سنن أبي داوود ٢٧٧١: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ حَدَّثَنِي نَفَرٌ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ وَلَمْ يَنْهَ عَنْ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ
Sunan Abu Daud 2771: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] telah menceritakan kepadaku [beberapa orang Bashrah], dari [Abu Barzah Al Aslami] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menshalati Ma'iz bin Malik dan tidak melarang untuk menshalatkanya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن الدارمي ٢٧٧١: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا قَالَا الْمَمْلُوكُونَ وَأَهْلُ الْكِتَابِ لَا يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ
Sunan Darimi 2771: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Para budak dan ahlu kitab tidak menghalangi dan tidak dapat menjadi ahli waris. Sedangkan [Abdullah] berkata; Mereka dapat menghalangi, namun tidak dapat menjadi ahli waris.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٧٢: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ كَانَ كَتَبَ مِيرَاثَ الْجَدِّ حَتَّى إِذَا طُعِنَ دَعَا بِهِ فَمَحَاهُ ثُمَّ قَالَ سَتَرَوْنَ رَأْيَكُمْ فِيهِ
Sunan Darimi 2772: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] Telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] pernah menulis bagian warisan untuk kakek hingga ketika setelah ditikam, ia meminta tulisannya tersebut dan menghapusnya. Kemudian ia berkata; Kalian dapat berpendapat dengan pendapat kalian tentang bagian ini.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٧٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ مُرَادٍ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَتَقَحَّمَ جَرَاثِيمَ جَهَنَّمَ فَلْيَقْضِ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ
Sunan Darimi 2776: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Sa'id bin Jubair] dari [seorang laki-laki dari Murad] ia mendengar [Ali] berkata; Barangsiapa yang senang menceburkan diri ke dasar neraka Jahannam, maka silahkan memutuskan masalah warisan antara kakek dan para saudara laki-laki.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٧٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ح وَعَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا
Sunan Darimi 2777: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dalam riwayat lain dari [Ikrimah] bahwa [Abu Bakr Ash Shiddiq] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Grade
مسند أحمد ٢٧٨٠: حَدَّثَنَاه حُسَيْنٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ رَجُلٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْطِي الْعَبْدَ وَالْمَرْأَةَ مِنْ الْغَنَائِمِ حَدَّثَنَاه يَزِيدُ قَالَ عَمَّنْ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَالَ دُونَ مَا يُصِيبُ الْجَيْشَ
Musnad Ahmad 2780: Telah menceritakannya kepada kami [Husain] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [seorang laki-laki] dari [Ibnu Abbas]: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi (bagian) kepada budak dan wanita dari harta rampasan perang. Telah menceritakannya kepada kami [Yazid] berkata: dari orang yang mendengar [Ibnu Abbas], dan ia berkata: Lebih sedikit dari yang diterima oleh tentara.
Grade
سنن ابن ماجه ٢٧٨١: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرٍ عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ رَوْحٍ الدَّارِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ الْقَاضِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ارْتَبَطَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ عَالَجَ عَلَفَهُ بِيَدِهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ حَبَّةٍ حَسَنَةٌ
Sunan Ibnu Majah 2781: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umair Isa bin Muhammmad Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yazid bin Rauh Ad Dari] dari [Muhammad bin Uqbah Al Qadhi] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari [Tamim Ad Dari], ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengikatkan kudanya dijalan Allah, lalu ia memberikan makan dengan tangannya, maka bagi setiap butir makanannya bernilai satu kebajikan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن الدارمي ٢٧٨٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِنَّ الْجَدَّ قَدْ مَضَتْ سُنَّتُهُ وَإِنَّ أَبَا بَكْرٍ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا وَلَكِنَّ النَّاسَ تَحَيَّرُوا
Sunan Darimi 2785: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] ia berkata; Sesungguhnya kakek telah ditetapkan dalam sunnah dan sesungguhnya [Abu Bakr] telah menjadikan kakek pada posisi ayah, tetapi manusia menjadi bingung.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٨٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدٍّ وَرِثَ فِي الْإِسْلَامِ عُمَرُ
Sunan Darimi 2786: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Sesungguhnya (posisi seorang) kakek yang pertama kali memperoleh warisan di dalam Islam adalah [Umar].
Grade
سنن الترمذي ٢٧٨٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ جِبْرِيلَ عِنْدَ رَأْسِي وَمِيكَائِيلَ عِنْدَ رِجْلَيَّ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اضْرِبْ لَهُ مَثَلًا فَقَالَ اسْمَعْ سَمِعَتْ أُذُنُكَ وَاعْقِلْ عَقَلَ قَلْبُكَ إِنَّمَا مَثَلُكَ وَمَثَلُ أُمَّتِكَ كَمَثَلِ مَلِكٍ اتَّخَذَ دَارًا ثُمَّ بَنَى فِيهَا بَيْتًا ثُمَّ جَعَلَ فِيهَا مَائِدَةً ثُمَّ بَعَثَ رَسُولًا يَدْعُو النَّاسَ إِلَى طَعَامِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَجَابَ الرَّسُولَ وَمِنْهُمْ مَنْ تَرَكَهُ فَاللَّهُ هُوَ الْمَلِكُ وَالدَّارُ الْإِسْلَامُ وَالْبَيْتُ الْجَنَّةُ وَأَنْتَ يَا مُحَمَّدُ رَسُولٌ فَمَنْ أَجَابَكَ دَخَلَ الْإِسْلَامَ وَمَنْ دَخَلَ الْإِسْلَامَ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ دَخَلَ الْجَنَّةَ أَكَلَ مَا فِيهَا وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِسْنَادٍ أَصَحَّ مِنْ هَذَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ مُرْسَلٌ سَعِيدُ بْنُ أَبِي هِلَالٍ لَمْ يُدْرِكْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ
Sunan Tirmidzi 2787: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] berkata: "Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku bermimpi seakan-akan Jibril berada di sisi kepalaku, sedangkan Mika'il berada di sisi kakiku, salah satu dari keduanya berkata kepada yang lain: "Buatlah perumpamaan baginya." dia berkata: "Dengarkanlah pasti telingamu mendengar dan fahamilah pasti hatimu memahami, perumpamaanmu dengan ummatmu seperti seorang raja yang hendak membuat istana, dan didalamnya dibangun rumah, setelah membangun rumah, dia menyiapkan jamuan makan dalam rumah tersebut, lalu dia menyuruh seorang utusan untuk mengundang rakyat agar menghadiri jamuannya, di antara mereka ada yang memenuhi undangan utusan tadi dan di antara mereka ada yang meninggalkannya, Allah sebagai rajanya, istana sebagai Islamnya, rumah sebagai surganya dan engkau wahai Muhammad adalah sebagai seorang utusannya, barangsiapa yang memenuhi undanganmu berarti dia masuk Islam, dan barangsiapa masuk Islam, berarti akan masuk surga dan barangsiapa masuk surga, berarti dia memakan apa yang ada di dalamnya." Hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sanad yang lebih kuat dari sanad hadits ini. Abu Isa berkata: Hadits ini mursal, karena Sa'id bin Abu Hilal tidak bertemu dengan Jabir bin Abdullah. Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,