سنن النسائي ٤٠٠٥: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ مَرَرْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَهُوَ مُتَغَيِّظٌ عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقُلْتُ يَا خَلِيفَةَ رَسُولِ اللَّهِ مَنْ هَذَا الَّذِي تَغَيَّظُ عَلَيْهِ قَالَ وَلِمَ تَسْأَلُ قُلْتُ أَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ فَوَاللَّهِ لَأَذْهَبَ عِظَمُ كَلِمَتِي غَضَبَهُ ثُمَّ قَالَ مَا كَانَتْ لِأَحَدٍ بَعْدَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Nasa'i 4005: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] dari [Abu Barzah], ia berkata: saya melewati [Abu Bakar] dan ia sedang marah kepada seseorang dari para sahabatnya. Kemudian saya katakan: wahai khalifah, siapakah orang yang engkau marah kepadanya? Ia berkata: kenapa engkau bertanya? Saya katakan: saya akan memenggal lehernya. Ia berkata: demi Allah sungguh sebagian besar perkataan yang saya katakan telah menghilangkan kemarahannya. Kemudian ia berkata: hal itu tidak boleh bagi seorangpun setelah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan 4078,
صحيح مسلم ٤٠٠٦: حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بُكَيْرٍ النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا وَاللَّهِ يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا كُنْتُ جَالِسًا بِالْمَدِينَةِ فِي مَجْلِسِ الْأَنْصَارِ فَأَتَانَا أَبُو مُوسَى فَزِعًا أَوْ مَذْعُورًا قُلْنَا مَا شَأْنُكَ قَالَ إِنَّ عُمَرَ أَرْسَلَ إِلَيَّ أَنْ آتِيَهُ فَأَتَيْتُ بَابَهُ فَسَلَّمْتُ ثَلَاثًا فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَرَجَعْتُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَأْتِيَنَا فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُكَ فَسَلَّمْتُ عَلَى بَابِكَ ثَلَاثًا فَلَمْ يَرُدُّوا عَلَيَّ فَرَجَعْتُ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ فَقَالَ عُمَرُ أَقِمْ عَلَيْهِ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا أَوْجَعْتُكَ فَقَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ لَا يَقُومُ مَعَهُ إِلَّا أَصْغَرُ الْقَوْمِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ قُلْتُ أَنَا أَصْغَرُ الْقَوْمِ قَالَ فَاذْهَبْ بِهِ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَقُمْتُ مَعَهُ فَذَهَبْتُ إِلَى عُمَرَ فَشَهِدْتُ
Shahih Muslim 4006: Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid]: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dia berkata: Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Ketika aku duduk di suatu majelis Anshar di Madinah, tiba-tiba Abu Musa datang tergopoh-gopoh dalam keadaan takut. Lalu kami tanyai dia: "Ada apa dengan anda?" Jawab [Abu Musa]: "Umar (bin Al Khaththab) memanggilku supaya aku datang menemuinya. Setelah aku tiba di depan pintu, aku memberi salam sampai tiga kali, tetapi tidak ada jawaban. Karena itu aku pulang lagi. Kemudian 'Umar menanyaiku: "Mengapa engkau tidak datang, apa yang menghalangimu?" Jawabku: "Aku telah mendatangi anda dan memberi salam di muka pintu rumah Anda tiga kali, tetapi tidak ada jawaban. Karena itu aku pulang saja kembali. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila kamu telah minta izin (memberi salam) tiga kali tetapi tidak dijawab, maka kembalilah!" 'Umar berkata: "Berikan aku saksi atas keteranganmu itu. Kalau tidak aku akan menghukumimu!" maka Ubay bin Ka'ab berkata: Hendaklah yang menjadi saksi baginya adalah orang yang paling muda. [Abu Sa'id] berkata: 'Akulah orang yang paling muda.' Ubay berkata: 'Berangkatlah bersamanya menemui Umar! ' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Abu 'Umar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Khushaifah] melalui jalur ini. Ibnu Abu 'Umar menambahkan dalam Haditsnya: 'Abu Sa'id berkata: 'Maka kemudian aku berdiri dan berangkat bersamanya menemui Umar untuk bersaksi.'
سنن أبي داوود ٤٠٠٦: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ سَمِعْتُ أَيُّوبَ يَقُولُ كَذَبَ عَلَى الْحَسَنِ ضَرْبَانِ مِنْ النَّاسِ قَوْمٌ الْقَدَرُ رَأْيُهُمْ وَهُمْ يُرِيدُونَ أَنْ يُنَفِّقُوا بِذَلِكَ رَأْيَهُمْ وَقَوْمٌ لَهُ فِي قُلُوبِهِمْ شَنَآنٌ وَبُغْضٌ يَقُولُونَ أَلَيْسَ مِنْ قَوْلِهِ كَذَا أَلَيْسَ مِنْ قَوْلِهِ كَذَا
Sunan Abu Daud 4006: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] ia berkata: Aku mendengar [Ayyub] berkata: "Ada dua kelompok yang mendustakan Al Hasan: kelompok yang mengatakan bahwa takdir adalah kreasi mereka sendiri, mereka ingin menyebarkan fitnah kemunafikkan dengan pernyataan mereka itu, dan kelompok yang hatinya benci kepada Al Hasan. Mereka berkata: "Bukahkah Al Hasan mengatakan begini? Bukankah Al Hasan mengatakan begini?"
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٠٠٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ تَغَيَّظَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى رَجُلٍ فَقَالَ لَوْ أَمَرْتَنِي لَفَعَلْتُ قَالَ أَمَا وَاللَّهِ مَا كَانَتْ لِبَشَرٍ بَعْدَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Nasa'i 4006: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Yahya bin Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abu Al Bukhturi] dari [Abu Barzah], ia berkata: [Abu Bakar] marah kepada seseorang dari para sahabatnya. Kemudian Abu Barzah berkata: seandainya engkau memerintahkan kepadaku niscaya saya akan melakukannya. Abu Bakar berkata: demi Allah tidak hal tersebut tidak diperbolehkan bagi manusia setelah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
مسند أحمد ٤٠٠٦: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ وَضَعَ يَدَهُ تَحْتَ خَدِّهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ
Musnad Ahmad 4006: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila beliau beristirahat di tempat tidurnya, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya seraya mengucapkan: "Ya Allah, selamatkanlah aku dari siksamu pada hari dibangkitkannya pada hambaMu."
Grade
صحيح مسلم ٤٠٠٧: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا كُنَّا فِي مَجْلِسٍ عِنْدَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَأَتَى أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ مُغْضَبًا حَتَّى وَقَفَ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ هَلْ سَمِعَ أَحَدٌ مِنْكُمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الِاسْتِئْذَانُ ثَلَاثٌ فَإِنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلَّا فَارْجِعْ قَالَ أُبَيٌّ وَمَا ذَاكَ قَالَ اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمْسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ ثُمَّ جِئْتُهُ الْيَوْمَ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَأَخْبَرْتُهُ أَنِّي جِئْتُ أَمْسِ فَسَلَّمْتُ ثَلَاثًا ثُمَّ انْصَرَفْتُ قَالَ قَدْ سَمِعْنَاكَ وَنَحْنُ حِينَئِذٍ عَلَى شُغْلٍ فَلَوْ مَا اسْتَأْذَنْتَ حَتَّى يُؤْذَنَ لَكَ قَالَ اسْتَأْذَنْتُ كَمَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَوَاللَّهِ لَأُوجِعَنَّ ظَهْرَكَ وَبَطْنَكَ أَوْ لَتَأْتِيَنَّ بِمَنْ يَشْهَدُ لَكَ عَلَى هَذَا فَقَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَوَاللَّهِ لَا يَقُومُ مَعَكَ إِلَّا أَحْدَثُنَا سِنًّا قُمْ يَا أَبَا سَعِيدٍ فَقُمْتُ حَتَّى أَتَيْتُ عُمَرَ فَقُلْتُ قَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ هَذَا
Shahih Muslim 4007: Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir]: Telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Wahb]: Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyaj] bahwa [Busr bin Sa'id]: Telah menceritakan kepadanya, dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Suatu ketika kami sedang berada di Majlis Ubay bin Ka'ab, tiba-tiba Abu Musa Al Asy'ari datang dalam keadaan marah, lalu beliau berdiri seraya berkata: Demi Allah, apakah di antara kalian ada yang pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi: "Meminta izin itu hanya tiga kali, apabila di izinkan, kalian boleh masuk, jika setelah tiga kali tidak ada jawaban, maka pulanglah." Ubay berkata: memang ada apa dengan Hadits tersebut? [Abu Musa] menjawab: 'Kemarin aku telah meminta izin kepada Umar sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban, maka akupun pulang kembali. Lalu pada hari ini aku mendatanginya lagi dan aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menemuinya kemarin dan sudah aku ucapkan salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban akhirnya aku pulang kembali. Dan Umar menjawab: kami telah mendengarmu, yang pada waktu itu kami memang sedang sibuk hingga tidak sempat mengizinkanmu, tetapi kenapa kamu tidak menungguku sampai aku mengizinkanmu? Abu Musa menjawab: Aku meminta izin sebagaimana yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Umar berkata: Demi Allah, aku akan menghukum kamu hingga kamu mendatangkan saksi ke hadapanku mengenai hadits itu. Kemudian Ubay bin Ka'ab berkata: Demi Allah, tidak akan ada yang menjadi saksi atasmu kecuali orang yang paling muda di antara kami. Berdirilah wahai [Abu Sa'id]! lalu akupun berdiri hingga aku menemui Umar, dan aku katakan kepadanya: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai Hadits tersebut.
سنن النسائي ٤٠٠٧: أَخْبَرَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ غَضِبَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى رَجُلٍ غَضَبًا شَدِيدًا حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُهُ قُلْتُ يَا خَلِيفَةَ رَسُولِ اللَّهِ وَاللَّهِ لَئِنْ أَمَرْتَنِي لَأَضْرِبَنَّ عُنُقَهُ فَكَأَنَّمَا صُبَّ عَلَيْهِ مَاءٌ بَارِدٌ فَذَهَبَ غَضَبُهُ عَنْ الرَّجُلِ قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ أَبَا بَرْزَةَ وَإِنَّهَا لَمْ تَكُنْ لِأَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ وَالصَّوَابُ أَبُو نَصْرٍ وَاسْمُهُ حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ خَالَفَهُ شُعْبَةُ
Sunan Nasa'i 4007: Telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Shaleh Al Asy'ari], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Zaid] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Barzah], ia berkata: [Abu Bakar] marah kepada seseorang dengan kemarahan yang sangat hingga warna kulitnya berubah. Saya mengatakan: wahai khalifah Rasulullah, demi Allah seandainya engkau memerintahkan saya sungguh akan saya penggal lehernya. Seolah-olah ia tersirami air dingin. Kemudian kemarahannya kepada orang tersebut hilang. Ia berkata: ibumu kehilangan dirimu, wahai Abu Barzah, sesungguhnya hal tersebut tidak boleh untuk seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Abdurrahman berkata: hal ini adalah suatu kesalahan, dan yang benar adalah Abu Nashr, namanya adalah Humaid bin Hilal. Dan Syu'bah menyelisihinya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
صحيح مسلم ٤٠٠٨: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ أَبَا مُوسَى أَتَى بَابَ عُمَرَ فَاسْتَأْذَنَ فَقَالَ عُمَرُ وَاحِدَةٌ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ الثَّانِيَةَ فَقَالَ عُمَرُ ثِنْتَانِ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ عُمَرُ ثَلَاثٌ ثُمَّ انْصَرَفَ فَأَتْبَعَهُ فَرَدَّهُ فَقَالَ إِنْ كَانَ هَذَا شَيْئًا حَفِظْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَا وَإِلَّا فَلَأَجْعَلَنَّكَ عِظَةً قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَأَتَانَا فَقَالَ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الِاسْتِئْذَانُ ثَلَاثٌ قَالَ فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ قَالَ فَقُلْتُ أَتَاكُمْ أَخُوكُمْ الْمُسْلِمُ قَدْ أُفْزِعَ تَضْحَكُونَ انْطَلِقْ فَأَنَا شَرِيكُكَ فِي هَذِهِ الْعُقُوبَةِ فَأَتَاهُ فَقَالَ هَذَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ خِرَاشٍ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ وَسَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَا سَمِعْنَاهُ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ بِمَعْنَى حَدِيثِ بِشْرِ بْنِ مُفَضَّلٍ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ
Shahih Muslim 4008: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami]: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr] yaitu Ibnu Mufadhdhal: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] bahwa [Abu Musa] suatu ketika datang ke rumah 'Umar, lalu dia meminta izin hingga tiga kali, dan setiap dia meminta izin, Umar menghitungnya seraya berkata: 'satu, dua, tiga. Akhirnya Abu Musa pulang kembali, karena tidak ada jawaban dari Umar. Lalu Umar memanggilnya, dan Abu Musa pun menjawabnya dengan menyampaikan Hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar berkata: kalau memang kamu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka datangkanlah kepadaku saksinya. Jika tidak, maka aku akan memberikan pelajaran kepadamu (hukuman)! Abu Sa'id berkata: kemudian Abu Musa menemui kami (para sahabat) seraya berkata: 'Bukankah kalian juga sudah pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Meminta izin itu hanya tiga kali.' Lalu para sahabat pada tertawa melihat ke anehan yang menimpa Abu Musa. Abu Sa'id berkata: aku katakan kepada mereka: kenapa kalian pada tertawa, padahal telah datang saudara kalian sesama muslim yang sedang susah? Lalu berkata: 'Berangkatlah wahai Abu Musa, aku akan bersamamu menerima hukuman dari Umar ini, jika ternyata kamu bersalah. Kemudian Abu Musa kembali kepada Umar bersama Abu Sa'id dan mengatakan kepadanya: 'Inilah [Abu Sa'id] sebagai saksi.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Maslamah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya: Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan bin Khirasy]: Telah menceritakan kepada kami [Syababah]: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Jurairi] dan [Sa'id bin Yazid] keduanya dari [Abu Nadhrah] mereka berkata: kami mendengarnya bercerita dari [Abu Sa'id Al Khudri] yang semakna dengan Hadits Bisyr bin Mufadhal dari Abu Maslamah.
سنن النسائي ٤٠٠٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ أَبِي دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا نَصْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَقَدْ أَغْلَظَ لِرَجُلٍ فَرَدَّ عَلَيْهِ فَقُلْتُ أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ فَانْتَهَرَنِي فَقَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ أَبُو نَصْرٍ حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ وَرَوَاهُ عَنْهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ فَأَسْنَدَهُ
Sunan Nasa'i 4008: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah], ia berkata: saya mendengar [Abu Nashr] menceritakan dari [Abu Barzah], ia berkata: saya datang kepada [Abu Bakar] dan ia telah marah kepada seseorang dan orang tersebut membalasnya. Kemudian saya katakan: tidakkah saya memenggal lehernya? Kemudian ia melarangku dan berkata: sesungguhnya hal tersebut tidak boleh untuk seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Abdurrahman berkata: Abu Nashr adalah Humaid bin Hilal. Yunus bin 'Ubaid meriwayatkan hadits tersebut darinya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن ابن ماجه ٤٠٠٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ ثُمَّ قَرَأَ { وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ }
Sunan Ibnu Majah 4008: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya jika Allah hendak menyiksa orang-orang dhalim, maka Dia akan menyiksanya tanpa ada satupun yang tertinggal." Kemudian beliau membaca: {Dan begitulah azab Rabbmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat dhalim} (QS. Huud: 102).
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,