سنن أبي داوود ٣٩٣١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَتْ قَدْ رُضَّ رَأْسُهَا بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ هَذَا أَفُلَانٌ أَفُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَتْ بِرَأْسِهَا فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ
Sunan Abu Daud 3931: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata: "Seorang budak wanita ditemukan dalam keadaan kepalanya terhimpit antara dua batu, maka ditanyakan kepadanya: "Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si fulan yang melakukannya?" Hingga ketika nama seorang Yahudi disebut, dengan kepalanya ia menjawab: "Ya." Yahudi itu kemudian dijemput dan ia mengakuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintakah agar kepala Yahudi itu juga dipecahkan dengan dihipit antara dua batu."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٩٣١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
Sunan Nasa'i 3931: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah], ia berkata: "Hal pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٣٩٣٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ عُبَيْدَةَ بْنِ مُسَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ قَسْمًا أَقْبَلَ رَجُلٌ فَأَكَبَّ عَلَيْهِ فَطَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعُرْجُونٍ كَانَ مَعَهُ فَجُرِحَ بِوَجْهِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَالَ فَاسْتَقِدْ فَقَالَ بَلْ عَفَوْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
Sunan Abu Daud 3932: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru] -maksudnya Amru bin harits- dari [Bukair Ibnul Asyaj] dari [Ubaidah bin Musafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang membagi-bagikan sesuatu, tiba-tiba datang seorang laki-laki ke arah beliau hingga beliau pun memukul dengan tongkat yang dibawanya sehingga timbul luka di wajahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata kepadanya: "Kemarilah, silahkan kamu qishas." Laki-laki itu menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku telah memaafkanmu."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن النسائي ٣٩٣٢: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ يَا رَبِّ هَذَا قَتَلَنِي فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُولُ قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ فَيَقُولُ فَإِنَّهَا لِي وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُولُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ فَيَقُولُ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ
Sunan Nasa'i 3932: Telah mengabarkan kepada kami [Ibaraim bin Al Mustamir], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahya] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah] dari ['Amr bin Syurahbil], dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Seseorang datang dengan menggandeng tangan orang lain, lalu ia berkata: wahai Tuhanku, ia yang telah membunuhku. Kemudian Allah berfirman kepadanya: kenapa engkau membunuhnya? Ia menjawab: saya membunuhnya agar kemuliaan menjadi milikMu. Lalu Allah berfirman: sesungguhnya kemuliaan itu milikKu. Lalu seseorang datang dengan menggandeng orang lain dan berkata: sesungguhnya orang ini membunuhku. Kemudian Allah berfirman kepadanya: Kenapa engkau membunuhnya? Ia menjawab agar kemuliaan itu menjadi milik Fulan, lalu Allah berfirman: "Sesungguhnya ia bukan milik Fulan." Maka ia kembali membawa dosanya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٣٩٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي فِرَاسٍ قَالَ خَطَبَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ عُمَّالِي لِيَضْرِبُوا أَبْشَارَكُمْ وَلَا لِيَأْخُذُوا أَمْوَالَكُمْ فَمَنْ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ فَلْيَرْفَعْهُ إِلَيَّ أُقِصُّهُ مِنْهُ قَالَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَدَّبَ بَعْضَ رَعِيَّتِهِ أَتُقِصُّهُ مِنْهُ قَالَ إِي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أُقِصُّهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَصَّ مِنْ نَفْسِهِ
Sunan Abu Daud 3933: Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu firas] ia berkata: "Umar Ibnul Khaththab radliyallahu 'anhu berkhutbah di hadapan kami, ia mengatakan: "Aku tidak mengutus para petugasku untuk memukul badan atau mengambil harta kalian, maka siapa di antara kalian yang mendapatkan perlakuan seperti itu hendaklah ia datang kepadaku, sehingga aku dapat mengqishasnya." Amru Ibnul Ash berkata: "Jika ada seorang laki-laki yang mendidik (dengan memukul) sebagian orang yang ada dalam pengawasannya apakah ada qishasnya?" Umar menjawab: "Benar, demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, aku tetap akan mengqishasnya. Sebab aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengqishas karena (kesalahan) dirinya sendiri."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن النسائي ٣٩٣٣: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ أَخْبَرَنِي شُعْبَةُ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ قَالَ قَالَ جُنْدَبٌ حَدَّثَنِي فُلَانٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجِيءُ الْمَقْتُولُ بِقَاتِلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ سَلْ هَذَا فِيمَ قَتَلَنِي فَيَقُولُ قَتَلْتُهُ عَلَى مُلْكِ فُلَانٍ قَالَ جُنْدَبٌ فَاتَّقِهَا
Sunan Nasa'i 3933: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Syu'bah] dari [Abu Imran Al Jauni], ia berkata: [Jundab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Fulan] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang dibunuh akan datang bersama orang yang membunuhnya kemudian berkata: tanyakan kepada orang ini, kenapa ia membunuhku! Kemudian orang yang membunuh mengatakan: saya membunuhnya karena kekuasaan Fulan." Jundab berkata: maka berhati-hatilah terhadapnya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٣٩٣٤: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ حِصْنًا أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُخْبِرُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةً قَالَ أَبُو دَاوُد بَلَغَنِي أَنَّ عَفْوَ النِّسَاءِ فِي الْقَتْلِ جَائِزٌ إِذَا كَانَتْ إِحْدَى الْأَوْلِيَاءِ وَبَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ فِي قَوْلِهِ يَنْحَجِزُوا يَكُفُّوا عَنْ الْقَوَدِ
Sunan Abu Daud 3934: Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Rusyaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] Bahwasanya ia mendengar [Hishn] bahwa ia mendengar [Abu Salamah] mengabarkan dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya Beliau bersabda pada keluarga orang-orang yang saling bunuh: "Pihak keluarga dapat menentukan untuk menahan diri dari meminta qishas, juga keluarga yang terdekat setelahnya, boleh menentukan meskipun ia seorang wanita." Abu Dawud berkata: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa pemberian maaf dari seorang wanita dalam perkara qishas itu di bolehkan jika ia termasuk salah satu dari sekian wali yang ada. Dan telah sampai kepadaku dari Abu 'Ubaid tentang sabda Nabi: 'Yanhajizu' artinya menahan diri dari meminta qihsas."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن النسائي ٣٩٣٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَمَّنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا ثُمَّ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَّى لَهُ التَّوْبَةُ سَمِعْتُ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا فَيَقُولُ أَيْ رَبِّ سَلْ هَذَا فِيمَ قَتَلَنِي ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَقَدْ أَنْزَلَهَا اللَّهُ ثُمَّ مَا نَسَخَهَا
Sunan Nasa'i 3934: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amar Ad Duhni] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] bahwa [Ibnu Abbas] ditanya mengenai orang yang membunuh seorang mukmin secara sengaja kemudian ia bertaubat dan beriman serta beramal Shalih lalu ia mendapat petunjuk. Maka Ibn Abbas berkata: darimana datang taubatnya, saya mendengar Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia akan datang bergantung kepada orang yang membunuh dan urat lehernya mengalirkan darah, ia berkata: wahai Tuhanku, tanyakan kepada orang ini kenapa ia membunuhku!" Kemudian beliau bersabda: "Demi Allah, sungguh Allah telah menurunkannya kemudian tidak menghapusnya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٣٩٣٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهَذَا حَدِيثُهُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُوسٍ قَالَ مَنْ قُتِلَ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا فِي رَمْيٍ يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحِجَارَةٍ أَوْ بِالسِّيَاطِ أَوْ ضَرْبٍ بِعَصًا فَهُوَ خَطَأٌ وَعَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ قَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَوَدُ يَدٍ ثُمَّ اتَّفَقَا وَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهُ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَحَدِيثُ سُفْيَانَ أَتَمُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي غَالِبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُوسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ
Sunan Abu Daud 3935: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata: "Barangsiapa terbunuh." Riwayat dari Ibnu 'Ubaid ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan (besar) diyatnya adalah diyat pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas." -Ibnu Ubaid menyebutkan dalam riwayat lain:- "Qishas dengan tangan." -Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz:- "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 4539 2. Shahih 4540,
سنن النسائي ٣٩٣٥: قَالَ و أَخْبَرَنِي أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْكُوفَةِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ { وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا } فَرَحَلْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ لَقَدْ أُنْزِلَتْ فِي آخِرِ مَا أُنْزِلَ ثُمَّ مَا نَسَخَهَا شَيْءٌ
Sunan Nasa'i 3935: Telah berkata dan mengabarkan kepadaku [Azhar bin Jamil Al Bashri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah bin An Mu'man] dari [Sa'id bin Jubair], ia berkata: penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja kemudian saya pergi kepada [Ibnu Abbas] dan bertanya kepadanya, maka ia berkata: sungguh ayat tersebut telah diturunkan di akhir sesuatu yang diturunkan kemudian tidak ada sesuatupun yang menghapusnya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,