Hadits Tentang Mu'amalah

Musnad Ahmad #8210

مسند أحمد ٨٢١٠: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدَ مَتَاعَهُ عِنْدَ مُفْلِسٍ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Musnad Ahmad 8210: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barangnya pada seorang yang bangkrut maka ia lebih berhak atas barang tersebut."

Grade

Musnad Ahmad #8211

مسند أحمد ٨٢١١: حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ لِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ مَا تَقُولُ فِي الْعُمْرَى قُلْتُ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ

Musnad Ahmad 8211: Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] berkata: Sulaiman bin Yasar berkata kepadaku, "Apa pendapatmu tentang 'Umra?" aku berkata: Telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Umra adalah boleh."

Grade

Musnad Ahmad #8215

مسند أحمد ٨٢١٥: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ خُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ أَوْ قَالَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Musnad Ahmad 8215: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] bahwa [Abu Hurairah] berkata: "Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi, " -atau ia mengatakan, - "lebih disukai oleh Allah 'azza wajalla dari bau misik."

Grade

Musnad Ahmad #8216

مسند أحمد ٨٢١٦: قَالَ وَأَحْسَبُهُ قَالَ عَنْ يَمِينِ الْعَرْشِ مُنَادٍ يُنَادِي فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ أَوْ عَجِّلْ لِمُمْسِكٍ تَلَفًا

Musnad Ahmad 8216: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: berkata: dan aku mengira ia berkata: "Pada sisi sebelah kanan 'Arsy seorang penyeru menyeru dari langit yang tujuh: "Berikanlah orang yang suka memberi keberkahan dan berikan -atau- segerakanlah kepada orang yang menahan hartanya kehancuran."

Grade

Musnad Ahmad #8217

مسند أحمد ٨٢١٧: قَالَ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْأَمَةِ

Musnad Ahmad 8217: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: berkata: [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil pekerjaan membekam dan hasil mempekerjakan budak perempuan."

Grade

Musnad Ahmad #8232

مسند أحمد ٨٢٣٢: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسَلِّفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ قَالَ ائْتِنِي بِشُهَدَاءَ أُشْهِدُهُمْ قَالَ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا قَالَ ائْتِنِي بِكَفِيلٍ قَالَ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا قَالَ صَدَقْتَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي كَانَ أَجَّلَهُ فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا وَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مَعَهَا إِلَى صَاحِبِهَا ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا ثُمَّ أَتَى بِهَا الْبَحْرَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلِمْتَ أَنِّي اسْتَلَفْتُ مِنْ فُلَانٍ أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا فَرَضِيَ بِكَ وَسَأَلَنِي شَهِيدًا فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا فَرَضِيَ بِكَ وَإِنِّي قَدْ جَهِدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ بِالَّذِي لَهُ فَلَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا وَإِنِّي اسْتَوْدَعْتُكَهَا فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ يَنْظُرُ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَطْلُبُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا يَجِيءُ بِمَالِهِ فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ ثُمَّ قَدِمَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ تَسَلَّفَ مِنْهُ فَأَتَاهُ بِأَلْفِ دِينَارٍ وَقَالَ وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ قَالَ هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ قَالَ أَلَمْ أُخْبِرْكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ هَذَا الَّذِي جِئْتُ فِيهِ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ بِهِ فِي الْخَشَبَةِ فَانْصَرِفْ بِأَلْفِكَ رَاشِدًا

Musnad Ahmad 8232: Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Laits] -yaitu Ibnu Sa'd- dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menceritakan: "Ada seorang laki-laki dari bani Isra`il meminta pada sebagian orang bani Isra`il lainnya untuk meminjamkan seribu dinar padanya, maka ia berkata: 'Datangkan kepadaku beberapa saksi yang bersaksi untukku, ' laki-laki itu berkata: 'Cukuplah Allah sebagai saksinya.' Ia berkata: 'Datangkan padaku seorang penjamin (penanggung), ' laki-laki itu berkata: 'cukuplah Allah sebagai penjamin (penanggung), ' Ia berkata: 'Iya engkau benar, ' maka ia memberikan pinjaman padanya hingga batas yang disebutkan, kemudian laki-laki tersebut pergi berlayar hingga selesai semua hajatnya, lalu ia mencari kapal untuk kembali kepada pemberi utang dalam rangka membayar utang yang telah sampai temponya, akan tetapi ia tidak menemukan kapal, maka ia mengambil kayu serta melubanginya dan meletakkan seribu dinar bersama sepucuk surat kepada pemiliknya, ia memasang paku dan meratakan tempatnya, kemudian datang ke laut seraya berkata: 'Ya Allah sesungguhnya Engkau telah tahu bahwa aku telah meminjam seribu dinar dari si fulan, ia memintaku penjamin (penanggung) maka aku berkata: 'cukuplah Allah sebagai penjamin (penanggung).' lalu ia ridha dengan-Mu, dan ia meminta padaku beberapa saksi, ' aku berkata: 'Cukuplah Allah sebagai saksi, ' maka dia ridha dengan-Mu, dan sungguh aku telah berusaha mencari kapal untuk mengirimkan hutangku, akan tetapi aku tidak mendapatkannya, dan sesungguhnya aku menitipkan ini kepada-Mu.' Lalu laki-laki itu melemparkannya hingga masuk ke laut, kemudian ia pergi sambil mengawasi kayu itu. Dan diwaktu itu juga ia masih mencari kapal yang bisa mengantarkannya pulang ke kampungnya. Sedangkan laki-laki yang memberikan pinjaman keluar dan berharap mungkin ada rambongan yang membawa uangnya. Dan tenyata ia hanya mendapatkan sebuah kotak kayu yang berisikan uang, lalu ia memberikan kepada istrinya untuk dijadikan kayu bakar, namun setelah istrinya memecahkan kotak kayu tersebut ia mendapatkan uang dan sepucuk surat. Kemudian laki-laki yang meminjam hutang datang dan memberikan padanya seribu dinar seraya berkata: 'Demi Allah aku masih selalu berusaha mencari kapal untuk memberikan uangmu dan aku tidak mendapatkannya, hingga aku mendapatkan kapal ini dan dengannya aku bisa datang padamu, ' si pemberi hutang berkata: 'Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku? ' laki-laki itu berkata: 'Bukankah telah aku katakan padamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal yang dapat mengantarku menyebrang.' Si pemberi hutang menjawab: 'Sesungguhnya Allah telah menyampaikan apa yang telah kamu kirim dalam kotak kayu itu, sekarang pergilah dengan seribu dinar milikmu ini dalam keadaan tenang.'"

Grade

Musnad Ahmad #8233

مسند أحمد ٨٢٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْأَسْوَدِ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى شَدَّادٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ فِي الْمَسْجِدِ ضَالَّةً فَلْيَقُلْ لَهُ لَا أَدَّاهَا اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Musnad Ahmad 8233: Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Haiwah] aku mendengar [Abu Al Aswad] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Abdullah pelayan Syaddad] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Barangsiapa mencari barang hilang di masjid, maka katakanlah padanya: 'Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu, ' karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal itu."

Grade

Musnad Ahmad #8234

مسند أحمد ٨٢٣٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ بِمَكَّةَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا فَقَالَ مَرْوَانُ مَا فَعَلْتُ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصُّكُوكِ وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَسْتَوْفِيَ قَالَ فَخَطَبَ النَّاسَ مَرْوَانُ فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَنَظَرْتُ إِلَى حَرَسِ مَرْوَانَ يَأْخُذُونَهَا مِنْ أَيْدِي النَّاسِ

Musnad Ahmad 8234: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Harits Al Makhzumi] di Makkah, berkata: telah menceritakan kepadaku [Adh Dhahak] -yaitu Ibnu Utsman- dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia berkata kepada Marwan: "Apakah engkau telah menghalalkan penjualan riba?" Marwan berkata: "Aku tidak melakukan hal itu." Abu Hurairah berkata: "Tapi engkau membolehkan penjualan kupon, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk menjual makanan sehingga sempurna." Sulaiman berkata: "Lalu Marwan berkhutbah di hadapan manusia dan melarang mereka untuk menjualnya, " Sulaiman berkata: "Aku melihat petugas marwan mengambili kupon-kupon tersebut dari tangan orang-orang."

Grade

Musnad Ahmad #8240

مسند أحمد ٨٢٤٠: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أُحِبُّ أَنَّ أُحُدَكُمْ هَذَا ذَهَبًا أُنْفِقُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ فَيَمُرُّ بِي ثَلَاثَةٌ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْئًا أَرْصُدُهُ لِدَيْنٍ

Musnad Ahmad 8240: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma`rif] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru] -yaitu Ibnul Harits- dari [Yazid bin Abi Habib] bahwa [Sulaiman bin Yasar] menceritakan kepadanya, bahwa [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Aku tidak menyukai sekiranya uhud kalian ini menjadi emas, bersamaku selama tiga hari, kemudian aku infaqkan darinya setiap hari, kecuali sesuatu yang aku persiapan untuk membayar hutang."

Grade

Musnad Ahmad #8247

مسند أحمد ٨٢٤٧: وَبِإِسْنَادِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ قَالَ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِمَالِي فَخَرَجَ بِهِ فَوَضَعَهُ فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى فُلَانَةَ الزَّانِيَةِ ثُمَّ خَرَجَ بِمَالٍ فَقَالَ أَيْضًا فَوَضَعَهُ فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى فُلَانٍ السَّارِقِ وَخَرَجَ بِمَالٍ أَيْضًا فَوَضَعَهُ فِي يَدِ رَجُلٍ غَنِيٍّ قَالَ لَوْ شِئْتُ لَقُلْتُ لَا يَدْرِي حَيْثُ وَضَعَهُ وَرَجَعَ الرَّجُلُ إِلَى نَفْسِهِ فَأُرِيَ فِي الْمَنَامِ أَنَّ صَدَقَتَكَ قَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَعِفُّ عَنْ زِنَاهَا وَأَمَّا السَّارِقُ فَلَعَلَّهُ أَنْ يُغْنِيَهُ عَنْ السَّرِقَةِ وَأَمَّا الْغَنِيُّ فَلَعَلَّهُ يَعْتَبِرُ فِي مَالِهِ

Musnad Ahmad 8247: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dan dengan sanadnya, dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Seorang laki-laki dari bani Isra`il berkata: 'Sungguh, benar-benar aku akan bersedekah dengan uangku di malam hari ini, ' maka ia keluar membawa uangnya dan memberikannya kepada seorang wanita pezina. pada pagi harinya orang-orang berkata: 'Telah disedekahkan kepada seorang pelacur.' Kemudian ia keluar dengan membawa uangnya, " beliau bersabda: "Lalu ia berikan kepada seorang pencuri, pada pagi harinya orang-orang berkata: 'Telah disedekahkan kepada seorang pencuri.' Lalu ia keluar dengan membawa uangnya dan memberikannya kepada seorang yang kaya, " beliau bersabda: "Jika aku mau, sungguh aku akan katakan: 'dia tidak tahu kemana ia memberikannya.' Kemudian laki-laki itu mengembalikan persoalan tersebut kepada dirinya sendiri, maka ketika sedang tidur ia bermimpi, bahwa sedekahmu telah diterima, Adapun pelacur, semoga dengannya ia bisa berhenti dari pekerjaan lacurnya, dan bagi pencuri semoga dengannya ia bisa kecukupan dan tidak mencuri lagi, dan bagi orang kaya itu semoga ia bisa mengambil pelajaran tentang hak hartanya."

Grade