Hadits Tentang Masalah Kepribadian

Sunan Darimi #2835

سنن الدارمي ٢٨٣٥: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الْحَلَبِيُّ مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مِيرَاثُ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ قُلْتُ فَإِنْ كَانَ لَهُ أَخٌ مِنْ أُمِّهِ قَالَ لَهُ السُّدُسُ

Sunan Darimi 2835: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Al Halabi Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa ia berkata; Warisan anak seorang wanita yang terkena li'an untuk ibunya. Aku bertanya; Jika ia memiliki saudara laki-laki dari ibunya? Ia menjawab; Ia (saudara laki-laki) mendapat seperenam.

Grade

Sunan Darimi #2836

سنن الدارمي ٢٨٣٦: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ وَلَدُ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ تَرِثُ فَرِيضَتَهَا مِنْهُ وَسَائِرُ ذَلِكَ فِي بَيْتِ الْمَالِ

Sunan Darimi 2836: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata; Harta warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an berhak diwarisi ibunya. Ibunya memperoleh warisan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan untuknya, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal.

Grade

Sunan Darimi #2837

سنن الدارمي ٢٨٣٧: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ إِذَا تَلَاعَنَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَمْ يَجْتَمِعَا وَدُعِيَ الْوَلَدُ لِأُمِّهِ يُقَالُ ابْنُ فُلَانَةَ هِيَ عَصَبَتُهُ يَرِثُهَا وَتَرِثُهُ وَمَنْ دَعَاهُ لِزِنْيَةٍ جُلِدَ

Sunan Darimi 2837: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Jika suami isteri melakukan li'an, maka keduanya harus diceraikan dan tidak boleh berkumpul lagi, sedangkan anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dipanggil; Anak fulanah (anak si ibu). Ibunya adalah ashabah, anak itu berhak mewarisi warisan ibunya dan ibunya berhak mewarisi warisan anak itu. Barangsiapa yang memanggilnya anak zina, maka ia harus didera.

Grade

Sunan Darimi #2838

سنن الدارمي ٢٨٣٨: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ تَرِثُهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ وَهُمْ يَعْقِلُونَ عَنْهُ

Sunan Darimi 2838: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an; Bahwa ashabah ibunya memperoleh warisannya, sebab mereka yang membayar diyatnya.

Grade

Musnad Ahmad #2838

مسند أحمد ٢٨٣٨: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Musnad Ahmad 2838: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagikan harta (warisan) kepada para ahli waris yang berhak, adapun sisa darinya maka untuk ahli waris laki-laki yang paling berhak."

Grade

Sunan Darimi #2839

سنن الدارمي ٢٨٣٩: حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ هُوَ الَّذِي لَا أَبَ لَهُ تَرِثُهُ أُمُّهُ وَإِخْوَتُهُ مِنْ أُمِّهِ وَعَصَبَةُ أُمِّهِ فَإِنْ قَذَفَهُ قَاذِفٌ جُلِدَ قَاذِفُهُ

Sunan Darimi 2839: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] tentang anak seorang wanita yang melakukan li'an, yakni anak yang tidak memiliki ayah. Yang memperoleh warisannya adalah ibunya, para saudara laki-laki seibu dan ashabah ibu. Jika ada orang yang menuduhnya anak zina maka orang yang menuduh itu harus didera.

Grade

Sunan Darimi #2840

سنن الدارمي ٢٨٤٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ

Sunan Darimi 2840: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri.

Grade

Musnad Ahmad #2840

مسند أحمد ٢٨٤٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ يُجَامِعُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ عَلَيْهِ نِصْفُ دِينَارٍ قَالَ وَقَالَ شَرِيكٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ

Musnad Ahmad 2840: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khushaif] dari [Miqsam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai seorang laki-laki yang menggauli istrinya ketika haidl, beliau bersabda: "Ia berkewajiban membayar (sedekah) setengah dinar." Ia (Abdullah) berkata: [Syarik] berkata dari [Ibnu Abbas].

Grade

Sunan Darimi #2841

سنن الدارمي ٢٨٤١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ قَوْمًا اخْتَصَمُوا إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَجَاءَ عَصَبَةُ أَبِيهِ يَطْلُبُونَ مِيرَاثَهُ فَقَالَ إِنَّ أَبَاهُ كَانَ تَبَرَّأَ مِنْهُ فَلَيْسَ لَكُمْ مِنْ مِيرَاثِهِ شَيْءٌ فَقَضَى بِمِيرَاثِهِ لِأُمِّهِ وَجَعَلَهَا عَصَبَتَهُ

Sunan Darimi 2841: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada suatu kaum (beberapa orang) yang mengadukan masalah kepada [Ali] radlyallahu 'anhu tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an. Lalu ashabah ayahnya datang meminta bagian harta warisan. Maka ia menjawab; Sesungguhnya ayahnya telah melepaskan tanggung jawab darinya, maka kalian tidak berhak mendapat sedikit pun dari harta warisannya. Lalu ia memutuskan bahwa harta warisan anak itu untuk ibunya dan menjadikan ibu sebagai ashabah.

Grade

Sunan Darimi #2842

سنن الدارمي ٢٨٤٢: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ

Sunan Darimi 2842: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Ali] tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).

Grade