صحيح البخاري ٢٧٧٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
Shahih Bukhari 2779: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sumayya, maula Abu Bakar] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Safar (bepergian) itu bagian (setengah) dari adzab (siksa) karena jika seorang dari kalian bepergian terkurangi tidur, makan dan minumnya. Apabila salah seorang dari kalian telah menyelesaikan urusannya (saat bepergian) hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya."
سنن النسائي ٢٧٨٠: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ الْحَيَّةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Sunan Nasa'i 2780: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Lima hal yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram yaitu Ular, Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak pada perut atau punggungnya terdapat warna putih, dan anjing buas."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٧٨٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا لِلصَّلَاةِ وَسَطَهَا
Sunan Abu Daud 2780: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata: Aku menshalatkan seorang wanita yang meninggal karena nifas di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau berdiri di tengah-tengahnya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٧٨١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ رَطْبٍ فَصَفُّوا عَلَيْهِ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ الثِّقَةُ مَنْ شَهِدَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ
Sunan Abu Daud 2781: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Idris], Ia berkata: saya mendengar [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sebuah kuburan yang masih basah (belum lama proses penguburannya), kemudian mereka berbaris untuk menshalatinya dan beliau bertakbir empat kali. Aku katakan kepada Asy Sya'bi: sipakah yang menceritakan kepada anda? Ia berkata: orang tsiqah orang yang menyaksikannya (peristiwa itu) yaitu Ibnu Abbas.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٢٧٨١: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي قَتْلِ خَمْسٍ مِنْ الدَّوَابِّ لِلْمُحْرِمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ
Sunan Nasa'i 2781: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengizinkan untuk membunuh lima binatang bagi orang yang berihram, yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Tikus, Anjing buas, dan Kalajengking.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٢٧٨١: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ دَخَلَ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَعُودُهُ مِنْ وَجَعٍ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ إِسْتَبْرَقٌ فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبَّاسٍ مَا هَذَا الثَّوْبُ قَالَ وَمَا هُوَ قَالَ هَذَا الْإِسْتَبْرَقُ قَالَ وَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ بِهِ وَمَا أَظُنُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ هَذَا حِينَ نَهَى عَنْهُ إِلَّا لِلتَّجَبُّرِ وَالتَّكَبُّرِ وَلَسْنَا بِحَمْدِ اللَّهِ كَذَلِكَ قَالَ فَمَا هَذِهِ التَّصَاوِيرُ فِي الْكَانُونِ قَالَ أَلَا تَرَى قَدْ أَحْرَقْنَاهَا بِالنَّارِ فَلَمَّا خَرَجَ الْمِسْوَرُ قَالَ انْزَعُوا هَذَا الثَّوْبَ عَنِّي وَاقْطَعُوا رُءُوسَ هَذِهِ التَّمَاثِيلِ قَالُوا يَا أَبَا عَبَّاسٍ لَوْ ذَهَبْتَ بِهَا إِلَى السُّوقِ كَانَ أَنْفَقَ لَهَا مَعَ الرَّأْسِ قَالَ لَا فَأَمَرَ بِقَطْعِ رُءُوسِهَا
Musnad Ahmad 2781: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhr] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Syu'bah] bahwa Al Miswar bin Makhramah masuk ke tempat [Ibnu Abbas] untuk menjenguk karena sedang sakit, saat itu Ibnu Abbas mengenakan kain sutera kasar, lalu ia berkata: "Wahai Ibnu Abbas, pakaian apa ini?" Ibnu Abbas balik bertanya: "Memangnya apa ini?" Ia berkata: "ini adalah sutera kasar." Ibnu Abbas berkata: "Demi Allah aku tidak mengetahuinya, aku tidak menyangka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan ini ketika beliau melarangnya kecuali bila untuk kebanggaan dan kesombongan, dan alhamdulillah kami tidak seperti itu." Ia berkata: "Lalu patung-patung yang ada di perapian?" Ibnu Abbas berkata: "Tidakkah engkau melihat bahwa kami telah membakarnya dengan api?" Ketika Al Miswar keluar, ia berkata: "Lepaskanlah pakaian ini dariku dan potonglah kepala patung-patung ini." Mereka berkata: "Wahai Abu Abbas, bila engkau membawanya ke pasar, maka itu akan lebih bernilai bila dengan (membiarkan) kepalanya." Ibnu Abbas menjawab: "Tidak." Lalu ia memerintahkan untuk memotong kepala-kepalanya.
Grade
مسند أحمد ٢٧٨٢: حَدَّثَنَا هَاشِمٌ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنَّ مَوْلَاكَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ جَبْهَتَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَصَدْرَهُ بِالْأَرْضِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ مَا يَحْمِلُكَ عَلَى مَا تَصْنَعُ قَالَ التَّوَاضُعُ قَالَ هَكَذَا رِبْضَةُ الْكَلْبِ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ قَالَ أَبِي و حَدَّثَنَاه حُسَيْنٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ
Musnad Ahmad 2782: Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Syu'bah] berkata: dan datang seorang laki-laki kepada [Ibnu Abbas] lalu berkata: "sesungguhnya budakmu, bila sujud, ia meletakkan dahinya, kedua lengannya dan dadanya di tanah." Ibnu Abbas berkata: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang engkau perbuat itu?" ia menjawab: "Merendahkan hati." Ibnu Abbas berkata: "Yang demikian itu adalah cara menderumnya anjing, aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila sujud, terlihat putih kedua ketiaknya." ayahku berkata: dan telah menceritakannya kepada kami [Husain] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] lalu menyebutkan seperti itu.
Grade
سنن أبي داوود ٢٧٨٢: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ زَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ أَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَنَا لِحَدِيثِ ابْنِ الْمُثَنَّى أَتْقَنُ
Sunan Abu Daud 2782: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah], dari ['Amr bin Murrah], dari [Ibnu Abu Laila], ia berkata: [Zaid yaitu Ibnu Arqam] bertakbir ketika menshalatkan jenazah kami empat kali (takbir). Dan ia pernah bertakbir ketika menshalatkan jenazah lima kali (takbir). Kemudian aku bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertakbir sebanyak itu. Abu Daud berkata: Dan aku lebih yakin kepada hadits Ibnu Al Mutsanna.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٧٨٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَقَالَ إِنَّهَا مِنْ السُّنَّةِ
Sunan Abu Daud 2783: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd Ibrahim] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf], ia berkata: Aku pernah menshalatkan seorang jenazah bersama [Ibnu Abbas], ia membaca Al Fatihah, kemudian ia mengatakan: "Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٢٧٨٣: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ أَبُو قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ أَوْ فِي قَتْلِهِنَّ وَهُوَ حَرَامٌ الْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ
Sunan Nasa'i 2783: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id Abu Qudamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya dan ia sedang berihram yaitu Burung Rajawali, Tikus, Anjing buas, Kalajengking, serta Burung Gagak."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,