البيوع

Kitab Jual Beli

Sunan Abu Dawud #3030

سنن أبي داوود ٣٠٣٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ يَعْنِي جُزَافًا

Sunan Abu Daud 3030: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami membeli makanan, kemudian beliau mengutus kepada kami seseorang yang menyeru agar kami memindahkan makanan tersebut dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya dengan tanpa penakaran dan penimbangan.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3031

سنن أبي داوود ٣٠٣١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الطَّعَامَ جُزَافًا بِأَعْلَى السُّوقِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يَنْقُلُوهُ

Sunan Abu Daud 3031: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Dahulu orang-orang berjual beli makanan dengan tanpa penakaran dan penimbangan di atas pasar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya hingga mereka memindahkannya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3032

سنن أبي داوود ٣٠٣٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Sunan Abu Daud 3032: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid Al Madini] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Abu Dawud #3033

سنن أبي داوود ٣٠٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ زَادَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرَجًّى

Sunan Abu Daud 3033: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya." Abu Bakr menambahkan: "Ia berkata: "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas, ia pun berkata: "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dikeluarkan juga oleh Muslim dan Bukhari,

Sunan Abu Dawud #3034

سنن أبي داوود ٣٠٣٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَهَذَا لَفْظُ مُسَدَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ زَادَ مُسَدَّدٌ قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَ الطَّعَامِ

Sunan Abu Daud 3034: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." [Sulaiman bin Harb] menyebutkan: "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan: "Ia berkata: "Ibnu Abbas berkata: "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3035

سنن أبي داوود ٣٠٣٥: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَوْا الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ إِلَى رَحْلِهِ

Sunan Abu Daud 3035: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku lihat orang-orang dipukul jika membeli makanan Juzaman (tanpa ditakar dan ditimbang), kemudian menjualnya kembali, kecuali ia membawanya terlebih dahulu ke tempat tinggalnya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3036

سنن أبي داوود ٣٠٣٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِي لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Sunan Abu Daud 3036: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Az Zinad] dari ['Ubaid bin Hunain] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar, kemudian ketika minyak tersebut telah menjadi hak milikku, ada seorang laki-laki datang kepadaku dan memberiku keuntungan yang baik. Maka ketika aku ingin membuat kesepakatan dengan orang tersebut, seorang laki-laki memegang lenganku dari belakang hingga aku pun menoleh, ternyata laki-laki itu adalah [Zaid bin Tsabit]. Ia lalu berkata: "Jangan engkau menjualnya di tempat engkau membelinya hingga engkau membawanya ke tempat tinggalmu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk menjual barang ditempat pembeliannya hingga para penjual tersebut memindahnya ke tempat tinggal mereka."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Abu Dawud #3037

سنن أبي داوود ٣٠٣٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا بَايَعَ يَقُولُ لَا خِلَابَةَ

Sunan Abu Daud 3037: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditipu dalam jual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau melakukan transaksi jual beli maka katakanlah, 'Tidak boleh ada penipuan.'" Setelah itu jika laki-laki tersebut melakukan transaksi jual beli ia selalu mengatakan: "Tidak boleh ada penipuan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3038

سنن أبي داوود ٣٠٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأُرُزِّيُّ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ أَبُو ثَوْرٍ الْكَلْبِيُّ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ مُحَمَّدٌ عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْتَاعُ وَفِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ فَأَتَى أَهْلُهُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ احْجُرْ عَلَى فُلَانٍ فَإِنَّهُ يَبْتَاعُ وَفِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ فَدَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ عَنْ الْبَيْعِ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتَ غَيْرَ تَارِكٍ الْبَيْعَ فَقُلْ هَاءَ وَهَاءَ وَلَا خِلَابَةَ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ عَنْ سَعِيدٍ

Sunan Abu Daud 3038: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Aruzzi] dan [Ibrahim bin Khalid Abu Tsaur Al Kalbi] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], Muhammad Abdul Wahhab bin 'Atha berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki membeli sesuatu sementara dia adalah seorang yang akalnya lemah. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Nabi Allah, batalkanlah jual belinya, sebab ia melakukan transaksi jual beli padahal akalnya lemah." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memanggil dan melarangnya melakukan jual beli. Lalu ia berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku tidak bisa bersabar untuk berjual beli." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau tidak dapat meninggalkan jual beli, maka lakukanlah dengan kontan dan tidak ada penipuan." [Abu Tsaur] menyebutkan dari [Sa'id].

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Abu Dawud #3039

سنن أبي داوود ٣٠٣٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

Sunan Abu Daud 3039: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli 'Urban. Malik berkata: "Jual beli Urban menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata: 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali.'"

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,