مسند أحمد ١٩٢٥٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَكَحَ وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ وَإِذَا بَاعَ وَلِيَّانِ فَالْبَيْعُ لِلْأَوَّلِ
Musnad Ahmad 19257: Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Qatadah], dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila dua wali menikahkan (wanita) maka wanita itu bagi yang pertama dan apabila dua orang membeli maka yang berhak (atas barang tersebut) adalah yang pertama."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٥٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا حَمَلَتْ حَوَّاءُ طَافَ بِهَا إِبْلِيسُ وَكَانَ لَا يَعِيشُ لَهَا وَلَدٌ فَقَالَ سَمِّيهِ عَبْدَ الْحَارِثِ فَإِنَّهُ يَعِيشُ فَسَمَّوْهُ عَبْدَ الْحَارِثِ فَعَاشَ وَكَانَ ذَلِكَ مِنْ وَحْيِ الشَّيْطَانِ وَأَمْرِهِ
Musnad Ahmad 19258: Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketika Hawa mengandung, Iblis mengelilinginya hingga tak seorang pun anaknya yang hidup. Iblis lalu berkata: 'Namakanlah anakmu Abdul Harits, niscaya ia akan hidup.' Mereka pun menamakannya Abdul Harits dan ia pun hidup. Padahal, itu merupakan bagian dari bisikan dan perintah setan."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٥٩: قَالَ عَبْد اللَّهِ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي بِخَطِّ يَدِهِ وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنِّي قَدْ سَمِعْتُهُ مِنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي بِخَطِّ يَدِهِ وَلَمْ أَسْمَعْهُ مِنْهُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَالِكٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْضُرُوا الذِّكْرَ وَادْنُوا مِنْ الْإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُؤَخَّرَ فِي الْجَنَّةِ وَإِنْ دَخَلَهَا
Musnad Ahmad 19259: Abdullah berkata: Aku menemukan dalam kitab catatan tangan ayahku dan aku menduga kuat telah mendengar darinya bahwa ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] ia berkata: Aku mendapatkan dalam kitab catatan tangan [ayahku], namun aku belum pernah mendengarnya, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Yahya bin Malik] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbanyaklah dzikir dan mendekatlah kepada imam, karena seseorang yang berlambat-lambat dalam beribadah maka ia akan terlambat juga menuju Surga walaupun ia memasukinya."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ مَطَرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى الْأَجْلَابُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ أَوْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Musnad Ahmad 19260: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz], telah menceritakan padaku [Ayahku] dari [Mathar] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencegat barang dagangan hingga tiba di pasar, atau orang kota menjual (barang) kepada orang desa."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦١: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَذَاكَ أَفْضَلُ
Musnad Ahmad 19261: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berwudhu maka itu sudah cukup baginya, namun barangsiapa mandi maka itu lebih utama."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦٢: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُنْكِحَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَيْنِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بِيعَ الْبَيْعُ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Musnad Ahmad 19262: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang hendak dinikahi oleh dua orang laki-laki, maka yang berhak atasnya adalah yang pertama, dan siapapun dua orang yang hendak membeli (barang), maka yang pertama itulah yang lebih berhak dari keduanya."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦٣: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ
Musnad Ahmad 19263: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya, maka aku akan membunuhnya dan barangsiapa berlaku mutilasi pada budaknya, maka kami pun akan memutilasinya."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦٤: حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوشِكُ أَنْ يَمْلَأَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَيْدِيَكُمْ مِنْ الْعَجَمِ ثُمَّ يَكُونُوا أُسْدًا لَا يَفِرُّونَ فَيَقْتُلُونَ مُقَاتِلَتَكُمْ وَيَأْكُلُونَ فَيْئَكُمْ
Musnad Ahmad 19264: Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Samurah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hampir saja Allah 'azza wajalla menguasakan orang-orang selain Arab atas kalian, mereka laksana singa-singa yang tidak akan lari (dari peperangan). Lalu mereka memerangi pasukan terdepan kalian dan memakan harta rampasan kalian."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي خَالِدٍ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَقَالَ هَاهُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي فُلَانٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ مُحْتَبَسٌ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي دَيْنٍ عَلَيْهِ
Musnad Ahmad 19265: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Isma'il yaitu Ibnu Abu Khalid] dia berkata: saya mendengar [Asy Sya'bi] bercerita dari [Samurah bin Jundub] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat Shubuh, seusai shalat beliau bersabda: 'Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulan? ' Mereka menjawab: 'Benar.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya saudara kalian tertahan di pintu Surga karena hutangnya."
Grade
مسند أحمد ١٩٢٦٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ
Musnad Ahmad 19266: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya dan barangsiapa memutilasi budaknya, maka kami pun akan memutilasinya."
Grade