سنن أبي داوود ٣٩٠٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ الْحَجَّاجِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَطَاءٍ الْوَاسِطِيُّ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَبَشِيٍّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا قَتَلَ ابْنَ أَخِي قَالَ كَيْفَ قَتَلْتَهُ قَالَ ضَرَبْتُ رَأْسَهُ بِالْفَأْسِ وَلَمْ أُرِدْ قَتْلَهُ قَالَ هَلْ لَكَ مَالٌ تُؤَدِّي دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ أَرْسَلْتُكَ تَسْأَلُ النَّاسَ تَجْمَعُ دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ فَمَوَالِيكَ يُعْطُونَكَ دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ لِلرَّجُلِ خُذْهُ فَخَرَجَ بِهِ لِيَقْتُلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ إِنْ قَتَلَهُ كَانَ مِثْلَهُ فَبَلَغَ بِهِ الرَّجُلُ حَيْثُ يَسْمَعُ قَوْلَهُ فَقَالَ هُوَ ذَا فَمُرْ فِيهِ مَا شِئْتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسِلْهُ وَقَالَ مَرَّةً دَعْهُ يَبُوءُ بِإِثْمِ صَاحِبِهِ وَإِثْمِهِ فَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ قَالَ فَأَرْسَلَهُ
Sunan Abu Daud 3902: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Auf Ath Tha`i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Qudus Ibnul Hajjaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Atha Al Wasithi] dari [Simak] dari [Alqamah bin Wail] dari [Bapaknya] ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang habsyi, ia berkata: "Sesungguhnya orang habsyi ini telah membunuh anak saudaraku." Beliau bertanya kepada habsyi tersebut: "Bagaimana kamu membunuhnya?" Ia menjawab: "Aku memukul kepalanya dengan kapak, tetapi aku tidak bermaksud membunuhnya." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu mempunyai harta untuk membayar tebusan?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Bagaimana menurutmu jika aku bebaskan kamu, lalu kamu mencari bantuan dana kepada orang-orang?" Ia menjawab: "Tidak perlu." Beliau bertanya lagi: "Apa barangkali wali-walimu yang akan memberikan uang tebusannya?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau lalu bersabda kepada laki-laki (wali korban): "Bawalah ia." Maka laki-laki itu membawa pergi orang habsyi tersebut untuk dibunuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sebenarnya jika laki-laki itu membunuh orang habsyi tersebut, maka kedudukannya akan sama dengan orang habsyi itu." Ucapan Rasulullah itu akhirnya sampai ke telinga laki-laki tersebut, ia lalu berkata: "Ini aku serahkan kembali, maka berilah perintah sesukamu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Bebaskanlah orang habsyi itu." Dalam riwayat lain beliau mengatakan: "Biarkanlah, maka ia akan menanggung dosa temannya (korban) dan dosanya sendiri. Lalu ia akan masuk ke dalam neraka." Wali korban itu lantas membebaskannya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٣٩٠٢: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ شَقَّ الْجُيُوبَ وَلَطَمَ الْخُدُودَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Musnad Ahmad 3902: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak termasuk golongan kami orang yang merobek saku, menampar pipi dan memanggil dengan panggilan jahiliyah."
Grade
سنن النسائي ٣٩٠٣: أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى وَهُوَ ابْنُ سُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَإِذَا شَهِدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَأَكَلُوا ذَبَائِحَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا
Sunan Nasa'i 3903: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal] dari [Muhammad bin Isa yaitu Ibu Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Aku diperintah untuk memerangi kaum musyrikin hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, jika mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mereka sholat dengan sholat kita menghadap kiblat kita, makan hewan sembelihan kita maka darah dan harta mereka haram atas kita kecuali dengan haq."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih 3971,
سنن النسائي ٣٩٠٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِذَا شَهِدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَأَكَلُوا ذَبِيحَتَنَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا لَهُمْ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ
Sunan Nasa'i 3904: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Habban], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid bin Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, maka apabila bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menghadap ke kiblat kita, memakan sembelihan kita, dan melakukan shalat kita maka sungguh telah haram atas kita darah mereka dan harta mereka kecuali dengan haknya, bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muslimin dan kewajiban mereka apa yang menjadi kewajiban atas orang-orang muslimin."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٩٠٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا حُمَيْدٌ قَالَ سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْمُسْلِمِ وَمَالَهُ فَقَالَ مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَصَلَّى صَلَاتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ مُسْلِمٌ لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ
Sunan Nasa'i 3905: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Humaid], ia berkata: [Maimun bin Siyah] bertanya kepada [Anas bin Malik], ia berkata: wahai Abu Hamzah, apakah yang mengharamkan darah seorang muslim dan darahnya? Kemudian ia berkata: orang yang bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menghadap kiblat kita, melakukan shalat kita, dan memakan sembelihan kita maka ia adalah seorang muslim, baginya apa yang menjadi hak orang-orang muslim dan kewajibannya adalah apa yang menjadi kewajiban atas orang-orang muslim.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
صحيح البخاري ٣٩٠٥: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا بُرَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَلَغَنَا مَخْرَجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ بِالْيَمَنِ فَخَرَجْنَا مُهَاجِرِينَ إِلَيْهِ أَنَا وَأَخَوَانِ لِي أَنَا أَصْغَرُهُمْ أَحَدُهُمَا أَبُو بُرْدَةَ وَالْآخَرُ أَبُو رُهْمٍ إِمَّا قَالَ بِضْعٌ وَإِمَّا قَالَ فِي ثَلَاثَةٍ وَخَمْسِينَ أَوْ اثْنَيْنِ وَخَمْسِينَ رَجُلًا مِنْ قَوْمِي فَرَكِبْنَا سَفِينَةً فَأَلْقَتْنَا سَفِينَتُنَا إِلَى النَّجَاشِيِّ بِالْحَبَشَةِ فَوَافَقْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَأَقَمْنَا مَعَهُ حَتَّى قَدِمْنَا جَمِيعًا فَوَافَقْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ خَيْبَرَ وَكَانَ أُنَاسٌ مِنْ النَّاسِ يَقُولُونَ لَنَا يَعْنِي لِأَهْلِ السَّفِينَةِ سَبَقْنَاكُمْ بِالْهِجْرَةِ وَدَخَلَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ وَهِيَ مِمَّنْ قَدِمَ مَعَنَا عَلَى حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَةً وَقَدْ كَانَتْ هَاجَرَتْ إِلَى النَّجَاشِيِّ فِيمَنْ هَاجَرَ فَدَخَلَ عُمَرُ عَلَى حَفْصَةَ وَأَسْمَاءُ عِنْدَهَا فَقَالَ عُمَرُ حِينَ رَأَى أَسْمَاءَ مَنْ هَذِهِ قَالَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ قَالَ عُمَرُ الْحَبَشِيَّةُ هَذِهِ الْبَحْرِيَّةُ هَذِهِ قَالَتْ أَسْمَاءُ نَعَمْ قَالَ سَبَقْنَاكُمْ بِالْهِجْرَةِ فَنَحْنُ أَحَقُّ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْكُمْ فَغَضِبَتْ وَقَالَتْ كَلَّا وَاللَّهِ كُنْتُمْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطْعِمُ جَائِعَكُمْ وَيَعِظُ جَاهِلَكُمْ وَكُنَّا فِي دَارِ أَوْ فِي أَرْضِ الْبُعَدَاءِ الْبُغَضَاءِ بِالْحَبَشَةِ وَذَلِكَ فِي اللَّهِ وَفِي رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَايْمُ اللَّهِ لَا أَطْعَمُ طَعَامًا وَلَا أَشْرَبُ شَرَابًا حَتَّى أَذْكُرَ مَا قُلْتَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ كُنَّا نُؤْذَى وَنُخَافُ وَسَأَذْكُرُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَسْأَلُهُ وَاللَّهِ لَا أَكْذِبُ وَلَا أَزِيغُ وَلَا أَزِيدُ عَلَيْهِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّ عُمَرَ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَمَا قُلْتِ لَهُ قَالَتْ قُلْتُ لَهُ كَذَا وَكَذَا قَالَ لَيْسَ بِأَحَقَّ بِي مِنْكُمْ وَلَهُ وَلِأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ قَالَتْ فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِي أَرْسَالًا يَسْأَلُونِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ مَا مِنْ الدُّنْيَا شَيْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلَا أَعْظَمُ فِي أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو بُرْدَةَ قَالَتْ أَسْمَاءُ فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَإِنَّهُ لَيَسْتَعِيدُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنِّي
Shahih Bukhari 3905: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al 'Ala']: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]: Telah menceritakan kepada kami [Buraid bin Abdullah] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu katanya: Berita keberangkatan hijrah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ke Madinah sampai kepada kami ketika kami di Yaman, maka kami berangkat hijrah untuk menemuinya bersama dua saudaraku, aku yang termuda. Satunya Abu Burdah dan satunya Abu Ruhm. -Kata Abu Burdah: sepertinya Abu Musa mengatakan dengan sekitar sepuluh, atau lima puluh tiga, atau lima puluh dua orang kaumku- kami menumpang perahu, selanjutnya perahu mendamparkan kami ke raja Najasyi di Ethiopia, di sana kami bertemu dengan Ja'far bin Abu Thalib dan tinggal bersamanya hingga kami bisa bersama-sama berangkat ke Madinah. Kami bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertepatan beliau menaklukkan Khaibar. Selanjutnya sebagian orang yang bersama Nabi berujar kepada kami -maksudnya para penumpang perahu-: "Kami lebih istimewa daripada kalian karena hijrah." Kemudian Asma' binti 'Umais, -dia diantara yang datang bersama kami, penumpang perahu- menemui Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kebetulan dia turut hijrah ke Najasyi bersama rombongan perahu. 'Umar lantas menemui Hafshah yang ketika itu Asma' disisinya. Ketika 'Umar melihat Asma', Umar bertanya: "Siapa ini?" Asma' menjawab: "Aku Asma' binti Umais." 'Umar berkata: "Kamu turut bersama muhajirin yang menumpang perahu, atau melayari lautan itu?" Asma' menjawab: "Benar." 'Umar mengatakan: "Kami lebih istimewa daripada kalian karena telah hijrah, dan kami lebih berhak terhadap Rasulullah daripada kalian-kalian!" Mendengar ungkapan ini, Asma' bin Umais langsung emosi dan berujar: "Tidak, demi Allah, bahkan kebersamaan kalian dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga beliau bisa memberi makan yang lapar dan memberi nasehat yang jahil, sementara kami di sebuah negeri atau di bumi yang jauh dan gersang di Ethiopia, dan itu kesemuanya semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya, dan demi Allah, kami tidak bisa memberi makan yang lapar, tidak pula bisa memberi minum yang kehausan sehingga akan kulaporkan ucapanmu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami juga disakiti dan diteror, dan semuanya itu akan kulaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Demi Allah, saya akan bertanya kepada beliau, saya tidak akan berdusta, tidak akan meninggalkan kebenaran, dan tidak akan menambah-nambahi!" Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, Asma' binti Umais menyampaikan keluh-kesahnya: "Wahai Nabiyullah, 'Umar mengatakan demikian-demikian -Ia laporkan ucapan 'Umar yang mengatakan dia dan rombongannya lebih istimewa-. Nabi bertanya: "Lantas bagaimana kamu menjawab?" 'Asma' menjawab: "Ya tadi kujawab demikian-demikian." -ia utarakan semua jawabannya- Lantas Nabi bersabda: "Dia, 'Umar, tidak lebih berhak terhadapku daripada kalian, dia dan para sahabatnya hanya mempunyai satu hijrah, sementara kalian para penumpang perahu mempunyai dua hijrah." Kata Asma' binti Umais: Setelah itu kulihat Abu Musa dan para penumpang perahu menemuiku secara susul-menyusul menanyaiku hadits ini. Sehingga tak ada sesuatupun dari harta duniawi bisa lebih menggembirakan mereka, tidak pula lebih mereka agungkan daripada ucapan Rasulullah kepada mereka ini. Abu Burdah berkata: Asma' berkata: "Kulihat Abu musa berulangkali meminta pengulangan hadits ini kepadaku."
سنن النسائي ٣٩٠٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ أَبُو الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْتَدَّتْ الْعَرَبُ فَقَالَ عُمَرُ يَا أَبَا بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ الْعَرَبَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا مِمَّا كَانُوا يُعْطُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَيْهِ قَالَ عُمَرُ فَلَمَّا رَأَيْتُ رَأْيَ أَبِي بَكْرٍ قَدْ شُرِحَ عَلِمْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
Sunan Nasa'i 3906: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Imran Abu Al 'Awwam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Anas bin Malik], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat orang-orang Arab keluar dari agama Islam, kemudian Umar berkata: wahai Abu Bakar, bagaimana engkau memerangi orang-orang Arab? Maka [Abu Bakar] berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak Tuhan Yang berhak disembah kecuali Allah dan dan saya adalah Rasulullah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat." Demi Allah seandainya mereka menahanku mengambil satu anak kambing saja diantara apa yang dahulunya mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam niscaya saya akan memerangi mereka karenanya. Umar berkata: Tatkala saya melihat pendapat Abu Bakar telah diberi kelapangan maka saya melihat bahwa dia adalah yang benar.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٣٩٠٦: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطْبَةِ الْحَاجَةِ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ثُمَّ قَرَأَ ثَلَاثَ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ { اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ } { اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } { اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ وَأَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ فَذَكَرَ نَحْوَ هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَقُلْ إِنَّ
Musnad Ahmad 3906: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] bahwa ia mengatakan dalam khutbah hajah: Segala puji milik Allah kami meminta pertolongan, memohon ampun dan berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Kemudian ia membaca tiga ayat dari Kitabullah: (Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya: dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam), (Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu), (Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar) hingga akhir ayat. Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dan [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari kami khutbah hajah, lalu ia menyebutkan seperti hadits ini hanya saja ia tidak mengatakan INNA.
Grade
سنن النسائي ٣٩٠٧: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ قَالَ عُمَرُ لِأَبِي بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ قَالَ عُمَرُ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنِّي رَأَيْتُ اللَّهَ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
Sunan Nasa'i 3907: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan Abu Bakar dipilih menjadi penggantinya, telah kafirlah orang yang kafir dari kalangan orang-orang Arab. [Umar] berkata kepada Abu Bakar: bagaimana engkau memerangi manusia sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH, barang siapa yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH, maka ia telah melindungi jiwa dan hartanya dariku kecuali dengan haknya dan perhitungannya kepada Allah." Maka [Abu Bakar] berkata: Sungguh saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah haknya harta. Demi Allah seandainya mereka menahanku mengambil satu tali pengikat unta saja yang dahulunya mereka menunaikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam niscaya saya akan memerangi mereka karena menolak untuk memberikannya. Umar berkata: Demi Allah tidak lain kecuali saya melihat Allah 'azza wajalla telah melapangkan hati Abu Bakar untuk memerangi mereka dan saya tahu bahwa ia adalah yang benar.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٩٠٨: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا فَقَدْ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ فَلَمَّا كَانَتْ الرِّدَّةُ قَالَ عُمَرُ لِأَبِي بَكْرٍ أَتُقَاتِلُهُمْ وَقَدْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ وَاللَّهِ لَا أُفَرِّقُ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَلَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا فَقَاتَلْنَا مَعَهُ فَرَأَيْنَا ذَلِكَ رُشْدًا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ سُفْيَانُ فِي الزُّهْرِيِّ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَهُوَ سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ
Sunan Nasa'i 3908: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH apabila mereka telah mengucapkannya maka sungguh mereka telah melindungi jiwa dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya dan perhitungannya kepada Allah." Kemudian tatkala terjadi kemurtadan [Umar] berkata kepada Abu Bakar: Apakah engkau akan memerangi mereka sedang saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian?" Maka [Abu Bakar] berkata: "Demi Allah saya tidak akan memisahkan antara shalat dan zakat. Dan sungguh saya akan memerangi orang yang memisahkan antara keduanya." Kemudian kami memerangi bersamanya, dan kami melihat hal tersebut sebagai petunjuk. Abu Abdurrahman berkata: Sufyan dalam riwayat Az Zuhri tidaklah kuat dan ia adalah Sufyan bin Husain.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,