سنن الدارمي ٢٨١١: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ جَاءَتْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ جَدَّةٌ أُمُّ أَبٍ أَوْ أُمُّ أُمٍّ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَ ابْنِي أَوْ ابْنَ ابْنَتِي تُوُفِّيَ وَبَلَغَنِي أَنَّ لِي نَصِيبًا فَمَا لِي فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهَا شَيْئًا وَسَأَسْأَلُ النَّاسَ فَلَمَّا صَلَّى الظُّهْرَ قَالَ أَيُّكُمْ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْجَدَّةِ شَيْئًا فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ أَنَا قَالَ مَاذَا قَالَ أَعْطَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُدُسًا قَالَ أَيَعْلَمُ ذَاكَ أَحَدٌ غَيْرُكَ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ صَدَقَ فَأَعْطَاهَا أَبُو بَكْرٍ السُّدُسَ فَجَاءَتْ إِلَى عُمَرَ مِثْلُهَا فَقَالَ مَا أَدْرِي مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا شَيْئًا وَسَأَسْأَلُ النَّاسَ فَحَدَّثُوهُ بِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ وَمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَقَالَ عُمَرُ أَيُّكُمَا خَلَتْ بِهِ فَلَهَا السُّدُسُ فَإِنْ اجْتَمَعْتُمَا فَهُوَ بَيْنَكُمَا
Sunan Darimi 2811: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Az Zuhri] ia berkata; Seorang nenek dari ibunya ayah atau ibunya ibu datang menemui Abu Bakr dan berkata; Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku atau anak laki-laki dari anak perempuanku telah meninggal dan telah sampai kepadaku bahwa aku mendapatkan bagian harta warisannya, maka berapakah bagianku? Abu Bakr berkata; Aku belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada seorang nenek sedikitpun, aku akan bertanya kepada orang lain! Setelah dia selesai melaksanakan shalat dzuhur, dia bertanya: siapakah di antara kalian yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan seorang nenek dari bagian harta warisan? [Maka Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: Saya! Dia berkata: Berapa? Al Mughirah menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikannya seperenam. Dia bertanya lagi: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya? Maka [Muhammad bin Maslamah] berkata: Iya, dia benar! Maka Abu Bakar memberikan nenek tersebut seperenam. Kemudian datang kepada Umar seperti yang datang kepada Abu Bakar, lalu Umar berkata: aku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seorang nenek-nenek dari harta warisan, tapi aku akan bertanya kepada orang-orang! Maka mereka memberitahukan kepadanya tentang hadits Al Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah. Maka Umar berkata: siapa yang di antara kalian berdua yang (keberadaannya) sendiri ketika pembagian warisan, maka seperenam itu untuknya, dan apabila berdua maka seperenam untuk kalian berdua.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٢: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَا إِذَا كَانَتْ الْجَدَّاتُ سَوَاءً وَرِثَ ثَلَاثُ جَدَّاتٍ جَدَّتَا أَبِيهِ أُمُّ أُمِّهِ وَأُمُّ أَبِيهِ وَجَدَّةُ أُمِّهِ فَإِنْ كَانَتْ إِحَدَاهُنَّ أَقْرَبَ فَالسَّهْمُ لِذَوِي الْقُرْبَى
Sunan Darimi 2812: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] keduanya berkata; Jika beberapa nenek memiliki kedudukan yang sama maka tiga orang nenek mendapat hak waris. Yaitu dua dari nenek ayah; Ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ayahnya ayah dan nenek ibunya. Jika salah seorang dari mereka itu lebih dekat, maka bagian diberikan kepada yang terdekat.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٣: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُوَرِّثَانِ الْجَدَّةَ أُمَّ الْأَبِ مَعَ الْأَبِ
Sunan Darimi 2813: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berdua tidak memberikan hak waris kepada nenek, yakni ibu dari ayah, ketika bersama ayah.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٤: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْجَدَّةَ وَابْنُهَا حَيٌّ
Sunan Darimi 2814: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman] tidak memberi hak waris kepada nenek jika anaknya masih hidup.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٥: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ الْجَدَّاتِ لَيْسَ لَهُنَّ مِيرَاثٌ إِنَّمَا هِيَ طُعْمَةٌ أُطْعِمْنَهَا وَالْجَدَّاتُ أَقْرَبُهُنَّ وَأَبْعَدُهُنَّ سَوَاءٌ
Sunan Darimi 2815: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya para nenek tidak memiliki hak waris, namun hanya ibarat makanan yang diberikan kepada mereka. Para nenek yang dekat dan yang jauh adalah sama.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٦: أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ
Sunan Darimi 2816: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Nenek mendapat warisan jika anaknya masih hidup.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ جِئْنَ أَرْبَعُ جَدَّاتٍ يَتَسَاوَقْنَ إِلَى مَسْرُوقٍ فَأَلْقَى أَمَّ أَبِ الْأَبِ وَوَرَّثَ ثَلَاثًا جَدَّتَيْ أَبِيهِ أُمَّ أُمِّهِ وَأُمَّ أَبِيهِ وَجَدَّةَ أُمِّهِ
Sunan Darimi 2817: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Empat orang nenek berjalan sambil berdesak-desakan mendatangi [Masruq]. Maka ia (memutuskan) tidak memberikan hak waris kepada satu nenek (ibu dari ayahnya ayah), namun ia memberi hak waris kepada tiga nenek (yang lain); Dua nenek dari ayahnya, yaitu ibu dari ibunya dan ibu dari ayahnya, dan nenek dari ibunya.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٨: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِي ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ قَالَ النِّصْفُ وَالسُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَرَدٌّ عَلَى الْبِنْتِ
Sunan Darimi 2818: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] tentang anak perempuan dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu). Ia berkata; Setengah dan seperenam, sedangkan yang tersisa dikembalikan kepada anak perempuan.
Grade
سنن الدارمي ٢٨١٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أُتِيَ فِي إِخْوَةٍ لِأُمٍّ وَأُمٍّ فَأَعْطَى الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثَ وَالْأُمَّ سَائِرَ الْمَالِ وَقَالَ الْأُمُّ عَصَبَةُ مَنْ لَا عَصَبَةَ لَهُ
Sunan Darimi 2819: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia pernah ditanya tentang saudara laki-laki seibu dan ibu. Maka ia memberikan bagian saudara laki-laki seibu sepertiga dan ibu mendapat (sisa) seluruh harta warisan. Ia berkata lagi; Ibu adalah ashabah orang yang tidak memiliki ashabah.
Grade
سنن الدارمي ٢٨٢٠: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ لَا يُعْلَمُ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهَا قَالَ لَهَا الْمَالُ كُلُّهُ
Sunan Darimi 2820: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] ia berkata; Aku bertanya kepada [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan. Tidak diketahui ada ahli waris lain selain anak perempuan tersebut. Asy Sya'bi berkata; Seluruh harta tersebut untuknya.
Grade