Hasil Pencarian: waris 981 Hadits

Sunan Darimi #2876

سنن الدارمي ٢٨٧٦: حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي رَجُلٍ لَهُ بَنُونَ قَدْ أَعْتَقَ مِنْ بَعْضِهِمْ النِّصْفَ وَمِنْ بَعْضِهِمْ الثُّلُثَ وَمِنْ بَعْضٍ الرُّبُعَ قَالَ لَا يَرِثُونَ حَتَّى يُعْتَقُوا

Sunan Darimi 2876: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang memiliki beberapa budak, sebagian mereka telah ia merdekakan setengah (dari harga budak), sebagian lagi telah ia merdekakan sepertiga (dari harga budak) dan sebagian lainnya telah ia merdekakan seperempat (dari harga budak). Ia berkata; Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan.

Grade

Sunan Darimi #2877

سنن الدارمي ٢٨٧٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي رَجُلٍ اشْتَرَى ابْنَهُ فِي مَرَضِهِ قَالَ إِنْ خَرَجَ مِنْ الثُّلُثِ وَرِثَهُ وَإِنْ وَقَعَتْ عَلَيْهِ السِّعَايَةُ لَمْ يَرِثْ

Sunan Darimi 2877: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Ja'far Ar Ruqqi] dan [Sa'ib bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang seorang laki-laki yang membeli budaknya pada waktu sakitnya, ia berkata; Jika ia telah membayar sepertiga maka budak itu dapat mewarisinya, namun jika masih melakukan pekerjaan maka ia tidak dapat diwarisi.

Grade

Sunan Abu Dawud #2877

سنن أبي داوود ٢٨٧٧: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ نَجَّاهَا اللَّهُ أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَنَجَّاهَا اللَّهُ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ ابْنَتُهَا أَوْ أُخْتُهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَصُومَ عَنْهَا حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ بُرَيْدَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِوَلِيدَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ وَتَرَكَتْ تِلْكَ الْوَلِيدَةَ قَالَ قَدْ وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَجَعَتْ إِلَيْكِ فِي الْمِيرَاثِ قَالَتْ وَإِنَّهَا مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ عَمْرٍو

Sunan Abu Daud 2877: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atho`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Dahulu aku pernah mensedekahkan budak wanita kepada ibuku, kemudian ibuku meninggal dan meninggalkan budak wanita tersebut." Beliau berkata: "Sungguh telah wajib pahala bagimu dan budak wanita itu kembali kepadamu sebagai warisan." Wanita itu berkata: "Dan ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa satu bulan." Kemudian Buraidah menyebutkan hadits 'Amr tersebut.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 3308 2. Shahih 3309,

Sunan Darimi #2879

سنن الدارمي ٢٨٧٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَوْلَى أَخٌ فِي الدِّينِ وَنِعْمَةٌ أَحَقُّ النَّاسِ بِمِيرَاثِهِ أَقْرَبُهُمْ مِنْ الْمُعْتِقِ

Sunan Darimi 2879: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mantan budak adalah saudara dalam agama dan anugerah kenikmatan. Orang yang paling berhak dengan warisannya adalah orang yang memerdekakannya yang paling dekat dengannya."

Grade

Sunan Darimi #2882

سنن الدارمي ٢٨٨٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ أَخُوهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً عَلَى مَنْ كَانَتْ قَالَ عَلَيْكَ

Sunan Darimi 2882: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'ammar] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Ziyad bin Abu Maryam] bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu."

Grade

Sunan Darimi #2884

سنن الدارمي ٢٨٨٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ وَحَمَّادًا يَقُولَانِ هُوَ لِلِابْنِ

Sunan Darimi 2884: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Al Hakam] dan [Hammad] keduanya berkata; Warisan itu diberikan kepada anak laki-laki.

Grade

Sunan Darimi #2885

سنن الدارمي ٢٨٨٥: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَرَأَى رَجُلًا يُبَاعُ فَأَتَاهُ فَسَاوَمَ بِهِ ثُمَّ تَرَكَهُ فَرَآهُ رَجُلٌ فَاشْتَرَاهُ فَأَعْتَقَهُ ثُمَّ جَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي اشْتَرَيْتُ هَذَا فَأَعْتَقْتُهُ فَمَا تَرَى فِيهِ فَقَالَ هُوَ أَخُوكَ وَمَوْلَاكَ قَالَ مَا تَرَى فِي صُحْبَتِهِ فَقَالَ إِنْ شَكَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَشَرٌّ لَكَ وَإِنْ كَفَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ وَشَرٌّ لَهُ قَالَ مَا تَرَى فِي مَالِهِ قَالَ إِنْ مَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ عَصَبَةً فَأَنْتَ وَارِثُهُ

Sunan Darimi 2885: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah pergi ke Baqi' kemudian beliau melihat seorang budak laki-laki yang dijual. Beliau mendatangi lalu menawarnya kemudian beliau meninggalkannya. Setelah itu ada seseorang melihatnya lalu membeli dan memerdekakannya. Kemudian ia datang membawa mantan budak tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya aku telah membeli budak ini lalu memerdekakannya, apa pendapatmu tentangnya? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah saudaramu dan mantan budakmu." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang berteman dengannya? Beliau menjawab: "Jika ia bisa berterima kasih kepadamu maka itu baik baginya namun buruk bagimu dan jika ia ingkar terhadapmu maka itu baik bagimu namun buruk baginya." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang hartanya? Beliau menjawab: "Jika ia meninggal dunia dan tidak meninggalkan ashabah maka engkau adalah ahli warisnya."

Grade

Sunan Darimi #2886

سنن الدارمي ٢٨٨٦: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ ابْنَةَ حَمْزَةَ أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا فَمَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوْلَاتَهُ بِنْتَ حَمْزَةَ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ بَيْنَ ابْنَتِهِ وَمَوْلَاتِهِ بِنْتِ حَمْزَةَ نِصْفَيْنِ

Sunan Darimi 2886: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Abdullah bin Syaddad] bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).

Grade

Sunan Darimi #2888

سنن الدارمي ٢٨٨٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي الْكَنُودِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ بِابْنَةٍ وَمَوْلًى فَأَعْطَى الِابْنَةَ النِّصْفَ وَالْمَوْلَى النِّصْفَ قَالَ الْحَكَمُ فَمَنْزِلِي هَذَا نَصِيبُ الْمَوْلَى الَّذِي وَرِثَهُ عَنْ مَوْلَاهُ

Sunan Darimi 2888: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Abu Al Kanud] dari [Ali] bahwa ia pernah ditanya tentang seorang anak perempuan dan mantan budak. Maka ia memberikan kepada anak perempuan dan mantan budak tersebut masing-masing setengah. Al Hakam berkata; Menurutku, ini adalah bagian mantan budak yang diwarisi dari orang yang memerdekakannya.

Grade

Sunan Darimi #2893

سنن الدارمي ٢٨٩٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حَيَّانَ بْنِ سَلْمَانَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةِ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَتَهُ وَامْرَأَتَهُ قَالَ أَنَا أُنْبِئُكَ قَضَاءَ عَلِيٍّ قَالَ حَسْبِي قَضَاءُ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى عَلِيٌّ لِامْرَأَتِهِ الثُّمُنَ وَلِابْنَتِهِ النِّصْفَ ثُمَّ رَدَّ الْبَقِيَّةَ عَلَى ابْنَتِهِ

Sunan Darimi 2893: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Hayyan bin Salman] ia berkata; Ketika aku bersama [Suwaid bin Ghafalah], datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang warisan seseorang yang meninggalkan anak perempuan dan isterinya; Aku beritahukan apakah itu keputusan Ali? Ia menjawab; Menurutku (cukup dengan) keputusan Ali. Ia melanjutkan; [Ali] memutuskan untuk isteri seperdelapan dan anak perempuan setengah kemudian ia mengembalikan sisanya kepada anak perempuan.

Grade