سنن الدارمي

Sunan Darimi

Sunan Darimi #2891

سنن الدارمي ٢٨٩١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ جَهْمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أُخْتَيْنِ اشْتَرَتْ إِحْدَاهُمَا أَبَاهَا فَأَعْتَقَتْهُ ثُمَّ مَاتَ قَالَ لَهُمَا الثُّلُثَانِ فَرِيضَتُهُمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْمُعْتِقَةِ دُونَ الْأُخْرَى

Sunan Darimi 2891: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Jahm bin Dinar] dari [Ibrahim] bahwa ia pernah ditanya tentang salah satu dari dua saudara perempuan yang membeli ayahnya lalu memerdekakannya kemudian ayahnya tersebut meninggal dunia. Ia menjawab; Mereka berdua mendapat dua pertiga sebagai bagian yang telah ditetapkan untuk keduanya dalam kitab Allah dan harta yang tersisa adalah untuk yang memerdekakannya bukan untuk yang lain.

Grade

Sunan Darimi #2892

سنن الدارمي ٢٨٩٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي امْرَأَةٍ أَعْتَقَتْ أَبَاهَا فَمَاتَ الْأَبُ وَتَرَكَ أَرْبَعَ بَنَاتٍ هِيَ إِحْدَاهُنَّ قَالَ لَيْسَ عَلَيْهِ مِنَّةٌ لَهُنَّ الثُّلُثَانِ وَهِيَ مَعَهُنَّ

Sunan Darimi 2892: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang perempuan yang memerdekakan ayahnya, lalu ayah tersebut meninggal dunia dan meninggalkan empat anak perempuan, salah satu dari mereka adalah yang memerdekakannya. Ia menjawab; Ayah tidak boleh melebihkan (bagian), mereka mendapat dua pertiga termasuk yang memerdekakan.

Grade

Sunan Darimi #2893

سنن الدارمي ٢٨٩٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حَيَّانَ بْنِ سَلْمَانَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةِ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَتَهُ وَامْرَأَتَهُ قَالَ أَنَا أُنْبِئُكَ قَضَاءَ عَلِيٍّ قَالَ حَسْبِي قَضَاءُ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى عَلِيٌّ لِامْرَأَتِهِ الثُّمُنَ وَلِابْنَتِهِ النِّصْفَ ثُمَّ رَدَّ الْبَقِيَّةَ عَلَى ابْنَتِهِ

Sunan Darimi 2893: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Hayyan bin Salman] ia berkata; Ketika aku bersama [Suwaid bin Ghafalah], datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang warisan seseorang yang meninggalkan anak perempuan dan isterinya; Aku beritahukan apakah itu keputusan Ali? Ia menjawab; Menurutku (cukup dengan) keputusan Ali. Ia melanjutkan; [Ali] memutuskan untuk isteri seperdelapan dan anak perempuan setengah kemudian ia mengembalikan sisanya kepada anak perempuan.

Grade

Sunan Darimi #2894

سنن الدارمي ٢٨٩٤: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ مَوْلَاةً لِإِبْرَاهِيمَ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ مَالًا فَقُلْتُ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ إِنَّ لَهَا ذَا قَرَابَةٍ

Sunan Darimi 2894: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Abu Al Haitsam] dari [Ibrahim] bahwa seorang mantan budak perempuan Ibrahim meninggal dunia dan meninggalkan harta. Maka aku menanyakannya kepada Ibrahim, ia pun menjawab; Sesungguhnya ia masih memiliki kekerabatan.

Grade

Sunan Darimi #2895

سنن الدارمي ٢٨٩٥: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَ وَأَحْسَبُهُ قَدْ ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَيْضًا أَنَّهُمْ قَالُوا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ يَعْنُونَ بِالْكُبْرِ مَا كَانَ أَقْرَبَ بِأَبٍ أَوْ أُمٍّ

Sunan Darimi 2895: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Ia berkata; Dan aku mengira juga dikatakan oleh [Abdullah]. Mereka berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Menurut mereka, yang dimaksud lebih tua adalah yang lebih dekat dengan ayah atau ibu.

Grade

Sunan Darimi #2896

سنن الدارمي ٢٨٩٦: حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ كُتِبَ إِلَى عُمَرَ فِي شَأْنِ فُكَيْهَةَ بِنْتِ سَمْعَانَ أَنَّهَا مَاتَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَ أَخِيهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا وَابْنَ أَخِيهَا لِأَبِيهَا فَكَتَبَ عُمَرُ إِنَّ الْوَلَاءَ لِلْكُبْرِ

Sunan Darimi 2896: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata; Sebuah surat dikirim kepada Umar tentang perihal Fukaihah binti Sam'an yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu serta seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Maka [Umar] membalas surat tersebut; Sesungguhnya wala` untuk yang lebih tua.

Grade

Sunan Darimi #2897

سنن الدارمي ٢٨٩٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا قَالَا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ و قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَشُرَيْحٌ لِلْوَرَثَةِ

Sunan Darimi 2897: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Sementara [Abdullah] dan [Syuraih] berkata; Untuk ahli waris.

Grade

Sunan Darimi #2898

سنن الدارمي ٢٨٩٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَضَى عُمَرُ وَعَبْدُ اللَّهِ وَعَلِيٌّ وَزَيْدٌ لِلْكُبْرِ بِالْوَلَاءِ

Sunan Darimi 2898: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar], [Abdullah], [Ali] dan [Zaid] memutuskan bahwa wala` untuk yang lebih tua.

Grade

Sunan Darimi #2899

سنن الدارمي ٢٨٩٩: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ تُوُفِّيَتْ فُكَيْهَةُ بِنْتُ سَمْعَانَ وَتَرَكَتْ ابْنَ أَخِيهَا لِأَبِيهَا وَبَنِي بَنِي أَخِيهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا فَوَرَّثَ عُمَرُ بَنِي أَخِيهَا لِأَبِيهَا

Sunan Darimi 2899: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; Fukaihah binti Sam'an meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) dari saudara laki-laki seayah dan seibu. Maka [Umar] memberikan warisan kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.

Grade

Sunan Darimi #2900

سنن الدارمي ٢٩٠٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ أَنَّهُمْ قَالُوا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ

Sunan Darimi 2900: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berkata; Wala` untuk yang lebih tua.

Grade