Hadits Tentang Ilmu

Sunan Abu Dawud #184

سنن أبي داوود ١٨٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي بَعْضُ مَنْ أَرْضَي أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ ذَلِكَ رُخْصَةً لِلنَّاسِ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ لِقِلَّةِ الثِّيَابِ ثُمَّ أَمَرَ بِالْغُسْلِ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ

Sunan Abu Daud 184: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada saya [beberapa orang yang kupercayai] bahwasanya [Sahl bin Sa'd As-Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ubay bin Ka'b] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu (yakni tidak diwajibkan mandi karena tidak keluar mani ketika senggama) hanyalah suatu keringanan untuk orang-orang pada masa permulaan Islam, karena waktu itu pakaian masih kurang." Kemudian setelah itu beliau memerintahkan untuk mandi. Abu Dawud berkata: Yakni, air (mandi janabat) itu disebabkan karena keluarnya air (mani).

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #184

سنن الدارمي ١٨٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ قَالَ كَانَ عَامِرٌ إِذَا سُئِلَ عَنْ شَيْءٍ يَقُولُ لَا أَدْرِي فَإِنْ رُدُّوا عَلَيْهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ كُنْتُ حَلَفْتُ لَكَ بِاللَّهِ إِنْ كَانَ لِي بِهِ عِلْمٌ

Sunan Darimi 184: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] ia berkata: "Dahulu ['Amir] jika ditanya tentang sesuatu, ia selalu akan menjawab: 'Aku tidak tahu', tetapi jika mereka memaksa untuk menjawabnya, ia berkata: 'Jika aku mau, maka aku akan bersumpah demi Allah bahwa aku memang tidak tahu'".

Grade

Sunan Abu Dawud #185

سنن أبي داوود ١٨٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الْبَزَّازُ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُبَشِّرٌ الْحَلَبِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ أَبِي غَسَّانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ أَنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يَفْتُونَ أَنَّ الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ كَانَتْ رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ فِي بَدْءِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَمَرَ بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ

Sunan Abu Daud 185: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mihran Al Bazzaz Ar Razi telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir Al Halabi] dari [Muhammad Abu Ghassan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] telah menceritakan kepada saya [Ubay bin Ka'b] bahwa Fatwa yang mereka pegang bahwa air (mandi) itu disebabkan karena keluarnya air (mani) adalah suatu rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada permulaan Islam, kemudian beliau menyuruh untuk mandi setelah itu.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #185

سنن الدارمي ١٨٥: أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ حَفْصٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ مَا أُبَالِي سُئِلْتُ عَمَّا أَعْلَمُ أَوْ مَا لَا أَعْلَمُ لِأَنِّي إِذَا سُئِلْتُ عَمَّا أَعْلَمُ قُلْتُ مَا أَعْلَمُ وَإِذَا سُئِلْتُ عَمَّا لَا أَعْلَمُ قُلْتُ لَا أَعْلَمُ

Sunan Darimi 185: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Hafsh] dari [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] rahimahullahu ia berkata: " Aku tidak peduli, aku ditanya tentang sesuatu yang aku ketahui atau yang tidak aku ketahui, karena aku jika ditanya tentang sesuatu yang aku ketahui, aku katakan: 'aku tidak tahu', dan jika aku ditanya tentang sesuatu yang tidak aku ketahui, aku katakan: 'Aku tidak tahu'".

Grade

Muwatha' Malik #185

موطأ مالك ١٨٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَصَلَّى إِلَى جَنْبِهِ رَجُلٌ فَلَمَّا جَلَسَ الرَّجُلُ فِي أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وَثَنَى رِجْلَيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ عَابَ ذَلِكَ عَلَيْهِ فَقَالَ الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِي

Muwatha' Malik 185: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] Bahwasanya ia mendengar, ada seorang laki-laki yang shalat di sisi [Abdullah bin Umar] . Takala laki-laki itu duduk di rakaat ke empat, dia duduk dengan kaki bersilang di bawah paha dan menjongkokkan kedua kakinya. Tatkala Abdullah telah selesai, dia mencela perbuatan laki-laki itu. Orang itu berkata: "Kamu juga melakukan itu." Abdullah bin Umar menjawab, "Karena kakiku sakit."

Sunan Darimi #186

سنن الدارمي ١٨٦: حَدَّثَنَا هَارُونُ عَنْ حَفْصٍ عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ مَا سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يَقُولُ قَطُّ حَلَالٌ وَلَا حَرَامٌ إِنَّمَا كَانَ يَقُولُ كَانُوا يَكْرَهُونَ وَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ

Sunan Darimi 186: Telah mengabarkan kepada kami [Harun] dari [Hafsh] dari [Al A'masy] ia berkata: "Aku tidak pernah sama sekali mendengar [Ibrahim] rahimahullahu berkata: 'ini halal, dan ini haram, hanya ia mengatakan: ' Mereka tidak menyukainya atau mereka menyukainya'".

Grade

Musnad Ahmad #186

مسند أحمد ١٨٦: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا الْإِيمَانُ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ فَقَالَ لَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام صَدَقْتَ قَالَ فَتَعَجَّبْنَا مِنْهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاكَ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ مَعَالِمَ دِينِكُمْ

Musnad Ahmad 186: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Ibnu Buraidah] dari [Yahya Bin Ya'mar] dari [Ibnu Umar] bahwa Jibril bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah iman itu?" Maka beliau menjawab: "Hendaknya engkau beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitabNya, para Rasul-Nya, Hari Akhir dan kepada Taqdir yang baik dan yang buruk." Kemudian Jibril berkata kepada beliau: "Kamu benar." Dia (Ibnu Umar) berkata: "Maka kami merasa heran kepadanya karena dia bertanya kemudian membenarkannya." Dia berkata: kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah Jibril datang kepada kalian untuk mengajari kalian perkara Dien kalian."

Grade

Muwatha' Malik #186

موطأ مالك ١٨٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ حَكِيمٍ أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَرْجِعُ فِي سَجْدَتَيْنِ فِي الصَّلَاةِ عَلَى صُدُورِ قَدَمَيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ ذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ سُنَّةَ الصَّلَاةِ وَإِنَّمَا أَفْعَلُ هَذَا مِنْ أَجْلِ أَنِّي أَشْتَكِي

Muwatha' Malik 186: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shadaqah bin Yasar] dari [Al Mughirah bin Hakim] dia melihat [Abdullah bin Umar] bertopang pada kedua telapak kakinya setiap kali mengangkat kepalanya dari sujud. Tatkala selesai, ada orang yang menanyakan hal itu. Dia menjawab: "Sesungguhnya itu bukan sunnah dalam shalat. Saya melakukannya karena kakiku sakit."

Shahih Bukhari #187

صحيح البخاري ١٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَعَقَلْتُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَنْ الْمِيرَاثُ إِنَّمَا يَرِثُنِي كَلَالَةٌ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْفَرَائِضِ

Shahih Bukhari 187: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] berkata: Aku mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang menjenguk saat aku sedang sakit yang mengakibatkan aku tidak sadar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berwudlu dan menyiramkan sisa air wudlunya hingga aku pun sadar. Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu? Sebab aku tidak mewariskan kalalah (tidak punya anak)?" maka turunlah ayat tentang waris.

Sunan Darimi #187

سنن الدارمي ١٨٧: أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا لَبِسَتْكُمْ فِتْنَةٌ يَهْرَمُ فِيهَا الْكَبِيرُ وَيَرْبُو فِيهَا الصَّغِيرُ وَيَتَّخِذُهَا النَّاسُ سُنَّةً فَإِذَا غُيِّرَتْ قَالُوا غُيِّرَتْ السُّنَّةُ قَالُوا وَمَتَى ذَلِكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ إِذَا كَثُرَتْ قُرَّاؤُكُمْ وَقَلَّتْ فُقَهَاؤُكُمْ وَكَثُرَتْ أُمَرَاؤُكُمْ وَقَلَّتْ أُمَنَاؤُكُمْ وَالْتُمِسَتْ الدُّنْيَا بِعَمَلِ الْآخِرَةِ

Sunan Darimi 187: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] ia berkata: " [Abdullah] pernah berkata: ' Bagaimana sikap kalian jika ditimpa kekacauan, yang tua menjadi pikun, yang kecil tiba-tiba menjadi dewasa, dan manusia menjadikan kekacauan itu sebagai sunnah, dan tiba-tiba telah diubah, mereka katakan: 'sunnah telah diubah! ', mereka bertanya: 'kapan hal itu terjadi wahai Abu Abdur Rahman? ', ia menjawab: 'Ketika telah banyak orang yang bisa membaca, namun sedikit yang ahli fikih (paham maknanya). Banyak orang yang duduk di pemerintahan, namun sedikit yang amanah. Dan dunia dicari dengan ilmu akhirat'".

Grade