada tuannya." Kemudian Asy-Sya'biy berkata: "Aku berikan dia kepadamu tanpa imbalan sedikitpun". Orang yang diberikannya itu adalah seorang yang sedang menempuh perjalanan menuju Madinah dalam keadaan sangat lemah.

Sunan Nasa'i #2789

سنن النسائي ٢٧٨٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ حَرَامًا

Sunan Nasa'i 2789: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] bahwa [Abu Asy Sya'tsa`] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dalam keadaan berihram.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2789

سنن الدارمي ٢٧٨٩: حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ لَمَّا طُعِنَ اسْتَشَارَهُمْ فِي الْجَدِّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ رَأَيْتُ فِي الْجَدِّ رَأْيًا فَإِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تَتَّبِعُوهُ فَاتَّبِعُوهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ إِنْ نَتَّبِعْ رَأْيَكَ فَإِنَّهُ رَشَدٌ وَإِنْ نَتَّبِعْ رَأْيَ الشَّيْخِ فَلَنِعْمَ ذُو الرَّأْيِ كَانَ

Sunan Darimi 2789: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Marwan bin Al Hakam] bahwa [Umar bin Al Khaththab] ketika tertikam, ia bermusyawarah dengan mereka tentang bagian kakek. Ia berkata; Sesungguhnya aku memiliki pendapat tentang bagian kakek. Jika kalian setuju untuk mengikutinya maka ikutilah pendapatku itu. [Utsman] berkata kepadanya; Jika kami mengikuti pendapatmu, maka sesungguhnya pendapatmu itu benar, namun jika kami mengikuti pendapat asy syaikh (orang yang lebih tua dan faham tentang agamanya), maka ia memang sebaik-baik orang yang memiliki pendapat.

Grade

Sunan Nasa'i #2790

سنن النسائي ٢٧٩٠: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُمَا مُحْرِمَانِ

Sunan Nasa'i 2790: Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [bapakku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah sedang mereka dalam keadaan berihram.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2790

سنن الدارمي ٢٧٩٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِلَى عَلِيٍّ وَابْنُ عَبَّاسٍ بِالْبَصْرَةِ إِنِّي أُتِيتُ بِجَدٍّ وَسِتَّةِ إِخْوَةٍ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عَلِيٌّ أَنْ أَعْطِ الْجَدَّ سُبُعًا وَلَا تُعْطِهِ أَحَدًا بَعْدَهُ

Sunan Darimi 2790: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Ibnu Abbas menulis surat kepada Ali, saat itu Ibnu Abbas berada di Bashrah; Sesungguhnya aku telah dihadapkan dengan masalah bagian kakek dan enam saudara laki-laki. Maka [Ali] berkata; Berikan kepada kakek seperenam dan jangan engkau berikan seperenam kepada siapa pun setelahnya.

Grade

Shahih Muslim #2791

صحيح مسلم ٢٧٩١: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ وَهُوَ ابْنُ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّلَقِّي لِلرُّكْبَانِ وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَأَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا وَعَنْ النَّجْشِ وَالتَّصْرِيَةِ وَأَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ ح و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي قَالُوا جَمِيعًا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي حَدِيثِ غُنْدَرٍ وَوَهْبٍ نُهِيَ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ الصَّمَدِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى بِمِثْلِ حَدِيثِ مُعَاذٍ عَنْ شُعْبَةَ

Shahih Muslim 2791: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi yaitu Ibnu Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mencegat pedagang (sebelum sampai ke pasar untuk memborong dagangannya), memborong dagangan orang dusun (unutk mendapatkan laba yang berlipat-lipat), seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy (menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli), menahan susu ternak yang akan dijual supaya kelihatan air susunya banyak, dan menawar barang yang sudah dtawar orang lain." Telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ghundar]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] mereka semua mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad haditsnya Ghundar dan Wahb yaitu dengan lafazh: "Dilarang". Sedangkan dalam haditsnya Abdush Shamad disebutkan: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang…" seperti haditsnya Mu'adz dari Syu'bah.

Sunan Nasa'i #2791

سنن النسائي ٢٧٩١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ الصَّاغَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Sunan Nasa'i 2791: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Ash Shghani], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dai ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2791

سنن الدارمي ٢٧٩١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي سِتَّةِ إِخْوَةٍ وَجَدٍّ قَالَ أَعْطِ الْجَدَّ السُّدُسَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد كَأَنَّهُ يَعْنِي عَلِيًّا الشَّعْبِيُّ يَرْوِيهِ عَنْ عَلِيٍّ

Sunan Darimi 2791: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] tentang masalah enam saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Berikan seperenam kepada kakek. Abu Muhammad berkata; Sepertinya Asy Sya'bi meriwayatkan langsung dari Ali.

Grade

Sunan Nasa'i #2792

سنن النسائي ٢٧٩٢: أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ وَصَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو الْحِمْصِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Sunan Nasa'i 2792: Telah memberitakan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] serta [Shafwan bin 'Amr Al Hilshi], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho` bin Abu Rabbah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2792

سنن الدارمي ٢٧٩٢: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَخًا حَتَّى يَكُونَ سَادِسًا

Sunan Darimi 2792: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] bahwa [Ali] menjadikan kakek pada posisi saudara laki-laki dalam warisan selama jumlah saudara enam orang.

Grade