Hadits Tentang Kriminalitas

Sunan Darimi #2014

سنن الدارمي ٢٠١٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Sunan Darimi 2014: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika mencuri ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah minum arak ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman."

Grade

Sunan Darimi #2016

سنن الدارمي ٢٠١٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي عَمْرٍو السَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَاهُ أَوْ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ خَرَجْنَا مِنْ حَيْثُ عَلِمْتَ وَنَزَلْنَا بَيْنَ ظَهْرَانَيْ مَنْ قَدْ عَلِمْتَ فَمَنْ وَلِيُّنَا قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا أَصْحَابَ كَرْمٍ وَخَمْرٍ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ الْخَمْرَ فَمَا نَصْنَعُ بِالْكَرْمِ قَالَ اصْنَعُوهُ زَبِيبًا قَالُوا فَمَا نَصْنَعُ بِالزَّبِيبِ قَالَ انْقَعُوهُ فِي الشِّنَانِ انْقَعُوهُ عَلَى غَدَائِكُمْ وَاشْرَبُوهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَانْقَعُوهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَاشْرَبُوهُ عَلَى غَدَائِكُمْ فَإِنَّهُ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ الْعَصْرَانِ كَانَ خَلًّا قَبْلَ أَنْ يَكُونَ خَمْرًا

Sunan Darimi 2016: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu 'Amr As Saibani] dari [Abdullah bin Ad Dailami] dari [Ayahnya] bahwa ayahnya atau seorang laki-laki diantara mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami keluar dari tempat yang telah engkau ketahui dan kami singgah diantara orang-orang yang telah engkau ketahui, maka siapakah penolong-penolong kami?" Beliau menjawab: "Allah dan RasulNya." Ia berkata lagi; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang memiliki anggur dan khamer, sementara Allah telah mengharamkan khamer, lalu apa yang harus kami perbuat terhadap anggur?" Beliau menjawab: "Buatlah menjadi kismis." Mereka mengatakan; "Apa yang harus kami perbuat terhadap kismis?" Beliau menjawab: "Rendamlah dalam geriba basah, rendamlah untuk makan siang kalian, dan minumlah untuk makan malam kalian, dan rendamlah untuk makan malam kalian serta minumlah untuk makan siang kalian, karena apabila tiba pagi hari dan senja, ia akan menjadi cuka sebelum menjadi khamer."

Grade

Sunan Darimi #2018

سنن الدارمي ٢٠١٨: أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْتَبِذُوا فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ

Sunan Darimi 2018: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] dari [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah membuat rendaman (anggur atau kurma) dalam Dubba`dan muzaffat."

Grade

Sunan Darimi #2019

سنن الدارمي ٢٠١٩: أَخْبَرَنَا أَبُو زَيْدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْحَكَمِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ أَوْ سَمِعْتُهُ سُئِلَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ وَسَأَلْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحَرِّمَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَوْ مَنْ كَانَ مُحَرِّمًا مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَلْيُحَرِّمْ النَّبِيذَ قَالَ و حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَعَنْ الْبُسْرِ وَالتَّمْرِ

Sunan Darimi 2019: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail], ia berkata; aku mendengar [Abu Al Hakam] berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] atau aku mendengar dia ditanya mengenai Nabidzul jarr, Ibnu Abbas menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jarr dan Dubba'." Kemudian aku bertanya kepada [Ibnu Az Zubair], dia pun mengatakan seperti perkataan [Ibnu Abbas]. Dan Ibnu Abbas berkata; "Barangsiapa senang mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya, atau barangsiapa menghamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya, hendaknya ia mengharamkan rendaman kurma dan anggur." Perawi berkata; telah menceritakan kepadaku [saudaraku] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari jarr, dubba' dan muzaffat, serta (rendaman) dari Busr dan tamr.

Grade

Sunan Darimi #2020

سنن الدارمي ٢٠٢٠: أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ زَيْدٍ الرَّقَاشِيِّ أَنَّهُ أَتَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُغَفَّلٍ فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا يَحْرُمُ عَلَيْنَا مِنْ الشَّرَابِ فَقَالَ الْخَمْرُ قَالَ قُلْتُ هُوَ فِي الْقُرْآنِ قَالَ مَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَأَ بِالِاسْمِ أَوْ قَالَ بِالرِّسَالَةِ قَالَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ

Sunan Darimi 2020: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Fudhail bin Zaid Ar Raqasyi] bahwa ia pernah menemui [Abdullah bin Mughaffal] lalu berkata; "Beritahukanlah kepadaku mengenai minuman yang diharamkan atas kita!." Abdullah bin Mughaffal menjawab; "Yaitu khamer." Fudhail berkata; saya katakan; "Apakah hal itu (tercantum) dalam Al Qur'an?" Abdullah bin Mughaffal menjawab; "Tidaklah aku menceritakan kepadamu kecuali apa yang telah aku dengar dari Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam -Abdullah bin Mughaffal (mengatakan dengan) mendahulukan nama yaitu Muhammad Rasulullah, atau mendahulukan risalah yaitu Rasulullah Muhammad- dia melanjutkan; "Beliau telah melarang bejana dari dubba', hantam dan naqir."

Grade

Musnad Ahmad #2022

مسند أحمد ٢٠٢٢: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ حِينَ أَتَاهُ فَأَقَرَّ عِنْدَهُ بِالزِّنَا لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ قَالَ لَا قَالَ فَنِكْتَهَا قَالَ نَعَمْ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ

Musnad Ahmad 2022: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas]: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik ketika dia datang dan menyatakan bahwa ia telah berzina: "Mungkin engkau hanya mencium atau menyentuhnya saja." Ia berkata: "Tidak." Beliau bertanya: "Apakah engkau telah memasukkannya?" ia menjawab: "Ya." Maka beliau menyuruh untuk merajamnya.

Grade

Musnad Ahmad #2024

مسند أحمد ٢٠٢٤: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا } قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَهُوَ سَيِّدُ الْأَنْصَارِ أَهَكَذَا نَزَلَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ أَلَا تَسْمَعُونَ إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا تَلُمْهُ فَإِنَّهُ رَجُلٌ غَيُورٌ وَاللَّهِ مَا تَزَوَّجَ امْرَأَةً قَطُّ إِلَّا بِكْرًا وَمَا طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ فَاجْتَرَأَ رَجُلٌ مِنَّا عَلَى أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مِنْ شِدَّةِ غَيْرَتِهِ فَقَالَ سَعْدٌ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّهَا حَقٌّ وَأَنَّهَا مِنْ اللَّهِ تَعَالَى وَلَكِنِّي قَدْ تَعَجَّبْتُ أَنِّي لَوْ وَجَدْتُ لَكَاعًا تَفَخَّذَهَا رَجُلٌ لَمْ يَكُنْ لِي أَنْ أَهِيجَهُ وَلَا أُحَرِّكَهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَوَاللَّهِ لَا آتِي بِهِمْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ قَالَ فَمَا لَبِثُوا إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى جَاءَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ وَهُوَ أَحَدُ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ تِيبَ عَلَيْهِمْ فَجَاءَ مِنْ أَرْضِهِ عِشَاءً فَوَجَدَ عِنْدَ أَهْلِهِ رَجُلًا فَرَأَى بِعَيْنَيْهِ وَسَمِعَ بِأُذُنَيْهِ فَلَمْ يَهِجْهُ حَتَّى أَصْبَحَ فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي جِئْتُ أَهْلِي عِشَاءً فَوَجَدْتُ عِنْدَهَا رَجُلًا فَرَأَيْتُ بِعَيْنَيَّ وَسَمِعْتُ بِأُذُنَيَّ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا جَاءَ بِهِ وَاشْتَدَّ عَلَيْهِ وَاجْتَمَعَتْ الْأَنْصَارُ فَقَالُوا قَدْ ابْتُلِينَا بِمَا قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ الْآنَ يَضْرِبُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ وَيُبْطِلُ شَهَادَتَهُ فِي الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ هِلَالٌ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِي مِنْهَا مَخْرَجًا فَقَالَ هِلَالٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ أَرَى مَا اشْتَدَّ عَلَيْكَ مِمَّا جِئْتُ بِهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنِّي لَصَادِقٌ وَ وَاللَّهِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرِيدُ أَنْ يَأْمُرَ بِضَرْبِهِ إِذْ أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَحْيَ وَكَانَ إِذَا نَزَلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ عَرَفُوا ذَلِكَ فِي تَرَبُّدِ جِلْدِهِ يَعْنِي فَأَمْسَكُوا عَنْهُ حَتَّى فَرَغَ مِنْ الْوَحْيِ فَنَزَلَتْ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ } الْآيَةَ فَسُرِّيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبْشِرْ يَا هِلَالُ فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا فَقَالَ هِلَالٌ قَدْ كُنْتُ أَرْجُو ذَاكَ مِنْ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسِلُوا إِلَيْهَا فَأَرْسَلُوا إِلَيْهَا فَجَاءَتْ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمَا وَذَكَّرَهُمَا وَأَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَذَابَ الْآخِرَةِ أَشَدُّ مِنْ عَذَابِ الدُّنْيَا فَقَالَ هِلَالٌ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ صَدَقْتُ عَلَيْهَا فَقَالَتْ كَذَبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعِنُوا بَيْنَهُمَا فَقِيلَ لِهِلَالٍ اشْهَدْ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ فَلَمَّا كَانَ فِي الْخَامِسَةِ قِيلَ يَا هِلَالُ اتَّقِ اللَّهَ فَإِنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ وَإِنَّ هَذِهِ الْمُوجِبَةُ الَّتِي تُوجِبُ عَلَيْكَ الْعَذَابَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا يُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَيْهَا كَمَا لَمْ يَجْلِدْنِي عَلَيْهَا فَشَهِدَ فِي الْخَامِسَةِ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ قِيلَ لَهَا اشْهَدِي أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قِيلَ لَهَا اتَّقِ اللَّهَ فَإِنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ وَإِنَّ هَذِهِ الْمُوجِبَةُ الَّتِي تُوجِبُ عَلَيْكِ الْعَذَابَ فَتَلَكَّأَتْ سَاعَةً ثُمَّ قَالَتْ وَاللَّهِ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي فَشَهِدَتْ فِي الْخَامِسَةِ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَقَضَى أَنَّهُ لَا يُدْعَى وَلَدُهَا لِأَبٍ وَلَا تُرْمَى هِيَ بِهِ وَلَا يُرْمَى وَلَدُهَا وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَعَلَيْهِ الْحَدُّ وَقَضَى أَنْ لَا بَيْتَ لَهَا عَلَيْهِ وَلَا قُوتَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفًّى عَنْهَا وَقَالَ إِنْ جَاءَتْ بِهِ أُصَيْهِبَ أُرَيْسِحَ حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالٍ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعْدًا جُمَالِيًّا خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ فَهُوَ لِلَّذِي رُمِيَتْ بِهِ فَجَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعْدًا جُمَالِيًّا خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا الْأَيْمَانُ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَانٌ قَالَ عِكْرِمَةُ فَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ وَكَانَ يُدْعَى لِأُمِّهِ وَمَا يُدْعَى لِأَبِيهِ

Musnad Ahmad 2024: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata: Ketika turun ayat: (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya) " Sa'd bin Ubadah, -dia adalah pemimpin orang-orang Anshar berkata: "Apakah demikian ayat itu diturunkan ya Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Wahai sekalian kaum Anshar, apakah kalian tidak mendengar apa yang pemimpin kalian katakan?" Mereka menjawab: "Ya Rasulullah, janganlah engkau mencela dia, (karena) sesungguhnya dia itu adalah lelaki pencemburu. Demi Allah, dia tidak pernah menikah kecuali dengan seorang gadis, dan dia pun tidak pernah menceraikan isterinya, karena dia itu sangat pencemburu." Sa'd berkata: "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tahu bahwa ayat itu benar, dan bahwa ia bersumber dari Allah. Namun aku benar benar merasa heran jika aku (sampai) menemukan wanita yang terkutuk itu digauli seorang lelaki, (tapi) aku tidak berhak marah dan mengusir lelaki itu, hingga aku bisa menghadirkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan bisa menghadirkan mereka hingga lelaki itu telah menyelesaikan hajatnya." Ia (Ibnu 'Abbas) berkata: Tidak lama kemudian Hilal bin Umayyah datang. Dia adalah salah satu dari tiga orang yang diperintahkan untuk bertaubat. Dia datang (ke keluarganya) dari kampung halamannya pada sore hari, lalu dia menemukan seorang lelaki sedang berada di dekat keluarganya. Dia melihat dengan kedua matanya dan mendengar dengan kedua telinganya. Namun dia tidak berhak marah kepada lelaki itu sampai keesokan harinya. Maka dia berangkat pagi-pagi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kemarin sore aku mendatangi keluargaku, lalu aku menemukan seorang lelaki sedang berada di dekat isteriku. Aku melihat dengan mataku dan aku (juga) mendengar dengan telingaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak senang dengan berita yang dibawa oleh Hilal dan berita itu pun terasa berat bagi beliau. Sementara itu, orang-orang Anshar telah berkumpul, lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kita telah mendapat cobaan dengan sesuatu yang telah dikatakan oleh Sa'd bin Ubadah. Sekarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukul Hilal bin Umayyah dan membatalkan kesaksiannya di hadapan kaum Muslimin." Hilal berkata: "Demi Allah, aku berharap Allah akan memberikan jalan keluar bagiku dari istriku." Hilal berkata lagi: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar benar melihat Sesutu yang terasa berat bagimu (itu), (yaitu) berupa berita yang aku bawa. Allah Maha Mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang jujur." Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memerintahkan untuk memukul Hilal, sebab Allah pasti akan menurunkan wahyu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal jika wahyu sedang turun kepada beliau, mereka mengetahui hal itu melalui perubahan kulit beliau yang menjadi abu-abu/gelap. Maksudnya mereka tidak mengganggu beliau hingga selesai dari (menerima) wahyu. Maka turunlah ayat: " (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah) " sampai akhir ayat. Maka terbukalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Berbahagialah wahai Hilal, (karena) sesungguhnya Allah telah menjadikan kelapangan dan jalan keluar bagimu." Hilal menjawab: "Sesungguhnya aku memang mengharapkan itu dari Tuhanku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kirimlah surat (oleh kalian) kepada wanita itu (istri Hilal)." Para sahabat kemudian mengirimkan surat kepada wanita itu dan wanita itu pun datang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian membacakan ayat di atas kepada Hilal bin Umayyah dan istrinya. Beliau juga mengingatkan dan mengabarkan kepada keduanya, bahwa siksa akhirat itu lebih keras daripada siksa dunia. Hilal berkata: "Demi Allah, ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah jujur atas hal itu." Istri Hilal menjawab: "Dia berdusta." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " (Bacakanlah kalimat) li'an oleh kalian kepada keduanya." Dikatakan kepada Hilal, "Bersaksilah." Lalu Hilal bersaksi dengan empat kesaksian dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Ketika sampai yang kelima dikatakan (kepada Hilal): "Wahai Hilal, takutlah engkau kepada Allah, karena sesungguhnya siksa dunia itu lebih ringan daripada siksa akhirat. Dan sesungguhnya ini adalah (salah satu) faktor yang mewajibkan (adanya) siksaan bagimu." Hilal menjawab: "Demi Allah, Allah tidak akan menyiksaku karena dia (istrinya), sebagaimana Dia pun tidak akan menderaku (karena) wanita ini." Hilal kemudian bersaksi untuk yang kelima, bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Setelah itu dikatakan kepada istri Hilal: "Bersaksilah empat kali dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya dia (Hilal) termasuk orang-orang yang berdusta. Dan bahwa ini merupakan faktor yang mewajibkan adanya siksaan bagimu." Istri Hilal terdiam sejenak kemudian dia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menghancurkan kaumku." Istri Hilal kemudian bersaksi yang kelima bahwa siksa Allah akan menimpa dirinya jika Hilal termasuk orang-orang yang benar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua dan memutuskan bahwa anaknya tidak boleh dipanggil dengan menyertakan nama bapaknya, istrinya tidak lagi dituduh dan tidak menuduh anaknya. Siapa yang menuduh wanita itu atau anaknya dengan zina, maka ia akan mendapatkan hukuman. Beliau juga memutuskan bahwa Hilal tidak wajib memberikan tempat tinggal dan makanan kepada istrinya karena mereka berpisah bukan atas jalan cerai atau ditinggal mati. Rasulullah bersabda: "Jika wanita itu melahirkan anak yang (berkulit) merah kekuning-kuningan, pantatnya kecil dan kedua betisnya kecil, maka dia adalah anak dari Hilal. Namun jika ia melahirkan anak yang (berkulit) coklat, keriting, anggota tubuhnya besar dan kedua betisnya besar, maka dia adalah anak orang yang tertuduh itu." Lalu istri Hilal melahirkan (anak) yang (berkulit) coklat, keriting, anggota tubuhnya besar, kedua betisnya besar dan kedua pantatnya besar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya tidak karena sumpah, niscaya antara aku dan wanita itu akan ada sesuatu." Ikrimah berkata: "Maka setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin di daerah Mesir, dia dipanggil dengan menyertakan nama ibunya bukan nama bapaknya."

Grade

Sunan Ibnu Majah #2033

سنن ابن ماجه ٢٠٣٣: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ الْفِرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sunan Ibnu Majah 2033: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al Firyabi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Suwaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Dzar Al Ghifari] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Ibnu Majah #2034

سنن ابن ماجه ٢٠٣٤: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sunan Ibnu Majah 2034: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Mis'ar] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ini sesuatu yang terdetik dalam hati selama tidak dilakukan, atau diucapkan. Dan apa-apa yang dipaksakan kepadanya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Tirmidzi #2035

سنن الترمذي ٢٠٣٥: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ لَا يُعْرَفُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِسْحَقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ قَدْ تَرَكَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْحَدِيثِ مِنْهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْقَاتِلَ لَا يَرِثُ كَانَ الْقَتْلُ عَمْدًا أَوْ خَطَأً و قَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ الْقَتْلُ خَطَأً فَإِنَّهُ يَرِثُ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ

Sunan Tirmidzi 2035: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ishaq bin 'Abdullah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Orang yang membunuh tidak boleh mewarisi." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits yang tidak shahih, tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Dan Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah telah ditinggalkan oleh sebagian ahli hadits seperti Ahmad bin Hambal, namun hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa orang yang membunuh tidak boleh mewarisi baik itu pembunuhan yang disengaja atau tidak. Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa, jika pembunuhannya tidak disengaja maka dia boleh mewarisi, dan ini merupakan pendapatnya Malik.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,