سنن الدارمي ٢٩١١: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ وَدَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ أَنْ يُوَرَّثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Sunan Darimi 2911: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dan [Dawud bin Abu Hind] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ الْعَقْلُ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَفَرَائِضِهِ
Sunan Darimi 2912: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah bercerita kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Diyat adalah warisan yang dibagikan di antara ahli waris korban yang terbunuh sesuai dengan kitab Allah dan pembagian yang telah ditetapkanNya.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٣: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَعْضِ وَلَدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَقَدْ ظَلَمَ مَنْ لَمْ يُوَرِّثْ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Sunan Darimi 2913: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [sebagian anak Ibnu Al Hanafiyyah] dari [Ali] ia berkata; Sungguh telah melakukan kezhaliman orang yang tidak memberikan hak waris dari harta diyat kepada para saudara laki-laki seibu.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالُوا الدِّيَةُ تُورَثُ كَمَا يُورَثُ الْمَالُ خَطَؤُهُ وَعَمْدُهُ
Sunan Darimi 2914: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Mereka berkata: Diyat dapat diwarisi sebagaimana harta yang dapat diwarisi, baik diyat pembunuhan yang tidak disengaja maupun yang disengaja.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٥: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ لَا يُوَرِّثُ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ وَلَا الزَّوْجَ وَلَا الْمَرْأَةَ مِنْ الدِّيَةِ شَيْئًا قَالَ عَبْد اللَّهِ بَعْضُهُمْ يُدْخِلُ بَيْنَ إِسْمَعِيلَ وَعَامِرٍ رَجُلًا
Sunan Darimi 2915: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; [Ali] tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadits) di antara Isma'il dan Amir.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٦: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Sunan Darimi 2916: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ
Sunan Darimi 2917: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٨: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ قَالَ قَرَأْتُ فِي بَعْضِ كُتُبِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْقَوْمِ يَقَعُ عَلَيْهِمْ الْبَيْتُ لَا يُدْرَى أَيُّهُمَا مَاتَ قَبْلُ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ وَيُوَرَّثُ الْأَحْيَاءُ مِنْ الْأَمْوَاتِ
Sunan Darimi 2918: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] ia berkata; Aku pernah membaca sebagian surat untuk [Umar bin Abdul Aziz] tentang beberapa orang yang tertimpa reruntuhan rumah, tidak diketahui siapa di antara mereka yang lebih dahulu meninggal dunia. Ia menjawab; Orang-orang yang meninggal dunia tidak dapat saling mewarisi sebagian dengan sebagian lain namun ahli waris yang masih hidup dapat mewarisi orang-orang yang telah meninggal dunia.
Grade
سنن الدارمي ٢٩١٩: حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ وَابْنَهَا زَيْدًا مَاتَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَالْتَقَتْ الصَّائِحَتَانِ فِي الطَّرِيقِ فَلَمْ يَرِثْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا
Sunan Darimi 2919: Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] dari [Abdul Aziz bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dari [ayahnya] bahwa Ummu Kultsum dan anak laki-lakinya, Zaid, keduanya meninggal dunia pada hari yang sama. Lalu ada dua orang yang berteriak di jalan bertemu, namun masing-masing dari keduanya tidak dapat mewarisi. Orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Harrah tidak dapat saling mewarisi dan orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Shiffin juga tidak dapat saling mewarisi.
Grade
سنن الدارمي ٢٩٢٠: أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Sunan Darimi 2920: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka [Umar] memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.
Grade