Hadits Mursal

Sunan Nasa'i #4715

سنن النسائي ٤٧١٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Sunan Nasa'i 4715: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba di Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkatSebagian diyatnya empat puluh ekor unta yang lagi bunting."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4716

سنن النسائي ٤٧١٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Sunan Nasa'i 4716: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [salah seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh (karena disiksa) dengan cambuk dan tongkat. Sebagian dari (diyat) nya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4718

سنن النسائي ٤٧١٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَطَأُ شِبْهُ الْعَمْدِ يَعْنِي بِالْعَصَا وَالسَّوْطِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Sunan Nasa'i 4718: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Terbunuh) karena ketidak sengajaan yang menyerupai terbunuh karena disiksa dengan tongkat dan cambuk, diyatnya adalah seratus ekor unta, di antaranya terdapat empat puluh ekor yang sedang bunting."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4732

سنن النسائي ٤٧٣٢: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نَعِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ أَنَّ امْرَأَةً خَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ الْمَخْذُوفَةُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ عَقْلَ وَلَدِهَا خَمْسَ مِائَةٍ مِنْ الْغُرِّ وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا وَهْمٌ وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ أَرَادَ مِائَةً مِنْ الْغُرِّ وَقَدْ رُوِيَ النَّهْيُ عَنْ الْخَذْفِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ

Sunan Nasa'i 4732: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'im] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] bahwa seorang wanita melempar wanita lain menggunakan ketapel sehigga ia keguguran karena terkena ketapel tersebut kemudian hal tersebut diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata: hal ini adalah suatu kesalahan selayaknya yang beliau inginkan adalah seratus budak. Dan telah diriwayatkan larangan dari bermain ketapel dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4738

سنن النسائي ٤٧٣٨: قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا نَطَقَ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ الْكُهَّانِ

Sunan Nasa'i 4738: Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata: "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Shahih Bukhari #4743

صحيح البخاري ٤٧٤٣: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهُ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلًا يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ نَحْوَهُ

Shahih Bukhari 4743: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'] keduanya anak Yazid bin Jaariyah, dari [Khansa` binti Khizam Al Anshariyyah] bahwa Bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun menolak pernikahannya. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] Telah mengabarkan kepada kami [Yahya] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya bahwa [Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujammi' bin Yazid] telah menceritakan kepadanya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Khidzam menikahkan seorang anak perempuannya. Yakni semisalnya.

Sunan Nasa'i #4745

سنن النسائي ٤٧٤٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُصْعَبٌ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ ضَرَبَتْ امْرَأَةٌ ضَرَّتَهَا بِحَجَرٍ وَهِيَ حُبْلَى فَقَتَلَتْهَا فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةً وَجَعَلَ عَقْلَهَا عَلَى عَصَبَتِهَا فَقَالُوا نُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ هُوَ مَا أَقُولُ لَكُمْ

Sunan Nasa'i 4745: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dia berkata: seorang wanita telah memukul madunya yang sedang hamil dengan batu hingga membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan denda untuk janin yang dikandungnya berupa seorang budak, dan membebankan dendanya kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Kemudian mereka berkata: "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Keputusannya adalah apa yang saya katakan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4752

سنن النسائي ٤٧٥٢: أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ سَمِعْتُ الْأَسْوَدَ بْنَ هِلَالٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ قَتَلُوا فُلَانًا رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى

Sunan Nasa'i 4752: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya' tsa`], saya mendengar [Al Aswad bin Hilal] bercerita dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka telah membunuh seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4753

سنن النسائي ٤٧٥٣: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ هِلَالٍ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ أَصَابُوا رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ قَتَلَتْ فُلَانًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى قَالَ شُعْبَةُ أَيْ لَا يُؤْخَذُ أَحَدٌ بِأَحَدٍ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Sunan Nasa'i 4753: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Hilal] dan dia telah mengetahui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah membunuh seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian seorang laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah, mereka telah membunuh Fulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." Syu'bah berkata: "Yaitu tidak dihukum seseorang karena orang lain." Wallahu 'alam.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4754

سنن النسائي ٤٧٥٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَكَلَّمُ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ الَّذِينَ أَصَابُوا فُلَانًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَعْنِي لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى نَفْسٍ

Sunan Nasa'i 4754: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'], dia berkata: "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang berbicara. Kemudian seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu' yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,