Hadits Mauquf

Sunan Tirmidzi #2916

سنن الترمذي ٢٩١٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ السُّدِّيِّ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةَ { إِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ } الْآيَةَ أَحْزَنَتْنَا قَالَ قُلْنَا يُحَدِّثُ أَحَدُنَا نَفْسَهُ فَيُحَاسَبُ بِهِ لَا نَدْرِي مَا يُغْفَرُ مِنْهُ وَلَا مَا لَا يُغْفَرُ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا { لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ }

Sunan Tirmidzi 2916: Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [As Suddi] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [orang] yang pernah mendengar [Ali] berkata: "Saat ayat ini turun Jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendakiNya." QS Al-Baqarah: 284, ayat ini membuat kami sedih." Ali melanjutkan: Kami berkata: "Salah seorang di antara kami berbisik pada dirinya lalu memperhitungkannya, kami tidak tahu mana yang diampuni dan mana yang tidak diampuni, setelah itu, turunlah ayat ini dan menasakhnya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." QS Al Baqarah: 286.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Darimi #2917

سنن الدارمي ٢٩١٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ

Sunan Darimi 2917: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.

Grade

Sunan Darimi #2920

سنن الدارمي ٢٩٢٠: أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ

Sunan Darimi 2920: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka [Umar] memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.

Grade

Shahih Bukhari #2921

صحيح البخاري ٢٩٢١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ

Shahih Bukhari 2921: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Dalam beberapa peperangan yang kami ikuti, kami pernah mendapatkan madu dan anggur lalu kami memakannya dan tidak melaporkannya (kepada Beliau)."

Sunan Darimi #2921

سنن الدارمي ٢٩٢١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ وَرَّثَ أَخَوَيْنِ قُتِلَا بِصِفِّينَ أَحَدَهُمَا مِنْ الْآخَرِ

Sunan Darimi 2921: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Huraisy] dari [ayahnya] dari [Ali] bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.

Grade

Sunan Darimi #2922

سنن الدارمي ٢٩٢٢: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ وَتَرَكَ عَمَّتَهُ وَخَالَتَهُ فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ

Sunan Darimi 2922: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka [Umar] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.

Grade

Sunan Darimi #2926

سنن الدارمي ٢٩٢٦: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا

Sunan Darimi 2926: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Ubaidah] dari [Ibrahim] bahwa [Umar] dan [Abdullah] berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.

Grade

Shahih Bukhari #2927

صحيح البخاري ٢٩٢٧: حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ جُوَيْرِيَةَ بْنَ قُدَامَةَ التَّمِيمِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قُلْنَا أَوْصِنَا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَ أُوصِيكُمْ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَإِنَّهُ ذِمَّةُ نَبِيِّكُمْ وَرِزْقُ عِيَالِكُمْ

Shahih Bukhari 2927: Telah bercerita kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] telah bercerita kepada kami [Abu Jamrah] berkata aku mendengar [Juwairiyah bin Qudamah At-Tamimiy] berkata aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu, Kami berkata kepadanya: "Berilah kami washiat wahai Amirul Mu'minin!" dia berkata: "Aku washiatkan kepada kalian tentang perlindungan Allah (terhadap ahlu dzimmah, orang kafir yang dilindungi) karena dia merupakan perlindungan Nabi kalian sekaligus sebagai sumber rezeki bagi orang-orang miskin kalian."

Musnad Ahmad #2927

مسند أحمد ٢٩٢٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَعُمَرُ يُحَدِّثُ النَّاسَ فَمَضَى حَتَّى أَتَى الْبَيْتَ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ بُرْدَ حِبَرَةٍ كَانَ مُسَجًّى بِهِ فَنَظَرَ إِلَى وَجْهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ يُقَبِّلُهُ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا يَجْمَعُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَوْتَتَيْنِ لَقَدْ مِتَّ الْمَوْتَةَ الَّتِي لَا تَمُوتُ بَعْدَهَا حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ الْمَسْجِدَ وَعُمَرُ يُكَلِّمُ النَّاسَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ

Musnad Ahmad 2927: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengkabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] berkata telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata: [Ibnu Abbas] menceritakan bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq masuk masjid sementara Umar berbicara kepada orang-orang, ia terus berlalu hingga mencapai rumah tempat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, yaitu di rumah Aisyah. Lalu Abu Bakar menyingkap kain dari wajah beliau yang membungkusnya, lalu menatap wajah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian merangkulnya untuk menciumnya, lalu ia berkata: demi Allah, Allah tidak memadukan dua kematian padanya. Engkau telah mengalami kematian yang tidak ada kematian setelahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami anak saudaraku [Ibnu Syihab] dari [pamannya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Abu Bakar masuk masjid sementara Umar berbicara kepada orang-orang, lalu dia menyebutkan hadits ini.

Grade

Sunan Ibnu Majah #2930

سنن ابن ماجه ٢٩٣٠: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ صَبِيحٍ حَدَّثَنَا مُبَارَكُ بْنُ حَسَّانَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ الْأَنْبِيَاءُ تَدْخُلُ الْحَرَمَ مُشَاةً حُفَاةً وَيَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ وَيَقْضُونَ الْمَنَاسِكَ حُفَاةً مُشَاةً

Sunan Ibnu Majah 2930: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Shabih]: telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Hassan Abu Abdullah] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Abdullah bin 'Abbas], ia berkata: "Para Nabi, mereka memasuki Baitul Haram dalam keadaan berjalan kaki dan tidak memakai sandal, dan mereka berthawaf mengelilingi Ka'bah dan melaksanakan manasik dalam keadaan telanjang kaki dan berjalan kaki."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,