Hadits Tentang Ilmu

Musnad Ahmad #2835

مسند أحمد ٢٨٣٥: حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ يُحَدِّثُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا حَضَرَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَفَاةُ قَالَ هَلُمَّ أَكْتُبْ لَكُمْ كِتَابًا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ وَفِي الْبَيْتِ رِجَالٌ فِيهِمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَلَبَهُ الْوَجَعُ وَعِنْدَكُمْ الْقُرْآنُ حَسْبُنَا كِتَابُ اللَّهِ قَالَ فَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَاخْتَصَمُوا فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ يَكْتُبُ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَرِّبُوا يَكْتُبْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ مَا قَالَ عُمَرُ فَلَمَّا أَكْثَرُوا اللَّغَطَ وَالِاخْتِلَافَ وَغُمَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُومُوا عَنِّي فَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ أَنْ يَكْتُبَ لَهُمْ ذَلِكَ الْكِتَابَ مِنْ اخْتِلَافِهِمْ وَلَغَطِهِمْ

Musnad Ahmad 2835: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Harir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: aku mendengar [Yunus] menceritakan dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Ketika menjelang ajal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Kemarilah, aku akan menulis sebuah tulisan (pesan) kepada kalian, sehingga kalian tidak akan tersesat setelahnya." Di dalam rumah itu ada beberapa orang di antaranya adalah Umar bin Al Khaththab. Umar menyampaikan usulan: sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam rupanya telah sedemikian parah, dan kalian telah memiliki Al Qur`an, maka cukuplah Kitabullah bagi kita. Namun orang-orang yang di rumah itu berselisih, lalu berdebatlah mereka, di antara mereka ada yang berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan menuliskan sesuatu kepada kalian. Atau mengatakan: mendekatlah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan menuliskan sesuatu kepada kalian. Dan di antara mereka ada yang mengatakan apa yang dikatakan Umar. Akhirnya terjadi keributan dan perselisihan, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dikerumuni, beliau lantas bersabda: "Pergilah kalian dariku." Ibnu Abbas berkata: Sungguh ini musibah segala musibah, tidak ada kesempatan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menulis pesan bagi mereka karena perselisihan dan keributan mereka.

Grade

Sunan Tirmidzi #2837

سنن الترمذي ٢٨٣٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ قَابُوسَ بْنِ أَبِي ظَبْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي لَيْسَ فِي جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Sunan Tirmidzi 2837: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus bin Abu Dlabyan] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang di dalam dirinya tidak ada sedikit pun al-Qur'an ibarat rumah yang runtuh." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Darimi #2840

سنن الدارمي ٢٨٤٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ

Sunan Darimi 2840: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri.

Grade

Musnad Ahmad #2841

مسند أحمد ٢٨٤١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَجِّ كُلَّ عَامٍ فَقَالَ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَجَّةٌ وَلَوْ قُلْتُ كُلَّ عَامٍ لَكَانَ

Musnad Ahmad 2841: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang haji, (apakah) setiap tahun? Maka beliau bersabda: "Haji diwajibkan kepada setiap muslim, seandainya aku katakan setiap tahun, tentu akan (wajib) demikian."

Grade

Sunan Tirmidzi #2842

سنن الترمذي ٢٨٤٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو فَرْوَةَ يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ عَنْ أَبِي الْمُبَارَكِ عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا آمَنَ بِالْقُرْآنِ مَنْ اسْتَحَلَّ مَحَارِمَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَوِيِّ وَقَدْ خُولِفَ وَكِيعٌ فِي رِوَايَتِهِ و قَالَ مُحَمَّدٌ أَبُو فَرْوَةَ يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ الرُّهَاوِيُّ لَيْسَ بِحَدِيثِهِ بَأْسٌ إِلَّا رِوَايَةَ ابْنِهِ مُحَمَّدٍ عَنْهُ فَإِنَّهُ يَرْوِي عَنْهُ مَنَاكِيرَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَوَى مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ عَنْ أَبِيهِ هَذَا الْحَدِيثَ فَزَادَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ صُهَيْبٍ وَلَا يُتَابَعُ مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ عَلَى رِوَايَتِهِ وَهُوَ ضَعِيفٌ وَأَبُو الْمُبَارَكِ رَجُلٌ مَجْهُولٌ

Sunan Tirmidzi 2842: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Al Washiti] telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Farwah Yazid bin Sinan] dari [Abu Al Mubarak] dari [Shuhaib] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak beriman kepada Al Qur`an orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Al Qur`an." Abu Isa berkata: Hadits ini sanadnya tidak kuat, karena riwayat Waqi' tidak seperti itu. Muhammad berkata: Abu Farwah Yazid bin Sinan Ar Rahawi haditsnya tidak apa-apa kecuali yang diriwayatkan anaknya, Muhammad, karena anaknya telah meriwayatkan hadits-hadits munkar darinya. Abu Isa berkata: [Muhammad bin Yazid bin Sinan] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayahnya] kemudian dia menambahkan dalam sanadnya: Dari [Mujahid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Shuhaib], padahal tidak ada yang menguatkan riwayat Muhammad bin Yazid, karena dia perawi yang lemah, sedangkan Abu Al Mubarak adalah seorang lelaki yang tidak diketahui.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Darimi #2842

سنن الدارمي ٢٨٤٢: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ

Sunan Darimi 2842: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Ali] tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).

Grade

Sunan Tirmidzi #2843

سنن الترمذي ٢٨٤٣: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الَّذِي يُسِرُّ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَفْضَلُ مِنْ الَّذِي يَجْهَرُ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِأَنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ أَفْضَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ صَدَقَةِ الْعَلَانِيَةِ وَإِنَّمَا مَعْنَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لِكَيْ يَأْمَنَ الرَّجُلُ مِنْ الْعُجْبِ لِأَنَّ الَّذِي يُسِرُّ الْعَمَلَ لَا يُخَافُ عَلَيْهِ الْعُجْبُ مَا يُخَافُ عَلَيْهِ مِنْ عَلَانِيَتِهِ

Sunan Tirmidzi 2843: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Katsir bin Murrah Al Hadlrami] dari ['Uqbah bin Amir] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang yang membaca al-Qur'an dengan suara keras seperti orang yang menampak-nampakkan sedekah, sedangkan orang yang membaca al-Qur'an dengan suara lirih, seperti orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib. Makna hadits ini adalah: "Orang yang membaca al-Qur'an dengan suara lirih lebih baik dari yang membaca dengan suara keras, karena sedekah sembunyi-sembunyi itu lebih baik dari sedekah dengan terang-terangan menurut para ulama. Sedangkan menurut ulama mengenai makna hadits ini adalah agar seseorang terhindar dari sifat ujub, karena orang yang melakukan amalan dengan sembunyi-sembunyi itu tidak dikhawatirkan ujub seperti bila dilakukan secara terang-terangan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Darimi #2843

سنن الدارمي ٢٨٤٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ

Sunan Darimi 2843: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang khuntsa, ia berkata; Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing.

Grade

Sunan Darimi #2844

سنن الدارمي ٢٨٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى

Sunan Darimi 2844: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang warisan seorang anak yang melahirkan tanpa alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sementara dari pusarnya keluar sesuatu seperti air kencing dan kotoran. Maka ia menjawab; (Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki dan setengah dari bagian perempuan.

Grade

Sunan Abu Dawud #2845

سنن أبي داوود ٢٨٤٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ ابْنُ يَحْيَى كَتَبْتُهُ مِنْ كِتَابِهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَجُلًا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَرَى اللَّيْلَةَ فَذَكَرَ رُؤْيَا فَعَبَّرَهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَبْتَ بَعْضًا وَأَخْطَأْتَ بَعْضًا فَقَالَ أَقْسَمْتُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ بِأَبِي أَنْتَ لَتُحَدِّثَنِّي مَا الَّذِي أَخْطَأْتُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْسِمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ لَمْ يَذْكُرْ الْقَسَمَ زَادَ فِيهِ وَلَمْ يُخْبِرْهُ

Sunan Abu Daud 2845: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], Ibnu Yahya berkata: aku menulisnya dari bukunya, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: [Abu Hurairah] pernah menceritakan bahwa Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya semalam saya bermimpi. Kemudian ia menyebutkan sebuah mimpi, lalu Abu Bakr menafsirkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau benar sebagian dan salah sebagian." Lalu Abu Bakr berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas dirimu. Sungguh anda akan menceritakan kepadaku kesalahan apakah yang aku lakukan." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau bersumpah!" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits, ia tidak menyebutkan sumpah tersebut dan pada hadits tersebut ia menambahkan kata: Beliau tidak mengabarkan kepadanya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 3268 2. Shahih 3269,