سنن النسائي ٤٤٠٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ عَنْ بَهْزِ بْنِ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ فَلَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Sunan Nasa'i 4403: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid] dari [Bahz bin Asad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٤٠٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعُهُمَا عَنْ خِيَارٍ
Sunan Nasa'i 4404: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah atau jual beli mereka dengan syarat adanya hak memilih."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٤٠٥: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَأْخُذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ الْبَيْعِ مَا هَوِيَ وَيَتَخَايَرَانِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Sunan Nasa'i 4405: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih hingga mereka berpisah atau setiap mereka mengambil yang ia inginkan dari jual beli tersebut dan saling memilih sebanyak tiga kali."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٤٤٠٦: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَيَأْخُذْ أَحَدُهُمَا مَا رَضِيَ مِنْ صَاحِبِهِ أَوْ هَوِيَ
Sunan Nasa'i 4406: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah dan sebelum salah seorang dari mereka mengambil apa yang ia ridhai dari sahabatnya atau ia inginkan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٤٤٠٧: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
Sunan Nasa'i 4407: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah kecuali jika ada kesepakatan hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut jika ia membatalkan jual beli tersebut."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٤٤٠٨: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بِعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا بَاعَ يَقُولُ لَا خِلَابَةَ
Sunan Nasa'i 4408: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia tertipu dalam berjual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apabila engkau menjual maka katakanlah: tidak boleh ada penipuan." Kemudian orang tersebut apabila hendak menjual maka ia mengatakan: tidak boleh ada penipuan.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٤٠٩: أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ كَانَ يُبَايِعُ وَأَنَّ أَهْلَهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ قَالَ إِذَا بِعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ
Sunan Nasa'i 4409: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seseorang yang memiliki kelemahan pada lisannya, keluarganya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Nabi Allah, laranglah ia berjualan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan melarangnya, ia berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak sabar untuk berjual beli. Beliau bersabda: "Jika engkau berjualan maka katakanlah tidak boleh ada tipuan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٤١٠: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو كَثِيرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمْ الشَّاةَ أَوْ اللَّقْحَةَ فَلَا يُحَفِّلْهَا
Sunan Nasa'i 4410: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menjual kambing atau unta perah maka janganlah engkau menahan air susunya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٤١١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ مَنْ ابْتَاعَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعُ تَمْرٍ
Sunan Nasa'i 4411: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang-orang yang membawa barang dagangan ke kota untuk berjual beli, dan jangan kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantongnya. Barang siapa yang membeli sesuatu dari hal tersebut maka ia berhak memilih yang terbaik dari dua pendapatnya, apabila ia mau maka ia bisa menahannya dan apabila ia mau ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٤١٢: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَإِنْ رَضِيَهَا إِذَا حَلَبَهَا فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ كَرِهَهَا فَلْيَرُدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Sunan Nasa'i 4412: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais], dari [Ibnu Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah beliau bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan ais susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha' kurma."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,