Hadits Tentang Ilmu

Shahih Muslim #4052

صحيح مسلم ٤٠٥٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَيُّوبَ بْنَ مُوسَى كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ

Shahih Muslim 4052: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: aku membaca Hadist [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Ibnu Numair]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]: Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id seluruhnya dari ['Ubaidullah]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: Aku medengar [Ayyub bin Musa]. Mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang semakna dengan Hadits Malik.

Musnad Ahmad #4052

مسند أحمد ٤٠٥٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَعَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ سُبَيْعَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِخَمْسَ عَشْرَةَ لَيْلَةً فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ فَقَالَ كَأَنَّكِ تُحَدِّثِينَ نَفْسَكِ بِالْبَاءَةِ مَا لَكِ ذَلِكَ حَتَّى يَنْقَضِيَ أَبْعَدُ الْأَجَلَيْنِ فَانْطَلَقَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ بِمَا قَالَ أَبُو السَّنَابِلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَبَ أَبُو السَّنَابِلِ إِذَا أَتَاكِ أَحَدٌ تَرْضَيْنَهُ فَأْتِينِي بِهِ أَوْ قَالَ فَأَنْبِئِينِي فَأَخْبَرَهَا أَنَّ عِدَّتَهَا قَدْ انْقَضَتْ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ وَقَالَ فِيهِ وَإِذَا أَتَاكِ كُفُؤٌ فَأْتِينِي أَوْ أَنْبِئِينِي وَلَيْسَ فِيهِ ابْنُ مَسْعُودٍ و قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ خِلَاسٍ عَنِ ابْنِ عُتْبَةَ مُرْسَلٌ

Musnad Ahmad 4052: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas], dan dari [Abu Hassan] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa Subai'ah binti Al Harits melahirkan lima belas malam setelah suaminya wafat, lalu Abu Sanabil mendatanginya seraya berkata: Sepertinya engkau ingin menyatakan bahwa sudah baa'ah (selesai iddah dan siap menikah), ketahuilah engkau belum boleh menikah hingga lewat satu dari dua iddah yang terlama, Lantas Subai'ah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkannya apa yang telah dikatakan oleh Abu Sanaabil, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Abu Sanaabil telah berkata dusta, jika seseorang yang engkau sukai datang melamarmu maka datanglah kepadaku atau kabarilah aku, maka Subai'ah mengabari Nabi bahwa iddahnya sudah lewat. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], berkata: Bercerita kepada kami [Sa'id] dari [Qotaddah] dari [Khilas] dari [Abdullah bin Utbah]: Sesungguhnya Subai'ah binti Harits lalu menuturkan haditsnya atau yang semakna dengannya dan didalamnya Nabi bersabda: jika datang kepadamu orang yang sekufu' maka datanglah kepadaku atau kabarilah aku Namun di dalamnya tidak ada Ibnu Mas'ud Dan [Abdul Wahhab] berkata: Hadits ini diriwayatkan dari [Khilas] dari [Ibnu 'Utbah] secara mursal.

Grade

Shahih Bukhari #4053

صحيح البخاري ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ لِجَرِيرٍ اسْتَنْصِتْ النَّاسَ فَقَالَ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Shahih Bukhari 4053: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari Jarir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu haji Wada' berkata kepada Jarir agar menyuruh orang-orang diam. Lalu beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya."

Shahih Muslim #4053

صحيح مسلم ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ مَنْصُورٍ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ

Shahih Muslim 4053: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Hannad bin As Sari'] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Manshur]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan ['Utsman bin Abu Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] dan lafazh ini miliknya Zuhair. Berkata Ishaq: Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal itu dapat menyinggung perasaan."

Musnad Ahmad #4053

مسند أحمد ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ الرَّجُلُ يَتَزَوَّجُ وَلَا يَفْرِضُ لَهَا يَعْنِي ثُمَّ يَمُوتُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَأَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ اخْتَلَفُوا إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فِي ذَلِكَ شَهْرًا أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بُدَّ مِنْ أَنْ تَقُولَ فِيهَا قَالَ فَإِنِّي أَقْضِي لَهَا مِثْلَ صَدُقَةِ امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَإِنْ يَكُ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ فَقَامَ رَهْطٌ مِنْ أَشْجَعَ فِيهِمْ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَقَالُوا نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي امْرَأَةٍ مِنَّا يُقَالُ لَهَا بَرْوَعُ بِنْتُ وَاشِقٍ بِمِثْلِ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِذَلِكَ فَرَحًا شَدِيدًا حِينَ وَافَقَ قَوْلُهُ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ أَبِي وَقَرَأْتُ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَعَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ أُتِيَ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَلَمْ يُسَمِّ لَهَا صَدَاقًا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا قَالَ فَاخْتَلَفُوا إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ كَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ أَحْسَبُهُ قَالَ ابْنَ مُرَّةَ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ وَكَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ بْنَ مُرَّةَ الْأَشْجَعِيَّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ خِلَاسٍ وَأَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ اخْتُلِفَ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَمَاتَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ فَقَامَ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَشَهِدَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِيهِمْ فِي الْأَشْجَعِ بْنِ رَيْثٍ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الْأَشْجَعِيَّةِ وَكَانَ اسْمُ زَوْجِهَا هِلَالَ بْنَ مَرْوَانَ قَالَ عَفَّانُ قَضَى بِهِ فِيهِمْ فِي الْأَشْجَعِ بْنِ رَيْثٍ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الْأَشْجَعِيَّةِ وَكَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ بْنَ مَرْوَانَ

Musnad Ahmad 4053: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata: ada seorang laki-laki yang menikah dan belum memenuhi kewajiban kepada isterinya -maksudnya karena terburu meninggal--. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dan [Abu Hassan Al A'raj] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwasanya dia berkata: Maka mereka adukan persengketaannya kepada [Ibnu Mas'ud] selama sebulan atau kurang lebih selama itu. Mereka katakan: "Engkau harus mengeluarkan fatwa tentang kasus wanita ini! Maka Ibn Mas'ud mengeluarkan fatwanya: "Kuputuskan, wanita itu harus dibayar maharnya sebagaimana wanita umumnya, mahar tersebut tidak boleh dikurang-kurangi atau dilebih-lebihkan, ia berhak memperoleh warisan, dan ia mempunyai masa iddah. Kalaulah fatwaku benar, itu berasal dari Allah 'azza wajalla, dan kalaulah salah, itu berasal dariku dan setan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari fatwaku. Spontan ada beberapa orang dari suku Asyja' yang diantaranya [Aljarrah] dan [Abu Sinan] berdiri. Kata mereka " Kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memutuskan seorang wanita janda kami yang bernama Barwa' binti Watsiq persis sebagaimana yang kau putuskan." Ketika itu pula Abdullah bin mas'ud senang, karena fatwanya sesuai fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakar] dia berkata: berkata [Sa'id]. Telah berkata ayahku, dan aku membacakan kepada [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Khilas] dan dari [Abi Hassan] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwasanya [Ibnu Mas'ud] pernah ditanya perihal wanita yang dinikahi si laki-laki, dan si laki-laki belum menyebutkan nama maharnya, lantas si laki-laki meninggal sebelum berumahtangga dengan isterinya. Kata Utbah, maka mereka mengadukan sengketanya kepada Ibn mas'ud, lantas ia sebutkan hadis. Hanya ia katakan, suaminya namanya Hilal, setahu saya ia mengatakan, nama suaminya Ibnu Murrah. Sedang Abdul wahhab mengatakan bahwa nama suaminya Hilal bin Murrah al-asyja'i. Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Affan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Khilas] dan [Abu Hassan] dari [Abdullah bin Utbah] bahwasanya ia diadukan kepada [Ibnu Mas'ud] tentang seorang wanita yang dinikahi laki-laki lantas meninggal, dan ia sebutkan hadis. Kata Utbah, lantas Aljarrah dan Abu Sinan berdiri dan bersaksi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan kasusnya sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada mereka, yaitu kasus yang pernah dibawa oleh Asyaja' bin raits tentang Barwa' binti Wasyiq al-asyja'iyah. Nama suami Barwa' adalah Hilal bin Marwan. Kata Marwan, Rasulullah memutuskan kasus 'Utbah sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada mereka, tepatnya yang pernah diadukan oleh Asyja' bin raits tentang kasus barwa' binti Watsiq al-asyja'iyah yang suaminya bernama Hilal bin marwan.

Grade

Shahih Bukhari #4054

صحيح البخاري ٤٠٥٤: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ ذُو الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ الْبَلْدَةَ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَسَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ أَلَا فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلَّالًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يُبَلَّغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ فَكَانَ مُحَمَّدٌ إِذَا ذَكَرَهُ يَقُولُ صَدَقَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ

Shahih Bukhari 4054: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belia bersabda: "Waktu berputar sebagaimana keadaannya semula ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Tahun terdiri dari dua belas bulan, empat diantaranya adalah bulan suci, tiga berurutan, yaitu Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, dan Muharram, dan yang ke empat adalah Rajab yang dinamai sebagai penghormatan terhadap suku Mudlar, teletak di antara bulan Jumada (Al Tsaniyah) dan Sya'ban. (Beliau berkata:) Bulan yang mana ini?" kami berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Lalu Nabi terdiam agak lama sehingga kami mengira bahwa Nabi akan memberi nama bulan itu dengan nama selainnya. Lalu Nabi berkata: "Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab: "Ya." Kemudian Nabi berkata: "Kota apa ini?" Kami menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tau?" Lalu Nabi terdiam agak lama sehingga kami mengira bahwa Nabi akan memberinya nama dengan nama lain. Lalu Nabi berkata: "Bukankah ini kota Makkah." Kami menjawab: "Ya." Kemudian Nabi berkata: "Hari apa ini?" Kami menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Lalu Nabi terdiam agak lama sehingga kami mengira bahwa Nabi akan memberinya nama dengan nama lain. Lalu Nabi berkata: "Bukankah hari ini hari Nahr (kurban)?" kami menjawab: "Ya." Maka Nabi berkata: "Maka darah kalian dan harta kalian, -Muhammad berkata: dan aku mengira beliau berkata: "Dan kehormatan kalian"- adalah suci satu sama lain seperti sucinya hari kalian ini, di kota kalian ini, di bulan kalian ini. Dan sesungguhnya, kalian akan berjumpa dengan Tuhan kalian dan Dia akan menanyakan perbuatan-perbuatan kalian. Hati-hatilah! Jangan kembali menjadi orang-orang sesat sepeninggalku, saling memenggal leher satu sama lain. Sudah menjadi kewajiban mereka yang hadir (di sini hari ini) untuk menyampaikan pesanku ini kepada mereka yang tidak hadir. Mungkin mereka yang tidak hadir akan lebih memahami (pesan ini) dari pada mereka yang hadir pada saat ini." -Muhammad (perawi) ketika menyebutkan Hadits ini selalu berkata: 'Sungguh benar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam'.- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata dua kali: "Ketahuilah! Bukankah telah ku sampaikan (pesan Allah) kepadamu?"

Shahih Muslim #4054

صحيح مسلم ٤٠٥٤: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Shahih Muslim 4054: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakr bin Abu Syaibah], [Ibnu Numair], [Abu Kuraib] dan lafazh ini miliknya Yahya. Berkata Yahya: Telah mengabarkan kepada kami. Dan yang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari ['Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga, Karena hal itu dapat menyinggung perasaannya." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]: Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Al A'masy] melalui jalur ini.

Shahih Muslim #4055

صحيح مسلم ٤٠٥٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ إِذَا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَاهُ جِبْرِيلُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ

Shahih Muslim 4055: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Umar Al Makki]: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz Ad Darawardi] dari [Yazid] yaitu Ibnu 'Abdillah bin Usamah bin Al Hadi dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dari ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dia berkata: "Bila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sakit, Jibril datang meruqyahnya. Jibril mengucapkan: 'Bismillaahi yubriika, wa min kulli daa-in yusyfika, wa min syarri hasidin idza hasad, wa syarri kulli dzi 'ainin.' (Dengan nama Allah yang menciptakanmu. Dia-lah Allah yang menyembuhkanmu dari segala macam penyakit dan dari kejahatan pendengki ketika ia mendengki serta segala macam kejahatan sorotan mata jahat semua makhluk yang memandang dengan kedengkian).

Shahih Muslim #4056

صحيح مسلم ٤٠٥٦: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ الصَّوَّافُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ فَقَالَ نَعَمْ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ

Shahih Muslim 4056: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawaf]: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits]: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] bahwa Jibril mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Hai Muhammad, apakah kamu sakit? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya. Aku sakit. Lalu Jibril meruqyah beliau dengan mengucapkan: 'Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu dan dari kejahatan segala makhluk atau kejahatan mata yang dengki. Allah lah yang menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu.'

Musnad Ahmad #4056

مسند أحمد ٤٠٥٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بَيْنَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ وَاللَّهِ لَئِنْ وَجَدَ رَجُلٌ رَجُلًا مَعَ امْرَأَتِهِ فَتَكَلَّمَ لَيُجْلَدَنَّ وَإِنْ قَتَلَهُ لَيُقْتَلَنَّ وَلَئِنْ سَكَتَ لَيَسْكُتَنَّ عَلَى غَيْظٍ وَاللَّهِ لَئِنْ أَصْبَحْتُ لَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَئِنْ وَجَدَ رَجُلٌ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَتَكَلَّمَ لَيُجْلَدَنَّ وَإِنْ قَتَلَهُ لَيُقْتَلَنَّ وَإِنْ سَكَتَ لَيَسْكُتَنَّ عَلَى غَيْظٍ وَجَعَلَ يَقُولُ اللَّهُمَّ افْتَحْ اللَّهُمَّ افْتَحْ قَالَ فَنَزَلَتْ الْمُلَاعَنَةُ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ } الْآيَةَ

Musnad Ahmad 4056: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dan [yang lainnya] berkata: Dari ['Alqamah] ia berkata: [Abdullah] berkata: Tatkala kami duduk-duduk di masjid pada malam jum'at, ada seorang laki-laki Anshar berkata: Demi Allah, sungguh jika seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama istrinya, kemudian berbicara (menyampaikan tuduhan) ia akan didera dan jika membunuhnya ia akan dibunuh diam, dan jika diam ia pun diam dengan memendam kemarahan. Demi Allah, besok pagi aku akan melaporkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pagi harinya ia pun menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, jika seorang laki-laki mendapati istrinya bersama laki-laki lain, kemudian berbicara (menyampaikan tuduhan) ia akan didera, jika membunuhnya ia akan dibunuh diam, dan jika diam ia pun diam dengan memendam kemarahan. Maka beliau pun berdoa: "Ya Allah, bukalah. Ya Allah, bukalah." Ia melanjutkan: Turunlah ayat li'an: (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) al ayat.

Grade