سنن النسائي ٣٦٨٨: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ قَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَاهَا عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Sunan Nasa'i 3688: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang memberikan umra, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang yang setelahnya. Ia berkata: 'Aku telah memberikannya kepadamu dan orang setelahmu', maka ia milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemiliknya karena ia telah memberikannya sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya (hukum) pewarisan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٦٨٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْعُمْرَى أَنْ يَهَبَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ وَلِعَقِبِهِ الْهِبَةَ وَيَسْتَثْنِيَ إِنْ حَدَثَ بِكَ حَدَثٌ وَبِعَقِبِكَ فَهُوَ إِلَيَّ وَإِلَى عَقِبِي إِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَلِعَقِبِهِ
Sunan Nasa'i 3689: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٦٩٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Sunan Nasa'i 3690: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata: aku mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberinya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٦٩١: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Sunan Nasa'i 3691: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durust] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٦٩٢: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
Sunan Nasa'i 3692: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka ia adalah miliknya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٦٩٣: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى وَعَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
Sunan Nasa'i 3693: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa] dan ['Abdah bin Sulaiman] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu maka ia adalah miliknya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٦٩٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ
Sunan Nasa'i 3694: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu dibolehkan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٦٩٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَأَلَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ الْعُمْرَى فَقُلْتُ حَدَّثَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ قَضَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ قُلْتُ حَدَّثَنِي النَّضْرُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ وَقُلْتُ كَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ فَقَالَ الزُّهْرِيُّ إِنَّمَا الْعُمْرَى إِذَا أُعْمِرَ وَعَقِبُهُ مِنْ بَعْدِهِ فَإِذَا لَمْ يَجْعَلْ عَقِبَهُ مِنْ بَعْدِهِ كَانَ لِلَّذِي يَجْعَلُ شَرْطَهُ قَالَ قَتَادَةُ فَسُئِلَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ فَقَالَ الزُّهْرِيُّ كَانَ الْخُلَفَاءُ لَا يَقْضُونَ بِهَذَا قَالَ عَطَاءٌ قَضَى بِهَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ
Sunan Nasa'i 3695: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] ia berkata: Sulaiman bin Hisyam bertanya kepadaku mengenai Umra. Kemudian aku katakan: [Muhammad bin Sirin] telah menceritakan dari [Syuraih], ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa umra itu dibolehkan." [Qatadah] berkata: Aku berkata: telah menceritakan kepadaku [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah itu dibolehkan." Qatadah berkata: "Aku berkata: "Al Hasan berkata: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata: Az Zuhri berkata: "Sesungguhnya umra itu adalah apabila seseorang dan orang yang setelahnya diberi pemberian, kemudian apabila orang yang memberi tidak menjadikan umra untuk orang setelahnya maka pemberian tersebut milik orang yang memberikan syarat." [Qatadah] berkata: ['Atha bin Abu Rabah] ditanya mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: [Jabir bin Abdullah] menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata: Az Zuhri berkata: "Dahulu para khalifah tidak memutuskan dengan hal ini." 'Atha berkata: "Abdul Malik bin Marwan memberi putusan dengannya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٦٩٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ح و أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ وَحَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ هِبَةٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا اللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ
Sunan Nasa'i 3696: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Daud] -yaitu Ibnu Abu Hind- dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya." Dan ini adalah lafadz Muhammad.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٦٩٧: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ح و أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ لَمَّا فَتَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ قَامَ خَطِيبًا فَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
Sunan Nasa'i 3697: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, beliau berdiri untuk berkhutbah, beliau katakan: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan pemberian kecuali dengan seizin suaminya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,