صحيح البخاري ١٣٠٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُفْيَانَ التَّمَّارِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَنَّمًا
Shahih Bukhari 1302: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin 'Iyyasy] dari Sufyan At Tamar bahwa Dia melihat kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ditinggikan tanahnya sedikit.
صحيح البخاري ١٣٠٣: حَدَّثَنَا فَرْوَةُ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ لَمَّا سَقَطَ عَلَيْهِمْ الْحَائِطُ فِي زَمَانِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَخَذُوا فِي بِنَائِهِ فَبَدَتْ لَهُمْ قَدَمٌ فَفَزِعُوا وَظَنُّوا أَنَّهَا قَدَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا وَجَدُوا أَحَدًا يَعْلَمُ ذَلِكَ حَتَّى قَالَ لَهُمْ عُرْوَةُ لَا وَاللَّهِ مَا هِيَ قَدَمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هِيَ إِلَّا قَدَمُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Shahih Bukhari 1303: Telah menceritakan kepada kami [Farwah] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya]: Ketika tembok runtuh menimpa kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada masa kekhilafahan Al Walid bin 'Abdul Malik, orang-orang mulai membangun kembali. Saat itu mereka menemukan sebuah kaki yang terputus, mereka mengira bahwa itu adalah kaki Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak menemui seseorang yang mengetahui hal itu, hingga akhirnya 'Urwah berkata kepada mereka: "Demi Allah itu bukanlah kaki Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, itu adalah kaki 'Umar radliyallahu 'anhu."
موطأ مالك ١٣٠٥: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ الْأَيْلِيِّ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ مِصْبَاحٌ اسْتَعَانَ ابْنًا لَهُ فَكَأَنَّهُ اسْتَبْطَأَهُ فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ لَهُ يَا زَانٍ قَالَ زُرَيْقٌ فَاسْتَعْدَانِي عَلَيْهِ فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَجْلِدَهُ قَالَ ابْنُهُ وَاللَّهِ لَئِنْ جَلَدْتَهُ لَأَبُوءَنَّ عَلَى نَفْسِي بِالزِّنَا فَلَمَّا قَالَ ذَلِكَ أَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ أَذْكُرُ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ أَنْ أَجِزْ عَفْوَهُ قَالَ زُرَيْقٌ وَكَتَبْتُ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَيْضًا أَرَأَيْتَ رَجُلًا افْتُرِيَ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى أَبَوَيْهِ وَقَدْ هَلَكَا أَوْ أَحَدُهُمَا قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ إِنْ عَفَا فَأَجِزْ عَفْوَهُ فِي نَفْسِهِ وَإِنْ افْتُرِيَ عَلَى أَبَوَيْهِ وَقَدْ هَلَكَا أَوْ أَحَدُهُمَا فَخُذْ لَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ سِتْرًا
Muwatha' Malik 1305: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zuraiq bin Hakim Al Aili] seorang laki-laki yang bernama Misbah meminta pertolongan kepada anaknya, namun seakan-akan anaknya tersebut memperlambat diri. Ketika anaknya datang ia berkata: "Dasar pezina! " Zuraiq (perawi) berkata: "Anaknya lalu minta pertolongan kepadaku (berkenaan dengan tuduhan bapaknya kepada dirinya) . Ketika aku akan mendera bapaknya, anaknya berkata: "Demi Allah, jika engkau menderanya, maka aku akan mengaku berbuat zina." Ketika dia mengatakan hal itu, maka perkaranya kian sulit bagiku. Aku kemudian menulis surat kepada Umar bin Abdul Azis yang saat itu menjadi khalifah. [Umar bin Abdul Aziz] kemudian menulis balasan agar aku mengabulkan permaafan anaknya kepada sang bapak." Zuraiq berkata: "Aku kemudian kembali menulis surat kepadanya, 'Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki atau kedua orang tuanya dituduh telah berzina, sedangkan keduanya atau salah satu dari orang tuanya meninggal dunia? ' Zuraiq berkata: "Maka Umar menjawab: "Jika laki-laki (yang tertuduh) itu memberi maaf kepada penuduh, maka kabulkanlah maafyang ia berikan. Dan jika yang dituduh adalah kedua orang tuanya, sementara keduanya atau salah seorang dari keduanya telah meninggal, maka putuskanlah sesuai dengan Kitabullah, kecuali jika ia ingin merahasiakannya."
موطأ مالك ١٣٠٦: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ قَوْمًا جَمَاعَةً أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ قَالَ مَالِك وَإِنْ تَفَرَّقُوا فَلَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ
Muwatha' Malik 1306: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] berkata tentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata: "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman."
موطأ مالك ١٣١٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ أَخَذَ عَبْدًا آبِقًا قَدْ سَرَقَ قَالَ فَأَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ قَالَ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّنِي كُنْتُ أَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ وَهُوَ آبِقٌ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ نَقِيضَ كِتَابِي يَقُولُ كَتَبْتَ إِلَيَّ أَنَّكَ كُنْتَ تَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ { وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } فَإِنْ بَلَغَتْ سَرِقَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ فَصَاعِدًا فَاقْطَعْ يَدَهُ و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ الْآبِقُ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ
Muwatha' Malik 1315: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan: "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan: "[Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan: 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman: "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan: "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata: "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong."
موطأ مالك ١٣١٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّ أَبَا الزِّنَادِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَامِلًا لِعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخَذَ نَاسًا فِي حِرَابَةٍ وَلَمْ يَقْتُلُوا أَحَدًا فَأَرَادَ أَنْ يَقْطَعَ أَيْدِيَهُمْ أَوْ يَقْتُلَ فَكَتَبَ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَوْ أَخَذْتَ بِأَيْسَرِ ذَلِكَ
Muwatha' Malik 1319: Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa [Abu Zinad] mengabarkan kepadanya, bahwa pekerja Umar bin Abdul Aziz menangkap beberapa perampok dan tidak membunuh seorang pun. Dan ia berkeinginan untuk memotong tyangan mereka atau membunuhnya, lalu dia menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz tentang perkara itu. [Umar bin Abdul Aziz] menjawab: "Sekiranya engkau hukum dengan yang lebih ringan dari itu."
موطأ مالك ١٣٢٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَخَذَ نَبَطِيًّا قَدْ سَرَقَ خَوَاتِمَ مِنْ حَدِيدٍ فَحَبَسَهُ لِيَقْطَعَ يَدَهُ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ عَمْرَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَاةً لَهَا يُقَالُ لَهَا أُمَيَّةُ قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَجَاءَتْنِي وَأَنَا بَيْنَ ظَهْرَانَيْ النَّاسِ فَقَالَتْ تَقُولُ لَكَ خَالَتُكَ عَمْرَةُ يَا ابْنَ أُخْتِي أَخَذْتَ نَبَطِيًّا فِي شَيْءٍ يَسِيرٍ ذُكِرَ لِي فَأَرَدْتَ قَطْعَ يَدِهِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَتْ فَإِنَّ عَمْرَةَ تَقُولُ لَكَ لَا قَطْعَ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَأَرْسَلْتُ النَّبَطِيَّ
Muwatha' Malik 1323: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabariku [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] bahwa dia menangkap seseorang petani non arab yang telah mencuri beberapa cincin besi, lalu dia mengurungnya untuk memotong tangannya. 'Amrah bin Abdurrahman mengutus mantan budaknya yang bernama [Umayyah] untuk menemuinya. Abu Bakar berkata: "Budak wanita itu datang saat aku sedang bersama orang banyak, ia lalu berkata: ' [Amrah], bibimu menitip pesan kepadamu, 'Wahai anak saudaraku, kamu telah menangkap seorang petani yang mencuri sesuatu yang murah harganya dan ingin memotong tangannya? ' Saya menjawab: 'Benar'. Budak wanita itu berkata: "Amrah berkata kepadamu, "Amrah memesankan kepadamu bahwa tidak ada potong tangan kecuali pada seperempat dinar atau lebih'." Abu Bakar berkata: "Maka aku membebaskan petani tadi."
موطأ مالك ١٣٢٧: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ مَا مِنْ شَيْءٍ إِلَّا اللَّهُ يُحِبُّ أَنْ يُعْفَى عَنْهُ مَا لَمْ يَكُنْ حَدًّا
Muwatha' Malik 1327: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Semua perbuatan pelanggaran, Allah menyukai untuk di maafkan pelakunya selama bukan hukuman had."
موطأ مالك ١٣٣٩: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ كَانَ يَقُولُ فِي دِيَةِ الْعَمْدِ إِذَا قُبِلَتْ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً
Muwatha' Malik 1339: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik bahwa [Ibnu Syihab] berkata: tentang diyat pembunuhan yang di sengaja, "Jika terbunuh maka dua puluh lima ekor bintu makhadl, dua puluh lima ekor bintu labun, dua puluh lima ekor hiqqah dan dua puluh lima ekor jad'ah."
سنن أبي داوود ١٣٤١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَالَ مَالِكٌ وَقَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ هُوَ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ رَجُلٍ أَرْبَعُونَ شَاةً فَإِذَا أَظَلَّهُمْ الْمُصَدِّقُ جَمَعُوهَا لِئَلَّا يَكُونَ فِيهَا إِلَّا شَاةٌ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ أَنَّ الْخَلِيطَيْنِ إِذَا كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةُ شَاةٍ وَشَاةٌ فَيَكُونُ عَلَيْهِمَا فِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ فَإِذَا أَظَلَّهُمَا الْمُصَدِّقُ فَرَّقَا غَنَمَهُمَا فَلَمْ يَكُنْ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَّا شَاةٌ فَهَذَا الَّذِي سَمِعْتُ فِي ذَلِكَ
Sunan Abu Daud 1341: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], ia berkata: [Malik] berkata: Dan perkataan Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu: "Tidak digabungkan antara kambing yang terpisah, dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan." Artinya bahwa setiap orang memiliki empat puluh kambing, kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka menggabungkannya agar mereka hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, bahwa dua orang yang menggabungkan kambing milik mereka apabila setiap mereka memiliki seratus satu ekor kambing maka kewajiban mereka berdua adalah zakat tiga ekor kambing. Kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka memisahkan kambing mereka sehingga setiap orang hanya berkewajiban membayar zakat satu ekor kambing. Inilah yang aku dengar mengenai hal tersebut.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,