سنن الدارمي

Sunan Darimi

Sunan Darimi #2821

سنن الدارمي ٢٨٢١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ لَا يَرُدُّ عَلَى أَخٍ لِأُمٍّ مَعَ أُمٍّ وَلَا عَلَى جَدَّةٍ إِذَا كَانَ مَعَهَا غَيْرُهَا مَنْ لَهُ فَرِيضَةٌ وَلَا عَلَى ابْنَةِ ابْنٍ مَعَ ابْنَةِ الصُّلْبِ وَلَا عَلَى امْرَأَةٍ وَزَوْجٍ وَكَانَ عَلِيٌّ يَرُدُّ عَلَى كُلِّ ذِي سَهْمٍ إِلَّا الْمَرْأَةَ وَالزَّوْجَ

Sunan Darimi 2821: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ibnu Mas'ud] tidak mengembalikan sisa harta warisan kepada saudara laki-laki seibu yang ada bersama-sama dengan ibu, tidak mengembalikannya kepada nenek jika bersama ahli waris lain yang memiliki bagian yang sudah ditetapkan, tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki jika bersama anak perempuan kandung dan tidak membagikan kepada isteri dan suami. Sedangkan [Ali] mengembalikan harta (sisa harta yang telah dibagikan) kepada seluruh orang yang memiliki bagian kecuali isteri dan suami.

Grade

Sunan Darimi #2822

سنن الدارمي ٢٨٢٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَةٍ أَوْ أُخْتٍ فَأَعْطَاهَا النِّصْفَ وَجَعَلَ مَا بَقِيَ فِي بَيْتِ الْمَالِ و قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ خَارِجَةَ

Sunan Darimi 2822: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Salim] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. [Yazid bin Harun] berkata; Dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Kharijah].

Grade

Sunan Darimi #2823

سنن الدارمي ٢٨٢٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ

Sunan Darimi 2823: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Warisannya untuk ibunya.

Grade

Sunan Darimi #2824

سنن الدارمي ٢٨٢٤: أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ لِمَنْ مِيرَاثُهُ قَالَ لِأُمِّهِ وَأَهْلِهَا

Sunan Darimi 2824: Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] ia berkata; Aku mendengar [seseorang] bertanya kepada ['Atha` bin Abu Rabah] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an untuk siapa warisannya? Ia menjawab; Untuk ibunya dan keluarga ibu.

Grade

Sunan Darimi #2825

سنن الدارمي ٢٨٢٥: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ وَأُمَّهُ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ثُمَّ يُرَدُّ عَلَيْهِمْ فَيَصِيرُ لِلْأَخِ الثُّلُثُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثَانِ و قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُمِّ

Sunan Darimi 2825: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Ali] berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu. Saudara laki-laki mendapat seperenam dan ibu mendapat sepertiga. Kemudian sisa harta warisan dibagikan lagi kepada mereka berdua (saudara laki-laki seibu dan ibu), maka saudara lai-laki mendapat sepertiga dan ibu mendapat dua pertiga (dari sisa harta warisan yang dibagikan kembali). Dalam riwayat lain [Ibnu Mas'ud] berkata; Saudara laki-laki mendapat seperenam dan warisan yang tersisa untuk ibu.

Grade

Sunan Darimi #2826

سنن الدارمي ٢٨٢٦: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ ابْنَ أَخٍ وَجَدًّا قَالَ الْمَالُ لِابْنِ الْأَخِ

Sunan Darimi 2826: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Harta itu untuk anak laki-laki dari saudara laki-laki.

Grade

Sunan Darimi #2827

سنن الدارمي ٢٨٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي مِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَالثُّلُثَانِ لِبَيْتِ الْمَالِ

Sunan Darimi 2827: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang warisan anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Untuk ibu sepertiga dan dua pertiga untuk Baitul Mal.

Grade

Sunan Darimi #2828

سنن الدارمي ٢٨٢٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ تَعْقِلُ عَنْهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ و قَالَ قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَبَقِيَّةُ الْمَالِ لِعَصَبَةِ أُمِّهِ

Sunan Darimi 2828: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Warisannya diberikan untuk ibu, sebab yang membayar diyat adalah ashabah ibunya. Dalam riwayat lain [Qatadah] berkata; dari [Al Hasan]; Untuk ibunya sepertiga dan sisa harta untuk ashabah ibu.

Grade

Sunan Darimi #2829

سنن الدارمي ٢٨٢٩: أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي وَلَدِ مُلَاعَنَةٍ تَرَكَ جَدَّتَهُ وَإِخْوَتَهُ لِأُمِّهِ قَالَ لِلْجَدَّةِ الثُّلُثُ وَلِلْإِخْوَةِ الثُّلُثَانِ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لِلْجَدَّةِ السُّدُسُ وَلِلْإِخْوَةِ لِلْأُمِّ الثُّلُثُ وَمَا بَقِيَ فَلِبَيْتِ الْمَالِ

Sunan Darimi 2829: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu; Ia berkata; Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain [Zaid bin Tsabit] berkata; Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal.

Grade

Sunan Darimi #2830

سنن الدارمي ٢٨٣٠: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَحُمَيدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تَرِثُهُ أُمُّهُ يَعْنِي ابْنَ الْمُلَاعَنَةِ

Sunan Darimi 2830: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; Ibunya berhak memperoleh warisannya, yakni dari ayahnya (ayah anak dari seorang wanita yang terkena li'an).

Grade