سنن الدارمي ٢٨٨٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ فَمَاتَ وَمَاتَ الْمَوْلَى فَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ فَقَالَ لِأَبِيهِ كَذَا وَمَا بَقِيَ فَلِابْنِهِ
Sunan Darimi 2883: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibrahim] tentang seseorang yang memerdekakan budak miliknya, lalu ia dan mantan budaknya itu meninggal dunia. Sementara orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, ia pun menjawab; Untuk ayahnya (bagiannya) sekian, dan harta yang tersisa untuk anak laki-lakinya.
Grade
سنن الدارمي ٢٨٨٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ وَحَمَّادًا يَقُولَانِ هُوَ لِلِابْنِ
Sunan Darimi 2884: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Al Hakam] dan [Hammad] keduanya berkata; Warisan itu diberikan kepada anak laki-laki.
Grade
سنن الدارمي ٢٨٨٥: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَرَأَى رَجُلًا يُبَاعُ فَأَتَاهُ فَسَاوَمَ بِهِ ثُمَّ تَرَكَهُ فَرَآهُ رَجُلٌ فَاشْتَرَاهُ فَأَعْتَقَهُ ثُمَّ جَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي اشْتَرَيْتُ هَذَا فَأَعْتَقْتُهُ فَمَا تَرَى فِيهِ فَقَالَ هُوَ أَخُوكَ وَمَوْلَاكَ قَالَ مَا تَرَى فِي صُحْبَتِهِ فَقَالَ إِنْ شَكَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَشَرٌّ لَكَ وَإِنْ كَفَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ وَشَرٌّ لَهُ قَالَ مَا تَرَى فِي مَالِهِ قَالَ إِنْ مَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ عَصَبَةً فَأَنْتَ وَارِثُهُ
Sunan Darimi 2885: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah pergi ke Baqi' kemudian beliau melihat seorang budak laki-laki yang dijual. Beliau mendatangi lalu menawarnya kemudian beliau meninggalkannya. Setelah itu ada seseorang melihatnya lalu membeli dan memerdekakannya. Kemudian ia datang membawa mantan budak tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya aku telah membeli budak ini lalu memerdekakannya, apa pendapatmu tentangnya? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah saudaramu dan mantan budakmu." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang berteman dengannya? Beliau menjawab: "Jika ia bisa berterima kasih kepadamu maka itu baik baginya namun buruk bagimu dan jika ia ingkar terhadapmu maka itu baik bagimu namun buruk baginya." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang hartanya? Beliau menjawab: "Jika ia meninggal dunia dan tidak meninggalkan ashabah maka engkau adalah ahli warisnya."
Grade
سنن الدارمي ٢٨٨٦: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ ابْنَةَ حَمْزَةَ أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا فَمَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوْلَاتَهُ بِنْتَ حَمْزَةَ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ بَيْنَ ابْنَتِهِ وَمَوْلَاتِهِ بِنْتِ حَمْزَةَ نِصْفَيْنِ
Sunan Darimi 2886: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Abdullah bin Syaddad] bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).
Grade
مسند أحمد ٢٨٨٦: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى بِنْتِ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الرَّحِمِ
Musnad Ahmad 2886: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak dinikahkan dengan anak Hamzah, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah anak saudara sesusuanku dan dia tidak halal untuk aku nikahi. Sesungguhnya segala yang haram karena keturunan, haram pula karena sepersusuan."
Grade
سنن الدارمي ٢٨٨٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ شَمُوسَ الْكِنْدِيَّةِ قَالَتْ قَاضَيْتُ إِلَى عَلِيٍّ فِي أَبٍ مَاتَ فَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا غَيْرِي وَمَوْلَاهُ فَأَعْطَانِي النِّصْفَ وَأَعْطَى مَوْلَاهُ النِّصْفَ
Sunan Darimi 2887: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari [Syamus Al Kindiyah] ia berkata; Aku pernah mengadukan kepada [Ali] tentang seorang ayah yang meninggal dunia namun tidak meninggalkan seorang pun selain aku dan mantan budaknya. Maka ia memberikan kepadaku dan mantan budak tersebut masing-masing setengah (bagian).
Grade
سنن الدارمي ٢٨٨٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي الْكَنُودِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ بِابْنَةٍ وَمَوْلًى فَأَعْطَى الِابْنَةَ النِّصْفَ وَالْمَوْلَى النِّصْفَ قَالَ الْحَكَمُ فَمَنْزِلِي هَذَا نَصِيبُ الْمَوْلَى الَّذِي وَرِثَهُ عَنْ مَوْلَاهُ
Sunan Darimi 2888: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Abu Al Kanud] dari [Ali] bahwa ia pernah ditanya tentang seorang anak perempuan dan mantan budak. Maka ia memberikan kepada anak perempuan dan mantan budak tersebut masing-masing setengah. Al Hakam berkata; Menurutku, ini adalah bagian mantan budak yang diwarisi dari orang yang memerdekakannya.
Grade
سنن الدارمي ٢٨٨٩: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُدْلِجٍ أَنَّهُ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوَالِيَهُ فَأَعْطَى عَلِيٌّ ابْنَتَهُ النِّصْفَ وَمَوَالِيَهُ النِّصْفَ
Sunan Darimi 2889: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Ibnu Idris] dari [Asy'ats] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Mudlij] bahwa ada seorang budak meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan dan orang yang memerdekakannya, maka [Ali] memberikan kepada anak perempuan itu setengah dan kepada para mantan budak ayahnya itu setengah.
Grade
سنن أبي داوود ٢٨٩٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ قَالَ كُنَّا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى الْبِسْطَامِيُّ وَحَامِدُ بْنُ يَحْيَى وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَامِعِ بْنِ أَبِي رَاشِدٍ وَعَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَعْيَنَ وَعَاصِمٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ بِمَعْنَاهُ قَالَ يَحْضُرُهُ الْكَذِبُ وَالْحَلْفُ و قَالَ عَبْدُ اللَّهِ الزُّهْرِيُّ اللَّغْوُ وَالْكَذِبُ
Sunan Abu Daud 2890: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah], ia berkata: Kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi nama para calo, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lewat di hadapan kami, dan menamai kami dengan nama yang lebih baik darinya. Beliau mengatakan: "Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transaksi jual beli itu diwarnai tindakan sia-sia dan pengucapan sumpah, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!" Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Isa Al Bisthami], dan [Hamid bin Yahya], serta [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], mereka mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Jami' bin Abu Rasyid], [Abdul Malik bin A'yan] dan ['Ashim] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah] dengan makna hadits tersebut, ia berkata: "Dihadiri ucapan dusta dan sumpah." Abdullah Az Zuhri mengatakan: "Perbuatan sia-sia dan ucapan dusta."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 3326 2. Shahih 3327,
سنن الدارمي ٢٨٩٠: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ الشَّمُّوسِ أَنَّ أَبَاهَا مَاتَ فَجَعَلَ عَلِيٌّ لَهَا النِّصْفَ وَلِمَوَالِيهِ النِّصْفَ
Sunan Darimi 2890: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Ibnu Idris] dari [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari [Asy Syammus] bahwa ayahnya meninggal dunia. Maka [Ali] memberikan kepada perempuan itu setengah dan para mantan budaknya itu setengah.
Grade