Hadits Tentang Kriminalitas

Sunan Nasa'i #5612

سنن النسائي ٥٦١٢: قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ إِنِّي وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرَابُ الطِّلَاءِ وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ فَإِنْ كَانَ مُسْكِرًا جَلَدْتُهُ فَجَلَدَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْحَدَّ تَامًّا

Sunan Nasa'i 5612: [Al Harits bin Miskin] berkata -dengan dibacakan di hadapannya dan aku mendengarnya- dari [Ibnul Qasim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwasanya ia mengabarkan bahwa [Umar Ibnul Khaththab] keluar menemui mereka dan berkata: 'Aku mendapati bau perasan nabidz pada mulut si fulan -lalu Umar beranggapan bahwa itu adalah minuman yang memabukkan-. Aku lalu bertanya tentang minuman apa yang ia minum, jika itu sesuatu yang memabukkan maka aku akan menyambuknya.' Umar Ibnul Khaththab? radliallahu 'anhu lalu menyambuknya dengan hitungan had yang sempurna."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5613

سنن النسائي ٥٦١٣: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ جَيْشَانَ وَجَيْشَانُ مِنْ الْيَمَنِ قَدِمَ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَرَابٍ يَشْرَبُونَهُ بِأَرْضِهِمْ مِنْ الذُّرَةِ يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمُسْكِرٌ هُوَ قَالَ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَهِدَ لِمَنْ شَرِبَ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ

Sunan Nasa'i 5613: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Umarah bin Ghaziyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Seorang laki-laki dari Jaisyan -Jaisyan adalah sebuah wilayah di Yaman- datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang minuman dari perasan jagung yang mereka sebut Al Mizr, mereka biasa meminumnya di wilayah mereka. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Apakah itu memabukkan?" ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah membuat perjanjian bahwa siapa yang minum sesuatu yang memabukkan, Allah akan memberinya minum tinatul khabal." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tinatul Khabal itu apa?" beliau menjawab: "Keringat penduduk neraka, atau beliau mengatakan, "Perasan keringat penduduk neraka."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5619

سنن النسائي ٥٦١٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَنْصُورًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ نُبَاتَةَ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى بَعْضِ عُمَّالِهِ أَنْ ارْزُقْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الطِّلَاءِ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ

Sunan Nasa'i 5619: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: Aku mendengar [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Nubatah] dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata: "[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada sebagian pekerjanya, "Berilah kaum muslimin Ath Thila (nabidz yang telah dimasak hingga menjadi gula), yang telah hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5620

سنن النسائي ٥٦٢٠: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ قَرَأْتُ كِتَابَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي مُوسَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهَا قَدِمَتْ عَلَيَّ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ تَحْمِلُ شَرَابًا غَلِيظًا أَسْوَدَ كَطِلَاءِ الْإِبِلِ وَإِنِّي سَأَلْتُهُمْ عَلَى كَمْ يَطْبُخُونَهُ فَأَخْبَرُونِي أَنَّهُمْ يَطْبُخُونَهُ عَلَى الثُّلُثَيْنِ ذَهَبَ ثُلُثَاهُ الْأَخْبَثَانِ ثُلُثٌ بِبَغْيِهِ وَثُلُثٌ بِرِيحِهِ فَمُرْ مَنْ قِبَلَكَ يَشْرَبُونَهُ

Sunan Nasa'i 5620: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] dari [Amir bin Abdullah] bahwasanya ia berkata: "Aku membaca surat [Umar Ibnul Khaththab] di hadapan Abu Musa, 'Amma ba'du: telah datang kepadaku rombongan unta dari Syam membawa minuman yang kental berwarna hitam, seperti Ath Thila unta (cairan yang digunakan untuk mengobati koreng unta). Aku tanyakan kepada mereka, sampai kadar berapa mereka memasaknya. Mereka memberi kabar kepadaku bahwa mereka memasaknya sampai kadar dua pertiga (yang harus uapkan, pent). Dua pertiga kadar yang buruk harus dimusnahkan, sepertiga pertama adalah unsur yang merusak dan memabukkan, dan sepertiga kedua adalah berkait unsur baunya, lantas perintahkanlah sahabat yang ada di seklilingmu untuk meminumnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5621

سنن النسائي ٥٦٢١: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْخَطْمِيَّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَّا بَعْدُ فَاطْبُخُوا شَرَابَكُمْ حَتَّى يَذْهَبَ مِنْهُ نَصِيبُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ لَهُ اثْنَيْنِ وَلَكُمْ وَاحِدٌ

Sunan Nasa'i 5621: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] bahwa [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] berkata: "[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada kami, "Amma ba'du: Masaklah minuman kalian hingga hilang bagian setan. Sesungguhnya baginya adalah dua bagian dan untuk kalian satu bagian."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5623

سنن النسائي ٥٦٢٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدًا مَا الشَّرَابُ الَّذِي أَحَلَّهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الَّذِي يُطْبَخُ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ

Sunan Nasa'i 5623: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Dawud] ia berkata: "Aku bertanya [Sa'id], "Minuman (perasan) yang bagaimana yang dibolehkan oleh [Umar]? radliallahu 'anhu?" Ia menjawab, "Yang dimasak hingga hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5626

سنن النسائي ٥٦٢٦: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ وَسَأَلَهُ أَعْرَابِيٌّ عَنْ شَرَابٍ يُطْبَخُ عَلَى النِّصْفِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى الثُّلُثُ

Sunan Nasa'i 5626: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Ya'la bin Atha] ia berkata: "Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] ditanya oleh seorang arab dusun tentang perasan yang dimasak hingga hilang setengahnya. Lalu ia menjawab, "Tidak boleh (diminum), hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5628

سنن النسائي ٥٦٢٨: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَنْ الطِّلَاءِ الْمُنَصَّفِ فَقَالَ لَا تَشْرَبْهُ

Sunan Nasa'i 5628: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yazid bin Zurai'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Raja] ia berkata: "Aku bertanya? [Al Hasan] tentang perasan yang dimasak hingga tinggal setengahnya, maka ia menjawab, "Jangan engkau minum."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5629

سنن النسائي ٥٦٢٩: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَمَّا يُطْبَخُ مِنْ الْعَصِيرِ قَالَ مَا تَطْبُخُهُ حَتَّى يَذْهَبَ الثُّلُثَانِ وَيَبْقَى الثُّلُثُ

Sunan Nasa'i 5629: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Basyir Ibnul Muhajir] ia berkata: "Aku bertanya? [Al Hasan] tentang perasan yang dimasak, ia lalu menjawab: "(Engkau boleh minum) perasan yang engkau masak hingga hilang dua pertiga dan hanya tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #5630

سنن النسائي ٥٦٣٠: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَوْسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ إِنَّ نُوحًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَازَعَهُ الشَّيْطَانُ فِي عُودِ الْكَرْمِ فَقَالَ هَذَا لِي وَقَالَ هَذَا لِي فَاصْطَلَحَا عَلَى أَنَّ لِنُوحٍ ثُلُثَهَا وَلِلشَّيْطَانِ ثُلُثَيْهَا

Sunan Nasa'i 5630: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Setan dan Nuh shallallahu 'alaihi wa sallam bertengkar memperebutkan pelepah kurma. Setan berkata: "Ini milikku." Dan Nuh berkata: "Ini Milikku." Lalu mereka berdamai dengan kesepakatan: bahwa bagian Nabi Nuh adalah sepertiga dan bagian setan dua pertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,