سنن الدارمي ٣١٠٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْكَفَنُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ
Sunan Darimi 3105: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] ia berkata: "Kafan diambil dari seluruh harta."
Grade
سنن الدارمي ٣١٠٦: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ مُعَاذٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ قِيمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا أَوْ أَكْثَرُ قَالَ يُكَفَّنُ مِنْهَا وَلَا يُعْطَى دَيْنُهُ
Sunan Darimi 3106: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Mu'adz] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang meninggal dan ia meninggalkan harta senilai dua ratus dirham dan ia juga memiliki hutang sebanyak itu atau bahkan lebih, ia berkata: "Kain kafan harus diambilkan dari harta tersebut meskipun hutangnya tidak lunas."
Grade
سنن الدارمي ٣١٠٧: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَمَّنْ سَمِعَ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يُبْدَأُ بِالْكَفَنِ ثُمَّ الدَّيْنِ ثُمَّ الْوَصِيَّةِ
Sunan Darimi 3107: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [seseorang] yang mendengar [Ibrahim] ia berkata: "Yang harus didahulukan itu adalah pengkafanan, kemudian pelunasan hutang, kemudian wasiat."
Grade
سنن الدارمي ٣١٠٨: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي الْمَرْأَةِ تَمُوتُ قَالَ تُكَفَّنُ مِنْ مَالِهَا لَيْسَ عَلَى الزَّوْجِ شَيْءٌ
Sunan Darimi 3108: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang wanita yang meninggal, ia berkata: "Ia harus dikafani dari hartanya tersebut, dan suaminya tidak mendapatkan apapun."
Grade
سنن الدارمي ٣١٠٩: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ الْحَنُوطُ وَالْكَفَنُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ
Sunan Darimi 3109: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] ia berkata: "Wewangian dan kafan diambil dari pokok harta."
Grade
سنن الدارمي ٣١١٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ الْكَفَنُ مِنْ وَسَطِ الْمَالِ يُكَفَّنُ عَلَى قَدْرِ مَا كَانَ يَلْبَسُ فِي حَيَاتِهِ ثُمَّ يُخْرَجُ الدَّيْنُ ثُمَّ الثُّلُثُ
Sunan Darimi 3110: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] ia berkata: "Kafan diambil dari kain yang biasa, ia dikafani sekedar apa yang ia kenakan pada masa hidupnya, kemudian harta dikeluarkan untuk membayar hutang kemudian sepertiga untuk wasiat."
Grade
سنن الدارمي ٣١١١: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَلْيَقْبَلْ وَصِيَّتَهُ وَإِنْ كَانَ حَاضِرًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ قَبِلَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
Sunan Darimi 3111: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] bahwa ia pernah berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada seseorang yang tidak ada di tempat hendaklah ia menerima wasiatnya, jika berada di tempat maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa menerima dan jika mau ia bisa menolaknya."
Grade
سنن الدارمي ٣١١٢: حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَمُحَمَّدًا عَنْ الرَّجُلِ يُوصِي إِلَى الرَّجُلِ قَالَا نَخْتَارُ أَنْ يَقْبَلَ
Sunan Darimi 3112: Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Al Hasan] dan [Muhammad] tentang seseorang yang berwasiat kepada orang lain, keduanya berkata: "Menurut kami hendaklah ia menerimanya."
Grade
سنن الدارمي ٣١١٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَسْعَدَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَإِذَا قَدِمَ فَإِنْ شَاءَ قَبِلَ فَإِذَا قَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرُدَّ
Sunan Darimi 3113: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat maka ketika datang, jika mau boleh menerimanya, dan jika ia telah menerima maka tidak boleh lagi menolaknya."
Grade
سنن أبي داوود ٣١١٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو عُثْمَانَ الشَّامِيُّ وَلَا إِخَالُنِي رَأَيْتُ شَأْمِيًّا أَفْضَلَ مِنْهُ يَعْنِي حُرَيْزَ بْنَ عُثْمَانَ
Sunan Abu Daud 3114: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dalbbi] telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] ia berkata: Abu Utsman Asy Syami mengabarkan kepadaku, dan aku tidak pernah melihat orang Syam yang lebih baik darinya, yaitu Huraiz bin Utsman.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,