Hadits Mauquf

Sunan Darimi #2932

سنن الدارمي ٢٩٣٢: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ أَعْطَى خَالًا الْمَالَ

Sunan Darimi 2932: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar] bahwa ia memberikan harta warisan kepada bibi dari pihak ibu.

Grade

Sunan Tirmidzi #2933

سنن الترمذي ٢٩٣٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ قَالَ رَفَعْتُ رَأْسِي يَوْمَ أُحُدٍ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ وَمَا مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ أَحَدٌ إِلَّا يَمِيدُ تَحْتَ حَجَفَتِهِ مِنْ النُّعَاسِ فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ { ثُمَّ أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُعَاسًا } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عَبَادَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّبَيْرِ مِثْلَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Sunan Tirmidzi 2933: Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] ia berkata: "Aku menangkat kepalaku saat perang Uhud, lalu aku melihat-lihat, saat itu semua seorang melingkar di bawah perisainya karena ngantuk. Itulah firman Allah 'azza wajalla: "Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk." QS Ali Imran: 154. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Az Zubair] seperti hadits di atas. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2933

سنن الدارمي ٢٩٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ امْرَأَةٍ أَوْ رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ خَالَةً وَعَمَّةً لَيْسَ لَهُ وَارِثٌ وَلَا رَحِمٌ غَيْرُهُمَا فَقَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ يُنَزِّلُ الْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَيُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ أَخِيهَا

Sunan Darimi 2933: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang seorang perempuan atau laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang bbi dari pihak ibu dan seorang bibi dari pihak ayah. Tidak ada seorang ahli waris dan orang yang satu rahim pun selain mereka berdua. Maka ia berkata; [Abdullah Mas'ud] menempatkan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu dan bibi dari pihak ayah pada kedudukan saudara laki-laki.

Grade

Sunan Tirmidzi #2934

سنن الترمذي ٢٩٣٤: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ قَالَ غُشِينَا وَنَحْنُ فِي مَصَافِّنَا يَوْمَ أُحُدٍ حَدَّثَ أَنَّهُ كَانَ فِيمَنْ غَشِيَهُ النُّعَاسُ يَوْمَئِذٍ قَالَ فَجَعَلَ سَيْفِي يَسْقُطُ مِنْ يَدِي وَآخُذُهُ وَيَسْقُطُ مِنْ يَدِي وَآخُذُهُ وَالطَّائِفَةُ الْأُخْرَى الْمُنَاقِدُونَ لَيْسَ لَهُمْ هَمٌّ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ أَجْبَنُ قَوْمٍ وَأَرْعَبُهُ وَأَخْذَلُهُ لِلْحَقِّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Sunan Tirmidzi 2934: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa [Abu Thalhah] berkata: "Kami sempat terjatuh saat berada di barisan pada perang Uhud. Dia menceritakan, bahwa ia termasuk orang yang terjatuh karena kantuk saat itu. Anas berkata: "Pedangku terjatuh dari tanganku, lalu aku mengambilnya, namun terjatuh lagi, aku mengambilnya lagi. Sementara kelompok lain yang mengintai hanya memperhatikan diri mereka sendiri, mereka adalah kaum yang paling pengecut, penakut dan hina terhadap kebenaran." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2935

سنن الدارمي ٢٩٣٥: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ قُلْتُ لِشَرِيكٍ كَيْفَ ذَكَرْتَ فِي الْأَخَوَيْنِ يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَخًا قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِ فِي نَصِيبِهِ قُلْتُ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ جَابِرٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ

Sunan Darimi 2935: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] ia berkata; Aku bertanya kepada [Syarik]; Bagaimana riwayat yang engkau sebutkan tentang dua saudara laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai saudara? Ia menjawab; Orang yang mengaku ini masuk dalam bagian saudara. Aku bertanya; Siapa yang meriwayatkannya? Ia menjawab; [Jabir] dari [Amir] dari [Ali].

Grade

Sunan Abu Dawud #2940

سنن أبي داوود ٢٩٤٠: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ قَالَ فَجَاءَ سَعْدٌ بِأَسِيرَيْنِ وَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَعَمَّارٌ بِشَيْءٍ

Sunan Abu Daud 2940: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata: Aku dan 'Ammar serta Sa'd bersekutu pada apa yang kami dapatkan ketika perang Badr, Abdullah berkata: Kemudian Sa'd membawa dua orang tawanan sementara aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu pun.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Tirmidzi #2942

سنن الترمذي ٢٩٤٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ أَوْطَاسٍ أَصَبْنَا نِسَاءً لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فِي الْمُشْرِكِينَ فَكَرِهَهُنَّ رِجَالٌ مِنَّا فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Sunan Tirmidzi 2942: Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin HIilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Ketika terjadi perang Authas, kami menggauli para wanita (tawanan) yang memiliki suami kaum musyrikin, maka sebagian orang diantara kami membenci mereka. Lalu Allah menurunkan ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. QS An-Nisa`: 24. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2945

سنن الدارمي ٢٩٤٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُوَرِّثُ أَهْلَ الْمُرْتَدِّ إِذَا قُتِلَ

Sunan Darimi 2945: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Al Walid bin Jumai'] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [ayahku] dari [Al Qasim bin Abdur Rahman] ia berkata; [Ibnu Mas'ud] memberikan hak waris kepada ahli waris orang murtad jika ia terbunuh.

Grade

Sunan Darimi #2946

سنن الدارمي ٢٩٤٦: حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ جَعَلَ مِيرَاثَ الْمُرْتَدِّ لِوَرَثَتِهِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Sunan Darimi 2946: Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Amr Asy Syaibani] bahwa [Ali bin Abu Thalib] menjadikan warisan orang murtad untuk ahli warisnya dari kaum muslimin.

Grade

Sunan Darimi #2947

سنن الدارمي ٢٩٤٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ عَلِيًّا قَضَى فِي مِيرَاثِ الْمُرْتَدِّ لِأَهْلِهِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Sunan Darimi 2947: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] bahwa [Ali] memutuskan warisan orang murtad untuk keluarganya dari kaum muslimin.

Grade