Hadits Maqthu'

Sunan Darimi #2759

سنن الدارمي ٢٧٥٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ شُرَيْحٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ

Sunan Darimi 2759: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Syuraih] bahwa ia menetapkan musyarrakah.

Grade

Sunan Darimi #2769

سنن الدارمي ٢٧٦٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأُمَّهَا وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَإِخْوَتَهَا لِأُمِّهَا جَعَلَهَا مِنْ سِتَّةٍ ثُمَّ رَفَعَهَا فَبَلَغَتْ عَشْرَةً لِلزَّوْجِ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ وَلِلْأُمِّ السُّدُسُ سَهْمٌ وَلِلْإِخْوَةِ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثُ سَهْمَانِ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ

Sunan Darimi 2769: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Syuraih] dalam masalah seorang isteri yang meninggalkan suami, ibu, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah dan saudara perempuannya seibu. Ia menjadikannya dari enam (asal masalahnya enam) kemudian menambahnya menjadi sepuluh (asal masalahnya menjadi sepuluh). Suami mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Saudara perempuan seayah dan seibu mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Ibu mendapat seperenam, yaikni tiga bagian. Para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga, yakni dua bagian. Saudara perempuan seayah satu bagian sebagai penyempurna dua pertiga.

Grade

Sunan Darimi #2773

سنن الدارمي ٢٧٧٣: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ قُلْتُ لِعَبِيدَةَ حَدِّثْنِي عَنْ الْجَدِّ فَقَالَ إِنِّي لَأَحْفَظُ فِي الْجَدِّ ثَمَانِينَ قَضِيَّةً مُخْتَلِفَةً

Sunan Darimi 2773: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; Aku berkata kepada [Abidah]; Ceritakanlah kepadaku tentang bagian kakek. Lalu ia berkata; Sesungguhnya aku hafal delapan puluh masalah yang berbeda tentang bagian warisan kakek.

Grade

Sunan Darimi #2791

سنن الدارمي ٢٧٩١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي سِتَّةِ إِخْوَةٍ وَجَدٍّ قَالَ أَعْطِ الْجَدَّ السُّدُسَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد كَأَنَّهُ يَعْنِي عَلِيًّا الشَّعْبِيُّ يَرْوِيهِ عَنْ عَلِيٍّ

Sunan Darimi 2791: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] tentang masalah enam saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Berikan seperenam kepada kakek. Abu Muhammad berkata; Sepertinya Asy Sya'bi meriwayatkan langsung dari Ali.

Grade

Sunan Darimi #2808

سنن الدارمي ٢٨٠٨: حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنِي الْحَسَنُ قَالَ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ

Sunan Darimi 2808: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata; Telah memberitakan kepadaku [Al Hasan] ia berkata; Nenek berhak mendapat warisan bila anak laki-lakinya masih hidup.

Grade

Sunan Tirmidzi #2809

سنن الترمذي ٢٨٠٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ فِي تَفْسِيرِ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ مَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ أَعْظَمَ مِنْ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قَالَ سُفْيَانُ لِأَنَّ آيَةَ الْكُرْسِيِّ هُوَ كَلَامُ اللَّهِ وَكَلَامُ اللَّهِ أَعْظَمُ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ مِنْ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

Sunan Tirmidzi 2809: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] tentang penafsiran hadits Abdulah bin Mas'ud, ia berkata: "Tidaklah Allah menciptakan langit dan bumi yang lebih agung melebihi ayat kursi." Sufyan berkata: "Karena ayat kursi adalah kalam Allah dan kalam Allah lebih agung dari ciptaan Allah seperti langit dan bumi."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2809

سنن الدارمي ٢٨٠٩: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ لَا تَرِثُ أُمُّ أَبِ الْأُمِّ ابْنُهَا الَّذِي تُدْلِي بِهِ لَا يَرِثُ فَكَيْفَ تَرِثُ هِيَ

Sunan Darimi 2809: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Ibu dari ayahnya ibu tidak dapat hak waris. Anaknya yang menjadikan ibu dari ayahnya ibu memiliki hubungan dengan mayit tidak dapat hak waris, bagaimana dengannya (apakah menerima warisan)?

Grade

Sunan Darimi #2817

سنن الدارمي ٢٨١٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ جِئْنَ أَرْبَعُ جَدَّاتٍ يَتَسَاوَقْنَ إِلَى مَسْرُوقٍ فَأَلْقَى أَمَّ أَبِ الْأَبِ وَوَرَّثَ ثَلَاثًا جَدَّتَيْ أَبِيهِ أُمَّ أُمِّهِ وَأُمَّ أَبِيهِ وَجَدَّةَ أُمِّهِ

Sunan Darimi 2817: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Empat orang nenek berjalan sambil berdesak-desakan mendatangi [Masruq]. Maka ia (memutuskan) tidak memberikan hak waris kepada satu nenek (ibu dari ayahnya ayah), namun ia memberi hak waris kepada tiga nenek (yang lain); Dua nenek dari ayahnya, yaitu ibu dari ibunya dan ibu dari ayahnya, dan nenek dari ibunya.

Grade

Sunan Darimi #2820

سنن الدارمي ٢٨٢٠: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ لَا يُعْلَمُ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهَا قَالَ لَهَا الْمَالُ كُلُّهُ

Sunan Darimi 2820: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] ia berkata; Aku bertanya kepada [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan. Tidak diketahui ada ahli waris lain selain anak perempuan tersebut. Asy Sya'bi berkata; Seluruh harta tersebut untuknya.

Grade

Sunan Darimi #2824

سنن الدارمي ٢٨٢٤: أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ لِمَنْ مِيرَاثُهُ قَالَ لِأُمِّهِ وَأَهْلِهَا

Sunan Darimi 2824: Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] ia berkata; Aku mendengar [seseorang] bertanya kepada ['Atha` bin Abu Rabah] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an untuk siapa warisannya? Ia menjawab; Untuk ibunya dan keluarga ibu.

Grade