سنن الدارقطني ٧١١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى بْنِ السُّكَيْنِ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُسْتَامُ , نا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ أَيُّوبَ , وَخَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ , وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ»
Sunan Daruquthni 711: Ahmad bin Isa bin As-Sukain menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Muhammad bin Al Mustam mengabarkan kepada kami, Makhlad bin Yazid mengabarkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ayyub dan Khalid Al Hadzdza‘ dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi orang muslim walau pun ia tidak menemukan air hingga sepuluh tahun'.
Grade
سنن الدارقطني ٧١٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا ابْنُ عُلَيَّةَ , نا أَيُّوبُ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ , قَالَ: نُعِتَ لِي أَبُو ذَرٍّ فَأَتَيْتُهُ , فَقُلْتُ: أَنْتَ أَبُو ذَرٍّ؟ , قَالَ: إِنَّ أَهْلِي لَيَزْعُمُونَ ذَلِكَ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ , قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» , قُلْتُ: إِنِّي أَعْزُبُ عَنِ الْمَاءِ وَمَعِيَ أَهْلِي فَتُصِيبُنِي الْجَنَابَةُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورٌ مَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ , فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمْسِسْهُ بَشْرَتَكَ»
Sunan Daruquthni 712: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari seorang laki-laki dari Bani Amir, ia menuturkan, "Abu Dzar memanggilku, maka aku pun mendatanginya, lalu aku berkata, 'Engkaukah Abu Dzar?' Ia menjawab, 'Keluargaku menyatakan begitu.' Lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah binasa.' Beliau bertanya, 'Apa yang membinasakanmu? Aku jawab, 'Aku tidak punya air, sementara aku bersama istriku, lalu aku mengalami junub.' Rasulullah SAW pun bersabda, 'Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci selama engkau tidak menemukan air, walaupun hingga sepuluh tahun. Kemudian bila engkau menemukan air, maka hendaklah menyentuhkannya ke kulitmu'."
Grade
سنن الدارقطني ٧١٣: قَالَ: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا أَبُو يُوسُفَ الْقَلُوسِيُّ يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ , وَأَبُو بَكْرِ بْنُ صَالِحٍ , قَالَا: نا خَلَفُ بْنُ مُوسَى الْعَمِّيُّ , نا أَبِي , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمِّهِ أَبِي الْمُهَلَّبِ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّ الصَّعِيدَ طَهُورٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ , فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمْسِسْهُ بَشْرَتَكَ»
Sunan Daruquthni 713: Ia mengatakan: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Yusuf Al Qulusi Ya'qub bin Ishaq. dan Abu Bakar bin Shalih menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Khalaf bin Musa Al Ammi mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari pamannya yakni Abu Al Muhallab, dari Abu Dzar, ia menuturkan, "Aku mendatangi Nabi SAW, lalu beliau bersabda, 'Wahai Abu Dzar, sesunguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi yang tidak menemukan air (walaupun hingga) sepuluh tahun. Bila engkau menemukan air, maka sentuhkanlah pada kulitmu'."
Grade
سنن الدارقطني ٧١٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , نا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ , فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمَسَّ بَشْرَتَهُ الْمَاءَ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ»
Sunan Daruquthni 714: Al Husain menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' mengabarkan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, ia mengatakan, "Aku mendengar Abu Dzar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun hingga sepuluh tahun. Bila ia menemukan air, maka hendaklah menyentuhkan air pada kulitnya (berwudhu), karena sesungguhnya itu lebih baik'.''
Grade
سنن الدارقطني ٧١٥: وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا أَبُو الْبَخْتَرِيِّ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ خَالِدٍ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ مِحْجَنٍ أَوْ أَبِي مِحْجَنٍ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَقَالَ لَهُ: «فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 715: Al Husain menceritakan kepada kami, Abu Al Bakhtari mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Khalid, dari Abu Qilabah, dari Mihjan atau Abu Mihjan, dari Abu Dzar, dari Nabi SAW, sepert itu. Ia juga menyebutkan (dalam redaksinya): "Karena sesungguhnya itu adalah alat bersuci."
Grade
سنن الدارقطني ٧١٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا ابْنُ حَنَّانٍ , قَالَ الشَّيْخُ: ابْنُ حَنَّانٍ هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ حَنَّانٍ الْحِمْصِيُّ , ثنا بَقِيَّةُ , نا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ رَجَاءِ بْنِ عَامِرٍ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا ذَرٍّ , يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وُضُوءٌ وَلَوْ عَشْرَ سِنِينَ , فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَامْسَسْهُ جِلْدَكَ». كَذَا قَالَ رَجَاءُ بْنُ عَامِرٍ وَالصَّوَابُ: رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ , كَمَا قَالَ ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ
Sunan Daruquthni 716: Al Husain menceritakan kepada kami, Ibnu Hanan mengabarkan kepada kami, - Syaikh (Ad-Daraquthni) mengatakan, "Ibnu Hanan adalah Muhammad bin Amr bin Hanan Al Himshi."- Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Basyir mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Qilabah, dari Raja' bin Amir, bahwa ia mendengar Abu Dzar mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tanah yang baik (suci) adalah alat berwudhu walaupun selama sepuluh tahun. Lalu bila menemukan air, maka hendaklah engkau menyentuhkannya pada kulitmu.” Demikian yang dikatakan Raja' bin Amir. Yang benar adalah seorang laki-laki dari Bani Amir sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ulayyah dari Ayyub.
Grade
سنن الدارقطني ٧١٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَمْزَةَ الزُّبَيْرِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ , عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ , قَالَ: خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْهُمَا الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا , ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ بَعْدُ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ بِوَضُوءٍ وَلَمْ يُعِدِ الْآخَرُ , ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: «أَصَبْتَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ» , وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ: «لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ». تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعِ , عَنِ اللَّيْثِ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مُتَّصِلًا وَخَالَفَهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 717: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Hamzah Az-Zubairi menceritakan kepadaku, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepadaku, dari Nafi', dari Al-Laits bin Sa'd, dari Bakar bin Sawadah, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id, ia mengatakan, "Dua orang laki-laki keluar dalam suatu perjalanan, lalu tibalah waktu shalat, sedangkan keduanya tidak membawa air, lalu keduanya pun bertayammum dengan tanah yang baik, kemudian (setelah shalat) mereka menemukan air ketika masih dalam waktu shalat tersebut, lalu salah satunya mengulangi shalat dengan berwudhu, sedangkan yang seorang lagi tidak mengulang. Kemudian keduanya menemui Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau, beliau pun bersabda kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, 'Engkau benar, dan shalatmu sah.' Lalu beliau mengatakan kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, 'Bagimu pahala dua kali'." Abdullah bin Nafi' meriwayatkan sendirian dari Al-Laits dengan isnad ini secara muttashil (bersambung), sementara Ibnu Al Mubarak dan yang lainnya menyelisihinya.
Grade
سنن الدارقطني ٧١٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , أَنَّ رَجُلَيْنِ أَصَابَتْهُمَا جَنَابَةٌ فَتَيَمَّمَا نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ أَبَا سَعِيدٍ
Sunan Daruquthni 718: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurazzaq menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Al Al Mubarak, dari Laits, dari Bakar-bin Sawadah, dari Atha' bin Yasar: Bahwa dua orang laki-laki mengalami junub, lalu keduanya bertayammum. Seperti itu, namun tidak menyebutkan Abu Sa'id.
سنن الدارقطني ٧١٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَشْعَثِ لَفْظًا فِي كِتَابِ النَّاسِخِ وَالْمَنْسُوخِ , نا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَلَبِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ جَابِرٍ قَالَ: خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ , ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ هَلْ تَجِدُونَ فِيَّ رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ , قَالُوا: مَا نَجْدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ , فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَا سَأَلُوا إِذَا لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ , إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جَرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهِ وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ». شَكَّ مُوسَى , قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذِهِ سُنَّةٌ تَفَرَّدَ بِهَا أَهْلُ مَكَّةَ وَحَمَلَهَا أَهْلُ الْجَزِيرَةِ. لَمْ يَرْوِهِ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ جَابِرٍ غَيْرُ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ، وَخَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ , فَرَوَاهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ وَاخْتُلِفَ عَلَى الْأَوْزَاعِيِّ , فَقِيلَ عَنْهُ عَنْ عَطَاءٍ , وَقِيلَ عَنْهُ بَلَغَنِي عَنْ عَطَاءٍ , وَأَرْسَلَ الْأَوْزَاعِيُّ آخِرَهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّوَابُ , وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: سَأَلْتُ أَبِي وَأَبَا زُرْعَةَ عَنْهُ فَقَالَا: رَوَاهُ ابْنُ أَبِي الْعِشْرِينَ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ وَأَسْنَدَ الْحَدِيثَ
Sunan Daruquthni 719: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami suatu lafazh dan kitab An-Nasikh wa Al Manshukh, Musa bin Abdurrahman Al Halabi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zubair bin Khuraiq, dari Atha‘ dari Jabir, ia mengatakan, "Kami berangkat dalam suatu perjalanan, lalu seorang laki-laki di antara kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian ia bermimpi (basah), lalu bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian menemukan rukhsah bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak menemukan rukhshah bagimu karena engkau mampu menggunakan air.' Maka ia pun mandi, lalu ia meninggal. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, hal itu diceritakan kepada beliau, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya bila tidak mengetahui? Sesungguhnya obat (penawar) ketidaktahuan (kebodohan) adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayammum dan membalut -atau memperban- lukanya, kemudian mengusap di atasnya dan membasuh semua tubuhnya (selain bagian luka itu)." Keraguan redaksi dari Musa. Abu Bakar mengatakan, "Sunnah ini hanya diriwayatkan oleh orang-orang Makkah, lalu sampai kepada warga Jazirah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari Atha‘ dari Jabir selain Az-Zubair bni Huraiq, dan ia tidak kuat. Al Auza'i menyelisihinya, mereka meriwayatkannya dari Atha' dari Ibnu Abbas. Ada perbedaan jalur pada Al Auza'i, ada yang mengatakan darinya, dari Atha', ada juga yang mengatakan darinya: Telah sampai kepadaku dari Atha‘ Al Auza'i memursalkannya pada bagian akhirnya, dari Atha‘ dari Nabi, dan itulah yang benar. Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Aku tanyakan kepada Ayahku dan Abu Zur'ah tentang itu, keduanya mengatakan: 'Ibnu Abi Al Isyrin meriwayatkannya dari Al Auza'i, dari Isma'il bin Muslim, dari Atha', dari Ibnu Abbas.' Lalu menyandar hadits itu."
Grade
سنن الدارقطني ٧٢٠: قُرِئَ عَلَى أَبِي الْقَاسِمِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمُ الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا هِقْلُ بْنُ زِيَادٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: إِنَّ رَجُلًا أَصَابَتْهُ جِرَاحَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ فَاسْتَفْتَى , فَأُفْتِيَ بِالْغُسْلِ , فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ , فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ؟». قَالَ عَطَاءٌ: فَبَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ بَعْدُ , فَقَالَ: «لَوْ غَسَلَ جَسَدَهُ وَتَرَكَ رَأْسَهُ حَيْثُ أَصَابَتْهُ الْجِرَاحُ أَجْزَاءَهُ».
Sunan Daruquthni 720: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kalian, Hiql bin Ziyad mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, ia mengatakan: Atha' berkata, dari Ibnu Abbas: "Bahwa seorang laki-laki memiliki luka pada masa Rasulullah SAW, lalu ia mengalami junub, lalu ia bertanya dan dijawab bahwa ia harus mandi, maka ia pun mandi tapi lalu ia meninggal. Kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mareka. Bukankah obat (penawar) kebodohan adalah bertanya?" Atha' mengatakan, "Telah sampai kepadaku, bahwa Nabi SAW ditanya tentang itu, lalu beliau bersabda, 'Seandainya ia membasuh tubuhnya dan melewatkan kepalanya yang terluka itu, maka itu sudah cukup"'."
Grade