سنن النسائي ٥٠٦٤: أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو شَيْخٍ قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5064: Telah mengabarkan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari hadits [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٥: أَخْبَرَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَحِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5065: Telah mengabarkan kepada kami [Nushair Ibnul Farah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Bisyr] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٦: و أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ عَنْ عُقْبَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حِمَّانَ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5066: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas Ibnul Walid bin Mazid] dari [Uqbah] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ عُمَارَةُ أَحْفَظُ مِنْ يَحْيَى وَحَدِيثُهُ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Sunan Nasa'i 5067: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin 'Abdurrahim Al Barqi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi." 'Abdurrahman berkata: "Umarah lebih hafal dari Yahya, dan haditsnya lebih benar."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٨: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَيْهَسُ بْنُ فَهْدَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو شَيْخٍ الْهُنَائِيُّ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ وَحَوْلَهُ نَاسٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُمْ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ فَقَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَنَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا نَعَمْ خَالَفَهُ عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ رَوَاهُ عَنْ بَيْهَسٍ عَنْ أَبِي شَيْخٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
Sunan Nasa'i 5068: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baihas bin Fahdan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Syaikh Al Huna`iy] ia berkata: Aku mendengar [Mu'awiyah], sementara di sekitarnya banyak berkumpul sahabat Muhajirin dan Anshar, dia bertanya kepada mereka: "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk memakai kain sutera?" Mereka menjawab: "Allahumma, Ya." Mu'awiyah berkata: "Dan melarang juga dari memakai emas kecuali hanya sepotong kecil?" Mereka menjawab: "Ya." Ali bin Ghurab menyelisihi (riwayat) nya, ia meriwayatkan dari Baihas, dari Abu Syaikh, dari Ibnu 'Umar.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٩: أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَيْهَسُ بْنُ فَهْدَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو شَيْخٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ حَدِيثُ النَّضْرِ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Sunan Nasa'i 5069: Telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ghurab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baihas bin Fahdan] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Syaikh] ia berkata: "Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan emas kecuali hanya sepotong kecil." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits An Nadlr lebih mendekati kebenaran. Wallahu Ta'ala a'lam.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٥٠٧٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ زُرَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ عَنْ جَدِّهِ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Sunan Nasa'i 5070: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Salm bin Zurair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Tharafah] dari kakeknya ['Arfajah bin As'ad], bahwa hidungnya terluka saat terjadi perang Kulab pada masa Jahiliyah. Kemudian ia memakai hidung palsu dari perak, namun hal itu justru menimbulkan bau busuk. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk memakai hidung dari emas."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٥٠٧١: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ أَبِي الْأَشْهَبِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ بْنِ كُرَيْبٍ قَالَ وَكَانَ جَدُّهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَّهُ رَأَى جَدَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ فِضَّةٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَهُ مِنْ ذَهَبٍ
Sunan Nasa'i 5071: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Abu Al Asyhab] ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Tharafah] dari ['Arfajah bin As'ad bin Kuraib] ia berkata: kakeknya berkata: telah menceritakan kepadaku, bahwasanya ia melihat hidung kakeknya terluka pada saat perang Kulab pada masa Jahiliyah. 'Arfajah berkata: "Lalu ia memakai hidung dari perak, tetapi justru menimbulkan bau busuk. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk memakai hidung dari emas."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٥٠٧٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ كَثِيرٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَعْيَنَ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَالَ عُمَرُ لِصُهَيْبٍ مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ خَاتَمَ الذَّهَبِ قَالَ قَدْ رَآهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ فَلَمْ يَعِبْهُ قَالَ مَنْ هُوَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Nasa'i 5072: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Hafsh] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yun] dari [Isa bin Yunus] dari [Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman] dari ['Atha Al Khurasani] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: "Umar berkata kepada [Shuhaib], "Kenapa aku melihatmu memakai cincin emas?" Shuhaib menjawab, "Orang yang lebih baik darimu telah melihatnya, dan ia tidak mencelanya." Umar berkata: "Siapa itu?" Shuhaib menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن النسائي ٥٠٧٣: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمَ الذَّهَبِ فَلَبِسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ الذَّهَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتَمَ وَإِنِّي لَنْ أَلْبَسَهُ أَبَدًا فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Sunan Nasa'i 5073: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil cincin emas dan memakainya, lalu orang-orang pun ikut memakai cincin dari emas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Aku pernah mengenakan cincin emas ini, namun sekarang aku tidak akan mengenakannya." Beliau lantas membuangnya hingga orang-orang pun ikut membuangnya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,