سنن النسائي ٥٦٢٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدًا مَا الشَّرَابُ الَّذِي أَحَلَّهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الَّذِي يُطْبَخُ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ
Sunan Nasa'i 5623: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Dawud] ia berkata: "Aku bertanya [Sa'id], "Minuman (perasan) yang bagaimana yang dibolehkan oleh [Umar]? radliallahu 'anhu?" Ia menjawab, "Yang dimasak hingga hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٦٢٤: أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ كَانَ يَشْرَبُ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ
Sunan Nasa'i 5624: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata: "[Abu Darda] biasa minum perasan yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٦٢٥: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّهُ كَانَ يَشْرَبُ مِنْ الطِّلَاءِ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ
Sunan Nasa'i 5625: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Husyaim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwasanya ia minum perasan yang telah dimasak, yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٦٣٠: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَوْسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ إِنَّ نُوحًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَازَعَهُ الشَّيْطَانُ فِي عُودِ الْكَرْمِ فَقَالَ هَذَا لِي وَقَالَ هَذَا لِي فَاصْطَلَحَا عَلَى أَنَّ لِنُوحٍ ثُلُثَهَا وَلِلشَّيْطَانِ ثُلُثَيْهَا
Sunan Nasa'i 5630: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Setan dan Nuh shallallahu 'alaihi wa sallam bertengkar memperebutkan pelepah kurma. Setan berkata: "Ini milikku." Dan Nuh berkata: "Ini Milikku." Lalu mereka berdamai dengan kesepakatan: bahwa bagian Nabi Nuh adalah sepertiga dan bagian setan dua pertiganya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
صحيح البخاري ٥٦٣٢: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ أَحَدَّثَكُمْ الْأَعْمَشُ سَمِعْتُ شَقِيقًا قَالَ سَمِعْتُ حُذَيْفَةَ يَقُولُ إِنَّ أَشْبَهَ النَّاسِ دَلًّا وَسَمْتًا وَهَدْيًا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَابْنُ أُمِّ عَبْدٍ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ لَا نَدْرِي مَا يَصْنَعُ فِي أَهْلِهِ إِذَا خَلَا
Shahih Bukhari 5632: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: saya berkata kepada [Abu Usamah]: Apakah [Al A'masy] pernah menceritakan kepada kalian? Yaitu: saya mendengar [Syaqiq] dia berkata: saya mendengar [Hudzaifah] berkata: "Orang yang paling mirip Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari perilaku dan sifatnya adalah Ibnu Ummi 'Abd (Ibnu Mas'ud), semenjak dia keluar dari rumahnya sampai dia kembali (ke rumahnya) hingga kami tidak mengetahui apa yang diperbuat bersama isterinya."
صحيح البخاري ٥٦٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُخَارِقٍ سَمِعْتُ طَارِقًا قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shahih Bukhari 5633: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhariq] saya mendengar [Thariq] berkata: [Abdullah] berkata: "Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
سنن النسائي ٥٦٣٣: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ السُّلَمِيِّ عَنْ أَبِي ثَابِتٍ الثَّعْلَبِيِّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ الْعَصِيرِ فَقَالَ اشْرَبْهُ مَا كَانَ طَرِيًّا قَالَ إِنِّي طَبَخْتُ شَرَابًا وَفِي نَفْسِي مِنْهُ قَالَ أَكُنْتَ شَارِبَهُ قَبْلَ أَنْ تَطْبُخَهُ قَالَ لَا قَالَ فَإِنَّ النَّارَ لَا تُحِلُّ شَيْئًا قَدْ حَرُمَ
Sunan Nasa'i 5633: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Ya'fur As Sulami] dari [Abu Tsabit Ast Tsa'labi] ia berkata: "Saat aku ada di sisi [Ibnu Abbas], seorang laki-laki datang kepadanya dan bertanya tentang perasan?" Ibnu Abbas menjawab: "Minumlah perasan tersebut selama masih baru." Abu Ayyub berkata: "Aku memasak perasan tersebut dan menyimpannya untuk diriku." Ibnu Abbas bertanya: "Apakah kamu meminumnya sebelum engkau masak?" Abu Ayyub menjawab: "Tidak." Ibnu Abbas berkata: "Sesungguhnya api tidak bisa menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih Mauquf,
سنن النسائي ٥٦٣٤: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قِرَاءَةً أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ وَاللَّهِ مَا تُحِلُّ النَّارُ شَيْئًا وَلَا تُحَرِّمُهُ قَالَ ثُمَّ فَسَّرَ لِي قَوْلَهُ لَا تُحِلُّ شَيْئًا لِقَوْلِهِمْ فِي الطِّلَاءِ وَلَا تُحَرِّمُهُ
Sunan Nasa'i 5634: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] -secara bacaan- ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Atha] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata: "Demi Allah, api tidak dapat menghalalkan atau mengharamkan sesuatu." Atha berkata: "Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan kepadaku tentang perkataannya 'Tidak dapat menghalalkan sesuatu -berkenaan dengan ucapan mereka tentang perasan- atau mengharamkannya'."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٦٤٤: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُنْبَذُ لَهُ فِي سِقَاءٍ الزَّبِيبُ غُدْوَةً فَيَشْرَبُهُ مِنْ اللَّيْلِ وَيُنْبَذُ لَهُ عَشِيَّةً فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً وَكَانَ يَغْسِلُ الْأَسْقِيَةَ وَلَا يَجْعَلُ فِيهَا دُرْدِيًّا وَلَا شَيْئًا قَالَ نَافِعٌ فَكُنَّا نَشْرَبُهُ مِثْلَ الْعَسَلِ
Sunan Nasa'i 5644: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Ia pernah dibuatkan perasan anggur dalam wadah air minum di pagi hari dan meminumnya di sore hari, lalu dibuatkan pada sore hari dan meminumnya di pagi hari. Dan ia langsung membersihkan wadah air minumnya tanpa menyisakan ampas atau sesuatu pun di dalamnya. Nafi' berkata: "Kami meminumnya sebagaimana madu."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٦٤٧: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ وَلَيْسَ بِالنَّهْدِيِّ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ أَرْسَلَتْ إِلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ تَسْأَلُهُ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَحَدَّثَهَا عَنْ النَّضْرِ ابْنِهِ أَنَّهُ كَانَ يَنْبِذُ فِي جَرٍّ يُنْبَذُ غَدْوَةً وَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً
Sunan Nasa'i 5647: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] -bukan An Nahdi-, bahwa Ummu Al Fadll mengirim utusan kepada [Anas bin Malik], menanyakan tentang perasan nabidz yang dibuat dalam guci dari tembikar. Maka Anas pun menceritakan kepadanya dari An Nadlr, puteranya, bahwasanya ia pernah membuat perasan nabidz pada guci tembikar, perasan itu dibuat pada pagi hari, lalu ia meminumnya pada sore hari.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,