الضحايا

Kitab Hewan Sembelihan

Sunan Nasa'i #4295

سنن النسائي ٤٢٩٥: أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ وَذَكَرَ آخَرَ وَقَدَّمَهُ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُمْ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ يَقُولُ لَا يَجُوزُ مِنْ الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Sunan Nasa'i 4295: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dan [Al Laits bin Sa'd] dan ia menyebutkan yang lain dan mengedepankannya bahwa [Sulaiman bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada mereka dari ['Ubaid bin Fairuz] dari [Al Bara` bin 'Azib] berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.. (dan ia memberikan isyarat dengan jari-jarinya) dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memberikan isyarat dengan jarinya bersabda: "Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4296

سنن النسائي ٤٢٩٦: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ وَهُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا بَتْرَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ

Sunan Nasa'i 4296: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] dari [Abdur Rahim yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali radliallahu 'anhu], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga serta tidak berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya dan dibiarkan tergantung, yang terpotong dari belakang telinganya dan dibiarkan tergantung, dan yang terpotong telinganya serta yang lubang telinganya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4297

سنن النسائي ٤٢٩٧: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ وَكَانَ رَجُلَ صِدْقٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ

Sunan Nasa'i 4297: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man], telah berkata Abu Ishaq dan ia adalah orang yang jujur, dari [Ali radliallahu 'anhu], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kami agar memperhatikan mata, dan telinga dan tidak berkurban dengan hewan yang buta sebelah matanya, yang terpotong dari ujung telinganya, yang terpotong dari belakang telinganya, dan yang terbelah menjadi dua serta yang lubang telinganya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4298

سنن النسائي ٤٢٩٨: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَاصِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ

Sunan Nasa'i 4298: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashih], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya, atau yang terpotong dari belakang telinganya atau yang terbelah menjadi dua, atau yang lubang telinganya atau yang terpotong telinganya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4299

سنن النسائي ٤٢٩٩: أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ وَلَا عَوْرَاءَ

Sunan Nasa'i 4299: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ziyad bin Khaitsamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dikurbankan dengan hewan yang terpotong dari ujung telingannya, yang terpotong dari belakang telinganya, yang terbelah telinganya, dan yang lubang telinganya serta yang buta sebelah matanya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4300

سنن النسائي ٤٣٠٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَنَّ سَلَمَةَ وَهُوَ ابْنُ كُهَيْلٍ أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ حُجَيَّةَ بْنَ عَدِيٍّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ

Sunan Nasa'i 4300: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] bahwa [Salamah yaitu Ibnu Kuhail] telah mengabarkan kepadanya, ia berkata: saya mendengar [Hujayyah bin 'Adi] berkata: saya mendengar [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan 4381,

Sunan Nasa'i #4301

سنن النسائي ٤٣٠١: أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفَيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ نَعَمْ إِلَّا عَضَبَ النِّصْفِ وَأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

Sunan Nasa'i 4301: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib], ia berkata: saya mendengar [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang bertanduk pecah. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Sa'id bin Al Musayyab maka Ia berkata: ya, hanya saja yang tanduknya pecah setengah atau lebih dari itu.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4302

سنن النسائي ٤٣٠٢: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ وَهُوَ ابْنُ أَعْيَنَ وَأَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي النُّفَيْلِيَّ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Sunan Nasa'i 4302: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu A'yan] dan [Abu Ja'far yaitu An Nufaili] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur dua tahun, kecuali mengalami kesulitan maka sembelihlah yang berumur satu tahun."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4303

سنن النسائي ٤٣٠٣: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يُقَسِّمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ

Sunan Nasa'i 4303: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberinya kambing yang banyak yang ia bagikan kepada isterinya kemudian tersisa kambing kacang, kemudian ia menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4304

سنن النسائي ٤٣٠٤: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ وَهُوَ الْقَنَّادُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي بَعْجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِي جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ فَقَالَ ضَحِّ بِهَا

Sunan Nasa'i 4304: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durust], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il yaitu Al Qannad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ba'jah bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagikan hewan kurban diantara isteri-isterinya dan saya memiliki kambing yang berumur satu tahun. Kemudian saya katakan: wahai Rasulullah, saya memiliki kambing yang berumur satu tahun. Maka beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,