مسند أحمد ١٩٣٦١: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ
Musnad Ahmad 19361: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mempunyai hubungan nasab (dengannya), maka budak tersebut merdeka."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٦٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا الثَّوْرِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنِ الشَّعْبِيِّ عَن سَمْعَانَ بْنِ مُشَنَّجٍ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَقَالَ أَهَاهُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ أَحَدٌ قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنَعَكَ فِي الْمَرَّتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ أَنْ تَكُونَ أَجَبْتَنِي أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلَّا لِخَيْرٍ إِنَّ فُلَانًا لِرَجُلٍ مِنْهُمْ مَاتَ إِنَّهُ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ قَالَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ أَهْلَهُ وَمَنْ يَتَحَزَّنُ لَهُ قَضَوْا عَنْه حَتَّى مَا جَاءَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَيْءٍ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَن فِرَاسٍ عَن الشَّعْبِيِّ عَن سَمُرَةَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ الْمَعْمَرِيُّ عَن سُفْيَانَ عَن أَبِيهِ عَن الشَّعْبِيِّ عَن سَمْعَانَ بْنِ مُشَنَّجٍ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَن أَبِيهِ عَن سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَن الشَّعْبِيِّ فَذَكَرَ هَذَا الْحَدِيثَ فَحَدَّثْتُ بِهِ أَبِي فَقَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ وَكِيعٍ
Musnad Ahmad 19365: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ats Tsauri], telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Asy Sya'bi] dari [Sam'an bin Musyannaj] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata: "Kami pernah bersama Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam di suatu pengurusan janazah, lalu beliau bersabda: "Apakah di sini terdapat seseorang dari bani fulan?" -beliau mengucapkannya hingga tiga kali- Lalu seseorang berdiri, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda padanya: "Apa yang menghalangimu untuk tidak menjawabku pada kali yang kedua?, padahal aku tidak bermaksud sesuatu padamu kecuali untuk suatu kebaikan. Bahwa si fulan meninggal dunia dalam keadaan tertahan (masuk surga) karena hutangnya." perawi berkata: "lalu Samurah berkata: "Sungguh aku melihat keluarganya dan orang-orang yang bersedih karena kematiannya melunasi hutang-hutangnya hingga tiada seorang pun yang meminta sesuatupun pada mereka (karena hutangnya telah terlunasi)." Telah menceritakan kepada kami ['Affan],: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Sam'an bin Musyannih] dari [Samurah bin Jundub], lalu ia menyebutkan hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan Al Ma'mari] dari Sufyan dari [Ayahnya] dari [Asy Sya'bi] dari [Sam'an bin Musyannaj] dari [Samurah bin Jundub] lalu ia menyebutkan hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ayahnya] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Asy Sya'bi] lalu ia menyebutkan hadits ini, setelah itu aku menyebutkan hadits tersebut di hadapan ayahku, namun ia berkata: "Aku belum pernah mendengarnya dari Waki'."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٦٧: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Musnad Ahmad 19367: Telah menceritakan kepada kami ['Abdah], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang membeli hewan dengan hewan secara nasi'ah."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٦٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَن سَعِيدٍ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَحَاطَ
Musnad Ahmad 19368: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memagari tanah (kosong tak ada yang memiliki), maka tanah tersebut menjadi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] seperti itu, namun ia mengatakan 'Man Ahatha' (barang siapa memagari)."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٧٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Musnad Ahmad 19370: Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] dan ['Affan], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli itu boleh khiyar (memilih antara meneruskan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٧٧: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن قَتَادَةَ وَحُمَيْدٍ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَارُ أَحَقُّ بِالْجِوَارِ
Musnad Ahmad 19377: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dan [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga dekat lebih berhak untuk di tawari rumah daripada yang lain (yang lebih jauh)."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٧٨: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَأْخُذْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَا رَضِيَ مِنْ الْبَيْعِ
Musnad Ahmad 19378: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli itu dengan khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah atau salah satu dari keduanya mengambil barang tersebut dengan rela."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٧٩: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا ثَنَا سَعِيدٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Musnad Ahmad 19379: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dan [Muhammad bin Ja'far], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli itu dengan khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٨٠: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ
Musnad Ahmad 19380: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Al 'Umra itu boleh."
Grade
مسند أحمد ١٩٣٨٧: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلَانِ الْمَرْأَةَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ وَإِذَا اشْتَرَى الرَّجُلَانِ الْبَيْعَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ
Musnad Ahmad 19387: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua".
Grade