Hadits Mauquf

Sunan Abu Dawud #3851

سنن أبي داوود ٣٨٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى الْبَزَّازُ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَلَمْ يَعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عَلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ

Sunan Abu Daud 3851: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Seorang laki-laki berzina dengan wanita, namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu dia didera. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, maka ia pun dirajam."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Shahih Bukhari #3854

صحيح البخاري ٣٨٥٤: حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا } قَالَ الْحُدَيْبِيَةُ قَالَ أَصْحَابُهُ هَنِيئًا مَرِيئًا فَمَا لَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ { لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ } قَالَ شُعْبَةُ فَقَدِمْتُ الْكُوفَةَ فَحَدَّثْتُ بِهَذَا كُلِّهِ عَنْ قَتَادَةَ ثُمَّ رَجَعْتُ فَذَكَرْتُ لَهُ فَقَالَ أَمَّا { إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ } فَعَنْ أَنَسٍ وَأَمَّا هَنِيئًا مَرِيئًا فَعَنْ عِكْرِمَةَ

Shahih Bukhari 3854: Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu Allah berfirman: {INNAA FATAHNAA LAKA FATHAN MUBIINAN}(Sesungguhnya Kami telah memberi kepadamu kemenangan yang nyata), maksudnya adalah perjanjian Hudaibiyyah. Kemudian para shahabat berkata: "Sungguh indah dan menyenangkan. Lalu untuk kami apa?" Maka Allah Ta'ala berfirman {LIYUDKHILAL MU'MINIINA WAL MU'MINAATI JANNAATIN TAJRII MIN TAHTIHAL ANHAARU} (Untuk memasukkan orang-orang beriman laki-laki dan perempuan ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai). Syu'bah berkata: "Aku mengunjungi Kufah lalu aku ceritakan bahwa semua hadits ini dari Qatadah. Kemudian aku kembali lalu aku ceritakan hal ini kepadanya (Qatadah), dia berkata: "Adapun penjelasan ayat {INNAA FATAHNAA LAKA} (Sesungguhnya Kami telah memberi kepadamu kemenangan) adalah dari Anas sedangkan kalimat "Sungguh indah dan menyenangkan" dari 'Ikrimah.

Shahih Bukhari #3856

صحيح البخاري ٣٨٥٦: وَعَنْ مَجْزَأَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ اسْمُهُ أُهْبَانُ بْنُ أَوْسٍ وَكَانَ اشْتَكَى رُكْبَتَهُ وَكَانَ إِذَا سَجَدَ جَعَلَ تَحْتَ رُكْبَتِهِ وِسَادَةً

Shahih Bukhari 3856: Dan (masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) dari [Majza`ah] Dari seorang laki-laki dari mereka yang pernah ikut berbai'at di bawah pohon (dalam bai'atur ridlwan), bernama [Uhban bin Aus] bahwa dia mengeluhkan lututnya yang sakit, apabila sujud dia meletakkan bantal di bawah lututnya.

Sunan Abu Dawud #3864

سنن أبي داوود ٣٨٦٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ أَبِي الْجَهْمِ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَطُوفُ عَلَى إِبِلٍ لِي ضَلَّتْ إِذْ أَقْبَلَ رَكْبٌ أَوْ فَوَارِسُ مَعَهُمْ لِوَاءٌ فَجَعَلَ الْأَعْرَابُ يَطِيفُونَ بِي لِمَنْزِلَتِي مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَوْا قُبَّةً فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهَا رَجُلًا فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ أَعْرَسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ

Sunan Abu Daud 3864: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Abul Jahm] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata: "Ketika aku sedang berkeliling mencari untaku yang hilang, aku berpapasan dengan sekelompok penunggang kuda, dan mereka membawa bendera. Lalu orang-orang itu mengajakku untuk ikut serta karena kedekatanku dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. saat mereka mendatangi sebuah qubah (rumah), mereka mengeluarkan seorang laki-laki darinya dengan paksa dan membunuhnya. Aku lantas bertanya (tentang hal itu), mereka lalu menyebutkan bahwasanya ia telah menikahi isteri bapaknya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Musnad Ahmad #3864

مسند أحمد ٣٨٦٤: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ السُّدِّيِّ أَنَّهُ سَمِعَ مُرَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ لِي شُعْبَةُ وَرَفَعَهُ وَلَا أَرْفَعُهُ لَكَ يَقُولُ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ } قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا هَمَّ فِيهِ بِإِلْحَادٍ وَهُوَ بِعَدَنِ أَبْيَنَ لَأَذَاقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَذَابًا أَلِيمًا

Musnad Ahmad 3864: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [As Suddi] bahwa ia mendengar [Murrah] ia mendengar [Abdullah] berkata: Syu'bah berkata kepadaku dan ia memarfu'kannya namun aku tidak memarfu'kannya untukmu, ia mengatakan tentang firmanNya 'azza wajalla: (Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim), ia berkata: Jika seseorang bermaksud melakukan kejahatan yaitu di daerah 'Adan dengan jelas, niscaya Allah 'azza wajalla akan menimpakan adzab yang pedih kepadanya.

Grade

Musnad Ahmad #3869

مسند أحمد ٣٨٦٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِذَا شَكَكْتَ فِي صَلَاتِكَ وَأَنْتَ جَالِسٌ فَلَمْ تَدْرِ ثَلَاثًا صَلَّيْتَ أَمْ أَرْبَعًا فَإِنْ كَانَ أَكْبَرُ ظَنِّكَ أَنَّكَ صَلَّيْتَ ثَلَاثًا فَقُمْ فَارْكَعْ رَكْعَةً ثُمَّ سَلِّمْ ثُمَّ اسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ تَشَهَّدْ ثُمَّ سَلِّمْ وَإِنْ كَانَ أَكْبَرُ ظَنِّكَ أَنَّكَ صَلَّيْتَ أَرْبَعًا فَسَلِّمْ ثُمَّ اسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ تَشَهَّدْ ثُمَّ سَلِّمْ

Musnad Ahmad 3869: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: Apabila engkau ragu dalam shalatmu, sementara engkau dalam keadaan duduk, namun tidak tahu apakah tiga rakaat shalatmu atau empat rakaat. Maka jika kuat dugaanmu bahwa engkau shalat tiga rakaat, maka bangunlah lalu ruku' kemudian salam lalu sujud dua kali, setelah itu tasyahud kemudian salam. Jika kuat dugaanmu bahwa engkau shalat empat rakaat, maka salamlah kemudian sujud dua kali, lalu tasyahud kemudian salam.

Grade

Sunan Abu Dawud #3870

سنن أبي داوود ٣٨٧٠: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ رَاهَوَيْهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ خُثَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ وَمُجَاهِدًا يُحَدِّثَانِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْبِكْرِ يُؤْخَذُ عَلَى اللُّوطِيَّةِ قَالَ يُرْجَمُ قَالَ أَبُو دَاوُد حَدِيثُ عَاصِمٍ يُضَعِّفُ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو

Sunan Abu Daud 3870: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Rahawaih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Khutsaim] ia berkata: Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dan [Mujahid] menceritakan dari Ibnu Abbas Mengenai seorang laki-laki yang melakukan perbuatan kaum Luth, Ibnu Abbas berkata: "Hukumannya adalah rajam." Abu Dawud berkata: "Hadits 'Ashim melemahkan hadits Amru bin Abu Amru."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Musnad Ahmad #3871

مسند أحمد ٣٨٧١: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ شَهِدَ جِنَازَةَ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ فَأَظْهَرُوا الِاسْتِغْفَارَ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ أَنَسٌ قَالَ هُشَيْمٌ قَالَ خَالِدٌ فِي حَدِيثِهِ وَأَدْخَلُوهُ مِنْ قِبَلِ رِجْلِ الْقَبْرِ وَقَالَ هُشَيْمٌ مَرَّةً إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ مَاتَ بِالْبَصْرَةِ فَشَهِدَهُ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَأَظْهَرُوا لَهُ الِاسْتِغْفَارَ

Musnad Ahmad 3871: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Sirin] bahwa menyaksikan jenazah seorang laki-laki Anshar, ia berkata: Lalu orang-orang mengeraskan istighfar namun [Anas] tidak mengingkari hal itu. Husyaim berkata: Khalid berkata dalam haditsnya: Dan mereka memasukkannya dari arah kaki kubur. Husyaim berkata sekali lagi: Sesungguhnya seorang laki-laki Anshar meninggal di Bashrah lalu ia Anas bin Malik menyaksikan jenazahnya, orang-orang pun mengeraskan istighfar.

Grade

Sunan Abu Dawud #3872

سنن أبي داوود ٣٨٧٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَنَّ شَرِيكًا وَأَبَا الْأَحْوَصِ وَأَبَا بَكْرِ بْنَ عَيَّاشٍ حَدَّثُوهُمْ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رَزِينٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ حَدٌّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا قَالَ عَطَاءٌ و قَالَ الْحَكَمُ أَرَى أَنْ يُجْلَدَ وَلَا يُبْلَغَ بِهِ الْحَدَّ و قَالَ الْحَسَنُ هُوَ بِمَنْزِلَةِ الزَّانِي قَالَ أَبُو دَاوُد حَدِيثُ عَاصِمٍ يُضَعِّفُ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو

Sunan Abu Daud 3872: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] bahwa [Syarik] dan [Abu Al Ahwash] dan [Abu bakr bin Ayyasy] menceritakan kepada mereka dari [Ashim] dari [Abu Razin] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Orang yang mensetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya." Abu Dawud berkata: "Atha juga mengatakan begitu." Al hakam berkata: "Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had." Al Hasan berkata: "Hukumannya sama dengan hukukan pezina." Abu Dawud berkata: "Hadits Ashim melemahkan hadits Amru bin Abu Amru."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #3872

سنن النسائي ٣٨٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَعْمَرًا عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ قَالَ قَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ خَيْرَ مَا أَنْتُمْ صَانِعُونَ أَنْ يُؤَاجِرَ أَحَدُكُمْ أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ

Sunan Nasa'i 3872: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], dia berkata: Saya mendengar [Ma'mar] dari [Abdul Karim Aljazary], dia berkata: [Said bin Jubair] berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian perbuat adalah seseorang di antara kalian menyewakan tanahnya dengan upah emas atau perak."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,