Hadits Tentang Perjalanan Hidup

Musnad Ahmad #1353

مسند أحمد ١٣٥٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا لَكَ لَا تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا فَارَقْتُهُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ وَلَكِنِّي سَمِعْتُ مِنْهُ كَلِمَةً سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Musnad Ahmad 1353: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Amir bin Abdullah bin Zubair] dari [bapaknya] berkata: Aku bertanya kepada [Zubair bin Al Awwam] Radhia Allah 'anhu: "Kenapa kamu tidak meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" dia menjawab: "Aku tidak berpisah dari beliau sejak aku masuk Islam, tetapi aku mendengar dari beliau satu kalimat yang telah saya dengar secara langsung: "Barangsiapa berdusta atas namaku maka hendaklah mempersiapkan tempat duduknya di Neraka."

Grade

Sunan Darimi #1354

سنن الدارمي ١٣٥٤: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَنَا سَأَلْتُهُ عَنْهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تُجْزِئُ الصَّلَاةُ فِي الْمَقْبَرَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَكُنْ عَلَى الْقَبْرِ فَنَعَمْ وَقَالَ الْحَدِيثُ أَكْثَرُهُمْ أَرْسَلُوهُ

Sunan Darimi 1354: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id? bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] -aku bertanya kepadanya tentangnya- ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi." Abu Muhammad ditanya, "Apakah shalat di kuburan sah?" Ia menjawab, "Selama tidak di atas kuburan maka shalatnya sah." Dan ia berkata: "Kebanyakan ahli hadits telah memursalkan hadits tersebut."

Grade

Musnad Ahmad #1355

مسند أحمد ١٣٥٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ يَعِيشَ بْنَ الْوَلِيدِ حَدَّثَهُ أَنَّ مَوْلًى لِآلِ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لَا أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أَوْ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَلِكَ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ مَوْلًى لِآلِ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ الزُّبَيْرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَبَّ إِلَيْكُمْ فَذَكَرَهُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَبَاحٌ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ مَوْلًى لِآلِ الزُّبَيْرِ أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَبَّ إِلَيْكُمْ فَذَكَرَهُ

Musnad Ahmad 1355: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakannya kepada kami [Harb bin Syaddad] dari [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Ya'isy bin Al Walid] menceritakan kepadanya, bahwa mantan [budak keluarga Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa [Zubair bin Al Awwam radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Telah menyebar diantara kalian penyakit umat sebelum kalian yaitu dengki dan marah. Marah merupakan pemangkas, aku tidak mengatakan (bahwa dia) memangkas rambut akan tetapi dia memangkas agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya." Atau "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, kalian tidak akan masuk syurga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai, maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang bisa merealitakan (keimanan dan saling cinta) diantara kalian?, sebarkanlah salam diantara kalian." Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya'isy bin Al Walid] bahwa [mantan budak keluarga Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa [Zubair radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Telah menyebar diantara kalian.." lalu dia menyebutkan hadits diatas. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Rabah] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya'isy bin Al Walid bin Hisyam] dari [mantan budak keluarga Zubair] bahwa [Zubair bin Al Awwam radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Telah menyebar diantara kalian.." lalu dia menyebutkan hadits diatas.

Grade

Shahih Bukhari #1356

صحيح البخاري ١٣٥٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ مَخَاضٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ عَلَى وَجْهِهَا وَعِنْدَهُ ابْنُ لَبُونٍ فَإِنَّهُ يُقْبَلُ مِنْهُ وَلَيْسَ مَعَهُ شَيْءٌ

Shahih Bukhari 1356: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumaamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya, yaitu: "Barangsiapa yang terkena kewajiban zakat bintu makhadl namun dia tidak memilikinya sedang yang ada dimilikinya bintu labun, maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun dan dia diberi (menerima) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jadi jika ia tidak memiliki bintu makhadl (yang wajib dizakatkan sesuai ketentuan) sedangkan yang ada padanya bintu labun maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun itu karena dia tidak memiliki yang lain".

Musnad Ahmad #1356

مسند أحمد ١٣٥٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلزُّبَيْرِ أَلَا أَقْتُلُ لَكَ عَلِيًّا قَالَ كَيْفَ تَقْتُلُهُ قَالَ أَفْتِكُ بِهِ قَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِيمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ لَا يَفْتِكُ مُؤْمِنٌ

Musnad Ahmad 1356: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Al Hasan] berkata: Seorang lelaki berkata kepada [Zubair]: "Saya akan membunuh Ali untukmu?" dia menjawab: "Bagaimana kamu akan membunuhnya?" laki-laki itu menjawab: "Aku akan membunuhnya dengan sadis" Zubair berkata: "Jangan! Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Iman itu adalah kendali dari tindakan pembunuhan secara sadis, dan seorang mukmin tidak akan melakukan hal itu."

Grade

Shahih Bukhari #1358

صحيح البخاري ١٣٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ

Shahih Bukhari 1358: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku, dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kamu menggabungkan ternak yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau meminimalisir pengeluaran shadaqah (zakat)".

Shahih Bukhari #1359

صحيح البخاري ١٣٥٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

Shahih Bukhari 1359: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".

Shahih Muslim #1359

صحيح مسلم ١٣٥٩: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ الْأَحْدَبُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ غَدَوْنَا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ يَوْمًا بَعْدَ مَا صَلَّيْنَا الْغَدَاةَ فَسَلَّمْنَا بِالْبَابِ فَأَذِنَ لَنَا قَالَ فَمَكَثْنَا بِالْبَابِ هُنَيَّةً قَالَ فَخَرَجَتْ الْجَارِيَةُ فَقَالَتْ أَلَا تَدْخُلُونَ فَدَخَلْنَا فَإِذَا هُوَ جَالِسٌ يُسَبِّحُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تَدْخُلُوا وَقَدْ أُذِنَ لَكُمْ فَقُلْنَا لَا إِلَّا أَنَّا ظَنَنَّا أَنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْبَيْتِ نَائِمٌ قَالَ ظَنَنْتُمْ بِآلِ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ غَفْلَةً قَالَ ثُمَّ أَقْبَلَ يُسَبِّحُ حَتَّى ظَنَّ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ طَلَعَتْ فَقَالَ يَا جَارِيَةُ انْظُرِي هَلْ طَلَعَتْ قَالَ فَنَظَرَتْ فَإِذَا هِيَ لَمْ تَطْلُعْ فَأَقْبَلَ يُسَبِّحُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ طَلَعَتْ قَالَ يَا جَارِيَةُ انْظُرِي هَلْ طَلَعَتْ فَنَظَرَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ طَلَعَتْ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَقَالَنَا يَوْمَنَا هَذَا فَقَالَ مَهْدِيٌّ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَلَمْ يُهْلِكْنَا بِذُنُوبِنَا قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ قَرَأْتُ الْمُفَصَّلَ الْبَارِحَةَ كُلَّهُ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ هَذًّا كَهَذِّ الشِّعْرِ إِنَّا لَقَدْ سَمِعْنَا الْقَرَائِنَ وَإِنِّي لَأَحْفَظُ الْقَرَائِنَ الَّتِي كَانَ يَقْرَؤُهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ الْمُفَصَّلِ وَسُورَتَيْنِ مِنْ آلِ حم

Shahih Muslim 1359: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Washil Al Ahdab] dari [Abu Wa`il] ia berkata: Pada suatu hari setelah menunaikan shalat Shubuh, kami pergi menemui [Abdullah bin Mas'ud]. Kami mengucapkan salam di depan pintu, lalu ia pun mengizinkan kami, namun kami tetap berada di dekat pintu sejenak lalu keluarlah seorang budak wanita dan berkata: "Tidakkah kalian masuk?” Maka kami segera masuk, dan ternyata kami dapati Ibnu Mas'ud sedang duduk bertasbih. Ibnu Mas'ud bertanya, "Apa yang menghalangi kalian untuk masuk, padahal kalian telah diizinkan?” Kami menjawab, "Tidak ada, melainkan kami hanya menyangka bahwa sebagian penghuni rumah masih tidur." Ibnu Mas'ud berkata: "Kalian menyangka bahwa keluarga Ibnu Ummi Abdu adalah para pemalas?” Dia kemudian meneruskan bacaan tasbihnya hingga kami mengira bahwa matahari telah terbit. Lalu ia bertanya, "Wahai Jariyah (budak wanita), lihatlah apakah matahari telah terbit?” budak wanita itu pun melihat, ternyata matahari belum terbit. Maka Ibnu Mas'ud kembali bertasbih hingga ia merasa bahwa matahari telah terbit, lalu ia pun bertanya lagi, "Wahai Jariyah, apakah matahari telah terbit?” budak wanita itu pun melihatnya, dan ternyata matahari telah terbit. Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Segala puji bagi Allah Yang telah membangkitkan kami di hari ini." Mahdi berkata: Aku menduga bahwa ia berkata: "Dan Dia tidak membinasakan kami lantaran dosa-dosa kami." Lalu berkatalah seorang laki-laki dari kaum itu, "Semalam, saya telah membaca Al Mufashshal seluruhnya." Maka Abdullah bin Mas'ud pun berkata: "Cepatnya beliau membaca adalah seperti cepatnya membaca sya'ir. Saya telah mengetahui An Nazha`ir (surat-surat yang hampir sama baik panjangnya atau pun maknanya), yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya yaitu delapan belas surat dari Al Mufashshal dan dua surat dari Alif Lamm Hammim."

Sunan Tirmidzi #1359

سنن الترمذي ١٣٥٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَجَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَخُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ و قَالَ الشَّافِعِيُّ لَمْ أَسْمَعْ فِي هَذَا الْبَابِ أَنَّ الْحُدُودَ تَكُونُ كَفَّارَةً لِأَهْلِهَا شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَأُحِبُّ لِمَنْ أَصَابَ ذَنْبًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ وَيَتُوبَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ وَكَذَلِكَ رُوِيَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ أَنَّهُمَا أَمَرَا رَجُلًا أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ

Sunan Tirmidzi 1359: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata: Kami pernah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu majelis, beliau bersabda: "Berjanji setialah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah sedikitpun, tidak mencuri, dan tidak berzina." Beliau membacakan ayat kepada mereka: "Barangsiapa dari kalian yang memenuhinya maka akan mendapat pahala dari Allah. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum maka hal itu sebagai kafarah baginya. Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupi perbuatannya maka hal itu kembali kepada Allah, jika Allah berkehendak Dia akan mengadzabnya dan jika berkehendak Dia akan mengampuninya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Jarir bin Abdullah dan Khuzaimah bin Tsabit. Abu Isa berkata: Hadits Ubadah bin Ash Shamit adalah hadits hasan shahih. Namun Asy Syafi'i mengatakan: Aku tidak mendengar dalam masalah ini bahwa hukuman-hukuman sebagai kafarah untuk pelakunya merupakan sesuatu yang lebih baik dari hadits ini. Asy Syafi'i berkata: Aku menyukai kepada orang yang melakukan dosa lalu Allah menutupinya, ia pun menutupi dirinya dan bertaubat terhadap apa yang terjadi antara dirinya dengan Rabbnya. Demikian juga yang diriwayatkan dari Abu Bakr dan Umar bahwa keduanya menyuruh seseorang untuk menutupi dosa pada dirinya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Shahih Muslim #1360

صحيح مسلم ١٣٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي بَجِيلَةَ يُقَالُ لَهُ نَهِيكُ بْنُ سِنَانٍ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي أَقْرَأُ الْمُفَصَّلَ فِي رَكْعَةٍ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ هَذًّا كَهَذِّ الشِّعْرِ لَقَدْ عَلِمْتُ النَّظَائِرَ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهِنَّ سُورَتَيْنِ فِي رَكْعَةٍ

Shahih Muslim 1360: Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Manshur] dari [Syaqiq] ia berkata: Seorang laki-laki dari Bani Bajilah yang biada dipanggil Nahik bin Sinan datang menemui [Abdullah] dan berkata: "Saya membaca Al Mufashshal (surat-surat yang berada di antara surat Qaaf -atau Hujurat- hingga akhir mushhaf) dalam satu raka'at." Maka Abdullah pun berkata: "Engkau membaca seperti cepatnya pembacaan sya'ir. Saya telah mengetahui An Nazha`ir (surat-surat yang hampir sama baik panjangnya atau pun maknanya), yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya dua surat pada setiap raka'at."