Hadits Tentang Putusan Hukum

Sunan Nasa'i #3927

سنن النسائي ٣٩٢٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ خَالِدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَوَّلُ مَا يُحْكَمُ بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

Sunan Nasa'i 3927: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dari [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman], ia berkata: saya mendengar [Abu Wail] menceritakan dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3928

سنن النسائي ٣٩٢٨: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

Sunan Nasa'i 3928: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail], ia berkata: [Abdullah] berkata: "Hal pertama yang diputuskan diantara manusia di hari kiamat adalah mengenai darah."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3929

سنن أبي داوود ٣٩٢٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ وَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا أُمْهِلُهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ قَالَ نَعَمْ

Sunan Abu Daud 3929: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'd bin Ubadah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apa pendapatmu jika aku mendapati isteriku bersama laki-laki asing, apakah aku harus menahan diri hingga aku dapat menghadirkan empat orang saksi?" Beliau menjawab: "Ya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3929

سنن النسائي ٣٩٢٩: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ ثُمَّ ذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

Sunan Nasa'i 3929: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] kemudian ia menyebutkan satu kalimat yang maknanya adalah: dari ['Amr bin Syurahbil] dari [Abdullah], ia berkata: Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3930

سنن النسائي ٣٩٣٠: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى فِيهِ بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

Sunan Nasa'i 3930: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari ['Amr bin Syurahbil], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia pada Hari Kiamat adalah mengenai darah."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3931

سنن أبي داوود ٣٩٣١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَتْ قَدْ رُضَّ رَأْسُهَا بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ هَذَا أَفُلَانٌ أَفُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَتْ بِرَأْسِهَا فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ

Sunan Abu Daud 3931: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata: "Seorang budak wanita ditemukan dalam keadaan kepalanya terhimpit antara dua batu, maka ditanyakan kepadanya: "Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si fulan yang melakukannya?" Hingga ketika nama seorang Yahudi disebut, dengan kepalanya ia menjawab: "Ya." Yahudi itu kemudian dijemput dan ia mengakuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintakah agar kepala Yahudi itu juga dipecahkan dengan dihipit antara dua batu."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3931

سنن النسائي ٣٩٣١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

Sunan Nasa'i 3931: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah], ia berkata: "Hal pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3932

سنن النسائي ٣٩٣٢: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ يَا رَبِّ هَذَا قَتَلَنِي فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُولُ قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ فَيَقُولُ فَإِنَّهَا لِي وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُولُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ فَيَقُولُ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ

Sunan Nasa'i 3932: Telah mengabarkan kepada kami [Ibaraim bin Al Mustamir], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahya] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah] dari ['Amr bin Syurahbil], dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Seseorang datang dengan menggandeng tangan orang lain, lalu ia berkata: wahai Tuhanku, ia yang telah membunuhku. Kemudian Allah berfirman kepadanya: kenapa engkau membunuhnya? Ia menjawab: saya membunuhnya agar kemuliaan menjadi milikMu. Lalu Allah berfirman: sesungguhnya kemuliaan itu milikKu. Lalu seseorang datang dengan menggandeng orang lain dan berkata: sesungguhnya orang ini membunuhku. Kemudian Allah berfirman kepadanya: Kenapa engkau membunuhnya? Ia menjawab agar kemuliaan itu menjadi milik Fulan, lalu Allah berfirman: "Sesungguhnya ia bukan milik Fulan." Maka ia kembali membawa dosanya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3933

سنن أبي داوود ٣٩٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي فِرَاسٍ قَالَ خَطَبَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ عُمَّالِي لِيَضْرِبُوا أَبْشَارَكُمْ وَلَا لِيَأْخُذُوا أَمْوَالَكُمْ فَمَنْ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ فَلْيَرْفَعْهُ إِلَيَّ أُقِصُّهُ مِنْهُ قَالَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَدَّبَ بَعْضَ رَعِيَّتِهِ أَتُقِصُّهُ مِنْهُ قَالَ إِي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أُقِصُّهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَصَّ مِنْ نَفْسِهِ

Sunan Abu Daud 3933: Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu firas] ia berkata: "Umar Ibnul Khaththab radliyallahu 'anhu berkhutbah di hadapan kami, ia mengatakan: "Aku tidak mengutus para petugasku untuk memukul badan atau mengambil harta kalian, maka siapa di antara kalian yang mendapatkan perlakuan seperti itu hendaklah ia datang kepadaku, sehingga aku dapat mengqishasnya." Amru Ibnul Ash berkata: "Jika ada seorang laki-laki yang mendidik (dengan memukul) sebagian orang yang ada dalam pengawasannya apakah ada qishasnya?" Umar menjawab: "Benar, demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, aku tetap akan mengqishasnya. Sebab aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengqishas karena (kesalahan) dirinya sendiri."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #3933

سنن النسائي ٣٩٣٣: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ أَخْبَرَنِي شُعْبَةُ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ قَالَ قَالَ جُنْدَبٌ حَدَّثَنِي فُلَانٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجِيءُ الْمَقْتُولُ بِقَاتِلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ سَلْ هَذَا فِيمَ قَتَلَنِي فَيَقُولُ قَتَلْتُهُ عَلَى مُلْكِ فُلَانٍ قَالَ جُنْدَبٌ فَاتَّقِهَا

Sunan Nasa'i 3933: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Syu'bah] dari [Abu Imran Al Jauni], ia berkata: [Jundab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Fulan] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang dibunuh akan datang bersama orang yang membunuhnya kemudian berkata: tanyakan kepada orang ini, kenapa ia membunuhku! Kemudian orang yang membunuh mengatakan: saya membunuhnya karena kekuasaan Fulan." Jundab berkata: maka berhati-hatilah terhadapnya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,