Hadits Mauquf

Sunan Ibnu Majah #2797

سنن ابن ماجه ٢٧٩٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ حَبِيبٍ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى أَبِي أُمَامَةَ فَرَأَى فِي سُيُوفِنَا شَيْئًا مِنْ حِلْيَةِ فِضَّةٍ فَغَضِبَ وَقَالَ لَقَدْ فَتَحَ الْفُتُوحَ قَوْمٌ مَا كَانَ حِلْيَةُ سُيُوفِهِمْ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَكِنْ الْآنُكُ وَالْحَدِيدُ وَالْعَلَابِيُّ قَالَ أَبُو الْحَسَنِ الْقَطَّانُ الْعَلَابِيُّ الْعَصَبُ

Sunan Ibnu Majah 2797: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Al `Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Habib], ia berkata: Kami masuk untuk menemui [Abu Umamah], kemudian ia melihat pada pedang kami terdapat hiasan yang terbuat dari perak. Maka ia pun lantas marah dan berseru: "Kaum ini telah banyak melakukan penaklukan-penaklukan, namun tidak ada hiasan pada pedang-pedang mereka yang terbuat dari emas dan perak, melainkan terdiri dari timah yang dilelehkan, besi dan 'Alabi." Abu Hasan Al Qathani berkata: "Alabi adalah sejenis kain pengikat."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2797

سنن الدارمي ٢٧٩٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ سُمَيْعٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَوَدِدْتُ أَنِّي وَالَّذِينَ يُخَالِفُونِي فِي الْجَدِّ تَلَاعَنَّا أَيُّنَا أَسْوَأُ قَوْلًا

Sunan Darimi 2797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Sumai'] dari [seseorang] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Aku berharap bahwa aku dan orang-orang yang menyelisiku dalam masalah kakek melakukan li'an, untuk mengetahui perkataan siapa yang paling buruk.

Grade

Sunan Darimi #2798

سنن الدارمي ٢٧٩٨: حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Sunan Darimi 2798: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

Grade

Sunan Darimi #2799

سنن الدارمي ٢٧٩٩: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى شُرَيْحٍ وَعِنْدَهُ عَامِرٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ امْرَأَةٍ مِنَّا الْعَالِيَةِ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأُمَّهَا وَأَخَاهَا لِأَبِيهَا وَجَدَّهَا فَقَالَ لِي هَلْ مِنْ أُخْتٍ قُلْتُ لَا قَالَ هَلْ مِنْ أُخْتٍ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْبَعْلِ الشَّطْرُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثُ قَالَ فَجَهِدْتُ عَلَى أَنْ يُجِيبَنِي فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَّا بِذَلِكَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ وَعَامِرٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مَا جَاءَ أَحَدٌ بِفَرِيضَةٍ أَعْضَلَ مِنْ فَرِيضَةٍ جِئْتَ بِهَا قَالَ فَأَتَيْتُ عَبِيدَةَ السَّلْمَانِيَّ وَكَانَ يُقَالُ لَيْسَ بِالْكُوفَةِ أَحَدٌ أَعْلَمَ بِفَرِيضَةٍ مِنْ عَبِيدَةَ وَالْحَارِثِ الْأَعْوَرِ وَكَانَ عَبِيدَةُ يَجْلِسُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِذَا وَرَدَتْ عَلَى شُرَيْحٍ فَرِيضَةٌ فِيهَا جَدٌّ رَفَعَهُمْ إِلَى عَبِيدَةَ فَفَرَضَ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ إِنْ شِئْتُمْ نَبَّأْتُكُمْ بِفَرِيضَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي هَذَا جَعَلَ لِلزَّوْجِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ النِّصْفَ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ السُّدُسُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ وَلِلْأَخِ سَهْمٌ وَلِلْجَدِّ سَهْمٌ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ

Sunan Darimi 2799: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata; Aku pernah menemui Syuraih, saat itu sedang bersama Amir, Ibrahim dan Abdurrahman bin Abdulah untuk menanyakan masalah bagian (warisan) seorang perempuan yang meninggalkan seorang suami, ibu, saudara laki-laki seayah dan kakeknya. Maka ia bertanya kepadaku; Adakah suadara perempuan? Aku menjawab; Tidak ada. Ia Syuraih berkata; Suami mendapat setengah dan ibu mendapat sepertiga. Ia melanjutkan; Aku terus mendesaknya agar ia menjawab selain jawaban itu, namun ia tidak menjawab selain itu. Maka Ibrahim, Amir dan Abdurrahman bin Abdullah berkata; Tidak ada seorang pun yang datang membawa masalah faraidl yang lebih rumit dari pada masalah faraidl yang engkau bawa. Lalu aku menemui [Abidah As Salmani], ada yang mengatakan bahwa di Kufah tidak ada seorang pun yang lebih mengetahui tentang faraidl dari pada Abidah dan Al Harits Al A'war. Ketika itu Abidah sedang duduk di dalam masjid. Jika ada masalah faraidl yang sulit dipecahkan oleh Syuraih, ia menyuruh mereka kepada Abidah dan ia pun dapat memecahkannya. Aku bertanya kepadanya lalu ia pun menjawab; Jika kalian mau, aku dapat memberitahukan kepada kalian pembagian [Abdullah bin Mas'ud] dalam masalah ini. Ia menjadikan suami mendapat tiga bagian yakni setengah, Ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, yakni seperenam dari harta warisan. Saudara laki-laki mendapat satu bagian dan kakek mendapat satu bagian. Abu Ishaq berkata; Kakek adalah ayahnya ayah.

Grade

Sunan Darimi #2800

سنن الدارمي ٢٨٠٠: أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ

Sunan Darimi 2800: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Zaid] melakukan musyarrakah kepada kakek bersama para saudara laki-laki dalam bagian sepertiga.

Grade

Sunan Darimi #2801

سنن الدارمي ٢٨٠١: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ كَانَ يُقَاسِمُ بِالْجَدِّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ ثُمَّ لَا يُنْقِصُهُ

Sunan Darimi 2801: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia memberi bagian sepertiga kepada kakek (yang ada) bersama para saudara laki-laki kemudian ia tidak pernah menguranginya.

Grade

Sunan Darimi #2802

سنن الدارمي ٢٨٠٢: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ قَالَ عُمَرُ خُذْ مِنْ أَمْرِ الْجَدِّ مَا اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي قَوْلَ زَيْدٍ

Sunan Darimi 2802: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; [Umar] berkata; Ambillah keputusan (tentang masalah warisan) kakek yang disepakati oleh orang-orang. Abu Muhammad bierkata; Maksudnya pendapat Zaid.

Grade

Sunan Darimi #2803

سنن الدارمي ٢٨٠٣: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فِي أُخْتٍ وَأُمٍّ وَزَوْجٍ وَجَدٍّ قَالَ جَعَلَهَا مِنْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ لِلْأُمِّ سِتَّةٌ وَلِلزَّوْجِ تِسْعَةٌ وَلِلْجَدِّ ثَمَانِيَةٌ وَلِلْأُخْتِ أَرْبَعَةٌ

Sunan Darimi 2803: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata dalam masalah bagian warisan seorang saudara perempuan, ibu, suami dan kakek. Ia melanjutkan; Ia menjadikan dari dua puluh tujuh (asal masalahnya dalam penghitungan dua puluh tujuh), ibu mendapat enam (bagian), suami mendapat sembilan (bagian), kakek mendapat delapan (bagian), dan seorang saudara perempuan mendapatkan empat (bagian).

Grade

Sunan Darimi #2804

سنن الدارمي ٢٨٠٤: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدَّةٍ أُطْعِمَتْ فِي الْإِسْلَامِ سَهْمًا أَمُّ أَبٍ وَابْنُهَا حَيٌّ

Sunan Darimi 2804: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya (posisi) nenek yang diberi bagian (warisan) dalam Islam adalah ibu dari seorang ayah, sedang anak laki-lakinya masih hidup.

Grade

Sunan Darimi #2806

سنن الدارمي ٢٨٠٦: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ وَرَّثَ جَدَّةً مَعَ ابْنِهَا

Sunan Darimi 2806: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Umar] memberi hak waris kepada nenek ketika bersama anak laki-lakinya.

Grade