سنن النسائي ٢٣٨٥: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعَافَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مَعْنٍ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَرْنَبٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَ الَّذِي جَاءَ بِهَا إِنِّي رَأَيْتُ بِهَا دَمًا فَكَفَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ وَأَمَرَ الْقَوْمَ أَنْ يَأْكُلُوا وَكَانَ فِي الْقَوْمِ رَجُلٌ مُنْتَبِذٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكَ قَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا ثَلَاثَ الْبِيضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Sunan Nasa'i 2385: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa bin Sulaiman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Ma'n] dari [Thalhah bin Yahya] dari [Musa bin Thalhah] bahwasanya seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'Alahi Wa Sallam dengan membawa seekor kelinci yang di panggang, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam menjulurkan tangan untuk mengambilnya. Namun orang yang membawanya tadi berkata: 'Aku melihat kelinci itu berdarah, Nabipun tidak jadi mengambilnya, beliau menyuruh orang-orang untuk memakannya. Diantara mereka ada yang menjauh dari makanan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: 'Kenapa kamu? ' dia menjawab: 'Aku sedang puasa'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Berpuasalah pada tiga hari Bidl yaitu tanggal 13, 14, dan 15.'
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٢٣٨٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَرْنَبٍ قَدْ شَوَاهَا رَجُلٌ فَلَمَّا قَدَّمَهَا إِلَيْهِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ رَأَيْتُ بِهَا دَمًا فَتَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَأْكُلْهَا وَقَالَ لِمَنْ عِنْدَهُ كُلُوا فَإِنِّي لَوْ اشْتَهَيْتُهَا أَكَلْتُهَا وَرَجُلٌ جَالِسٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادْنُ فَكُلْ مَعَ الْقَوْمِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي صَائِمٌ قَالَ فَهَلَّا صُمْتَ الْبِيضَ قَالَ وَمَا هُنَّ قَالَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Sunan Nasa'i 2386: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Thalhah bin Yahya] dari [Musa bin Thalhah] dia berkata: "Nabi Shallallahu 'Alahi Wa Sallam diberi seekor kelinci yang di panggang oleh seseorang." Tatkala kelinci itu dihidangkan kepada beliau, orang yang membawanya tadi berkata: 'Aku melihat kelinci itu berdarah, Nabi pun tidak jadi memakannya, beliau berkata: 'Siapa saja yang mau makan, silahkan, jika aku berselera aku pun sudah memakannya. Diantara mereka ada seseorang yang duduk saja. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Mendekatlah kamu dan makanlah bersama orang-orang! ' Dia berkata: 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Aku sedang puasa'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Kalau begitu berpuasalah pada hari - hari Bidl. Dia bertanya: Apakah hari-hari Bidl itu? Beliau menjawab: Tanggal 13, 14, dan 15.'
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
صحيح البخاري ٢٣٩٥: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ ذَكَرَ عُرْوَةُ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَمَرْوَانَ أَخْبَرَاهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ جَاءَهُ وَفْدُ هَوَازِنَ قَامَ فِي النَّاسِ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ إِخْوَانَكُمْ جَاءُونَا تَائِبِينَ وَإِنِّي رَأَيْتُ أَنْ أَرُدَّ إِلَيْهِمْ سَبْيَهُمْ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يُطَيِّبَ ذَلِكَ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَظِّهِ حَتَّى نُعْطِيَهُ إِيَّاهُ مِنْ أَوَّلِ مَا يُفِيءُ اللَّهُ عَلَيْنَا فَقَالَ النَّاسُ طَيَّبْنَا لَكَ
Shahih Bukhari 2395: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abi Maryam] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata: bahwa ['Urwah] menyebutkan bahwa Al Miswar bin Makhramah radliyallahu 'anhu dan [Marwan] keduanya mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika datang kepada Beliau utusan suku Hawazin, Beliau berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah Dzat yang paling berhak dipuji kemudian bersabda: "Kemudian dari pada itu, bahwa saudara-saudara kalian telah datang dengan bertobat dan aku berpikir untuk mengembalikan tawanan mereka. Maka itu siapa diantara kalian yang suka berbuat baik (untuk membebaskannya) maka lakukanlah dan siapa yang ingin mendapatkan haknya maka kami akan berikan haknya kepadanya dari sejak awal harta fa'i yang Allah karuniakan kepada kita." Maka orang-orang berkata: "Kami memilih berbuat kebaikan untuk anda."
سنن النسائي ٢٣٩٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ قَالَ أَنْبَأَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي صُهَيْبٌ أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَمِنْ أَبِي سَعِيدٍ يَقُولَانِ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَكَبَّ فَأَكَبَّ كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا يَبْكِي لَا نَدْرِي عَلَى مَاذَا حَلَفَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فِي وَجْهِهِ الْبُشْرَى فَكَانَتْ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ ثُمَّ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَيَصُومُ رَمَضَانَ وَيُخْرِجُ الزَّكَاةَ وَيَجْتَنِبُ الْكَبَائِرَ السَّبْعَ إِلَّا فُتِّحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَقِيلَ لَهُ ادْخُلْ بِسَلَامٍ
Sunan Nasa'i 2395: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Hakim] dari [Syu'aib] dari [Al Laits] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Abu Hilal] dari [Nu'aim Al Mujmir Abu 'Abdullah] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Shuhaib] bahwasanya ia mendengar dari [Abu Hurairah] dan [Abu Sa'id] mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada suatu hari, beliau bersabda: "Demi jiwaku yang berada ditanganNya, " sebanyak tiga kali, lalu beliau mengisak tangis, dan diantara kami pun mulai menangis, kami tidak mengetahui atas apa beliau bersumpah lalu beliau mengangkat kepalanya dan tampak di wajahnya kegembiraan, hal itu lebih kami sukai daripada unta merah (harta terbaik), kemudian beliau bersabda: 'Tidaklah seorang hamba melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadlan, mengeluarkan zakat dan ia menjauhi tujuh buah dosa besar kecuali akan dibukakan untuknya pintu-pintu surga dan dikatakan padanya masuklah dengan keselamatan.'
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن أبي داوود ٢٤٠٢: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ التِّنِّيسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنَا الزَّمْعِيُّ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُرَاقَةَ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْقُسَامَةَ قَالَ فَقُلْنَا وَمَا الْقُسَامَةُ قَالَ الشَّيْءُ يَكُونُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَجِيءُ فَيَنْتَقِصُ مِنْهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ شَرِيكٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي نَمِرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ الرَّجُلُ يَكُونُ عَلَى الْفِئَامِ مِنْ النَّاسِ فَيَأْخُذُ مِنْ حَظِّ هَذَا وَحَظِّ هَذَا
Sunan Abu Daud 2402: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada kami [Az Zam'i], dari [Az Zubair bin Utsman bin Abdullah bin Suraqah], bahwa [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "hendaklah kalian menjauhi qosamah." Ia berkata: Lalu kami berkata: "Apakah qosamah itu?" Beliau bersabda: "Suatu (pembunuhan tanpa bukti) yang terjadi di antara manusia kemudian (keluarganya) datang dan minta diadakan qishas darinya." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Al Qo'nabi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad] dari [Syarik yaitu Ibnu Abi Namir] dari ['Atha` bin Yasar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Perawi berkata: Seorang laki-laki yang berada di tengah-tengah perkumpulan manusia kemudian meminta tuntutan dari perkara ini dan perkara ini.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Dha'if 2783 2. Dha'if 2784,
سنن أبي داوود ٢٤٠٣: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ يَعْنِي ابْنَ سَلَّامٍ عَنْ زَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ سَلَّامٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَّامٍ يَقُولُ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَلْمَانَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ قَالَ لَمَّا فَتَحْنَا خَيْبَرَ أَخْرَجُوا غَنَائِمَهُمْ مِنْ الْمَتَاعِ وَالسَّبْيِ فَجَعَلَ النَّاسُ يَتَبَايَعُونَ غَنَائِمَهُمْ فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ رَبِحْتُ رِبْحًا مَا رَبِحَ الْيَوْمَ مِثْلَهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ هَذَا الْوَادِي قَالَ وَيْحَكَ وَمَا رَبِحْتَ قَالَ مَا زِلْتُ أَبِيعُ وَأَبْتَاعُ حَتَّى رَبِحْتُ ثَلَاثَ مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أُنَبِّئُكَ بِخَيْرِ رَجُلٍ رَبِحَ قَالَ مَا هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الصَّلَاةِ
Sunan Abu Daud 2403: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Zaid bin Sallam] bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Salman] bahwa [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya, ia berkata: Tatkala kami menaklukkan Khaibar mereka mengeluarkan rampasan perang dari barang dan tawanan perang. Kemudian orang-orang menjual rampasan perang mereka. Lalu terdapat seorang laki-laki yang datang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan shalat dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah mendapatkan keuntungan yang tidak ada seorangpun penghuni bukit ini yang mendapatkan keuntungan seperti itu hari ini." Beliau mengatakan: "Keuntungan apa yang telah engkau dapatkan?" Ia berkata: "Aku terus berjual beli hingga mendapatkan keuntungan tiga ratus uqiyah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku akan memberitahukan kepadamu mengenai orang yang mendapatkan keuntungan yang terbaik." Ia berkata: "Apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Shalat dua raka'at setelah melakukan shalat."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٢٤١٤: أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ خَبَّابٍ عَنْ مَيْسَرَةَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ فِي عَهْدِي أَنْ لَا نَأْخُذَ رَاضِعَ لَبَنٍ وَلَا نَجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا نُفَرِّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ فَأَتَاهُ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ كَوْمَاءَ فَقَالَ خُذْهَا فَأَبَى
Sunan Nasa'i 2414: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sariy] dari [Husyaim] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Maisarah Abu Shalih] dari [Suwaid bin Ghaflah] dia berkata: [Petugas pengambil zakat utusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] datang kepada kami, lalu aku menemuinya, duduk di sampingnya dan mendengarkan ia berkata: " Dalam perjanjianku agar kita tidak mengambil hewan yang masih menyusu dari induknya, tidak mengumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan memisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul." Lalu datang kepadanya seseorang dengan membawa unta yang besar punuknya seraya berkata: 'Ambillah unta ini! ' namun petugas zakat itu menolak."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
صحيح البخاري ٢٤١٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَاهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حِينَ جَاءَهُ وَفْدُ هَوَازِنَ مُسْلِمِينَ فَسَأَلُوهُ أَنْ يَرُدَّ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَسَبْيَهُمْ فَقَالَ لَهُمْ مَعِي مَنْ تَرَوْنَ وَأَحَبُّ الْحَدِيثِ إِلَيَّ أَصْدَقُهُ فَاخْتَارُوا إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ إِمَّا السَّبْيَ وَإِمَّا الْمَالَ وَقَدْ كُنْتُ اسْتَأْنَيْتُ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْتَظَرَهُمْ بِضْعَ عَشْرَةَ لَيْلَةً حِينَ قَفَلَ مِنْ الطَّائِفِ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ رَادٍّ إِلَيْهِمْ إِلَّا إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ قَالُوا فَإِنَّا نَخْتَارُ سَبْيَنَا فَقَامَ فِي الْمُسْلِمِينَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ إِخْوَانَكُمْ هَؤُلَاءِ جَاءُونَا تَائِبِينَ وَإِنِّي رَأَيْتُ أَنْ أَرُدَّ إِلَيْهِمْ سَبْيَهُمْ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يُطَيِّبَ ذَلِكَ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَظِّهِ حَتَّى نُعْطِيَهُ إِيَّاهُ مِنْ أَوَّلِ مَا يُفِيءُ اللَّهُ عَلَيْنَا فَلْيَفْعَلْ فَقَالَ النَّاسُ طَيَّبْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَهُمْ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّا لَا نَدْرِي مَنْ أَذِنَ مِنْكُمْ فِيهِ مِمَّنْ لَمْ يَأْذَنْ فَارْجِعُوا حَتَّى يَرْفَعَ إِلَيْنَا عُرَفَاؤُكُمْ أَمْرَكُمْ فَرَجَعَ النَّاسُ فَكَلَّمَهُمْ عُرَفَاؤُهُمْ ثُمَّ رَجَعُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّهُمْ طَيَّبُوا وَأَذِنُوا وَهَذَا الَّذِي بَلَغَنَا مِنْ سَبْيِ هَوَازِنَ هَذَا آخِرُ قَوْلِ الزُّهْرِيِّ يَعْنِي فَهَذَا الَّذِي بَلَغَنَا
Shahih Bukhari 2417: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Marwan bin Al Hakam] dan [Al Miswar bin Makhramah] keduanya mengabarkan kepadanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh utusan suku Hawazin yang telah memeluk Islam lalu mereka meminta kepada Beliau agar mengembalikan harta dan para tawanan mereka. Maka Beliau berkata kepada mereka: "Bersamaku sekarang ada orang-orang sebagaimana kalian lihat dan ucapan yang paling aku sukai adalah yang paling benar. Maka pilihlah salah satu dari dua hal, apakah tawanan atau harta dan sungguh aku akan memberi kesempatan terhadap mereka." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menanti mereka sekitar sepuluh malam ketika mereka kembali dari Tha'if. Setelah jelas bagi mereka bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengembalikan kepada mereka kecuali salah satu dari dua pilihan, mereka berkata: "Kami memilih tawanan." Beliau berdiri di hadapan Kaum Muslimin kemudian memuji Allah yang memang Dia paling berhak untuk dipuji lalu bersabda: "Kemudian dari pada itu, saudara-saudara kalian ini datang kepada kita dengan bertobat dan sungguh aku berpikir akan mengembalikan para tawanan. Maka siapa diantara kalian yang suka berbuat baik (dengan membebaskan tawanan) dalam masalah ini maka lakukanlah, dan siapa diantara kalian yang ingin tetap menjadikannya sebagai haknya maka kami akan berikan kepadanya harta fa'i yang sejak awal Allah mengaruniakannya kepada kita, lakukanlah." Maka orang-orang berkata: "Kami memilih berbuat baik kepada mereka wahai Rasulullah." Lalu Beliau berkata kepada mereka: "Kami tidak tahu siapa diantara kalian yang berhak memberi izin dan siapa yang bukan, maka itu kembalilah hingga kalian bawa para pimpinan yang mengurusi urusan kalian!" Akhirnya mereka pulang dan berbicara dengan para pimpinan mereka lalu kembali menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka mengabarkan bahwa mereka telah menyetujui dan memberi izin." "Inilah kisah yang sampai kepada kami tentang para tawanan suku Hawazin." Kalimat terakhir ini adalah ucapan Az Zuhriy, yaitu: Inilah kisah yang sampai kepada kami.
سنن النسائي ٢٤١٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ ثَفِنَةَ قَالَ اسْتَعْمَلَ ابْنُ عَلْقَمَةَ أَبِي عَلَى عِرَافَةِ قَوْمِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يُصَدِّقَهُمْ فَبَعَثَنِي أَبِي إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ لِآتِيَهُ بِصَدَقَتِهِمْ فَخَرَجْتُ حَتَّى أَتَيْتُ عَلَى شَيْخٍ كَبِيرٍ يُقَالُ لَهُ سَعْرٌ فَقُلْتُ إِنَّ أَبِي بَعَثَنِي إِلَيْكَ لِتُؤَدِّيَ صَدَقَةَ غَنَمِكَ قَالَ ابْنَ أَخِي وَأَيُّ نَحْوٍ تَأْخُذُونَ قُلْتُ نَخْتَارُ حَتَّى إِنَّا لَنَشْبُرُ ضُرُوعَ الْغَنَمِ قَالَ ابْنَ أَخِي فَإِنِّي أُحَدِّثُكَ أَنِّي كُنْتُ فِي شِعْبٍ مِنْ هَذِهِ الشِّعَابِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَنَمٍ لِي فَجَاءَنِي رَجُلَانِ عَلَى بَعِيرٍ فَقَالَا إِنَّا رَسُولَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْكَ لِتُؤَدِّيَ صَدَقَةَ غَنَمِكَ قَالَ قُلْتُ وَمَا عَلَيَّ فِيهَا قَالَا شَاةٌ فَأَعْمِدُ إِلَى شَاةٍ قَدْ عَرَفْتُ مَكَانَهَا مُمْتَلِئَةٍ مَحْضًا وَشَحْمًا فَأَخْرَجْتُهَا إِلَيْهِمَا فَقَالَ هَذِهِ الشَّافِعُ وَالشَّافِعُ الْحَائِلُ وَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَأْخُذَ شَافِعًا قَالَ فَأَعْمِدُ إِلَى عَنَاقٍ مُعْتَاطٍ وَالْمُعْتَاطُ الَّتِي لَمْ تَلِدْ وَلَدًا وَقَدْ حَانَ وِلَادُهَا فَأَخْرَجْتُهَا إِلَيْهِمَا فَقَالَا نَاوِلْنَاهَا فَرَفَعْتُهَا إِلَيْهِمَا فَجَعَلَاهَا مَعَهُمَا عَلَى بَعِيرِهِمَا ثُمَّ انْطَلَقَا أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمُ بْنُ ثَفِنَةَ أَنَّ ابْنَ عَلْقَمَةَ اسْتَعْمَلَ أَبَاهُ عَلَى صَدَقَةِ قَوْمِهِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Sunan Nasa'i 2419: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amru bin Abu Sufyan] dari [Muslim bin Tsafinah] dia berkata: Ibnu Alqomah menugaskan Bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka. Muslim berkata: 'Lalu ayahku mengutusku kepada sebuah kaum agar aku mengambil zakat mereka.' Kemudian aku keluar hingga menemui seorang yang telah tua bernama [Si'ir], aku katakan: ayahku mengutusku kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu. (orang tua itu) berkata: wahai anak saudaraku! kambing seperti apa yang akan kalian ambil? aku berkata: Biarkan aku memilih sampai aku bisa mengukur susu kambingmu. Dia berkata: 'Wahai anak saudaraku, aku akan memberitahumu bahwa ketika aku berada di sebuah bukit bersama kambing-kambingku pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datang kepadaku dua orang laki-laki yang mengendarai unta dan berkata: 'Kami adalah utusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang datang kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu, aku berkata: 'Apa yang wajib aku keluarkan darinya?' (Keduanya) berkata: 'Seekor kambing.' Lalu aku pergi menuju seekor kambing, yang aku melihatnya telah mengandung dan gemuk, lalu aku mengeluarkannya kepada mereka. [Keduanya] berkata: 'Ini adalah kambing yang sedang hamil, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk mengambil kambing yang hamil. (orang tua itu) berkata: 'Lalu aku menuju 'anaq (kambing betina yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang mu'tath, dia berkata: Mu'tath adalah kambing yang tidak bisa melahirkan anak (karena gemuk) padahal sudah masanya untuk bisa melahirkan anak, lalu aku mengeluarkannya kepada mereka dan keduanya berkata: 'Berikan kepada kami, maka aku memberikannya kepada mereka hingga keduanya menaikkannya ke atas unta mereka lalu keduanya pergi. Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Abu Sufyan] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Tsafinah] bahwa Ibnu Al Qomah menugaskan bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka.- kemudian dia menyampaikan hadits diatas.-
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Dha'if 2464 2. Shahih (Isnadnya Dha'if) 2465,
سنن النسائي ٢٤١٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ ثَفِنَةَ قَالَ اسْتَعْمَلَ ابْنُ عَلْقَمَةَ أَبِي عَلَى عِرَافَةِ قَوْمِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يُصَدِّقَهُمْ فَبَعَثَنِي أَبِي إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ لِآتِيَهُ بِصَدَقَتِهِمْ فَخَرَجْتُ حَتَّى أَتَيْتُ عَلَى شَيْخٍ كَبِيرٍ يُقَالُ لَهُ سَعْرٌ فَقُلْتُ إِنَّ أَبِي بَعَثَنِي إِلَيْكَ لِتُؤَدِّيَ صَدَقَةَ غَنَمِكَ قَالَ ابْنَ أَخِي وَأَيُّ نَحْوٍ تَأْخُذُونَ قُلْتُ نَخْتَارُ حَتَّى إِنَّا لَنَشْبُرُ ضُرُوعَ الْغَنَمِ قَالَ ابْنَ أَخِي فَإِنِّي أُحَدِّثُكَ أَنِّي كُنْتُ فِي شِعْبٍ مِنْ هَذِهِ الشِّعَابِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَنَمٍ لِي فَجَاءَنِي رَجُلَانِ عَلَى بَعِيرٍ فَقَالَا إِنَّا رَسُولَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْكَ لِتُؤَدِّيَ صَدَقَةَ غَنَمِكَ قَالَ قُلْتُ وَمَا عَلَيَّ فِيهَا قَالَا شَاةٌ فَأَعْمِدُ إِلَى شَاةٍ قَدْ عَرَفْتُ مَكَانَهَا مُمْتَلِئَةٍ مَحْضًا وَشَحْمًا فَأَخْرَجْتُهَا إِلَيْهِمَا فَقَالَ هَذِهِ الشَّافِعُ وَالشَّافِعُ الْحَائِلُ وَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَأْخُذَ شَافِعًا قَالَ فَأَعْمِدُ إِلَى عَنَاقٍ مُعْتَاطٍ وَالْمُعْتَاطُ الَّتِي لَمْ تَلِدْ وَلَدًا وَقَدْ حَانَ وِلَادُهَا فَأَخْرَجْتُهَا إِلَيْهِمَا فَقَالَا نَاوِلْنَاهَا فَرَفَعْتُهَا إِلَيْهِمَا فَجَعَلَاهَا مَعَهُمَا عَلَى بَعِيرِهِمَا ثُمَّ انْطَلَقَا أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمُ بْنُ ثَفِنَةَ أَنَّ ابْنَ عَلْقَمَةَ اسْتَعْمَلَ أَبَاهُ عَلَى صَدَقَةِ قَوْمِهِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Sunan Nasa'i 2419: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amru bin Abu Sufyan] dari [Muslim bin Tsafinah] dia berkata: Ibnu Alqomah menugaskan Bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka. Muslim berkata: 'Lalu ayahku mengutusku kepada sebuah kaum agar aku mengambil zakat mereka.' Kemudian aku keluar hingga menemui seorang yang telah tua bernama [Si'ir], aku katakan: ayahku mengutusku kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu. (orang tua itu) berkata: wahai anak saudaraku! kambing seperti apa yang akan kalian ambil? aku berkata: Biarkan aku memilih sampai aku bisa mengukur susu kambingmu. Dia berkata: 'Wahai anak saudaraku, aku akan memberitahumu bahwa ketika aku berada di sebuah bukit bersama kambing-kambingku pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datang kepadaku dua orang laki-laki yang mengendarai unta dan berkata: 'Kami adalah utusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang datang kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu, aku berkata: 'Apa yang wajib aku keluarkan darinya?' (Keduanya) berkata: 'Seekor kambing.' Lalu aku pergi menuju seekor kambing, yang aku melihatnya telah mengandung dan gemuk, lalu aku mengeluarkannya kepada mereka. [Keduanya] berkata: 'Ini adalah kambing yang sedang hamil, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk mengambil kambing yang hamil. (orang tua itu) berkata: 'Lalu aku menuju 'anaq (kambing betina yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang mu'tath, dia berkata: Mu'tath adalah kambing yang tidak bisa melahirkan anak (karena gemuk) padahal sudah masanya untuk bisa melahirkan anak, lalu aku mengeluarkannya kepada mereka dan keduanya berkata: 'Berikan kepada kami, maka aku memberikannya kepada mereka hingga keduanya menaikkannya ke atas unta mereka lalu keduanya pergi. Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Abu Sufyan] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Tsafinah] bahwa Ibnu Al Qomah menugaskan bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka.- kemudian dia menyampaikan hadits diatas.-
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Dha'if 2464 2. Shahih (Isnadnya Dha'if) 2465,